Terbaru

Legalitas

Syarat Pendirian PT Syariah dan Bedanya dengan PT Biasa

Ditulis oleh Aisyah Yekti

Daftar Isi

Bisnis berbasis syariah semakin berkembang di Indonesia, mulai dari sektor keuangan, properti, makanan dan minuman halal, hingga berbagai layanan lainnya.

Jika Anda ingin membangun usaha dengan prinsip syariah, memahami bentuk badan hukum yang digunakan menjadi langkah penting sebelum memulai prosesnya.

Salah satu bentuk badan usaha yang dapat digunakan adalah Perseroan Terbatas (PT) yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Lantas, apa saja syarat pendirian PT Syariah dan apa yang membedakannya dengan PT biasa? Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Perbedaan PT Syariah dengan PT Biasa

Secara hukum, PT Syariah bukan merupakan jenis badan hukum yang berdiri sendiri di luar Perseroan Terbatas.

Dasar hukum pendiriannya tetap mengacu pada ketentuan Perseroan Terbatas, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Istilah PT Syariah lebih tepat digunakan untuk menggambarkan PT yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Artinya, bentuk badan hukumnya tetap PT, tetapi kegiatan usaha perusahaan harus memperhatikan prinsip syariah dan tunduk pada ketentuan khusus yang berlaku.

Perbedaan yang paling jelas terdapat pada struktur pengawasannya. Pasal 109 UU Perseroan Terbatas mengatur bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, selain mempunyai Dewan Komisaris, wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS).

DPS terdiri atas satu orang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS berdasarkan rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.

Tugasnya memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah.

Agar lebih mudah dipahami, berikut perbandingan keduanya:

AspekPT SyariahPT Biasa
Bentuk badan hukumTetap berbentuk Perseroan TerbatasPerseroan Terbatas
Dasar hukum umumMengacu pada UU Perseroan Terbatas dan ketentuan sektoral yang relevanMengacu pada UU Perseroan Terbatas dan ketentuan sektoral yang relevan
Dasar kegiatan usahaMenjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariahMenjalankan kegiatan usaha berdasarkan ketentuan usaha yang berlaku tanpa kewajiban khusus berdasarkan prinsip syariah
Dewan DireksiAdaAda
Dewan KomisarisAda sesuai ketentuan PTAda sesuai ketentuan PT
Dewan Pengawas Syariah (DPS)Wajib untuk perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariahTidak diwajibkan berdasarkan Pasal 109 UU PT
Pengangkatan DPSDiangkat oleh RUPS atas rekomendasi MUITidak ada
Fungsi DPSMemberikan nasihat kepada Direksi dan mengawasi kegiatan perseroan agar sesuai prinsip syariahTidak ada fungsi DPS
Pengawasan kegiatan usahaSelain pengawasan korporasi, terdapat pengawasan dari sisi kepatuhan syariahMengikuti mekanisme pengawasan korporasi dan ketentuan sektoral
Kegiatan usahaHarus sesuai dengan prinsip syariah serta ketentuan khusus sektor usaha jika adaMengikuti ketentuan bidang usaha dan perizinan yang berlaku
Pendirian melalui notarisYa, untuk perseroan persekutuan modalYa, untuk perseroan persekutuan modal
Pendaftaran badan hukumMengikuti mekanisme administrasi PT melalui SABHMengikuti mekanisme administrasi PT melalui SABH

Jadi, PT Syariah tidak berarti harus membuat badan hukum dengan mekanisme yang sepenuhnya berbeda dari PT biasa.

Perbedaan utamanya justru muncul setelah perusahaan memilih menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, terutama dari sisi kepatuhan dan pengawasan syariah.

Namun, perlu diperhatikan bahwa apabila PT bergerak di bidang yang memiliki regulasi sektoral khusus, persyaratannya dapat menjadi lebih spesifik.

Misalnya, perusahaan yang bergerak di sektor keuangan syariah dapat memiliki kewajiban tambahan berdasarkan peraturan sektor keuangan yang berlaku.

Karena itu, istilah “PT Syariah” tidak otomatis berarti seluruh persyaratannya sama untuk setiap bidang usaha.

Syarat Dasar PT Syariah

Karena secara hukum PT Syariah tetap merupakan Perseroan Terbatas, sebagian besar persyaratan pendiriannya mengikuti ketentuan umum pendirian PT.

Saat ini, tata cara pendirian badan hukum PT juga mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Peraturan ini berlaku sejak 17 Desember 2025 dan mencabut Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021.

Untuk perseroan persekutuan modal, beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

1. Didirikan oleh minimal dua pihak

Perseroan persekutuan modal pada dasarnya didirikan oleh dua orang atau lebih berdasarkan perjanjian. Para pendiri tersebut kemudian memiliki saham dalam perseroan sesuai dengan struktur kepemilikan yang disepakati.

Hal ini membedakannya dengan Perseroan Perorangan yang memang dirancang untuk didirikan oleh satu orang dan memiliki mekanisme pendirian yang lebih sederhana.

Permenkum 49/2025 mengatur Perseroan Perorangan dalam bagian tersendiri dan pendiriannya dilakukan melalui pernyataan pendirian secara elektronik melalui SABH.

2. Membuat akta pendirian

Pendirian perseroan persekutuan modal dituangkan dalam akta pendirian yang dibuat oleh notaris dalam Bahasa Indonesia.

Baca juga  Virtual Office, Jadi Tren Sejak Pandemi

Akta tersebut menjadi dasar untuk memuat berbagai ketentuan mengenai perseroan, termasuk nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, modal, saham, susunan organ perseroan, dan ketentuan lain yang diperlukan.

3. Menentukan kegiatan usaha dengan tepat

Ini menjadi bagian yang sangat penting bagi calon PT Syariah. Sebelum mendirikan perusahaan, Anda perlu menentukan kegiatan usaha dan KBLI yang akan digunakan.

Penentuan kegiatan usaha tidak cukup hanya berdasarkan keinginan untuk menggunakan konsep syariah.

Anda juga perlu melihat apakah bidang usaha tersebut memiliki aturan khusus mengenai penyelenggaraan kegiatan berdasarkan prinsip syariah.

Untuk sektor tertentu, regulasi sektoral dapat memberikan persyaratan tambahan di luar ketentuan umum PT.

Karena itu, pemilihan KBLI sebaiknya dilakukan sebelum dokumen pendirian dibuat agar struktur perusahaan dan perizinannya dapat disesuaikan sejak awal.

4. Menentukan modal dan komposisi saham

Perseroan persekutuan modal memiliki modal yang terbagi dalam saham. Para pendiri perlu menentukan struktur modal dan kepemilikan saham dalam perseroan sesuai dengan kesepakatan serta ketentuan yang berlaku.

Besaran modal juga perlu diperhatikan bersama bidang usaha yang dipilih karena sektor tertentu dapat memiliki ketentuan modal atau persyaratan khusus tersendiri.

5. Menentukan organ perseroan

Struktur dasar PT terdiri atas RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris. Untuk perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, terdapat tambahan berupa Dewan Pengawas Syariah.

DPS bukan pengganti Dewan Komisaris. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Dewan Komisaris menjalankan fungsi pengawasan dalam tata kelola perseroan, sedangkan DPS berfokus pada pemberian nasihat dan pengawasan agar kegiatan perseroan sesuai dengan prinsip syariah.

Ketentuan ini secara tegas diatur dalam Pasal 109 UU PT.

6. Menyiapkan Dewan Pengawas Syariah

Inilah salah satu persyaratan yang membedakan PT Syariah dengan PT biasa. Berdasarkan Pasal 109 UU PT, DPS terdiri atas seorang ahli syariah atau lebih.

Pengangkatannya dilakukan oleh RUPS berdasarkan rekomendasi MUI. DPS kemudian menjalankan fungsi memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah. Karena itu, calon pendiri sebaiknya tidak baru memikirkan DPS setelah perusahaan berdiri.

Struktur dan kebutuhan pengawasan syariah sebaiknya sudah dipertimbangkan sejak proses penyusunan pendirian perusahaan.

7. Menyiapkan dokumen pendirian

Dokumen yang diperlukan mengikuti mekanisme pendirian PT berdasarkan ketentuan yang berlaku. Permenkum 49/2025 mengatur proses permohonan badan hukum perseroan melalui Menteri yang diajukan secara elektronik melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Dokumen yang perlu disiapkan pada proses pendirian antara lain berkaitan dengan akta pendirian, data perseroan, modal, susunan pemegang saham dan organ perseroan, serta informasi lain yang dipersyaratkan dalam sistem administrasi badan hukum.

8. Menyiapkan data Pemilik Manfaat

Pemilik Manfaat atau Beneficial Owner juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam administrasi perseroan. Permenkum 49/2025 memuat ketentuan mengenai data Pemilik Manfaat dalam dokumen administrasi perseroan.

Pemilik Manfaat pada dasarnya berkaitan dengan orang perseorangan yang pada akhirnya memiliki atau mengendalikan perseroan.

Data ini perlu disiapkan dan disampaikan sesuai mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

9. Mengajukan permohonan melalui SABH

Setelah dokumen dan data yang diperlukan siap, proses administrasi pendirian badan hukum dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Permenkum 49/2025 mengatur bahwa permohonan pendirian, perubahan, maupun pembubaran badan hukum perseroan diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Jika permohonan telah dinyatakan sesuai dan lengkap, Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan surat keputusan secara elektronik melalui SABH.

10. Memenuhi perizinan usaha setelah badan hukum terbentuk

Pendirian PT dan perizinan usaha merupakan dua hal yang perlu dibedakan. Setelah badan hukum perseroan diperoleh, perusahaan masih perlu mengurus perizinan berusaha sesuai dengan kegiatan usaha dan tingkat risikonya.

Untuk PT yang menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip syariah, perizinan tersebut juga perlu disesuaikan dengan sektor usaha yang dipilih.

Jika bidang usahanya termasuk sektor yang memiliki regulasi khusus, persyaratan tambahan dapat berlaku.

Dengan demikian, mendirikan PT Syariah pada dasarnya dimulai dari pendirian PT sesuai ketentuan umum, kemudian memastikan kegiatan usahanya sesuai prinsip syariah dan memenuhi ketentuan khusus yang berlaku, termasuk keberadaan Dewan Pengawas Syariah.

Permenkum 49/2025 menjadi acuan administratif terbaru untuk proses pendirian badan hukum PT dan berlaku sejak 17 Desember 2025.

legal adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Ketentuan Akta dan Prinsip Syariah dalam PT

Titik paling menentukan dalam pendirian PT Syariah sebenarnya bukan pada tahap pendaftaran administratif, melainkan pada isi akta pendirian dan anggaran dasarnya.

Baca juga  EFIN Pajak: Jenis dan Cara Mendapatkannya

Akta pendirian PT pada umumnya memuat identitas pendiri, nama dan kedudukan perseroan, maksud dan tujuan usaha, besaran modal, susunan pengurus, serta ketentuan Rapat Umum Pemegang Saham, sebagaimana diatur dalam UU PT dan dijabarkan lebih rinci dalam Permenkum 49/2025.

Untuk PT Syariah, ada dua hal tambahan yang wajib dicantumkan secara eksplisit, yaitu pernyataan bahwa kegiatan usaha dijalankan berdasarkan prinsip syariah, dan susunan Dewan Pengawas Syariah lengkap dengan nama anggotanya.

Prinsip syariah yang dimaksud bukan sekadar label pemasaran, melainkan rujukan hukum Islam dalam kegiatan usaha yang bersumber dari fatwa lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa di bidang syariah, dalam hal ini Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI).

Salah satu fatwa yang paling relevan sebagai landasan kerja sama modal dalam PT Syariah adalah Fatwa DSN-MUI Nomor 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Syirkah, yang mendefinisikan syirkah sebagai akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, di mana masing-masing pihak menyumbangkan modal atau keahlian dengan kesepakatan pembagian keuntungan dan risiko kerugian secara proporsional.

Konsep inilah yang menjadi dasar teoretis mengapa bentuk PT, yang pada dasarnya adalah persekutuan modal antarpemegang saham, dinilai sejalan dengan prinsip syirkah dalam fikih muamalah.

Pandangan ini juga didukung oleh ahli hukum perusahaan Ahmad Yani dan Gunawan Widjaya dalam buku Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas.

Menurut mereka, PT merupakan wadah hukum yang cukup fleksibel untuk menampung berbagai model kerja sama usaha, termasuk model bagi hasil ala syariah, selama ketentuan tersebut dituangkan secara tegas dalam anggaran dasar dan tidak bertentangan dengan ketentuan wajib dalam UU PT.

Dengan kata lain, status “syariah” pada sebuah PT lahir dari kesepakatan para pendiri yang dicantumkan dalam akta, bukan dari jenis badan hukum yang berbeda.

Selain nama Dewan Pengawas Syariah, anggaran dasar PT Syariah idealnya juga memuat mekanisme pelaporan DPS kepada organ perusahaan dan kepada DSN-MUI.

Meski UU PT tidak mengatur secara rinci frekuensi pelaporan tersebut untuk perusahaan nonperbankan, praktik yang berlaku umum di lembaga keuangan syariah mengharuskan DPS melaporkan kegiatan pengawasannya kepada Otoritas Jasa Keuangan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun dan kepada DSN-MUI sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun.

Pola ini bisa Anda jadikan acuan meskipun PT Syariah Anda bergerak di luar sektor jasa keuangan, sebagai bentuk kehati-hatian dan penguatan kepercayaan publik.

Peran dan Kompetensi Dewan Pengawas Syariah

Keberadaan DPS bukan sekadar syarat formal, melainkan penentu apakah kegiatan usaha benar-benar berjalan sesuai prinsip syariah atau tidak.

Dari sisi ekonomi syariah, pakar sekaligus praktisi perbankan syariah Indonesia, M. Syafii Antonio, dalam bukunya Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, menekankan bahwa ciri utama yang membedakan bisnis syariah dari bisnis konvensional adalah penghindaran riba, larangan transaksi yang mengandung ketidakpastian berlebihan atau gharar, serta penerapan skema bagi hasil yang adil antara pemilik modal dan pengelola usaha.

Prinsip ini yang semestinya tercermin dalam seluruh aspek operasional PT Syariah, mulai dari sumber pembiayaan, akad dengan mitra usaha, hingga penempatan dana perusahaan di lembaga keuangan.

Ketentuan mengenai keberadaan DPS pada PT Syariah memang sudah cukup jelas disebutkan dalam Pasal 109 UU PT, tetapi dalam praktiknya masih ada celah yang perlu Anda cermati.

Kajian dalam JIMU: Jurnal Ilmiah Multi Disiplin menyoroti bahwa meskipun kewajiban pembentukan DPS sudah diatur dalam Pasal 109 UU Nomor 40 Tahun 2007, regulasi lanjutan mengenai mekanisme pengawasan yang lebih rinci belum sepenuhnya dirumuskan oleh lembaga yang berwenang.

Kajian tersebut juga mencatat bahwa optimalisasi pengawasan syariah kerap terkendala oleh faktor internal, seperti keterbatasan jumlah dan kompetensi sumber daya manusia pengawas, maupun faktor eksternal berupa belum lengkapnya dasar hukum dan tata kelola pengawasan yang baku.

Artinya, sekalipun secara hukum kewajiban itu sudah ada, Anda tetap perlu memastikan sendiri bahwa DPS yang direkrut benar-benar memiliki kompetensi memadai, misalnya melalui sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi MUI, agar fungsi pengawasan berjalan efektif dan bukan sekadar formalitas administratif.

Calon anggota DPS idealnya memiliki latar belakang keilmuan fikih muamalah atau hukum ekonomi syariah. Semakin kuat kompetensi DPS, semakin besar pula kemungkinan seluruh akad dan produk usaha PT Syariah benar-benar sesuai fatwa yang berlaku, sekaligus memperkecil risiko sengketa syariah di kemudian hari.

Jenis Usaha yang Cocok Berbentuk PT Syariah

Tidak semua jenis usaha memerlukan status PT Syariah secara formal, tetapi ada beberapa sektor yang secara konsep maupun kebutuhan pasar cenderung lebih sesuai dijalankan dengan bentuk badan hukum ini.

a. Jasa keuangan dan pembiayaan syariah
Meliputi perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan modal ventura syariah, hingga perusahaan pergadaian syariah.

Baca juga  Cara Urus Izin Operasional Klinik dan Syarat Dokumennya

Pada sektor tertentu, keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) menjadi bagian dari persyaratan administratif dalam pengajuan izin usaha.

b. Properti dan pembiayaan perumahan syariah
Mencakup pengembang yang menawarkan skema kepemilikan rumah berdasarkan akad syariah, seperti murabahah atau musyarakah mutanaqishah.

DPS dapat berperan dalam mengawasi kesesuaian kegiatan usaha dan akad dengan prinsip syariah.

c. Industri makanan, minuman, kosmetik, dan produk halal
Pelaku usaha di sektor produk halal dapat menjalankan bisnis dengan memperhatikan ketentuan syariah.

Namun, status perusahaan yang menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip syariah perlu dibedakan dari sertifikasi halal produk yang memiliki mekanisme tersendiri melalui BPJPH.

d. Investasi dan pasar modal syariah
Mencakup kegiatan seperti manajemen investasi syariah, penerbitan sukuk, dan pengelolaan reksa dana syariah.

Sektor ini memiliki ketentuan khusus dari OJK mengenai produk dan kegiatan yang harus memenuhi prinsip syariah.

e. Koperasi atau lembaga keuangan mikro yang berkembang
Lembaga yang menjalankan kegiatan berbasis syariah dan berkembang dengan kebutuhan permodalan lebih besar dapat menggunakan struktur perseroan dengan beberapa pemegang saham, dengan tetap memperhatikan ketentuan pengawasan syariah yang berlaku.

Sebaliknya, untuk usaha berskala sangat kecil dan sederhana yang sejak awal tidak melibatkan skema bagi hasil kompleks, status PT Syariah belum tentu diperlukan.

Anda tetap bisa menjalankan usaha dengan prinsip syariah dalam praktik sehari-hari tanpa harus membentuk DPS secara formal, misalnya melalui bentuk PT perorangan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dan dipertegas kembali dalam Permenkum 49/2025.

Status PT Syariah dengan kewajiban DPS umumnya baru menjadi relevan ketika skala usaha sudah cukup besar, melibatkan banyak pemegang saham, atau bergerak di sektor yang diawasi ketat oleh regulator seperti OJK.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Solusi Pendirian PT Syariah

Setelah memahami syarat dan pertimbangan jenis usaha, langkah berikutnya adalah menyusun strategi praktis agar proses pendirian PT Syariah berjalan sesuai prinsip Islam sekaligus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelum mengajukan pendirian PT, ada beberapa hal yang sebaiknya dipersiapkan sejak awal agar struktur perusahaan, dokumen, dan kegiatan usahanya dapat berjalan sesuai ketentuan.

a. Tentukan maksud, tujuan, dan kegiatan usaha
Tentukan secara spesifik bidang usaha yang akan dijalankan, termasuk prinsip atau akad syariah yang relevan dengan kegiatan tersebut.

Misalnya, murabahah untuk transaksi jual beli, musyarakah atau mudharabah untuk kerja sama atau pembiayaan, serta ijarah untuk kegiatan sewa-menyewa. Kejelasan kegiatan usaha akan membantu penyusunan anggaran dasar dan menentukan ketentuan sektoral yang perlu dipenuhi.

b. Siapkan Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Calon DPS sebaiknya mulai dipersiapkan sejak tahap perencanaan. Untuk perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, DPS memiliki fungsi memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah.

Pengangkatan DPS dilakukan oleh RUPS berdasarkan rekomendasi MUI sesuai ketentuan yang berlaku.

c. Pilih notaris yang memahami pendirian PT berbasis syariah
Pilih notaris yang memahami ketentuan pendirian PT sekaligus karakteristik kegiatan usaha syariah.

Hal ini penting agar akta pendirian dan anggaran dasar tidak sekadar mencantumkan istilah “syariah”, tetapi juga sesuai dengan kegiatan usaha, struktur perseroan, serta ketentuan yang berlaku.

d. Lengkapi dokumen dan data perseroan
Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah disiapkan sebelum pengajuan melalui SABH. Data tersebut antara lain berkaitan dengan pendiri, pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris, modal, alamat perseroan, serta Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sesuai ketentuan yang berlaku.

e. Siapkan mekanisme pengawasan dan pelaporan
Sejak awal, perusahaan perlu memiliki mekanisme yang jelas mengenai bagaimana DPS menjalankan fungsi pengawasan dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada organ perseroan.

Aspek kepatuhan syariah juga dapat didokumentasikan dalam pelaporan internal perusahaan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

f. Perhatikan ketentuan sektoral
Jika PT Syariah bergerak di sektor yang memiliki regulator atau aturan khusus, persyaratan pendirian dan perizinannya dapat berbeda.

Misalnya, perusahaan yang bergerak di sektor jasa keuangan perlu memperhatikan ketentuan OJK, termasuk persyaratan terkait DPS.

Karena itu, selain memenuhi ketentuan umum pendirian PT, pastikan seluruh persyaratan khusus berdasarkan bidang usaha juga telah dipenuhi.

Dengan memahami keseluruhan syarat ini, Anda bisa melihat bahwa mendirikan PT Syariah pada dasarnya adalah proses yang sama dengan mendirikan PT pada umumnya, ditambah satu lapisan tata kelola khusus berupa Dewan Pengawas Syariah dan kejelasan prinsip syariah dalam anggaran dasar.

Yang paling menentukan bukan sekadar pencantuman kata syariah dalam nama perusahaan, melainkan konsistensi antara akad yang dijalankan, pengawasan DPS, dan kepatuhan terhadap regulasi yang terus diperbarui pemerintah, termasuk Permenkum 49/2025 sebagai aturan pelaksana paling mutakhir.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
  • Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas: https://peraturan.go.id/files/permenkum-no-49-tahun-2025.pdf
  • Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Syirkah
  • Lampiran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Usaha Pergadaian: https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Usaha-Pergadaian/Lampiran%20POJK%20Usaha%20Pergadaian.pdf
  • Otoritas Jasa Keuangan, “Pasar Modal Syariah”: https://ojk.go.id/id/kanal/syariah/pages/pasar-modal-syariah.aspx
  • Antonio, M. Syafii. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2001.
  • Yani, Ahmad dan Gunawan Widjaya. Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.
  • Jurnal Ilmiah Multi Disiplin (JIMU), “Peran Dewan Pengawas Syariah pada Perseroan Terbatas Berdasarkan Pasal 109 UU Nomor 40 Tahun 2007”: https://ojs.smkmerahputih.com/index.php/jimu/article/download/802/508/1969
  • Hukumonline, “Syarat Menjadi DPS di Bank Syariah”: https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-menjadi-dps-di-bank-syariah-lt620bab3f3cb27/
  • OCBC, “Dewan Pengawas Syariah: Pengertian, Tugas dan Fungsinya”: https://www.ocbc.id/id/article/2021/09/16/dewan-pengawas-syariah
  • Smartlegal.id, “Panduan Lengkap Permenkum 49/2025: Perubahan Aturan Pendirian & Perubahan PT”: https://smartlegal.id/badan-usaha/2026/01/19/panduan-lengkap-permenkum-49-2025-perubahan-aturan-pendirian-perubahan-pt-sl/

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi