Industri financial technology atau fintech di Indonesia terus berkembang seiring semakin banyaknya masyarakat yang menggunakan layanan keuangan melalui aplikasi digital.
Mulai dari pinjaman daring, pembayaran digital, dompet elektronik, penilaian kredit, hingga layanan pembanding produk keuangan kini dapat diakses melalui ponsel.
Besarnya pasar tersebut terlihat dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada Juli 2026, nilai pembiayaan yang masih berjalan atau outstanding pada industri Pinjaman Daring (Pindar) mencapai Rp105,63 triliun dan tumbuh 24,76 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pertumbuhan tersebut membuka peluang besar bagi pendiri startup yang ingin masuk ke industri keuangan digital.
Namun, membangun aplikasi fintech tidak cukup hanya dengan membuat aplikasi, mendirikan PT, lalu memasarkannya kepada pengguna.
Pendiri startup juga perlu memastikan model bisnis, pengelolaan dana, penggunaan data pengguna, keamanan sistem, KBLI, serta izin dari regulator sudah sesuai sejak awal.
Menurut pendapat saya, legalitas fintech sebaiknya mulai dirancang sejak model bisnis dibuat, bukan setelah aplikasi selesai dikembangkan.
Dengan cara tersebut, perusahaan dapat mengurangi risiko harus mengubah struktur bisnis atau fitur aplikasi ketika produk sebenarnya sudah siap diluncurkan.
Izin Usaha Aplikasi Fintech, Apa Saja Syaratnya?
Izin usaha aplikasi fintech berbeda-beda tergantung kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan.
Aplikasi pinjaman daring, payment gateway, dompet elektronik, pemeringkat kredit, dan agregator produk keuangan dapat memiliki izin serta regulator yang berbeda.
Karena itu, istilah “izin fintech” sebenarnya tidak merujuk pada satu izin yang berlaku untuk seluruh aplikasi keuangan.
Kerangka hukum sektor keuangan Indonesia saat ini mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2026.
UU Nomor 4 Tahun 2026 mulai berlaku pada 17 Juni 2026 dan memperbarui sejumlah ketentuan dalam UU P2SK.
Sementara itu, ketentuan teknis mengenai masing-masing kegiatan fintech diatur lebih lanjut melalui peraturan OJK, Bank Indonesia, serta regulasi terkait sistem elektronik dan pelindungan data.
Secara umum, pendiri startup fintech perlu memperhatikan beberapa kebutuhan legalitas berikut.
- Menentukan model bisnis fintech secara jelas.
Perusahaan perlu menentukan apakah aplikasi bergerak di bidang pinjaman daring, pembayaran, pemeringkatan kredit, agregasi produk keuangan, atau bentuk layanan keuangan digital lainnya.
- Mendirikan badan usaha atau badan hukum yang sesuai.
Bentuk badan hukum harus mengikuti ketentuan dari regulator untuk kegiatan usaha yang akan dijalankan.
- Menentukan KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha.
KBLI sebaiknya dipilih berdasarkan kegiatan utama perusahaan, bukan hanya karena perusahaan menggunakan teknologi atau memiliki aplikasi.
- Mengurus NIB melalui OSS.
Nomor Induk Berusaha atau NIB menjadi identitas dasar perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.
- Mengurus Pendaftaran PSE Lingkup Privat jika termasuk dalam kriterianya.
Aplikasi yang menyediakan transaksi keuangan atau memproses data pribadi untuk melayani masyarakat termasuk jenis sistem elektronik yang perlu memperhatikan kewajiban PSE Lingkup Privat.
Pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan melalui OSS dan pada prinsipnya dilakukan sebelum sistem elektronik digunakan oleh pengguna.
- Memenuhi persyaratan dari OJK atau Bank Indonesia.
Persyaratan tersebut dapat berkaitan dengan modal, pengurus perusahaan, manajemen risiko, keamanan teknologi, tata kelola, hingga pelindungan konsumen.
- Mematuhi aturan pelindungan data pribadi.
Startup fintech memproses banyak data sensitif sehingga kewajiban berdasarkan peraturan pelindungan data perlu masuk ke dalam desain operasional perusahaan sejak awal.
Pentingnya legalitas juga terlihat dari perilaku konsumen.
Survei CELIOS 2024 yang disampaikan Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira menunjukkan bahwa 40 persen responden mengecek legalitas fintech melalui situs regulator sebelum menggunakan layanan tersebut.
Artinya, status legal fintech tidak hanya diperlukan untuk memenuhi aturan, tetapi juga dapat menjadi faktor yang membangun kepercayaan calon pengguna.

Dasar Hukum dan Izin OJK untuk Fintech
OJK mengatur berbagai kegiatan fintech yang masuk ke sektor jasa keuangan, tetapi tidak semua aplikasi fintech otomatis harus memperoleh jenis izin yang sama dari OJK.
Jenis izin tetap ditentukan berdasarkan aktivitas yang dilakukan dan layanan keuangan yang diberikan kepada pengguna.
Salah satu aturan penting adalah POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
POJK tersebut mengatur penyelenggaraan ITSK, termasuk pengujian melalui Regulatory Sandbox, pendaftaran, perizinan, pemantauan, serta pengawasan oleh OJK.
Kemudian, sejak 1 Juli 2026 juga berlaku POJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara ITSK.
Aturan tersebut memperkuat kewajiban penyelenggara ITSK dalam menjalankan tata kelola perusahaan dan mengelola berbagai risiko bisnis.
Selain aturan umum ITSK, beberapa model fintech sudah memiliki aturan yang lebih khusus.
Untuk Pinjaman Daring atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), aturan utamanya adalah POJK Nomor 40 Tahun 2024.
POJK tersebut mengatur badan hukum, kegiatan usaha, batas pendanaan, mitigasi risiko, hingga ketentuan ekuitas minimum penyelenggara.
Penyelenggara LPBBTI bahkan wajib memiliki ekuitas minimum paling sedikit Rp12,5 miliar setiap saat.
Sementara itu, Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) diatur melalui POJK Nomor 29 Tahun 2024.
Kemudian, kegiatan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) diatur melalui POJK Nomor 4 Tahun 2025.
Per Agustus 2026, OJK mencatat terdapat 24 penyelenggara ITSK yang resmi dan terdaftar, yaitu 8 PKA dan 16 PAJK.
Pada periode yang sama, OJK masih mengevaluasi 34 permohonan izin usaha ITSK.
Apakah Semua Fintech Harus Masuk Regulatory Sandbox?
Tidak semua startup fintech harus melalui Regulatory Sandbox OJK.
Regulatory Sandbox digunakan untuk menguji inovasi tertentu dalam lingkungan yang dikendalikan sebelum model tersebut diterapkan secara lebih luas.
Karena itu, kebutuhan mengikuti Sandbox harus dilihat dari karakteristik inovasi dan ketentuan OJK yang berlaku.
Pada Agustus 2026, OJK masih mengevaluasi empat permohonan untuk menjadi peserta Sandbox, yang terdiri dari satu model bisnis aset keuangan digital dan tiga model bisnis pendukung pasar.
Penelitian Imam Fathwa dan rekan-rekannya yang diterbitkan pada 2026 juga menjelaskan bahwa Regulatory Sandbox berfungsi sebagai ruang pengujian fintech yang lebih terkendali ketika perkembangan teknologi bergerak lebih cepat daripada aturan yang tersedia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga menekankan bahwa aturan teknologi keuangan perlu menjaga keseimbangan antara perkembangan inovasi, stabilitas keuangan, dan pelindungan konsumen.
Dengan begitu, inovasi tetap dapat berkembang tanpa mengabaikan keamanan masyarakat yang menggunakan layanan keuangan digital.
Bagaimana Jika Fintech Bergerak di Bidang Pembayaran?
Startup yang menyediakan layanan pembayaran dapat berada di bawah kewenangan Bank Indonesia, bukan hanya OJK.
Karena itu, perusahaan perlu melihat apakah aplikasinya melakukan penatausahaan sumber dana, meneruskan transaksi pembayaran, transfer dana, atau kegiatan sistem pembayaran lainnya.
Sejak 31 Maret 2026, kerangka terbaru untuk industri sistem pembayaran diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran.
Peraturan tersebut mengatur aktivitas, izin, produk, tata kelola, manajemen risiko, teknologi, pelindungan konsumen, hingga pengawasan pelaku industri sistem pembayaran.
Dalam aturan tersebut, setiap pihak yang bertindak sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia.
Bank Indonesia juga menerapkan penilaian berdasarkan transaksi, interkoneksi, kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi informasi atau TIKMI dalam pengaturan industri sistem pembayaran.
Artinya, startup yang menyediakan dompet elektronik, payment gateway, transfer dana, atau layanan pembayaran lainnya perlu memeriksa ketentuan Bank Indonesia sejak tahap perencanaan model bisnis.
KBLI yang Tepat untuk Startup Fintech
KBLI usaha fintech harus mengikuti kegiatan utama yang benar-benar dijalankan perusahaan.
Memiliki aplikasi tidak berarti perusahaan cukup menggunakan KBLI pengembangan perangkat lunak apabila perusahaan sebenarnya memberikan layanan keuangan kepada pengguna.
Indonesia sekarang menggunakan KBLI 2025 yang ditetapkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.
Karena itu, perusahaan baru sebaiknya menggunakan klasifikasi terbaru dan tidak langsung menyalin kode KBLI dari artikel lama yang masih menggunakan KBLI 2020.
Contoh KBLI yang Berkaitan dengan Fintech
Salah satu kode yang tersedia adalah KBLI 66161 Jasa Intermediasi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Konvensional.
KBLI 66161 mencakup kegiatan mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melalui sistem elektronik berbasis internet.
Untuk kegiatan sistem pembayaran terdapat KBLI 66141 Penyediaan Jasa Pembayaran.
Kode tersebut mencakup kegiatan seperti penatausahaan sumber dana pembayaran, penerusan transfer dana, acquiring, dan penyelenggaraan payment gateway.
Selain itu, KBLI 66199 mencakup sejumlah aktivitas penunjang jasa keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
Sementara itu, KBLI 62199 Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya dapat digunakan untuk kegiatan pengembangan perangkat lunak apabila aktivitas perusahaan memang bergerak di bidang tersebut.
Kode 62199 merupakan hasil perubahan dari kode 62019 pada KBLI 2020.
Namun, KBLI pengembangan aplikasi tidak otomatis menggantikan KBLI sektor keuangan apabila perusahaan secara langsung menjalankan kegiatan jasa keuangan.
Apa Dampaknya Jika Salah Memilih KBLI?
Kesalahan memilih KBLI dapat membuat legalitas perusahaan tidak sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya dilakukan.
Masalah tersebut dapat berpengaruh pada NIB, izin sektoral, pemeriksaan regulator, hingga proses kerja sama dengan lembaga keuangan.
Dalam kondisi tertentu, perusahaan bahkan bisa perlu mengubah maksud dan tujuan usaha atau menyesuaikan kembali dokumen perusahaan sebelum melanjutkan proses perizinan.
Karena itu, pendiri fintech sebaiknya menentukan urutannya dari model bisnis → aliran dana → regulator → KBLI → izin usaha.
Cara tersebut lebih aman dibandingkan memilih KBLI terlebih dahulu lalu mencoba menyesuaikan model bisnis dengan kode yang sudah dipilih.
Cara Menyiapkan Legalitas Startup Fintech dari Awal
Legalitas startup fintech sebaiknya disiapkan sebelum produk masuk ke tahap peluncuran komersial.
Dengan perencanaan sejak awal, pendiri dapat menyesuaikan badan hukum, fitur aplikasi, aliran transaksi, teknologi, hingga dokumen perusahaan dengan ketentuan regulator.
Langkah pertama adalah memetakan model bisnis secara lengkap.
Pendiri perlu mengetahui siapa yang menerima uang, siapa yang menyimpan dana, siapa yang meneruskan transaksi, bagaimana perusahaan memperoleh pendapatan, dan data apa saja yang diproses.
Kemudian, tentukan apakah kegiatan tersebut berada di bawah OJK, Bank Indonesia, atau memerlukan pemenuhan aturan dari lembaga lainnya.
Setelah itu, perusahaan dapat menentukan badan hukum dan KBLI yang sesuai sebelum mengurus NIB melalui OSS.
Perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai PSE Lingkup Privat juga perlu melakukan pendaftaran PSE dan memberikan informasi mengenai sistem elektronik, model bisnis, data pribadi yang diproses, lokasi pemrosesan data, hingga pengamanan sistem.
Selain legalitas administratif, perusahaan perlu menyiapkan tata kelola internal, kebijakan privasi, sistem keamanan, manajemen risiko, prosedur pengaduan pengguna, serta mekanisme pelindungan konsumen.
Sertifikasi ISO/IEC 27001 dapat digunakan untuk memperkuat tata kelola keamanan informasi.
Namun, ISO/IEC 27001 tidak tepat disebut sebagai kewajiban yang otomatis berlaku bagi seluruh startup fintech karena persyaratan keamanan setiap model bisnis dapat berbeda.
Aspek legal juga perlu ditinjau kembali ketika startup mengubah model bisnis atau melakukan pivot.
Penelitian Destyarini, Paulus, dan Anditya yang diterbitkan dalam Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia pada 2025 menunjukkan bahwa perubahan model bisnis startup dapat memengaruhi hubungan pendanaan dan kontrak investasi perusahaan.
Karena itu, perubahan besar pada produk fintech sebaiknya tidak hanya diperiksa oleh tim produk dan teknologi, tetapi juga melalui legal review.

Kesimpulan
Izin usaha aplikasi fintech tidak dapat disamakan untuk seluruh jenis aplikasi keuangan karena izin bergantung pada kegiatan yang benar-benar dijalankan perusahaan.
Startup dapat berada di bawah pengawasan OJK, Bank Indonesia, atau harus memenuhi kewajiban dari regulator lainnya sesuai model bisnis yang digunakan.
Selain menentukan regulator, perusahaan perlu memilih KBLI berdasarkan KBLI 2025, mengurus NIB, memastikan kewajiban PSE, melindungi data pengguna, serta memenuhi ketentuan tata kelola dan keamanan sistem.
Untuk bisnis di sektor pembayaran, perusahaan juga perlu memperhatikan PBI Nomor 10 Tahun 2025 yang sudah berlaku sejak 31 Maret 2026.
Sementara itu, startup yang berada dalam ruang lingkup ITSK perlu memperhatikan POJK Nomor 3 Tahun 2024 serta POJK Nomor 30 Tahun 2025 yang telah berlaku sejak 1 Juli 2026.
Menurut pendapat saya, legalitas fintech bukan sekadar dokumen yang perlu dilengkapi agar bisnis dapat berjalan.
Legalitas yang dirancang sejak awal dapat membantu perusahaan membangun kepercayaan pengguna, mempermudah kerja sama dengan lembaga keuangan, mengurangi risiko kepatuhan, serta membuat startup lebih siap ketika mencari investor.
Ringkasan
- Izin fintech ditentukan berdasarkan model bisnis dan kegiatan yang dijalankan perusahaan.
- OJK mengatur berbagai kegiatan fintech di sektor jasa keuangan, sedangkan Bank Indonesia mengatur kegiatan yang masuk ke sistem pembayaran.
- UU P2SK saat ini mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2026.
- POJK Nomor 3 Tahun 2024 menjadi salah satu dasar utama penyelenggaraan ITSK.
- POJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang tata kelola dan manajemen risiko ITSK sudah berlaku sejak 1 Juli 2026.
- Pinjaman Daring atau LPBBTI secara khusus diatur melalui POJK Nomor 40 Tahun 2024.
- Sistem pembayaran saat ini perlu memperhatikan PBI Nomor 10 Tahun 2025 yang berlaku sejak 31 Maret 2026.
- KBLI fintech perlu mengacu pada KBLI 2025 dan dipilih berdasarkan kegiatan usaha sebenarnya.
- Pendaftaran PSE Lingkup Privat perlu diperhatikan untuk aplikasi yang memenuhi kriteria sebagai penyelenggara sistem elektronik.
- Regulatory Sandbox tidak otomatis wajib bagi seluruh startup fintech.
- ISO/IEC 27001 dapat mendukung keamanan informasi, tetapi tidak otomatis menjadi kewajiban seluruh jenis fintech.
- Perubahan model bisnis fintech sebaiknya diikuti dengan pemeriksaan legalitas kembali.
Referensi
Referensi
- Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
- Otoritas Jasa Keuangan. POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
- Otoritas Jasa Keuangan. POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
- Otoritas Jasa Keuangan. POJK Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif.
- Otoritas Jasa Keuangan. POJK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan.
- Otoritas Jasa Keuangan. POJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
- Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran.
- Badan Pusat Statistik. Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025.
- Kementerian Komunikasi dan Digital. Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
- Otoritas Jasa Keuangan. Rapat Dewan Komisioner Bulanan Agustus 2026.
- Fathwa, I., Aziz, H., Triwibowo, B., Susanto, T., & Noor, R. C. “Eksistensi Regulatory Sandbox OJK dalam Pengembangan Inovasi Fintech di Indonesia.” Berajah Journal, Vol. 6, No. 3, 2026. DOI: 10.47353/bj.v6i3.535.
- Destyarini, N., Paulus, D. H., & Anditya, A. W. “Review of Legal Compliance of Funding Models and Pivoting Events of Indonesian Digital Start-ups.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 7, No. 3, 2025, hlm. 542–561. DOI: 10.14710/jphi.v7i3.542-561.
- ANTARA News. “CELIOS: Mayoritas Konsumen Cek Legalitas Fintech Lewat Situs Regulator.” 22 Juli 2024.
- Otoritas Jasa Keuangan. “OJK dan OECD Sepakat Kembangkan Transformasi Keuangan Digital Bertanggung Jawab.” 2025.





