SPT kurang bayar adalah kondisi ketika pajak yang seharusnya kamu bayar lebih besar daripada kredit pajak yang sudah masuk selama setahun.
Selisihnya bernama PPh Pasal 29, dan kamu wajib melunasinya sebelum menyampaikan SPT Tahunan. Angka ini sering bikin kaget.
Apalagi kalau munculnya baru di layar Coretax, beberapa hari sebelum tenggat lapor. Padahal penyebabnya biasanya sederhana, dan jalan keluarnya jelas. Buat kode billing, bayar, lalu lampirkan bukti setornya.
Sebagai praktisi hukum pajak, saya menganggap SPT kurang bayar sebagai hal yang wajar dalam sistem self assessment.
Kamu menghitung sendiri, jadi selisih memang bisa muncul. Masalah baru datang ketika pelunasan ditunda atau pembetulan ditangani sembarangan. Karena itu, kenali dulu penyebab, sanksi, dan langkah penyelesaiannya.
Apa Itu SPT Kurang Bayar?
Dalam SPT Tahunan PPh, kondisi kurang bayar muncul saat pajak terutang setahun melampaui total kredit pajak.
Kredit pajak berisi PPh yang sudah dipotong pihak lain, ditambah angsuran yang kamu setor sendiri. Sisa selisihnya kamu setor ke kas negara. Setoran inilah yang disebut PPh Pasal 29.
Baca Juga: Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa: Fungsi dan Waktu Lapornya
Cara Membaca Rumusnya
Rumusnya singkat saja:
- Pajak terutang dihitung dari penghasilan kena pajak dikali tarif.
- Kredit pajak mencakup PPh Pasal 21, 22, 23, 24, dan angsuran Pasal 25.
- Hasil pengurangan yang positif berarti SPT kurang bayar.
- Hasil negatif berarti lebih bayar, sedangkan angka nol disebut nihil.

Dasar Hukumnya
Kewajiban melunasi kekurangan bayar bersumber dari Pasal 9 UU KUP. Pasal itu mengatur pelunasan sebelum SPT Tahunan disampaikan, sekaligus sanksi bunga bila pembayaran melewati jatuh tempo.
Pasal 8 mengatur pembetulan SPT, dan Pasal 7 mengatur denda keterlambatan lapor. Sejak 2025, wajib pajak menyampaikan SPT lewat Coretax DJP.
Penyebab SPT Kurang Bayar yang Paling Sering Terjadi
Penyebab SPT kurang bayar pada orang pribadi berbeda dengan badan. Meski begitu, akar masalahnya sama. Kredit pajak yang terkumpul selama setahun ternyata lebih kecil daripada pajak yang seharusnya terutang.
Pada Wajib Pajak Orang Pribadi
Berikut penyebab yang paling sering muncul:
- Penghasilan dari beberapa sumber. Contohnya gaji, honor freelance, dan sewa properti. Pemotong pajak hanya menghitung penghasilan dari tempatnya sendiri.
- Pindah kerja di tengah tahun. Dua pemberi kerja menghitung PTKP dan tarif secara terpisah. Total pajaknya pun sering terlalu rendah.
- Penghasilan tanpa pemotongan. Bunga tertentu, keuntungan jual beli, atau usaha kecil tanpa setoran rutin termasuk kelompok ini.
- Bonus dan THR besar. Penghasilan setahun melonjak, sementara potongan bulanan belum mengejarnya.
- Salah hitung atau lupa melampirkan bukti potong. Kredit pajak akhirnya tercatat lebih kecil.
Pada Wajib Pajak Badan
Di perusahaan, penyebabnya cenderung lebih teknis:
- Angsuran PPh Pasal 25 selama tahun berjalan lebih rendah daripada laba sebenarnya.
- Koreksi fiskal positif menaikkan penghasilan kena pajak.
- Bukti potong PPh Pasal 23 dari pelanggan belum lengkap atau belum diterima.
- Laba akhir tahun melonjak melampaui perkiraan awal.
Menurut saya, perencanaan angsuran menjadi kunci. Perusahaan yang rutin menghitung ulang proyeksi laba setiap kuartal jarang terkejut saat menutup buku.
Sanksi SPT Kurang Bayar jika Terlambat Dilunasi
Selama kamu melunasinya tepat waktu, SPT kurang bayar tidak menimbulkan sanksi apa pun. Sanksi baru muncul saat pembayaran atau pelaporan terlambat. Berikut rinciannya.
Sanksi Bunga atas Keterlambatan Pembayaran
Pembayaran PPh Pasal 29 setelah batas akhir penyampaian SPT Tahunan dikenai bunga. Menteri Keuangan menetapkan tarif per bulan.
Hitungannya memakai suku bunga acuan ditambah uplift factor 5 persen, lalu dibagi 12. Bunga berjalan paling lama 24 bulan, dan bagian bulan dihitung penuh. Telat sehari pun terhitung satu bulan.
Tarifnya berubah tiap bulan. Sebelum menghitung, cek dulu angka terbaru di situs resmi DJP.
Denda Keterlambatan Lapor
Orang pribadi punya batas lapor SPT Tahunan pada 31 Maret. Badan punya batas 30 April. Lewat dari tanggal itu, Pasal 7 UU KUP mengenakan denda administrasi sebesar Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan.
Sanksi Tambahan pada Pembetulan
Pembetulan yang menaikkan jumlah pajak juga menimbulkan bunga. Kalau kekurangan tak kunjung dibayar, DJP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jangan biarkan tagihan menumpuk.
Cara Menyelesaikan SPT Kurang Bayar
Solusinya bergantung pada posisimu saat ini. Sebagian wajib pajak belum melapor. Sebagian lain sudah terlanjur mengirim SPT. Jalurnya berbeda untuk keduanya.
Jika Belum Menyampaikan SPT Tahunan
Ikuti langkah berikut:
- Hitung PPh Pasal 29. Buka draf SPT di Coretax untuk melihat angka kurang bayarnya.
- Buat kode billing. Lewat Coretax, pilih jenis setoran PPh Pasal 29 dan tahun pajak yang sesuai.
- Bayar lewat kanal resmi. Pilih bank, kantor pos, atau dompet digital mitra DJP.
- Simpan bukti setor. Catat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari bukti pembayaran.
- Lapor SPT. Isi data setoran, lalu kirim SPT sebelum tenggat.
Urutannya sudah pasti. Bayar dulu, baru lapor.
Jika Sudah Melapor dan Kurang Bayar Belum Dilunasi
Segera lunasi lewat kode billing. Setiap hari keterlambatan menambah beban bunga. Bila DJP sudah menerbitkan STP, ikuti nominal dan jatuh tempo yang tertera di dokumen tersebut.
Jika Kesalahan Baru Kamu Sadari Kemudian
Kamu bisa melakukan pembetulan SPT atas kemauan sendiri. Izin dari DJP tidak diperlukan. Sampaikan saja lewat Coretax, selama belum ada pemeriksaan.
Kalau hasil pembetulan menunjukkan kurang bayar, lunasi dulu pajak beserta bunganya, lalu kirim SPT pembetulan.
Jika Dana Belum Cukup
Kamu boleh mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran ke DJP. Permohonan ini juga dikenai bunga, jadi hitung dulu untung ruginya.
Menurut saya, mengangsur dengan izin jauh lebih aman daripada membiarkan tunggakan berjalan tanpa persetujuan.
FAQ Seputar SPT Kurang Bayar
Apakah SPT kurang bayar bisa dicicil?
Bisa. Kamu perlu mengajukan permohonan angsuran atau penundaan ke DJP dan menunggu persetujuannya. Tanpa persetujuan, setiap keterlambatan tetap memicu bunga.
Kapan batas akhir membayar SPT kurang bayar?
Lunasi sebelum kamu menyampaikan SPT Tahunan. Orang pribadi melapor paling lambat 31 Maret, sedangkan badan paling lambat 30 April.
Apa akibatnya jika SPT kurang bayar tidak dibayar?
Kamu akan menerima STP dan sanksi bunga bulanan hingga 24 bulan. Jika DJP menemukan pelanggaran yang lebih serius, pemeriksaan bisa berjalan dan ketetapan pajak terbit.

Kesimpulan
SPT kurang bayar muncul ketika kredit pajak tidak cukup menutup pajak terutang setahun. Pemicu utamanya meliputi penghasilan dari banyak sumber, pindah kerja, dan angsuran yang terlalu kecil.
Solusinya tetap sama: hitung, buat kode billing, bayar, lalu lapor. Bila kamu terlanjur salah, manfaatkan pembetulan SPT sebelum pemeriksaan dimulai.
Pendapat saya, cek posisi pajakmu sebelum akhir tahun. Langkah ini mencegah angka kurang bayar muncul mendadak.
Simpan semua bukti potong dan bukti setor dengan rapi. Untuk usaha dengan banyak transaksi, minta bantuan ahli sebelum melapor.
Sedang menghadapi SPT kurang bayar dan bingung menentukan langkah? Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu menghitung kewajiban dan menyelesaikannya dengan aman.
Baca Juga: SPT Tahunan Nihil: Pengertian dan Cara Melaporkannya
Ringkasan
- SPT kurang bayar terjadi saat pajak terutang setahun melebihi kredit pajak.
- Selisihnya disetor sebagai PPh Pasal 29 sebelum SPT Tahunan disampaikan.
- Penyebab umum meliputi penghasilan banyak sumber, pindah kerja, dan angsuran Pasal 25 yang terlalu rendah.
- Pembayaran setelah batas lapor dikenai bunga hingga 24 bulan, dengan tarif yang berubah setiap bulan.
- Keterlambatan lapor dikenai denda Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan.
- Cara membayar: buat kode billing di Coretax, bayar, simpan NTPN, lalu lapor SPT.
- Kesalahan yang baru terlihat kemudian bisa diperbaiki lewat pembetulan SPT sebelum ada pemeriksaan.
- Wajib pajak yang kesulitan dana bisa mengajukan angsuran atau penundaan ke DJP.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Pasal 7, 8, 9, dan 14).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- Direktorat Jenderal Pajak. “Salah Input SPT? Tenang, Masih Bisa Diperbaiki.” pajak.go.id.
- Direktorat Jenderal Pajak. Informasi tarif bunga sanksi administrasi dan panduan SPT Tahunan di Coretax. pajak.go.id.
- Keputusan Menteri Keuangan tentang penetapan tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi (terbit berkala), jdih.kemenkeu.go.id.




