Penghasilan Tidak Kena Pajak sering bikin karyawan maupun pelaku usaha bingung saat mencoba menghitung PPh 21 sendiri. Padahal, begitu kamu paham rumus dasarnya, konsep ini sebenarnya cukup sederhana.
Singkatnya begini. PTKP adalah batas penghasilan tahunan yang tidak dikenai pajak. Makin tinggi status PTKP seseorang, makin kecil pula penghasilan kena pajak yang harus dibayar.
Sebagai praktisi hukum pajak, saya kerap menemukan kesalahan hitung karena wajib pajak keliru menentukan statusnya sendiri.
Kesalahan sekecil apa pun di komponen ini bisa berujung kurang bayar, atau malah lebih bayar pajak. Dua-duanya sama-sama merepotkan secara administratif.
Karena itu, artikel ini akan mengupas tuntas dasar hukum, besaran terbaru, sampai rumus lengkap Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dengan begitu, kamu bisa menghitung kewajiban pajak sendiri dengan lebih percaya diri.
Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak?
Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah komponen pengurang penghasilan neto sebelum dihitung Pajak Penghasilan Pasal 21.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang sudah diubah lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Gampangnya, PTKP berfungsi sebagai jaring pengaman bagi wajib pajak berpenghasilan rendah. Selama penghasilan neto seseorang belum melampaui batas PTKP, ia tidak wajib membayar PPh 21.

Tapi kalau penghasilannya melebihi ambang batas itu, selisihnya berubah jadi Penghasilan Kena Pajak alias PKP. Nilai PKP inilah yang nanti dikalikan tarif progresif sampai menghasilkan angka PPh 21 terutang.
Penting dipahami sejak awal, banyak wajib pajak baru justru langsung menghitung PPh tanpa mengurangi penghasilannya dengan PTKP lebih dulu. Alhasil, hasil akhirnya jadi tidak akurat.
Selain itu, PTKP juga berperan sebagai indikator keadilan dalam sistem perpajakan Indonesia. Pemerintah tidak ingin membebani pajak kepada masyarakat yang penghasilannya masih di bawah standar hidup layak.
Jadi, memahami Penghasilan Tidak Kena Pajak bukan cuma soal menghitung angka. Konsep ini juga mencerminkan prinsip keadilan fiskal yang mendasari seluruh sistem PPh 21 di Indonesia.
Dasar Hukum dan Besaran PTKP Terbaru
Sampai tahun pajak 2026, besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak belum berubah. Pemerintah masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Berikut rincian besaran PTKP terbaru berdasarkan status wajib pajak.
- Wajib pajak orang pribadi (tidak kawin): Rp54.000.000 per tahun.
- Tambahan untuk wajib pajak kawin: Rp4.500.000 per tahun.
- Tambahan untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang): Rp4.500.000 per tanggungan.
- Tambahan apabila penghasilan istri digabung dengan suami: Rp54.000.000 per tahun.
Sebagai gambaran, wajib pajak lajang tanpa tanggungan berstatus TK/0 memperoleh PTKP sebesar Rp54.000.000.
Sementara itu, wajib pajak kawin dengan dua tanggungan berstatus K/2 memperoleh PTKP sebesar Rp67.500.000.
Mengapa Besaran PTKP Belum Naik?
Beberapa kalangan sempat mengusulkan kenaikan PTKP, mengingat biaya hidup yang terus merangkak naik. Meski begitu, sampai sekarang pemerintah belum menerbitkan revisi resmi atas PMK 101/PMK.010/2016.
Perlu dicatat, kewenangan mengubah besaran PTKP memang ada di tangan Menteri Keuangan.
Namun perubahan itu baru berlaku setelah ada peraturan baru yang terbit, bukan cuma sekadar wacana publik.
Karena itu, sebaiknya kamu tidak berasumsi PTKP otomatis naik setiap tahun.
Selalu rujuk peraturan resmi yang berlaku, jangan informasi yang belum terkonfirmasi secara hukum.
Sebagai tambahan, sejak 2024 pemerintah juga memberlakukan metode Tarif Efektif Rata-rata atau TER untuk pemotongan PPh 21 bulanan.
Meski begitu, perhitungan tahunan tetap kembali memakai PTKP dan tarif progresif sebagai dasar akhir.
Rumus dan Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak
Setelah tahu besarannya, langkah berikutnya adalah memahami rumus Penghasilan Tidak Kena Pajak dalam perhitungan PPh 21. Begini alur perhitungannya, urut dari awal sampai akhir.
- Hitung penghasilan bruto setahun dari gaji, tunjangan, dan bonus.
- Kurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun, dan iuran BPJS untuk mendapatkan penghasilan neto.
- Kurangi penghasilan neto dengan PTKP sesuai status wajib pajak.
- Hasil pengurangan tersebut menjadi Penghasilan Kena Pajak (PKP).
- Kalikan PKP dengan tarif progresif Pasal 17 UU HPP untuk mendapatkan PPh 21 terutang.
Rumus sederhananya begini: PKP sama dengan Penghasilan Neto dikurangi PTKP. Setelah PKP ketemu, barulah tarif pajak progresif diterapkan secara berlapis.
Contoh Perhitungan Sederhana
Sebagai ilustrasi, anggap saja Pak Andi berstatus TK/0 dengan penghasilan neto setahun Rp144.000.000. Begini cara menghitungnya, langkah demi langkah.
- PTKP Pak Andi (TK/0): Rp54.000.000.
- PKP Pak Andi: Rp144.000.000 dikurangi Rp54.000.000, hasilnya Rp90.000.000.
- Lapisan pertama (5% x Rp60.000.000): Rp3.000.000.
- Lapisan kedua (15% x Rp30.000.000): Rp4.500.000.
- Total PPh 21 terutang setahun: Rp7.500.000.
Dari contoh ini, kamu bisa lihat sendiri bagaimana PTKP langsung memengaruhi besaran pajak yang harus dibayar. Makin besar PTKP, otomatis makin kecil PKP yang jadi dasar perhitungan.
Contoh Kedua untuk Wajib Pajak Berkeluarga
Sebagai perbandingan, coba lihat kasus Bu Rina yang berstatus K/2 dengan penghasilan neto setahun Rp180.000.000. Perhitungannya seperti ini.
- PTKP Bu Rina (K/2): Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + (2 x Rp4.500.000) = Rp67.500.000.
- PKP Bu Rina: Rp180.000.000 dikurangi Rp67.500.000, hasilnya Rp112.500.000.
- Lapisan pertama (5% x Rp60.000.000): Rp3.000.000.
- Lapisan kedua (15% x Rp52.500.000): Rp7.875.000.
- Total PPh 21 terutang setahun: Rp10.875.000.
Bandingkan dua contoh ini, dan kamu akan melihat bagaimana status keluarga ikut memengaruhi kewajiban pajak akhir.
Makin banyak tanggungan yang sah menurut ketentuan, makin ringan pula beban pajak tahunan seseorang.
Faktor yang Memengaruhi Besaran PTKP Kamu
Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak setiap orang bisa berbeda-beda, tergantung sejumlah faktor personal. Berikut faktor utama yang menentukan status PTKP seseorang.
- Status perkawinan. Wajib pajak kawin mendapat tambahan PTKP dibanding wajib pajak lajang.
- Jumlah tanggungan. Setiap tanggungan sedarah atau semenda menambah PTKP, maksimal tiga orang.
- Status penghasilan istri. Kalau penghasilan istri digabung dengan suami, PTKP bertambah signifikan.
- Kondisi awal tahun pajak. Status PTKP ditentukan berdasarkan keadaan wajib pajak per 1 Januari.
Selanjutnya, penting diingat status ini wajib dilaporkan secara jujur kepada pemberi kerja.
Kesalahan pelaporan status bisa berdampak pada perhitungan PPh 21 yang keliru sepanjang tahun berjalan.
Perubahan Status di Tengah Tahun
Bagaimana kalau status berubah, misalnya menikah di pertengahan tahun? Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perubahan status baru efektif berlaku di tahun pajak berikutnya, bukan tahun berjalan saat itu juga.
Aturan ini sering luput dari perhatian karyawan yang baru saja menikah. Karena itu, segera koordinasikan perubahan status dengan bagian HR atau payroll di tempat kamu bekerja.
Selain pernikahan, penambahan tanggungan seperti kelahiran anak juga mengikuti prinsip yang sama. Status akhir tahun sebelumnya tetap jadi acuan resmi sampai tahun pajak berikutnya dimulai.
Dengan memahami mekanisme ini, kamu bisa merencanakan keuangan dengan lebih matang.
Perencanaan pajak yang tepat juga membantu menghindari kejutan saat pelaporan SPT Tahunan tiba.

FAQ Seputar Penghasilan Tidak Kena Pajak
Apakah PTKP berlaku sama untuk semua jenis pekerjaan?
Pada dasarnya, Penghasilan Tidak Kena Pajak berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri, termasuk karyawan dan pekerja lepas.
Namun, mekanisme pemotongan pajaknya bisa berbeda tergantung jenis penghasilan yang diterima, entah itu gaji tetap, honorarium, atau penghasilan usaha.
Apakah PTKP tahun 2026 akan naik?
Sampai artikel ini ditulis, belum ada peraturan resmi yang menaikkan besaran PTKP. Selama PMK 101/PMK.010/2016 masih berlaku, besaran PTKP tetap mengacu pada ketentuan yang sama.
Bagaimana jika penghasilan saya di bawah PTKP?
Kalau penghasilan neto kamu tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, otomatis kamu tidak punya kewajiban membayar PPh 21.
Meski begitu, kewajiban pelaporan pajak tetap perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku, terutama buat kamu yang sudah punya NPWP aktif.
Kesimpulan
Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah fondasi penting dalam menghitung PPh 21 secara akurat. Mulai dari dasar hukum, besaran terbaru, sampai rumus perhitungannya, semua saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan begitu saja.
Sebagai penulis sekaligus praktisi hukum pajak, saya menyarankan setiap wajib pajak memastikan status PTKP-nya sudah benar sejak awal.
Langkah kecil ini bisa mencegah masalah administratif yang jauh lebih rumit di kemudian hari.
Kalau kamu masih ragu menghitung PTKP atau kewajiban pajak lainnya, jangan biarkan kekeliruan kecil berubah jadi masalah hukum yang besar.
Klik tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini untuk mendapat panduan langsung dari tim ahli kami.
Ringkasan
- PTKP adalah batas penghasilan tahunan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan Pasal 21.
- Dasar hukumnya adalah Pasal 7 UU PPh yang diubah lewat UU HPP dan diperinci dalam PMK 101/PMK.010/2016.
- Besaran PTKP terbaru masih Rp54.000.000 untuk wajib pajak lajang tanpa tanggungan.
- Rumus dasarnya adalah PKP sama dengan Penghasilan Neto dikurangi PTKP.
- PKP kemudian dikalikan tarif progresif Pasal 17 UU HPP untuk mendapatkan PPh 21 terutang.
- Status perkawinan, jumlah tanggungan, dan penggabungan penghasilan istri memengaruhi besaran PTKP.
- Perubahan status di tengah tahun baru berlaku efektif pada tahun pajak berikutnya.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, khususnya perubahan atas Pasal 7 dan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, www.pajak.go.id.
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia, www.kemenkeu.go.id.




