Terbaru

Pajak

e-Faktur 3.1: Fitur, Cara Instal, dan Cara Menggunakannya

Ditulis oleh Cintya Arum

Daftar Isi

Pernah merasa pusing setiap kali DJP merilis pembaruan aplikasi pajak? Kamu tidak sendirian. e-Faktur 3.1 jadi salah satu pembaruan yang bikin banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) garuk-garuk kepala.

Padahal, kalau dipahami pelan-pelan, aplikasi ini justru dirancang untuk meringankan kerja kamu, bukan menambah beban.

Singkatnya begini. e-Faktur 3.1 dirilis DJP untuk menutup beberapa celah yang belum terakomodasi di versi sebelumnya.

Ada penambahan fitur untuk dokumen tambahan, ada juga penyesuaian soal pengkreditan pajak masukan yang ditagihkan lewat ketetapan pajak.

Saya sendiri, yang cukup lama bergelut dengan regulasi perpajakan, melihat pembaruan ini sebagai langkah yang masuk akal.

Kenapa? Karena sistem yang makin terhubung dengan instansi lain seperti Bea dan Cukai akan menutup ruang kesalahan input manual.

Nah, mari kita bedah satu per satu, mulai dari fitur, cara instal, sampai cara pakainya.

Apa Itu e-Faktur 3.1?

e-Faktur 3.1 adalah versi lanjutan dari aplikasi e-Faktur Desktop yang sebelumnya jalan di versi 3.0.

Fungsinya, membuat, mengelola, dan melaporkan faktur pajak elektronik bagi PKP yang masih memakai jalur desktop.

Setiap transaksi kena pajak tercatat secara digital, lalu datanya terhubung ke sistem DJP.

Yang membedakan, versi 3.1 hadir untuk menjawab kebutuhan integrasi data antarlembaga yang makin mendesak waktu itu.

Salah satu buktinya, aplikasi ini memfasilitasi prepopulated dokumen BC 4.0 untuk pemasukan barang ke Kawasan Berikat, sesuai Pasal 21 Ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.

Nah, ada satu perkembangan penting yang wajib kamu tahu.

Sejak Coretax DJP resmi jadi sistem administrasi perpajakan utama pada 2025, kedudukan e-Faktur Desktop ikut bergeser.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 dan Pengumuman Nomor PENG-13/PJ.09/2025, e-Faktur Desktop, termasuk versi 3.1, kini hanya jadi kanal opsional untuk menerbitkan Faktur Pajak Keluaran.

Sementara itu, urusan pengkreditan pajak masukan, pembatalan faktur, dan pelaporan SPT Masa PPN tetap wajib lewat Coretax.

Baca Juga: Login e-Faktur Web Based DJP, Ini Cara dan Langkah Lengkapnya

Fitur Unggulan e-Faktur 3.1

DJP tidak asal merilis pembaruan ini.

Baca juga  Kode Akun Pajak: Pengertian, Daftar, dan Cara Menggunakannya

Ada sejumlah fitur baru yang sengaja dihadirkan untuk menambal kekurangan versi lama. Berikut rangkumannya:

  • Input dokumen PMSE.
    Kamu bisa langsung memasukkan dokumen dari transaksi perdagangan melalui sistem elektronik ke dalam aplikasi.
  • Pengkreditan pajak masukan dengan SKP.
    Fitur ini memudahkan pengkreditan pajak masukan yang ditagihkan lewat surat ketetapan pajak.
  • Prepopulated BC 4.0.
    Data pemasukan barang kena pajak otomatis terisi berkat sinkronisasi dengan Bea dan Cukai.
  • Stabilitas sistem yang lebih baik.
    Beberapa kendala teknis yang sempat mengganggu performa versi sebelumnya turut dibenahi.

Gabungan fitur-fitur itu membuat urusan administrasi pajak jauh lebih ringkas.

Kamu pun tidak perlu lagi mengandalkan input manual untuk beberapa jenis dokumen tertentu.

Hasilnya, risiko salah catat bisa ditekan cukup jauh.

e-Faktur 3.1

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Cara Instal e-Faktur 3.1

Sebelum mulai instalasi, pastikan dulu kamu sudah punya sertifikat elektronik dan koneksi internet yang stabil.

Sebenarnya, proses instal e-Faktur 3.1 cukup mudah asal urutannya benar. Ikuti langkah berikut:

  1. Backup database lama.
    Salin dulu database dari e-Faktur versi lama yang masih kamu butuhkan, sebelum proses pembaruan dimulai.
  2. Unduh patch aplikasi.
    Ambil patch update e-Faktur 3.1 lewat laman resmi efaktur.pajak.go.id/aplikasi.
  3. Sesuaikan sistem operasi.
    Pilih patch yang cocok dengan sistem operasi komputer kamu, entah itu Windows, Linux, atau macOS.
  4. Ekstrak file patch.
    Ekstrak file zip-nya, lalu salin folder aplikasi hasil ekstrak ke direktori e-Faktur sebelumnya.
  5. Pindahkan database lama.
    Masukkan folder database yang tadi sudah dibackup ke folder aplikasi e-Faktur 3.1 yang baru.
  6. Jalankan aplikasinya.
    Buka aplikasi, lalu cek apakah data lama sudah tersinkronisasi dengan benar.

Setelah instalasi kelar, jangan buru-buru menutup aplikasi. Periksa dulu apakah fitur prepopulated sudah aktif.

Dengan begitu, kamu bisa memastikan semuanya berjalan mulus sebelum dipakai untuk transaksi harian.

Cara Menggunakan e-Faktur 3.1

Setelah aplikasi terpasang, saatnya memahami cara pakainya sehari-hari. Tenang, alur kerjanya tidak jauh beda dari versi sebelumnya.

Baca juga  Omnibus Law Perpajakan: Isi, Poin Penting, dan Dampaknya

Hanya ada beberapa menu tambahan yang perlu kamu kenali.

Membuat Faktur Pajak Keluaran

Untuk bikin faktur pajak keluaran, kamu tinggal buka menu “Faktur”, lalu isi data lawan transaksi, nomor faktur, dan nilai transaksinya.

Setelah data divalidasi, sistem akan menerbitkan faktur pajak secara otomatis.

Mengelola Pajak Masukan

Di bagian pajak masukan, manfaatkan fitur prepopulated semaksimal mungkin. Data akan terisi otomatis berdasarkan faktur yang diterbitkan lawan transaksi kamu.

Jadi, kamu cukup melakukan konfirmasi saja, tanpa perlu mengetik ulang dari nol.

Melaporkan SPT Masa PPN

Terakhir, gunakan menu pelaporan untuk mengirimkan SPT Masa PPN.

Pastikan seluruh dokumen pendukung, termasuk faktur PMSE dan BC 4.0, sudah terekam dengan rapi sebelum kamu kirim laporannya.

FAQ Seputar e-Faktur 3.1

1. Apakah e-Faktur 3.0 masih bisa dipakai?

Untuk jalur desktop, versi 3.0 sudah digantikan oleh 3.1 sejak awal 2022. Tapi ingat, sejak 2025 status e-Faktur Desktop sendiri sudah berubah. Aplikasi ini kini sifatnya opsional, sebab Coretax DJP sudah jadi sistem utama untuk hampir seluruh proses administrasi PPN.

2. Apakah instalasi e-Faktur 3.1 bikin data lama hilang?

Tidak, selama proses backup database dilakukan dengan benar sebelum instalasi. Data faktur lama tetap tersimpan dan bisa dipakai kembali.

3. Di mana tempat resmi mengunduh e-Faktur 3.1?

Unduh hanya lewat situs resmi DJP di efaktur.pajak.go.id. Hindari sumber tidak resmi karena berisiko dari sisi keamanan data.

e-Faktur 3.1

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

e-Faktur 3.1 sempat jadi andalan PKP untuk mengurus administrasi pajak sehari-hari, lewat fitur input dokumen PMSE, pengkreditan pajak masukan dengan SKP, sampai prepopulated BC 4.0.

Tapi situasinya sudah berubah. Sejak Coretax DJP jadi sistem utama, e-Faktur Desktop, termasuk versi 3.1, kini cuma berperan sebagai kanal opsional untuk menerbitkan faktur pajak keluaran.

Sebagai orang yang menekuni hukum pajak, saya menilai PKP tetap perlu memahami dua sistem ini sekaligus, supaya tidak salah langkah saat lapor SPT Masa PPN atau mengkreditkan pajak masukan.

Baca juga  SPT Tahunan: Jenis, Batas Waktu, dan Cara Melaporkannya

Satu hal lagi yang perlu kamu perhatikan. Aplikasi e-Faktur Desktop saat ini masih memakai tarif PPN lama sebesar 11 persen. Jadi, kalau kamu memilih tetap memakainya, pastikan penyesuaian tarif dilakukan secara manual supaya laporan tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan tunda untuk memastikan aplikasi kamu, baik e-Faktur Desktop maupun akun Coretax, sudah siap dipakai kapan pun dibutuhkan.

Namun, kalau kamu masih ragu soal kewajiban mana yang harus lewat Coretax dan mana yang masih bisa lewat e-Faktur Desktop, jangan ragu untuk berkonsultasi.

Klik poster yang tersedia, atau langsung tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap bantu kamu menyelesaikan persoalan pajak dengan tepat dan sesuai aturan.

Baca Juga: Kode Faktur Pajak: Jenis, Struktur, dan Cara Membacanya

Ringkasan

  • e-Faktur 3.1 merupakan pembaruan resmi dari DJP untuk melengkapi fitur e-Faktur 3.0.
  • Fitur utamanya mencakup input dokumen PMSE, pengkreditan pajak masukan dengan SKP, dan prepopulated BC 4.0.
  • Dasar hukum fitur BC 4.0 tercantum dalam Pasal 21 Ayat 5 PMK Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat.
  • Backup database wajib dilakukan sebelum instalasi, supaya data lama tidak hilang.
  • Patch aplikasi hanya boleh diunduh dari situs resmi efaktur.pajak.go.id.
  • Fitur prepopulated membantu menekan risiko kesalahan input data secara manual.
  • Sejak 2025, Coretax DJP menjadi sistem administrasi pajak utama, dan e-Faktur Desktop kini bersifat opsional sesuai KEP-54/PJ/2025.
  • e-Faktur Desktop saat ini masih memakai tarif PPN lama 11 persen, sehingga perlu penyesuaian manual.

Referensi

  1. Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan dan Panduan Resmi Aplikasi e-Faktur. efaktur.pajak.go.id
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.
  3. Direktorat Jenderal Pajak. Aplikasi e-Faktur 3.0, Terobosan DJP Hadirkan Fitur Baru. pajak.go.id
  4. Direktorat Jenderal Pajak. e-Faktur Desktop Kembali Bisa Digunakan, Apa yang Harus Diperhatikan?. pajak.go.id
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.
  6. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Portal 

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi