Pajak jasa arsitek sering menimbulkan pertanyaan, terutama ketika perusahaan harus membayar konsultan desain atau menggunakan jasa arsitek independen. Jenis pajak yang berlaku bisa berbeda.
Ada tiga jenis pajak yang sering muncul dalam pembahasan ini, yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain ketiganya, kamu perlu mengenali PPh Final Pasal 4 ayat (2) apabila pekerjaan arsitektur masuk kategori jasa konsultansi konstruksi.
Menurut saya, persoalan yang paling sering memicu kekeliruan adalah penentuan jenis pajak hanya berdasarkan nama layanan dalam kuitansi.
Apa Itu Pajak Jasa Arsitek?
Pajak jasa arsitek merupakan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan penghasilan atau penyerahan jasa di bidang arsitektur. Ketentuan yang berlaku bergantung pada karakter transaksi dan status pihak yang terlibat.
Ruang lingkup pekerjaan arsitektur cukup beragam. Ada arsitek yang menyusun desain bangunan, membuat gambar teknis, merancang tata ruang, memberikan konsultasi desain, hingga menangani perencanaan dalam proyek konstruksi.
Beberapa hal yang perlu kamu periksa antara lain:
- Status penyedia jasa. Apakah penerima pembayaran merupakan arsitek perorangan, badan usaha, atau bentuk usaha lainnya?
- Jenis pekerjaan. Apakah layanan berupa desain arsitektur biasa atau termasuk jasa konsultansi konstruksi?
- Status perpajakan. Apakah penyedia jasa telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP)?
- Hubungan transaksi. Siapa yang membayar, siapa yang menerima penghasilan, dan bagaimana kontrak menjelaskan pekerjaan?
- Ketentuan khusus. Apakah penghasilan mengikuti rezim PPh umum atau PPh Final jasa konstruksi?
Sebagai gambaran, perusahaan yang membayar arsitek independen perlu memeriksa apakah pembayaran tersebut termasuk objek PPh 21.
PPh 21 Jasa Arsitek untuk Arsitek Perorangan
PPh Pasal 21 mengatur pemotongan pajak atas penghasilan orang pribadi dalam negeri yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan tertentu. Dalam praktik jasa arsitektur, ketentuan ini dapat berlaku ketika perusahaan membayar arsitek independen atas layanan yang masuk kategori PPh 21.
Bagaimana cara menghitung PPh 21?
Untuk penghasilan jasa orang pribadi yang termasuk objek PPh 21, pemotong pajak perlu mengacu pada PMK Nomor 168 Tahun 2023.
Secara umum, proses pemeriksaannya meliputi beberapa tahap berikut:
- Pastikan penerima pembayaran merupakan orang pribadi dan penghasilannya masuk kategori PPh 21.
- Tentukan jumlah bruto imbalan jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
- Periksa dasar pengenaan pajak dan tarif yang sesuai dengan kategori penerima penghasilan.
- Hitung serta potong pajak berdasarkan mekanisme PPh 21.
- Lakukan penyetoran dan pelaporan sesuai jadwal yang berlaku.
Untuk kategori bukan pegawai, penghitungan PPh 21 mengikuti dasar pengenaan yang diatur dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023.
PPh 23 Jasa Arsitek untuk Badan Usaha
PPh Pasal 23 berkaitan dengan pemotongan pajak atas penghasilan tertentu yang dibayarkan kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap. Dalam transaksi arsitektur, ketentuan ini dapat berlaku ketika perusahaan membayar penyedia jasa berbentuk badan usaha dan jenis layanannya termasuk objek PPh 23.
Tarif umum PPh 23 atas imbalan jasa yang termasuk objek pajak adalah 2% dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN. Namun, tarif tersebut tidak berlaku otomatis untuk setiap transaksi jasa arsitektur.
Kapan PPh 23 berlaku?
Sebelum memotong PPh 23, periksa beberapa hal berikut:
- Penerima penghasilan merupakan badan usaha dalam negeri atau bentuk usaha tetap yang sesuai dengan ketentuan.
- Pembayaran merupakan imbalan atas jasa yang termasuk objek PPh 23.
- Transaksi tidak masuk kategori penghasilan yang mengikuti ketentuan pajak khusus, seperti PPh Final jasa konstruksi.
- Tidak terdapat pengecualian yang berlaku untuk transaksi tersebut.
Contoh penghitungan PPh 23
Misalnya, sebuah perusahaan membayar jasa senilai Rp50.000.000 kepada badan usaha penyedia layanan arsitektur. Dalam contoh ini, anggap jasa tersebut termasuk objek PPh 23 dan nilai kontrak merupakan jumlah bruto sebelum PPN.
Penghitungannya sebagai berikut:
- Nilai jasa: Rp50.000.000
- Tarif PPh 23: 2%
- PPh 23 yang dipotong: Rp1.000.000
Dengan demikian, penerima memperoleh pembayaran sebesar Rp49.000.000 setelah pemotongan PPh 23. Perhitungan tersebut belum memasukkan PPN atau komponen lain yang mungkin berlaku.
PPh Final Jasa Konsultansi Konstruksi yang Perlu Diperiksa
Pembahasan pajak jasa arsitek juga perlu mencakup PPh Final atas usaha jasa konstruksi. Ketentuan ini relevan karena beberapa pekerjaan arsitektur berkaitan langsung dengan layanan konsultansi konstruksi.
PP Nomor 9 Tahun 2022 mengatur perubahan ketentuan pajak penghasilan atas usaha jasa konstruksi. Berdasarkan aturan tersebut, penghasilan dari jasa konsultansi konstruksi dapat dikenai PPh Final sesuai kategori dan persyaratan yang berlaku.
Apa yang harus diperiksa?
Sebelum menentukan tarif pajak, periksa beberapa unsur berikut:
- Apakah pekerjaan termasuk kategori jasa konsultansi konstruksi menurut peraturan yang berlaku?
- Apakah penyedia jasa memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi yang relevan, jika dipersyaratkan?
- Apakah penyedia jasa berbentuk orang pribadi atau badan usaha?
- Bagaimana kontrak menjelaskan ruang lingkup pekerjaan?
- Berapa tarif PPh Final yang sesuai dengan kategori layanan dan kualifikasi penyedia jasa?
Tarif PPh Final jasa konstruksi berbeda menurut jenis layanan dan kualifikasi penyedia. Karena itu, tarif PPh 21 atau PPh 23 tidak bisa langsung menggantikan ketentuan tersebut.
PPN Jasa Arsitek dan Ketentuan yang Berlaku
Selain pajak penghasilan, transaksi jasa arsitektur dapat menimbulkan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Pajak ini berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh pengusaha yang memenuhi ketentuan perpajakan.
Berapa tarif PPN jasa arsitek?
Sejak 1 Januari 2025, tarif PPN secara hukum sebesar 12%. Untuk sebagian besar penyerahan jasa kena pajak nonmewah, mekanisme dasar pengenaan pajak menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian sesuai PMK Nomor 131 Tahun 2024.
Melalui mekanisme tersebut, beban PPN efektif untuk sebagian besar penyerahan jasa kena pajak yang dimaksud umumnya setara dengan 11% dari nilai penggantian.
Contoh penghitungan PPN
Misalnya, sebuah perusahaan arsitektur berstatus PKP memberikan jasa dengan nilai penggantian Rp100.000.000. Anggap transaksi tersebut mengikuti mekanisme umum PPN untuk jasa nonmewah.
Penghitungannya secara ilustratif sebagai berikut:
- Nilai jasa: Rp100.000.000
- Dasar pengenaan pajak menggunakan nilai lain: 11/12 × Rp100.000.000 = sekitar Rp91.666.667
- PPN: 12% × Rp91.666.667 = sekitar Rp11.000.000
Dengan demikian, nilai tagihan menjadi sekitar Rp111.000.000 apabila kontrak menetapkan nilai jasa sebelum PPN dan tidak ada komponen tambahan lainnya.
Perbedaan PPh 21, PPh 23, PPh Final, dan PPN
Memahami perbedaan jenis pajak membantu perusahaan menentukan kewajiban yang sesuai. Setiap pajak memiliki objek dan dasar pengenaan yang berbeda.
| Jenis pajak | Kondisi yang perlu diperiksa | Ketentuan utama |
|---|---|---|
| PPh 21 | Imbalan jasa kepada orang pribadi yang masuk rezim PPh 21 | PMK Nomor 168 Tahun 2023 |
| PPh 23 | Imbalan jasa tertentu kepada badan usaha atau penerima yang sesuai ketentuan | Tarif umum jasa sebesar 2% jika transaksi termasuk objek pajaknya |
| PPh Final jasa konstruksi | Penghasilan dari jasa konstruksi, termasuk jasa konsultansi konstruksi yang memenuhi klasifikasi | PP Nomor 9 Tahun 2022 |
| PPN | Penyerahan jasa kena pajak oleh pengusaha yang memenuhi ketentuan PKP | UU PPN dan aturan pelaksanaannya |
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pajak penghasilan dan PPN perlu diperiksa secara terpisah. PPh berkaitan dengan penghasilan yang diterima penyedia jasa, sedangkan PPN berkaitan dengan penyerahan jasa kena pajak.

Cara Memastikan Pajak Jasa Arsitek Sesuai Aturan
Agar tidak salah menentukan jenis pajak, perusahaan dan penyedia jasa dapat melakukan pemeriksaan secara bertahap. Langkah ini membantu memastikan dokumen transaksi sesuai dengan kewajiban perpajakan.
- Periksa identitas penyedia jasa. Pastikan apakah penerima pembayaran merupakan orang pribadi atau badan usaha.
- Tinjau ruang lingkup kontrak. Identifikasi apakah layanan berupa desain arsitektur, konsultasi umum, atau jasa konsultansi konstruksi.
- Tentukan rezim pajak penghasilan. Periksa apakah transaksi termasuk PPh 21, PPh 23, atau PPh Final jasa konstruksi.
- Pastikan status PKP. Informasi ini membantu menentukan kewajiban pemungutan PPN.
- Periksa nilai kontrak. Pastikan apakah nilai yang tercantum sudah termasuk pajak atau belum.
- Simpan dokumen transaksi. Simpan kontrak, invoice, bukti potong, faktur pajak jika relevan, serta bukti pembayaran.
- Cek ketentuan terbaru. Gunakan peraturan resmi dan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai rujukan.
FAQ tentang Pajak Jasa Arsitek
Apakah jasa arsitek dikenai PPh 21 atau PPh 23?
Penentuan pajaknya bergantung pada status penerima penghasilan dan klasifikasi pekerjaan. PPh 21 dapat berlaku untuk imbalan jasa orang pribadi yang masuk rezim tersebut.
Berapa tarif PPh 23 jasa arsitek?
Tarif umum PPh 23 atas imbalan jasa yang termasuk objek pajak adalah 2% dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN. Tarif tersebut tidak otomatis berlaku untuk jasa konsultansi konstruksi yang masuk rezim PPh Final.
Apakah jasa arsitek dikenai PPN 11% atau 12%?
Tarif PPN secara hukum sebesar 12%. Untuk sebagian besar penyerahan jasa kena pajak nonmewah, mekanisme nilai lain sebesar 11/12 dari nilai penggantian membuat beban efektifnya umumnya setara dengan 11%. Kewajiban pemungutan tetap bergantung pada status PKP dan ketentuan transaksi.
Kesimpulan
Pajak jasa arsitek ditentukan oleh bentuk usaha, jenis layanan, dan status perpajakan penyedia jasa. PPh 21 dapat berlaku untuk penghasilan orang pribadi yang memenuhi ketentuan, sedangkan PPh 23 dapat berlaku untuk pembayaran jasa tertentu kepada badan usaha.
Menurut saya, langkah paling tepat adalah memeriksa kontrak, klasifikasi pekerjaan, dan status perpajakan sebelum melakukan pembayaran. Dengan pemeriksaan tersebut, perusahaan dapat mengurangi risiko salah potong, salah pungut, maupun kesalahan pelaporan.
Jika kamu masih ragu menentukan perlakuan pajak untuk transaksi arsitektur, kamu bisa mengklik poster konsultasi yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website untuk memperoleh arahan lebih lanjut.

Ringkasan
- Pajak jasa arsitek bergantung pada bentuk usaha, jenis pekerjaan, dan status perpajakan penyedia jasa.
- PPh 21 dapat berlaku atas penghasilan orang pribadi yang memenuhi ketentuan.
- PPh 23 memiliki tarif umum 2% atas imbalan jasa yang termasuk objek pajaknya, tidak termasuk PPN.
- Jasa konsultansi konstruksi perlu diperiksa karena dapat dikenai PPh Final berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2022.
- Tarif PPN secara hukum sebesar 12%, dengan mekanisme nilai lain untuk sebagian besar jasa nonmewah yang menghasilkan beban efektif umumnya setara 11%.
- Status PKP menentukan kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan jasa kena pajak.
- Kontrak, invoice, bukti potong, faktur pajak jika relevan, dan bukti pembayaran perlu disimpan sebagai dokumen transaksi.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 UU Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas Impor, Penyerahan Barang Kena Pajak, dan Penyerahan Jasa Kena Pajak
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia





