Pajak Penghasilan atau PPh di Indonesia memiliki beberapa cara penghitungan, termasuk PPh yang bersifat final dan tidak final.
Perbedaan PPh final dan tidak final terutama terletak pada perlakuan pajaknya setelah pembayaran atau pemotongan dilakukan.
Pada PPh Final, pajak atas penghasilan tertentu dianggap selesai setelah dibayar atau dipotong sesuai ketentuan.
Sementara itu, PPh Tidak Final masih diperhitungkan kembali ketika Wajib Pajak menghitung kewajiban pajaknya dalam SPT Tahunan.
Karena perlakuannya berbeda, pemilik usaha dan bagian keuangan perlu memisahkan kedua jenis PPh tersebut sejak awal pencatatan transaksi.
Kesalahan dalam membedakan PPh Final dan Tidak Final dapat menyebabkan penghasilan, biaya, maupun kredit pajak dilaporkan pada bagian yang tidak tepat.
Menurut pendapat saya, pemisahan transaksi PPh Final dan Tidak Final sebaiknya dilakukan sejak proses pembukuan, bukan baru ketika perusahaan akan melaporkan SPT Tahunan.
Perbedaan PPh Final dan Tidak Final, Ini Penjelasannya
PPh Final adalah pajak yang kewajibannya selesai ketika penghasilan tertentu telah dikenai pajak sesuai tarif khusus.
Sebaliknya, PPh Tidak Final masih diperhitungkan kembali dalam penghitungan pajak pada akhir tahun dan pemotongan pajaknya pada umumnya dapat menjadi kredit pajak sesuai ketentuan.
Artinya, PPh Final tidak bisa digunakan untuk mengurangi PPh terutang yang dihitung menggunakan mekanisme pajak umum.
Sementara itu, beberapa jenis PPh Tidak Final, seperti PPh Pasal 21 tertentu, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23, dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak apabila memenuhi persyaratan.
Secara sederhana, berikut perbedaan PPh Final dan Tidak Final.
| Aspek | PPh Final | PPh Tidak Final |
|---|---|---|
| Sifat pajak | Selesai atas penghasilan yang dikenai pajak final | Masih diperhitungkan dalam SPT Tahunan |
| Perhitungan | Mengikuti tarif dan dasar pengenaan khusus | Mengikuti mekanisme PPh sesuai jenis penghasilan |
| Kredit pajak | Tidak dapat menjadi kredit PPh Tahunan | Umumnya dapat menjadi kredit pajak |
| Penghasilan | Dilaporkan sebagai penghasilan yang dikenai PPh Final | Masuk dalam penghitungan penghasilan kena pajak sesuai ketentuan |
| Contoh | Sewa tanah atau bangunan, penjualan saham di bursa, dan PPh Final UMKM tertentu | PPh 21 nonfinal, PPh 22, PPh 23, dan penghasilan usaha yang memakai tarif umum |
DJP menjelaskan bahwa pajak yang bersifat final tidak digabungkan lagi dalam penghitungan penghasilan kena pajak pada akhir tahun dan tidak dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.
Bagaimana Cara Kerja PPh Final?
PPh Final menggunakan mekanisme khusus sehingga pajak atas penghasilan tertentu dianggap selesai ketika pajaknya dibayar atau dipotong.
Penghasilan tersebut tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan, tetapi tidak digabungkan dengan penghasilan lain yang menggunakan tarif umum.
Sebagai contoh, seseorang memperoleh penghasilan dari menyewakan sebuah bangunan.
Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan pada umumnya dikenai PPh Final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa.
Setelah PPh Final tersebut dibayar atau dipotong, pajaknya tidak digunakan lagi sebagai kredit untuk mengurangi PPh atas penghasilan lain.
Mekanisme ini membuat penghitungan pajak untuk beberapa jenis penghasilan menjadi lebih sederhana.
Namun, Wajib Pajak tetap harus mencatat dan melaporkan penghasilan tersebut secara benar dalam SPT Tahunan.
Aturan PPh Final UMKM Terbaru 2026
Mulai 22 April 2026, pemerintah mengubah aturan PPh Final UMKM melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022.
Tarif PPh Final UMKM tetap sebesar 0,5%, tetapi kelompok Wajib Pajak yang dapat menggunakan fasilitas tersebut sekarang lebih terbatas.
Berdasarkan ketentuan terbaru, fasilitas PPh Final UMKM 0,5% dapat digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi, Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi yang memenuhi syarat.
Batas omzet untuk menggunakan fasilitas tersebut tetap sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh Final 0,5%.
Sebagai contoh, seorang pengusaha orang pribadi memperoleh omzet Rp800 juta dalam satu tahun.
Omzet yang menjadi dasar pengenaan PPh Final hanya Rp300 juta karena Rp500 juta pertama tidak dikenai PPh Final.
Dengan demikian, PPh Final yang harus dihitung adalah 0,5% × Rp300 juta atau sebesar Rp1,5 juta.
PP 20 Tahun 2026 juga mengubah batas waktu penggunaan fasilitas PPh Final untuk kelompok tertentu.
Wajib Pajak orang pribadi dan Perseroan Perorangan yang memenuhi syarat dapat menggunakan tarif 0,5% tanpa batas waktu selama masih memenuhi ketentuan.
Sementara itu, koperasi tetap memiliki jangka waktu pemanfaatan maksimal empat tahun pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, PT selain Perseroan Perorangan, CV, dan firma pada prinsipnya tidak lagi menjadi kelompok baru yang dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM 0,5% berdasarkan skema PP 20 Tahun 2026.
Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa bentuk badan usaha dan tahun pendaftarannya sebelum menggunakan tarif PPh Final UMKM.

Contoh Objek PPh Final dan Tidak Final
Suatu penghasilan menjadi objek PPh Final atau Tidak Final berdasarkan aturan pajak yang mengatur jenis penghasilan tersebut.
Wajib Pajak tidak bisa menentukan sendiri apakah suatu transaksi akan menggunakan PPh Final atau Tidak Final.
Berikut beberapa contoh yang sering ditemukan dalam kegiatan usaha.
| Jenis PPh | Contoh Objek | Perlakuan Umum |
|---|---|---|
| PPh Final | Sewa tanah dan/atau bangunan | Umumnya dikenai PPh Final 10% dari jumlah bruto |
| PPh Final | Penjualan saham melalui bursa efek | Umumnya dikenai PPh Final 0,1% dari nilai bruto transaksi |
| PPh Final | Penghasilan UMKM yang memenuhi PP 20/2026 | Dapat dikenai tarif 0,5% sesuai ketentuan |
| PPh Final | Hadiah undian | Dikenai PPh Final sesuai tarif yang berlaku |
| PPh Tidak Final | Jasa manajemen | Umumnya dipotong PPh Pasal 23 |
| PPh Tidak Final | Jasa konsultasi tertentu | Umumnya dipotong PPh Pasal 23 |
| PPh Tidak Final | Sewa kendaraan atau peralatan | Umumnya dipotong PPh Pasal 23 |
| PPh Tidak Final | Penghasilan usaha yang menggunakan tarif umum | Dihitung kembali dalam SPT Tahunan |
Untuk penjualan saham melalui bursa efek, PPh Final pada umumnya sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan, bukan dari keuntungan yang diperoleh investor.
Sementara itu, sewa harta selain tanah dan bangunan pada umumnya dikenai PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto apabila memenuhi ketentuan.
Tarif 2% tersebut juga berlaku untuk sejumlah jasa, seperti jasa manajemen dan jasa konsultasi yang menjadi objek PPh Pasal 23.
Karena jenis transaksinya berbeda, perusahaan sebaiknya tidak hanya melihat apakah pajak sudah dipotong oleh pelanggan.
Perusahaan juga perlu memastikan pasal pajak yang digunakan dan apakah sifat pemotongan tersebut final atau tidak final.
Pisahkan Pencatatan PPh Final dan Tidak Final
Penghasilan yang dikenai PPh Final dan Tidak Final sebaiknya dicatat dalam akun yang berbeda sejak awal.
Pemisahan tersebut akan mempermudah proses rekonsiliasi pajak, penyusunan laporan keuangan, dan pelaporan SPT Tahunan.
Sebagai contoh, perusahaan dapat membuat akun Pendapatan PPh Final, Pendapatan Nonfinal, PPh Final Dibayar, dan Kredit Pajak PPh 23.
Kemudian, setiap bukti potong dapat disimpan berdasarkan jenis transaksi dan pasal pajaknya.
Perusahaan juga perlu memisahkan biaya yang berhubungan langsung dengan penghasilan yang telah dikenai PPh Final.
Sebab, biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang sudah dikenai PPh Final pada prinsipnya tidak dapat kembali digunakan untuk mengurangi penghasilan yang dikenai tarif umum.
Pemisahan sejak awal membuat bagian keuangan tidak perlu membongkar kembali seluruh transaksi ketika masa pelaporan SPT tiba.
Apakah PPh Final Bisa Dikreditkan di SPT Tahunan?
Tidak, PPh Final tidak dapat dikreditkan untuk mengurangi PPh terutang dalam SPT Tahunan.
Pajak tersebut sudah dianggap selesai atas penghasilan yang memang dikenai PPh Final sehingga perlakuannya berbeda dengan pemotongan PPh yang bersifat tidak final.
Namun, bukan berarti penghasilan yang sudah dikenai PPh Final tidak perlu dimasukkan ke dalam SPT Tahunan.
Penghasilan tersebut tetap dilaporkan pada bagian penghasilan yang dikenai PPh Final sesuai dengan jenis SPT yang digunakan.
Sementara itu, pajak yang bersifat tidak final pada umumnya dapat menjadi kredit pajak apabila memenuhi ketentuan.
Sebagai contoh, perusahaan menerima pembayaran jasa konsultasi sebesar Rp100 juta dan dipotong PPh Pasal 23 oleh pelanggan.
PPh Pasal 23 tersebut pada umumnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak perusahaan ketika menghitung PPh Tahunan.
Sebaliknya, apabila perusahaan memperoleh penghasilan dari sewa bangunan yang sudah dikenai PPh Final, PPh tersebut tidak dapat digunakan untuk mengurangi PPh Badan dari kegiatan usaha lainnya.
Bagaimana Pelaporannya di SPT Tahunan?
Penghasilan Final dan Nonfinal tetap sama-sama perlu dicantumkan dalam SPT Tahunan, tetapi ditempatkan pada bagian yang berbeda.
Perbedaan penempatan tersebut penting agar sistem dapat menghitung PPh terutang dan kredit pajak secara tepat.
Pelaporan SPT Tahunan saat ini juga telah terintegrasi dengan Coretax DJP.
Ketentuan pelaporan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan antara lain diatur melalui PER-11/PJ/2025 yang masih berstatus berlaku.
DJP juga telah menyediakan layanan dan panduan SPT Tahunan melalui Coretax untuk berbagai kelompok Wajib Pajak, termasuk orang pribadi, pekerja bebas, dan pelaku UMKM.
Karena itu, data pembukuan dan bukti potong perlu disiapkan dengan rapi sebelum proses pelaporan dimulai.
Kesalahan yang Perlu Dihindari
Salah satu kesalahan yang perlu dihindari adalah memasukkan PPh Final ke bagian kredit pajak hanya karena pajak tersebut sudah dibayar atau dipotong.
Status sebagai pajak yang sudah dibayar tidak otomatis membuat suatu PPh dapat menjadi kredit pajak.
Kesalahan lain adalah mencampurkan seluruh penghasilan Final dan Nonfinal dalam satu akun pendapatan tanpa rincian yang jelas.
Cara tersebut dapat menyulitkan perusahaan ketika melakukan rekonsiliasi fiskal.
Selain itu, Wajib Pajak perlu berhati-hati ketika menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%.
Sejak berlakunya PP 20 Tahun 2026, tidak semua badan usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dapat langsung menggunakan tarif tersebut.
Karena itu, pemeriksaan terhadap bentuk badan usaha, jenis penghasilan, omzet, dan ketentuan transisi perlu dilakukan terlebih dahulu.

Kesimpulan
Perbedaan PPh final dan tidak final terletak pada cara pajak tersebut diperlakukan dalam penghitungan pajak akhir tahun.
PPh Final selesai atas penghasilan tertentu dan tidak dapat menjadi kredit pajak, sedangkan PPh Tidak Final masih diperhitungkan kembali dalam SPT Tahunan.
Penghasilan yang sudah dikenai PPh Final tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan meskipun pajaknya tidak dihitung kembali menggunakan tarif umum.
Sementara itu, pemotongan PPh Tidak Final seperti PPh Pasal 23 pada umumnya dapat digunakan sebagai kredit pajak apabila memenuhi persyaratan.
Khusus untuk UMKM, pelaku usaha juga perlu memperhatikan PP 20 Tahun 2026 karena aturan tersebut mengubah kelompok Wajib Pajak yang dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%.
Menurut pendapat saya, langkah paling aman bagi pelaku usaha adalah memisahkan transaksi Final dan Nonfinal sejak pembukuan pertama kali dilakukan.
Dengan pencatatan yang rapi, proses penghitungan pajak menjadi lebih mudah dan risiko kesalahan ketika menyusun SPT Tahunan juga dapat dikurangi.
Ringkasan
- PPh Final merupakan pajak yang selesai atas penghasilan tertentu setelah dibayar atau dipotong.
- PPh Tidak Final masih diperhitungkan dalam penghitungan PPh pada akhir tahun.
- PPh Final tidak dapat digunakan sebagai kredit untuk mengurangi PPh Tahunan.
- PPh Tidak Final pada umumnya dapat menjadi kredit pajak apabila memenuhi ketentuan.
- Contoh PPh Final antara lain sewa tanah atau bangunan, penjualan saham melalui bursa, dan penghasilan UMKM tertentu.
- Contoh PPh Tidak Final antara lain PPh Pasal 23 atas jasa manajemen, jasa konsultasi, atau sewa harta tertentu.
- Tarif PPh Final UMKM tetap sebesar 0,5% setelah terbitnya PP 20 Tahun 2026.
- Batas omzet untuk fasilitas PPh Final UMKM tetap Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi, omzet sampai dengan Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh Final UMKM.
- Sejak PP 20 Tahun 2026, fasilitas PPh Final UMKM terutama ditujukan kepada orang pribadi, Perseroan Perorangan, dan koperasi yang memenuhi ketentuan.
- Penghasilan Final dan Nonfinal sebaiknya dicatat secara terpisah sejak awal agar pelaporan SPT lebih mudah dan akurat.
Referensi
- Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- Direktorat Jenderal Pajak, Era Baru PPh Final UMKM, Bentuk Nyata Insentif Tepat Sasaran, 2026.
- Direktorat Jenderal Pajak, PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen, DJP Perkuat Ketepatan Sasaran, 2026.
- Direktorat Jenderal Pajak, Ketika Pajak Ikut Merayakan UMKM, 2026.
- Direktorat Jenderal Pajak, Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
- Direktorat Jenderal Pajak, PPh Pasal 4 ayat (2).
- Direktorat Jenderal Pajak, PPh Pasal 23/26.
- Direktorat Jenderal Pajak, PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- Direktorat Jenderal Pajak, SPT Tahunan Coretax DJP, diperbarui 2026.




