Terbaru

Hukum

UU No 17 Tahun 2006 Kepabeanan: Isi dan Perubahannya

Ditulis oleh Penulis External

Daftar Isi

Pernah dengar cerita importir yang mendadak diminta melunasi kekurangan bea masuk lengkap dengan dendanya? Dasar hukumnya hampir selalu sama, yaitu UU No 17 Tahun 2006 Kepabeanan. Pemerintah menetapkan aturan ini pada 15 November 2006 untuk mengubah UU Nomor 10 Tahun 1995.

Sejak itu, undang-undang inilah yang menentukan bagaimana barang diperiksa, bea dihitung, dan pelanggar ditindak di perbatasan.

Intinya begini. UU ini memperjelas kewajiban pabean, menyamakan cara menghitung nilai pabean dengan standar internasional, dan memperberat sanksi bagi pelanggar. Pengusaha pun mendapat jalur hukum untuk menggugat keputusan pejabat bea cukai.

Menurut saya sebagai praktisi hukum, undang-undang ini cukup maju untuk ukuran tahun 2006. Rumusan sanksinya, di sisi lain, masih sering diperdebatkan soal kewajarannya. Karena itu, baca dulu pasal-pasalnya sebelum kamu bertransaksi lintas negara. Jangan menunggu sengketa datang.

Latar Belakang UU No 17 Tahun 2006 Kepabeanan

Pemerintah menerbitkan UU ini karena sejumlah ketentuan dalam UU 10/1995 sudah tidak cocok dengan praktik di lapangan. Di samping itu, ada keinginan kuat untuk menghadirkan kepastian hukum, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam urusan kepabeanan.

Baca Juga: UU No 20 Tahun 2008 UMKM: Kriteria dan Isi Pokoknya

Beberapa hal yang mendorong perubahan itu:

  • Rumusan tindak pidana penyelundupan di UU lama dinilai kurang tegas.
  • Indonesia perlu menyesuaikan aturan nilai pabean dengan perjanjian WTO.
  • Pengadilan Pajak sudah berdiri, sehingga lembaga banding lama tidak diperlukan lagi.
  • Pemerintah ingin pengawasan barang impor dan ekspor berjalan lebih efektif.
uu no 17 tahun 2006 kepabeanan
Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Perlu dicatat, pemerintah menyusunnya sebagai penyempurnaan. Kerangka dasar UU 10/1995 tetap dipakai, lalu bagian-bagian yang bermasalah diganti atau ditambah.

Isi UU Kepabeanan yang Perlu Kamu Ketahui

Kalau dirangkum, isi UU Kepabeanan terbagi ke dalam beberapa klaster. Masing-masing menyentuh kegiatan usaha kamu secara langsung.

Kewajiban Pabean dan Pemberitahuan Pabean

Setiap barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean harus dilaporkan lewat pemberitahuan pabean. Dalam praktiknya, dokumen itu berbentuk PIB untuk impor dan PEB untuk ekspor. Kamu wajib mengisinya dengan benar dan lengkap. Kebenaran datanya menjadi tanggung jawab kamu sendiri.

Baca juga  Pasal 1320 KUHPerdata: 4 Syarat Sah Perjanjian

Prinsip ini sering disebut self assessment. Pemerintah mempercayakan penghitungan bea kepada pengusaha. Sebagai imbalannya, pejabat bea cukai berhak memeriksa dan mengaudit kapan saja sesuai ketentuan.

Nilai Pabean dan Penetapan Kembali

Berikutnya, UU ini mengatur nilai pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk. Acuannya adalah Customs Valuation Agreement dari WTO. Metode utamanya memakai nilai transaksi. Kalau metode itu tidak bisa dipakai, petugas beralih ke metode lain secara berurutan.

Pejabat bea cukai juga berwenang menetapkan kembali tarif dan nilai pabean dalam jangka waktu tertentu setelah pemberitahuan pabean disampaikan. Jadi, barang yang sudah keluar dari pelabuhan belum tentu urusannya selesai.

Bea Masuk Tambahan dan Fasilitas

UU ini juga memuat instrumen perlindungan perdagangan, yaitu bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, dan bea masuk tindakan pengamanan. Selain itu, ada fasilitas kepabeanan seperti kawasan berikat serta pembebasan atau keringanan bea untuk kondisi tertentu. Fasilitas ini cukup membantu pelaku industri yang mengolah bahan baku impor.

Sanksi Kepabeanan dan Pidana Penyelundupan

Bagian ini paling sering membuat pengusaha waswas. UU Kepabeanan mengenal dua jenis sanksi, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Sanksi Administrasi

Importir yang salah memberitahukan nilai pabean bisa dikenai denda. Besarnya paling sedikit 100 persen dan paling banyak 1.000 persen dari bea masuk yang kurang dibayar. Angka setinggi itu pernah disorot pemerintah sendiri. Dirjen Bea dan Cukai kala itu menilai penalti sepuluh kali lipat bisa membuat pengusaha tidak sanggup bertahan. Pembahasan omnibus law perpajakan tahun 2020 pun sempat memunculkan wacana penurunan sanksi.

Sanksi Pidana

Soal pidana, UU ini merumuskan penyelundupan dengan lebih tegas, terutama lewat Pasal 102 dan Pasal 102A. Pasal 102 mengancam pelaku dengan penjara 1 sampai 10 tahun dan denda Rp50 juta sampai Rp5 miliar. Pemalsuan dokumen kepabeanan diatur terpisah dalam Pasal 103, dengan ancaman pidana tersendiri.

Beberapa contoh perbuatan yang berisiko pidana:

  1. Mengangkut barang impor tanpa memenuhi kewajiban pabean.
  2. Membongkar barang di luar kawasan pabean tanpa izin.
  3. Menyampaikan dokumen palsu atau data yang tidak benar.
  4. Mengekspor atau mengimpor barang terlarang atau terbatas tanpa izin.

Ancaman pidana ini menjangkau banyak pihak. Pemilik barang, pengangkut, pengurus kepabeanan, dan siapa pun yang membantu perbuatan itu dapat ikut terjerat.

Baca juga  Pengertian Perjanjian Pranikah: Isi, Syarat, dan Cara Membuatnya

Upaya Hukum: Keberatan dan Banding

Selain kewajiban, UU ini memberi hak kepada pengusaha untuk melawan keputusan yang merugikan. Alurnya cukup jelas.

  • Pertama, kamu mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas penetapan tertentu.
  • Kedua, kalau keberatan ditolak, kamu bisa banding ke Pengadilan Pajak.
  • Ketiga, putusan Pengadilan Pajak masih bisa ditempuh lewat peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Perubahan tahun 2006 menghapus Pasal 96 sampai 101 UU 10/1995, sebab kewenangan banding sudah beralih ke Pengadilan Pajak. Beberapa pasal UU 17/2006 juga pernah diajukan untuk diuji ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu menunjukkan bahwa sebagian ketentuannya memang sensitif secara konstitusional.

Perubahan UU Kepabeanan dan Aturan Pelaksanaannya

Banyak orang bertanya soal perubahan UU Kepabeanan setelah 2006. Jawabannya begini. UU 17/2006 sendiri adalah perubahan atas UU 10/1995, dan statusnya tercatat masih berlaku. Aturan teknisnya, sementara itu, terus bergerak lewat peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, dan peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Sebelum mengambil keputusan hukum, lakukan dua pengecekan ini:

  • Periksa status terbaru pasal yang kamu rujuk di situs resmi, seperti JDIH Kemenkeu atau database peraturan BPK.
  • Periksa PMK dan peraturan Dirjen yang berlaku untuk komoditas atau fasilitas yang kamu gunakan.

Menurut saya, pembaruan UU Kepabeanan memang layak dipertimbangkan. Perdagangan digital dan arus barang kiriman berkembang jauh lebih cepat daripada regulasi tahun 2006. Meski begitu, sampai ada perubahan resmi, UU 17/2006 tetap menjadi pegangan utama.

uu no 17 tahun 2006 kepabeanan
Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ tentang UU No 17 Tahun 2006 Kepabeanan

Apa isi pokok UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan?

UU ini mengatur kewajiban pabean, nilai pabean, bea masuk dan bea keluar, fasilitas kepabeanan, sanksi administrasi, pidana penyelundupan, serta upaya hukum berupa keberatan dan banding.

Apakah UU No 17 Tahun 2006 masih berlaku?

Masih. Database peraturan pemerintah mencatat statusnya berlaku. Walau begitu, kamu tetap perlu mengecek peraturan pelaksana yang terus diperbarui.

Berapa denda jika salah memberitahukan nilai pabean?

Dendanya paling sedikit 100 persen dan paling banyak 1.000 persen dari bea masuk yang kurang dibayar. Besaran akhirnya bergantung pada ketentuan pasal dan penetapan pejabat bea cukai.

Baca Juga: UU No 28 Tahun 2009 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Kesimpulan

UU No 17 Tahun 2006 Kepabeanan memperkuat pengawasan, menyeragamkan nilai pabean, dan mempertegas sanksi penyelundupan. Di sisi lain, UU ini membuka jalur keberatan dan banding bagi pengusaha yang merasa dirugikan.

Baca juga  Perbedaan Posita dan Petitum: Pengertian dan Contoh dalam Gugatan

Langkah yang saya sarankan: periksa dokumen pabean sebelum diajukan, simpan bukti transaksi dengan rapi, dan konsultasikan transaksi bernilai besar kepada ahli hukum.

Pendapat saya sederhana. Patuh sejak awal jauh lebih murah daripada menghadapi denda atau proses pidana. Banyak pelaku usaha baru mencari bantuan setelah pemeriksaan dimulai, padahal pencegahan hampir selalu lebih efektif.

Sedang menghadapi masalah bea masuk, pemeriksaan dokumen impor, atau penetapan kembali nilai pabean? Kamu tidak perlu menyelesaikannya sendirian. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami langkah hukum yang tepat.

Ringkasan

  • UU No 17 Tahun 2006 mengubah UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan ditetapkan pada 15 November 2006.
  • UU ini mengatur kewajiban pabean, pemberitahuan pabean, dan prinsip self assessment.
  • Nilai pabean mengacu pada perjanjian WTO, dengan nilai transaksi sebagai metode utama.
  • Pejabat bea cukai berwenang menetapkan kembali tarif dan nilai pabean.
  • Sanksi administrasi atas kesalahan nilai pabean berkisar 100 sampai 1.000 persen dari kekurangan bea.
  • Pidana penyelundupan (Pasal 102) diancam penjara 1 sampai 10 tahun dan denda Rp50 juta sampai Rp5 miliar.
  • Pengusaha dapat mengajukan keberatan, lalu banding ke Pengadilan Pajak.
  • Aturan teknis terus berubah, jadi periksa peraturan pelaksana terbaru sebelum bertindak.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (LN 2006 No. 93, TLN No. 4661). Database Peraturan BPK: peraturan.bpk.go.id/Details/40189/uu-no-17-tahun-2006
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (LN 1995 No. 75, TLN No. 3612). peraturan.bpk.go.id/Details/46201/uu-no-10-tahun-1995
  3. Penjelasan atas UU Nomor 17 Tahun 2006. JDIH Kementerian Keuangan: jdih.kemenkeu.go.id
  4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI: beacukai.go.id
  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  6. Mahkamah Konstitusi RI, Putusan Nomor 80/PUU-XII/2014 (pengujian UU 17/2006): mkri.id
Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi