Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa kerap bikin wajib pajak bingung, apalagi pelaku usaha yang baru memegang urusan pajaknya sendiri. Sekilas, dua laporan ini tampak sama.
Nyatanya berbeda, baik dari fungsi maupun waktu lapornya. Banyak wajib pajak akhirnya telat melapor dan menerima sanksi administrasi.
Inti jawabannya begini. SPT Masa melaporkan pajak yang terjadi dalam satu bulan. SPT Tahunan merangkum penghasilan dan harta selama setahun penuh.
Sebagai praktisi hukum, saya punya pandangan sendiri soal ini: jadikan SPT Masa pegangan utama. Kalau data bulanannya rapi, menyusun SPT Tahunan terasa jauh lebih mudah dan aman.
Sebaliknya, salah catat sedikit di tiap bulan bisa menumpuk, lalu berujung sengketa pajak beberapa tahun kemudian.
Pengertian SPT Tahunan dan SPT Masa
Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang dipakai wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajaknya.
Aturannya ada di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dari sana, SPT dibagi menjadi dua jenis, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan.
Fungsi SPT Tahunan
Mulai dari fungsi SPT Tahunan. Laporan ini memuat penghitungan pajak penghasilan selama satu tahun pajak.
Kamu juga mencantumkan harta, utang, dan penghasilan yang dikenai pajak final di dalamnya.
Lewat data itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa menilai kepatuhan wajib pajak secara utuh.
Pajak yang sudah kamu bayar sepanjang tahun pun dikreditkan di sini.
Fungsi SPT Masa
Fungsi SPT Masa lebih sederhana. Laporan ini mencatat pemotongan, pemungutan, dan pembayaran pajak dalam satu masa pajak, biasanya sebulan. Contohnya ada tiga:
- SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk pajak penghasilan karyawan;
- SPT Masa PPh Unifikasi untuk pemotongan Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23, dan 26;
- SPT Masa PPN untuk transaksi barang dan jasa kena pajak.

Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa dalam Praktik
Supaya gambarannya jelas, berikut lima perbedaan yang paling sering muncul di lapangan:
- Periode: SPT Masa mencakup satu bulan. SPT Tahunan mencakup satu tahun pajak penuh.
- Isi laporan: SPT Masa berisi transaksi pemotongan atau pemungutan. SPT Tahunan berisi rekap penghasilan, harta, dan utang.
- Frekuensi: SPT Masa bisa kamu lapor berkali-kali dalam setahun. SPT Tahunan cukup sekali.
- Pelapor: Pemotong, pemungut, dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) menyampaikan SPT Masa. Semua wajib pajak orang pribadi dan badan menyampaikan SPT Tahunan.
- Sifat: SPT Masa bersifat periodik. SPT Tahunan menjadi rekonsiliasi akhir.
Karena itu, keduanya saling terhubung. Data SPT Masa menjadi dasar kredit pajak di SPT Tahunan.
Coba bayangkan sebuah CV dengan sepuluh karyawan. Tiap bulan, CV itu melapor SPT Masa PPh 21, dan kalau berstatus PKP, juga SPT Masa PPN.
Begitu tahun berganti, pemiliknya menyusun SPT Tahunan badan dari data bulanan tadi. Hasilnya, angka di semua laporan selaras dan risiko koreksi menyusut.
Baca Juga: Cara Mengecek NPWP Aktif atau Tidak, Ini Langkah Mudahnya
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan dan SPT Masa
Pasal 3 ayat (3) UU KUP mengatur batas waktu lapor. Tenggatnya berbeda untuk tiap jenis SPT, jadi kamu perlu mengeceknya satu per satu.
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan
Tenggat SPT Tahunan adalah sebagai berikut:
- Orang pribadi: paling lama tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu 31 Maret.
- Badan: paling lama empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu 30 April.
Butuh waktu tambahan? Kamu bisa memperpanjang penyampaian paling lama dua bulan, sesuai Pasal 3 ayat (4) UU KUP.
Aturan pelaksanaannya kini ada di PMK Nomor 81 Tahun 2024, yang sudah mencabut PMK Nomor 243/PMK.03/2014.
Pengajuannya lewat Coretax DJP, sebelum batas waktu semula berakhir. Sertakan alasan dan perhitungan sementara PPh terutang.
DJP memberi jawaban paling lama lima hari kerja. Ingat, perpanjangan ini hanya menggeser waktu lapor.
Kekurangan pajak tetap harus kamu lunasi sebelum SPT disampaikan.
Batas Waktu Lapor SPT Masa
Untuk SPT Masa, batasnya paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. Aturan ini berlaku bagi PPh Pasal 21/26 dan PPh Unifikasi.
Jadwal setoran berbeda lagi. Sejak PMK 81/2024, setoran PPh masa jatuh tempo tanggal 15 bulan berikutnya.
Untuk PPN, laporan dan setorannya paling lama akhir bulan berikutnya. Ambil contoh pajak masa Januari.
PPh 21 disetor paling lambat 15 Februari dan dilaporkan paling lambat 20 Februari, sedangkan PPN paling lambat akhir Februari.
Kalau tenggat jatuh pada hari libur, kamu melapor di hari kerja berikutnya.
Sanksi Telat Lapor dan Cara Melaporkan SPT
Telat lapor ada harganya. Pasal 7 ayat (1) UU KUP menetapkan denda berikut:
- SPT Masa PPN: Rp500.000;
- SPT Masa lainnya: Rp100.000;
- SPT Tahunan PPh badan: Rp1.000.000;
- SPT Tahunan PPh orang pribadi: Rp100.000.
Selain denda, keterlambatan yang berulang bisa menarik perhatian DJP. Petugas pajak dapat mengirim surat imbauan, bahkan memeriksa. Melapor tepat waktu jelas lebih murah.
Soal cara lapor, DJP menjalankan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax sejak 2025, berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024.
SPT Tahunan tahun pajak 2025 pun sudah wajib lewat sistem ini.
Kamu masuk ke akun Coretax DJP, mengisi formulir SPT, lalu mengirimkannya. Sistem kemudian menerbitkan bukti penerimaan elektronik. Simpan bukti itu baik-baik sebagai arsip.
FAQ
Apakah SPT Masa dan SPT Tahunan harus dilaporkan sekaligus?
Ya, kalau kamu punya kedua kewajiban itu.
Pengusaha yang memotong pajak karyawan, misalnya, melapor SPT Masa PPh 21 tiap bulan. Setelah itu, ia tetap melapor SPT Tahunan setiap tahun.
Apakah karyawan perlu melapor SPT Masa?
Tidak. Pemberi kerja yang melapor SPT Masa PPh 21. Meski begitu, karyawan tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan pribadi.
Bagaimana kalau salah mengisi SPT?
Kamu bisa membetulkannya sesuai Pasal 8 UU KUP. Lakukan pembetulan sebelum DJP memulai pemeriksaan. Bila hasilnya kurang bayar, wajib pajak menanggung sanksi bunga.

Kesimpulan
Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa ada pada periode, isi, frekuensi, dan tenggat waktunya. SPT Masa mencatat kewajiban bulanan.
SPT Tahunan menyimpulkan seluruh kewajiban setahun. Saran saya sederhana: buat kalender pajak, rapikan bukti potong tiap bulan, lalu cocokkan datanya sebelum menyusun SPT Tahunan.
Menurut saya, tertib SPT Masa adalah investasi murah yang menjauhkan wajib pajak dari denda dan pemeriksaan.
Masih ragu soal jenis SPT atau tenggat yang berlaku untukmu? Jangan tunggu sampai terlambat.
Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami kewajiban pajak dengan tenang.
Baca Juga: Wajib Pajak Adalah: Pengertian, Jenis, dan Kewajibannya
Ringkasan
- SPT Masa melaporkan pajak per masa pajak, umumnya bulanan.
- SPT Tahunan merangkum penghasilan, harta, dan utang selama satu tahun pajak.
- SPT Tahunan orang pribadi jatuh tempo 31 Maret, sedangkan badan 30 April.
- SPT Masa PPh jatuh tempo 20 hari setelah masa pajak berakhir, sedangkan PPN akhir bulan berikutnya.
- Wajib pajak dapat memperpanjang SPT Tahunan paling lama dua bulan lewat pemberitahuan elektronik di Coretax.
- Pasal 7 UU KUP mengatur denda keterlambatan mulai Rp100.000 hingga Rp1.000.000.
- Pelaporan SPT kini berlangsung melalui Coretax DJP.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan beserta perubahannya (JDIH Kementerian Keuangan, jdih.kemenkeu.go.id).
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI. Batas Waktu Lapor. pajak.go.id.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI. SPT Badan: Lapor Sekarang atau Ajukan Perpanjangan. pajak.go.id.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI. Salah Input SPT? Tenang, Masih Bisa Diperbaiki. pajak.go.id.




