Mengenal Perusahaan Non PKP
Perusahaan non PKP merupakan badan usaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Status ini sering muncul pada perusahaan yang belum memenuhi kriteria sebagai PKP.
Lantas, apakah perusahaan non PKP berarti bebas pajak? Jawabannya tentu tidak. Perusahaan tetap mempunyai kewajiban perpajakan berdasarkan kegiatan bisnis, jenis transaksi, bentuk badan usaha, serta ketentuan pajak yang berlaku.
Menurut saya, pemahaman mengenai status ini perlu dimiliki sejak perusahaan mulai menjalankan kegiatan usaha. Status perpajakan dapat memengaruhi cara perusahaan membuat invoice, menjalankan transaksi, dan memenuhi kewajiban administrasi.
Apa Itu Perusahaan Non PKP?
Pengertian perusahaan non PKP
Pengertian perusahaan non PKP cukup sederhana. Istilah tersebut merujuk pada perusahaan atau pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan status tersebut, perusahaan tidak menjalankan kewajiban PPN seperti perusahaan yang sudah berstatus PKP. Perusahaan non PKP juga tidak menerbitkan Faktur Pajak sebagai PKP dalam transaksi usahanya.
Namun, status ini hanya berkaitan dengan administrasi PPN. Kewajiban perpajakan perusahaan tetap berjalan sesuai aktivitas bisnisnya.
Apakah non PKP berarti bebas PPN?
Pertanyaan ini cukup sering muncul. Jawabannya perlu melihat posisi perusahaan dalam transaksi.
Perusahaan non PKP tidak memungut PPN dari pelanggan sebagai PKP. Karena itu, perusahaan tidak dapat menambahkan PPN dalam invoice dengan mengatasnamakan kewajiban sebagai PKP.
Namun, perusahaan tetap dapat berhubungan dengan PPN ketika membeli barang atau menggunakan jasa dari perusahaan yang sudah berstatus PKP.
Dengan kata lain, status non PKP tidak membuat perusahaan terlepas dari semua transaksi yang berkaitan dengan PPN.
Syarat Perusahaan Non PKP
Sebenarnya, tidak ada prosedur khusus untuk mengajukan status “non PKP”. Status tersebut muncul ketika pengusaha belum dikukuhkan sebagai PKP.
Dalam ketentuan PPN, terdapat konsep Pengusaha Kecil. Batasan ini berkaitan dengan peredaran bruto atau penerimaan bruto dalam periode tertentu.
Meski begitu, pengusaha kecil mempunyai pilihan untuk mengajukan pengukuhan PKP secara sukarela apabila memenuhi persyaratan.
Ketentuan pengusaha kecil
Status perusahaan perlu dilihat berdasarkan kondisi usaha yang sebenarnya. Beberapa hal berikut layak diperhatikan:
- perusahaan mempunyai administrasi perpajakan yang sesuai;
- perusahaan menjalankan kegiatan usaha secara nyata;
- omzet perlu dipantau dari waktu ke waktu;
- jenis transaksi perlu diidentifikasi dengan jelas;
- kewajiban perpajakan lain tetap harus dipenuhi.
Selain itu, pemilik perusahaan perlu berhati-hati menggunakan informasi mengenai batas omzet. Angka dan ketentuan pajak dapat mengalami perubahan berdasarkan regulasi terbaru.
Kapan perusahaan wajib menjadi PKP?
Ketika peredaran bruto atau penerimaan bruto perusahaan sudah melewati batas pengusaha kecil sesuai ketentuan yang berlaku, pengusaha perlu memenuhi kewajiban untuk melaporkan usahanya agar dapat dikukuhkan sebagai PKP.
Situasinya berbeda bagi pengusaha kecil. Mereka dapat memilih menjadi PKP secara sukarela dengan memenuhi ketentuan administrasi yang ditetapkan.
Pertimbangan bisnis juga perlu diperhatikan. Misalnya, perusahaan banyak menjual barang atau jasa kepada perusahaan yang sudah PKP. Dalam situasi seperti itu, status PKP dapat berhubungan dengan kebutuhan administrasi pelanggan dan transaksi antarbisnis.
Kewajiban Pajak Perusahaan Non PKP
Status non PKP tidak menghapus kewajiban pajak perusahaan. Hal ini perlu dipahami sejak awal supaya pemilik usaha tidak keliru menganggap perusahaan sudah terbebas dari kewajiban perpajakan.
Jenis pajak yang muncul bergantung pada kegiatan perusahaan. Transaksi tertentu juga dapat menimbulkan kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak.
Memenuhi kewajiban PPh
Pajak Penghasilan menjadi salah satu kewajiban yang tetap perlu diperhatikan perusahaan non PKP. Bentuk dan jenis PPh bergantung pada bentuk badan usaha, penghasilan, serta transaksi yang dilakukan.
Sebagai contoh, badan usaha dapat mempunyai kewajiban PPh atas penghasilan yang diperolehnya. Dalam kegiatan operasional, perusahaan juga mungkin melakukan pembayaran kepada karyawan, penyedia jasa, atau pihak lain yang menimbulkan kewajiban perpajakan tertentu.
Tidak memungut PPN sebagai PKP
Perusahaan non PKP tidak mempunyai status sebagai PKP. Karena itu, perusahaan tidak memungut PPN dari pelanggan dalam kapasitasnya sebagai PKP.
Perhatian juga perlu diberikan pada invoice. Dokumen penjualan harus dibuat sesuai status perpajakan perusahaan. Jangan mencantumkan PPN seolah-olah perusahaan sudah dikukuhkan sebagai PKP.
Tetap melakukan pembukuan atau pencatatan
Kegiatan administrasi tetap berjalan. Perusahaan perlu mencatat transaksi dan menyimpan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha serta perpajakannya.
Catatan tersebut berguna ketika perusahaan menghitung pajak. Selain itu, data transaksi yang rapi akan membantu ketika perusahaan perlu melakukan rekonsiliasi atau menghadapi pemeriksaan pajak.
Dokumen yang sebaiknya disimpan meliputi:
- invoice penjualan;
- invoice pembelian;
- bukti pembayaran;
- rekening koran;
- kontrak atau perjanjian usaha;
- bukti biaya;
- bukti pemotongan pajak; dan
- laporan keuangan.
Perbedaan PKP dan Non PKP
Perbedaan PKP dan non PKP terutama terlihat pada kewajiban PPN. PKP menjalankan kewajiban PPN sesuai ketentuan perpajakan. Sementara itu, perusahaan non PKP tidak memungut PPN dalam kapasitas sebagai PKP.
Berikut gambaran sederhananya:
| Aspek | PKP | Non PKP |
|---|---|---|
| Status | Sudah dikukuhkan sebagai PKP | Belum dikukuhkan sebagai PKP |
| PPN | Memungut PPN sesuai ketentuan | Tidak memungut PPN sebagai PKP |
| Faktur Pajak | Membuat Faktur Pajak sesuai ketentuan | Tidak membuat Faktur Pajak sebagai PKP |
| Administrasi PPN | Menjalankan administrasi PPN | Tidak menjalankan administrasi PPN sebagai PKP |
| PPh | Tetap mempunyai kewajiban sesuai aturan | Tetap mempunyai kewajiban sesuai aturan |
Dari tabel tersebut terlihat bahwa status PKP dan non PKP bukan ukuran apakah perusahaan wajib membayar pajak atau tidak. Fokus perbedaannya berada pada kewajiban PPN.
Dampak Status Non PKP bagi Transaksi Bisnis
Status perpajakan dapat memengaruhi cara perusahaan menjalankan transaksi. Pengaruh tersebut terasa dalam hubungan dengan pelanggan, pemasok, dan mitra bisnis.
Pengaruh terhadap pelanggan
Perusahaan yang menjadi pemasok bagi pelanggan berstatus PKP mungkin menghadapi kebutuhan administrasi yang berbeda. Pelanggan tertentu membutuhkan dokumen perpajakan sesuai transaksi yang mereka lakukan.
Karena itu, status PKP pemasok dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam hubungan bisnis antarbadan usaha. Namun, kebutuhan tersebut tetap bergantung pada jenis transaksi dan karakter pelanggan.
Pengaruh terhadap administrasi
Administrasi perusahaan non PKP cenderung berbeda dari perusahaan PKP karena perusahaan tidak menjalankan kewajiban PPN sebagai PKP.
Meski begitu, pencatatan transaksi tetap perlu dilakukan secara tertib. Bukti penjualan, pembelian, pembayaran, dan dokumen perpajakan perlu disimpan dengan baik.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Omzet Meningkat?
Perubahan omzet perlu mendapat perhatian. Ketika penjualan tumbuh cepat, pemilik perusahaan sebaiknya tidak menunggu sampai akhir tahun untuk memeriksa status perpajakannya.
Periksa omzet secara berkala. Kemudian, cocokkan dengan batasan pengusaha kecil yang berlaku pada periode tersebut.
Beberapa langkah praktis yang dapat dilakukan adalah:
- Periksa omzet dan penerimaan bruto perusahaan.
- Identifikasi jenis barang atau jasa yang dijual.
- Periksa karakter setiap transaksi.
- Cocokkan kondisi perusahaan dengan aturan PPN terbaru.
- Periksa kewajiban pengukuhan PKP.
- Siapkan dokumen administrasi yang diperlukan.
- Konsultasikan kondisi khusus kepada tenaga pajak atau konsultan.
Langkah tersebut membantu perusahaan memahami perubahan kewajibannya. Terlebih lagi, regulasi perpajakan dapat berubah dari waktu ke waktu.
Karena itu, gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama. Informasi dari sumber resmi jauh lebih aman untuk dijadikan dasar ketika perusahaan mengambil keputusan perpajakan.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!
FAQ Perusahaan Non PKP
Apakah perusahaan non PKP tetap membayar pajak?
Ya. Status non PKP tidak menghapus kewajiban perpajakan perusahaan. Perusahaan tetap dapat mempunyai kewajiban PPh maupun jenis pajak lain sesuai kegiatan usaha dan transaksi yang dilakukan.
Apakah non PKP boleh mencantumkan PPN dalam invoice?
Perusahaan non PKP tidak boleh memungut PPN dengan mengatasnamakan status PKP. Karena itu, invoice harus mencerminkan status perpajakan perusahaan dengan benar.
Apakah perusahaan non PKP bisa menjadi PKP?
Bisa. Pengusaha yang memenuhi ketentuan dapat dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha kecil juga dapat mengajukan pengukuhan secara sukarela sesuai persyaratan perpajakan yang berlaku.
Kesimpulan
Perusahaan non PKP merupakan perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Status tersebut terutama berhubungan dengan kewajiban PPN. Namun, kewajiban pajak lainnya tetap dapat muncul sesuai bentuk perusahaan, penghasilan, dan kegiatan transaksi.
Menurut saya, pemilik perusahaan sebaiknya tidak menunggu munculnya masalah untuk memeriksa status perpajakan. Pantau omzet secara berkala. Simpan dokumen transaksi. Lalu, cocokkan kondisi usaha dengan regulasi terbaru.
Apabila omzet meningkat atau transaksi perusahaan mulai melibatkan banyak badan usaha, pemeriksaan kewajiban PKP menjadi semakin relevan. Dengan administrasi yang tertata sejak awal, perusahaan dapat mengurangi risiko kesalahan dalam menjalankan kewajiban pajak.
Masih bingung menentukan kewajiban pajak perusahaan atau status PKP? Kamu bisa klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan kondisi perusahaan.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!
Ringkasan
- Perusahaan non PKP belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
- Status non PKP berkaitan terutama dengan kewajiban PPN.
- Perusahaan non PKP tetap mempunyai kewajiban PPh dan pajak lain sesuai aktivitasnya.
- Non PKP tidak memungut PPN dalam kapasitas sebagai PKP.
- Pengusaha kecil pada dasarnya belum wajib menjadi PKP selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Pengusaha kecil dapat memilih menjadi PKP secara sukarela sesuai aturan.
- Omzet dan transaksi perusahaan perlu dipantau secara berkala.
- Regulasi terbaru dari DJP dan Kementerian Keuangan perlu menjadi rujukan utama.
Referensi
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
https://www.pajak.go.id/id/pajak-pertambahan-nilai - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapa kali diubah.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021 - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas PMK Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai:
https://jdih.kemenkeu.go.id/ - Direktorat Jenderal Pajak, Informasi Pengusaha Kena Pajak dan PPN:
https://www.pajak.go.id/ - JDIH Kementerian Keuangan Republik Indonesia, basis peraturan perpajakan:
https://jdih.kemenkeu.go.id/




