Terbaru

Pajak

Pajak Toko Bangunan: PPh Final, PPN, dan Pembukuan

Ditulis oleh Destiana

Daftar Isi

Pajak toko bangunan terdiri dari tiga bagian utama: PPh atas penghasilan, PPN atas penjualan barang, dan kewajiban pembukuan atau pencatatan.

Intinya, omzet tahunan menentukan hampir semua kewajibanmu. Dua angka patut kamu hafal, yaitu Rp500 juta dan Rp4,8 miliar.

Banyak pemilik toko bangunan masih bingung soal hitungan pajaknya. Maklum, aturan UMKM baru saja berubah pada 2026.

Sebagai pakar hukum, saya melihat penyebab kesalahan terbanyak ada di soal waktu. Pemilik toko sering terlambat sadar bahwa statusnya sudah berubah, misalnya ketika omzet melewati batas PKP.

Karena itu, mari kita bahas tiap kewajiban satu per satu, dengan bahasa yang gampang.

Jenis Pajak yang Berlaku untuk Toko Bangunan

Toko bangunan menjual barang fisik seperti semen, besi, cat, keramik, dan pipa. Dari penjualan itu lahir pajak penghasilan, dan pada kondisi tertentu juga PPN.

Berikut pajak yang paling sering muncul:

  • PPh atas penghasilan usaha. Pemilik toko membayarnya lewat skema final 0,5% atau skema normal.
  • PPN. Kewajiban ini muncul jika toko berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • PPh Pasal 21. Toko yang punya karyawan memotong pajak dari gaji mereka.
  • PPh atas sewa. Toko yang menyewa tempat usaha perlu memperhatikan pajak atas sewa tanah atau bangunan.

Bentuk usahamu ikut menentukan skema yang berlaku. Toko milik perseorangan, CV, dan PT mendapat perlakuan yang berbeda.

Jadi, mulailah dari dua langkah. Kenali status wajib pajakmu, lalu cek omzet tahunanmu.

pajak toko bangunan

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

PPh Final Toko Bangunan: Tarif 0,5% dan Siapa yang Berhak

PPh final adalah skema yang sederhana. Kamu menghitung pajak langsung dari omzet bruto, tanpa perlu mencari labanya.

Aturan Terbaru dari PP 20/2026

PP 20/2026 mempertahankan tarif 0,5% dan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun. Perubahan terbesar ada pada jangka waktunya. Orang pribadi dan PT Perorangan kini boleh memakai tarif ini tanpa batas waktu.

Koperasi mendapat fasilitas maksimal empat tahun sejak terdaftar. Skema ini juga hanya terbuka untuk tiga pihak, yakni orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi. Wajib pajak yang sudah memakai skema lama tetap memperoleh masa transisi sesuai ketentuan.

Baca juga  Waarmerking Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Prosedurnya

Dengan begitu, toko bangunan milik perseorangan bisa terus memakai PPh final 0,5% selama omzetnya tidak melewati Rp4,8 miliar.

Omzet Rp500 Juta Pertama Bebas Pajak

Orang pribadi tidak membayar PPh final atas omzet Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak. Tarif 0,5% baru jalan untuk bagian omzet di atas angka itu.

Ambil contoh. Omzet tokomu Rp700 juta setahun, sehingga omzet kena pajaknya Rp200 juta. Pajakmu 0,5% dari Rp200 juta, yaitu Rp1 juta.

Hitungannya kumulatif sejak Januari. Kamu mulai membayar di bulan ketika omzet kumulatif melewati Rp500 juta.

Satu catatan lagi. Fasilitas bebas Rp500 juta tidak berlaku untuk PT Perorangan dan koperasi. Keduanya menghitung 0,5% dari seluruh omzet bruto.

Cara Setor dan Lapor

Kamu menyetor PPh final lewat kode billing, lalu melaporkannya dalam SPT Tahunan. Batas setor umumnya tanggal 15 bulan berikutnya. Walaupun omzetmu masih di bawah Rp500 juta, kamu tetap mencatat omzet dan melapor SPT Tahunan.

PPN Toko Bangunan dan Kewajiban Menjadi PKP

PPN dikenakan atas penjualan Barang Kena Pajak. Sebagian besar bahan bangunan masuk kategori ini.

Kapan Toko Bangunan Wajib Menjadi PKP?

Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP begitu omzetnya dalam satu tahun melewati Rp4,8 miliar. Angka itu mengacu pada omzet dari penyerahan barang atau jasa kena pajak.

Kalau omzet tokomu masih di bawah Rp4,8 miliar, kamu belum wajib menjadi PKP. Kamu tetap boleh mengajukan pengukuhan secara sukarela. Langkah ini berguna ketika pelanggan besar, seperti kontraktor, meminta faktur pajak.

Setelah toko resmi menjadi PKP, kewajibannya bertambah:

  1. Kamu memungut PPN dari pembeli dan membuat faktur pajak.
  2. Kamu mengkreditkan pajak masukan dari pembelian barang dagangan.
  3. Kamu menyetor selisihnya dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.

Tarif PPN yang Berlaku

Tarif umum PPN sebesar 12% berlaku sejak 1 Januari 2025. Untuk barang dan jasa nonmewah, pemerintah memakai Dasar Pengenaan Pajak nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Hasilnya, beban efektifnya tetap 11%.

Ingat bahwa aturan teknis ini bisa berubah lewat PMK. Cek pembaruannya di situs DJP sebelum kamu menerbitkan faktur.

Menurut saya, status PKP adalah titik rawan terbesar bagi toko bangunan. Nilai barangnya besar, omzet melonjak cepat, dan pemilik sering baru sadar setelah melewati Rp4,8 miliar.

Baca juga  Pajak Emas: Aturan, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Pembukuan dan Pencatatan untuk Toko Bangunan

Pajak yang rapi berawal dari catatan yang rapi. Hukum pajak mengenal dua bentuk administrasi, yaitu pembukuan dan pencatatan.

Pembukuan atau Pencatatan?

Pembukuan menyajikan laporan keuangan yang lengkap, seperti neraca dan laba rugi. Wajib pajak badan, termasuk CV dan PT, wajib menyelenggarakannya.

Pencatatan jauh lebih ringkas. Pengusaha orang pribadi dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar boleh memakainya. Isinya memuat peredaran bruto atau penerimaan bruto, serta data harta.

Pemilik toko perseorangan jadi punya pilihan yang lebih ringan. Namun, toko yang ingin mengajukan kredit ke bank biasanya tetap membutuhkan laporan keuangan yang lebih lengkap.

Dokumen yang Perlu Kamu Simpan

Siapkan dokumen berikut dengan tertib:

  • nota atau faktur penjualan;
  • faktur pembelian dari pemasok;
  • catatan stok dan harga pokok;
  • bukti setor pajak dan SPT;
  • bukti pembayaran gaji karyawan.

Hukum mewajibkan kamu menyimpan buku, catatan, dan dokumen pendukung selama 10 tahun. Taruh semuanya di tempat yang aman, termasuk salinan digitalnya.

Soal layanan, Coretax kini menjadi pusat urusan pajak. Pelajari akunmu dari sekarang agar tidak gugup saat jatuh tempo tiba.

pajak toko bangunan

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Berapa pajak toko bangunan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar?

Toko milik perseorangan membayar PPh final 0,5% dari omzet bruto. Omzet Rp500 juta pertama dalam setahun bebas pajak. Kamu juga belum wajib menjadi PKP.

Kapan toko bangunan wajib menjadi PKP?

Kamu wajib dikukuhkan sebagai PKP jika omzet dari penyerahan barang atau jasa kena pajak melewati Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Sesudah itu, kamu memungut PPN dan membuat faktur pajak.

Apakah toko bangunan wajib melakukan pembukuan?

Wajib pajak badan wajib membuat pembukuan. Pengusaha orang pribadi dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar boleh memakai pencatatan yang lebih sederhana, dan tetap harus menyimpan dokumennya.

Kesimpulan

Omzet tahunan menjadi kunci pajak toko bangunan. Di bawah Rp500 juta, orang pribadi bebas PPh final. Di atasnya, tarif 0,5% berlaku sampai omzet Rp4,8 miliar, dan setelah melewati batas itu kamu wajib menjadi PKP.

Baca juga  Pajak Jasa Outsourcing: Panduan PPN atas Fee dan PPh 23

Langkah yang saya sarankan sederhana saja. Catat omzet tiap bulan, pantau posisimu terhadap batas Rp4,8 miliar, dan simpan semua dokumen. Daftarkan akun Coretax, lalu lapor tepat waktu.

Menurut saya, aturan PPh final tanpa batas waktu memberi napas lega bagi pedagang kecil. Kelonggaran itu menuntut kejujuran dalam melaporkan omzet, sebab pemecahan usaha demi menghindari batas kini diawasi lebih ketat.

Sedang bingung menentukan status pajak atau PKP untuk toko bangunanmu? Jangan tunggu surat dari kantor pajak datang. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu kamu menata kewajiban pajak usahamu.

Ringkasan

  • Pajak toko bangunan mencakup PPh atas penghasilan, PPN jika berstatus PKP, dan kewajiban administrasi.
  • PP 20/2026 mempertahankan PPh final 0,5% dengan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun.
  • Orang pribadi dan PT Perorangan memakai tarif 0,5% tanpa batas waktu, sedangkan koperasi maksimal empat tahun.
  • Orang pribadi bebas PPh final atas omzet Rp500 juta pertama dalam setahun.
  • Omzet di atas Rp4,8 miliar mewajibkan pengukuhan sebagai PKP.
  • Tarif PPN umum 12%, dengan DPP nilai lain 11/12 untuk barang nonmewah sehingga beban efektifnya 11%.
  • Badan usaha wajib melakukan pembukuan, sedangkan orang pribadi beromzet di bawah Rp4,8 miliar boleh memakai pencatatan.
  • Simpan buku dan dokumen pendukung selama 10 tahun, dan cek aturan terbaru di pajak.go.id.

Referensi

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), termasuk perubahan UU PPN dan UU KUP (Pasal 28 tentang pembukuan dan pencatatan).
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu.
  5. Direktorat Jenderal Pajak, “Era Baru PPh Final UMKM, Bentuk Nyata Insentif Tepat Sasaran,” pajak.go.id.
  6. Direktorat Jenderal Pajak, Media Brief Batasan Omzet Pengusaha Kecil Wajib PPN, pajak.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi