Terbaru

Pajak

Syarat NPWP Badan Usaha & Cara Daftar via Coretax DJP

Ditulis oleh Sofia Umamah

Daftar Isi

Pengurusan administrasi pajak badan sekarang sudah semakin terpusat melalui sistem Coretax DJP.

Coretax DJP digunakan untuk berbagai layanan perpajakan, mulai dari registrasi Wajib Pajak, pengelolaan akun, pembayaran pajak, hingga pelaporan kewajiban perpajakan.

Ketentuan mengenai sistem administrasi tersebut saat ini mengacu pada PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang telah beberapa kali diubah, dengan perubahan terbaru melalui PMK Nomor 1 Tahun 2026.

Selain perubahan sistem, aturan teknis mengenai pendaftaran NPWP juga sudah diperbarui.

Saat ini, salah satu dasar utama yang perlu diperhatikan adalah PER-7/PJ/2025 yang berlaku sejak 21 Mei 2025.

Aturan tersebut menggantikan beberapa aturan lama, termasuk PER-04/PJ/2020 yang sebelumnya banyak digunakan sebagai acuan pendaftaran NPWP.

Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak lagi hanya mengandalkan panduan lama yang masih mencantumkan terlalu banyak dokumen sebagai syarat wajib.

Menurut pendapat saya, masalah dalam mengurus NPWP Badan sekarang lebih sering muncul karena data perusahaan tidak konsisten atau informasi yang digunakan sudah tidak sesuai dengan aturan terbaru.

Karena itu, memahami syarat NPWP badan usaha sejak awal dapat membantu perusahaan menghindari proses koreksi data di kemudian hari.

Syarat NPWP Badan Usaha Terbaru 2026

Syarat utama pendaftaran NPWP Badan adalah mengisi permohonan pendaftaran dan menyiapkan dokumen pendirian badan yang sesuai dengan bentuk hukumnya.

Untuk badan dalam negeri, dokumen utama yang diminta adalah akta pendirian atau dokumen pendirian beserta perubahan yang pernah dilakukan.

PER-7/PJ/2025 mengatur persyaratan yang sama untuk Wajib Pajak Badan yang berorientasi mencari keuntungan maupun badan yang tidak berorientasi mencari keuntungan.

Artinya, baik PT, CV, yayasan, maupun bentuk badan lainnya tetap perlu melihat dokumen pendirian sebagai dasar utama dalam proses registrasi pajak.

Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan untuk Daftar NPWP Badan?

Dokumen daftar NPWP PT saat ini lebih sederhana dibandingkan berbagai panduan lama yang masih beredar.

Untuk badan dalam negeri, dokumen utama yang perlu disiapkan adalah akta atau dokumen pendirian beserta dokumen perubahannya jika pernah terjadi perubahan data perusahaan.

Secara umum, dokumen dan data yang perlu dipersiapkan meliputi:

  • formulir atau data pendaftaran Wajib Pajak Badan
  • akta pendirian atau dokumen pendirian badan
  • dokumen perubahan apabila perusahaan pernah mengubah anggaran dasar atau data pendirian yang relevan
  • alamat email aktif yang dapat diverifikasi dan
  • nomor telepon seluler yang masih aktif dan dapat digunakan dalam proses verifikasi

Untuk badan berbentuk Kerja Sama Operasi atau Joint Operation, persyaratannya dapat berbeda karena perlu menyesuaikan dengan perjanjian kerja sama dan pihak yang mewakili kerja sama tersebut.

Sementara itu, NIB, KTP pengurus, NPWP pengurus, maupun surat keterangan domisili tidak disebut sebagai lampiran standar utama pendaftaran Wajib Pajak Badan dalam Pasal 14 PER-7/PJ/2025.

Namun, bukan berarti data yang terdapat dalam NIB atau dokumen legalitas lain dapat diabaikan.

Nama badan, alamat perusahaan, data pengurus, kegiatan usaha, dan informasi legalitas sebaiknya tetap konsisten agar tidak menimbulkan masalah saat data perusahaan digunakan pada layanan pemerintah lainnya.

Dengan kata lain, yang dibutuhkan bukan menumpuk sebanyak mungkin dokumen, tetapi memastikan dokumen yang memang diwajibkan memiliki data yang benar dan sesuai.

Baca juga  Rekening Koran Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya
ppn adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Apakah NPWP Badan Sekarang Menggunakan 16 Digit?

Ya, NPWP untuk Wajib Pajak Badan menggunakan format 16 digit.

Format tersebut berbeda dengan Wajib Pajak orang pribadi penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.

Penggunaan NPWP 16 digit merupakan bagian dari kebijakan standardisasi identitas perpajakan yang diatur melalui PMK 112/PMK.03/2022 dan kemudian disesuaikan melalui PMK 136 Tahun 2023.

Karena itu, jangan menyamakan NIK direktur dengan NPWP perusahaan.

Direktur atau pengurus memiliki identitas perpajakannya sendiri, sedangkan PT, CV, yayasan, atau badan lainnya memiliki NPWP yang melekat pada badan tersebut.

Beda NPWP Badan Profit dan Nonprofit

Dari sisi syarat pendaftaran NPWP, PER-7/PJ/2025 tidak memisahkan persyaratan utama antara badan profit dan badan nonprofit.

Keduanya sama-sama menggunakan dokumen pendirian badan sebagai dokumen utama untuk melakukan registrasi sebagai Wajib Pajak Badan.

Perbedaannya justru lebih terlihat dari tujuan organisasi dan bagaimana penghasilan atau penerimaan badan tersebut diperlakukan dalam perpajakan.

Badan profit seperti PT atau CV biasanya menjalankan kegiatan usaha untuk memperoleh keuntungan.

Sementara itu, badan nonprofit seperti yayasan atau perkumpulan umumnya didirikan untuk tujuan sosial, pendidikan, keagamaan, kemanusiaan, atau tujuan lain yang tidak berfokus pada pembagian laba kepada pendirinya.

Berikut gambaran sederhananya:

IndikatorBadan ProfitBadan Nonprofit
ContohPT, CV, FirmaYayasan, Perkumpulan
Tujuan umumMenjalankan usaha dan memperoleh keuntunganMenjalankan tujuan sosial atau tujuan organisasi
Dokumen utama NPWPAkta/dokumen pendirian dan perubahannyaAkta/dokumen pendirian dan perubahannya
NPWP16 digit16 digit
Status Wajib Pajak BadanYaYa
Perlakuan pajakMengikuti ketentuan berdasarkan penghasilan dan kegiatan usahaBergantung pada jenis penerimaan dan ketentuan pengecualian yang berlaku

Apakah Yayasan Otomatis Tidak Kena Pajak?

Tidak, yayasan tidak otomatis bebas pajak hanya karena tidak bertujuan mencari keuntungan.

Status nonprofit dan status bebas pajak merupakan dua hal yang berbeda sehingga setiap penerimaan tetap perlu diperiksa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sebagai contoh, yayasan dapat menerima sumbangan, hibah, hasil kegiatan tertentu, maupun penerimaan lain dengan perlakuan pajak yang berbeda-beda.

Karena itu, pengurus yayasan tidak cukup hanya melihat status badan sebagai organisasi nonprofit.

Pengurus tetap perlu memisahkan penerimaan yang menjadi objek pajak, yang dikecualikan dari objek pajak, serta penerimaan yang memiliki perlakuan khusus.

Pendekatan tersebut lebih aman daripada menggunakan anggapan sederhana bahwa semua pemasukan yayasan pasti tidak dikenakan pajak.

Cara Daftar NPWP Badan via Coretax DJP

Cara daftar NPWP badan melalui Coretax dilakukan dengan mengisi data registrasi secara elektronik dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.

Setelah permohonan diterima, DJP akan memeriksa kesesuaian data sebelum menerbitkan NPWP dan dokumen administrasi lainnya.

Berikut alur yang perlu dipahami:

Baca juga  Cara Cek NPWP Online, Ini Langkah Mudah dan Cepatnya

1. Masuk ke Layanan Registrasi Coretax DJP

Pemohon dapat memulai proses registrasi melalui Portal Wajib Pajak atau layanan elektronik lain yang terintegrasi dengan sistem DJP.

PER-7/PJ/2025 juga membuka pendaftaran melalui Contact Center dan saluran lain yang telah ditentukan DJP.

2. Pilih Pendaftaran Wajib Pajak Badan

Selanjutnya, pilih kategori Wajib Pajak Badan dan isi informasi perusahaan sesuai dokumen pendirian.

Pastikan nama badan, alamat, dan informasi lainnya tidak berbeda dengan dokumen resmi.

3. Isi Email dan Nomor Telepon yang Aktif

Pemohon perlu memasukkan alamat email dan nomor telepon seluler yang dapat diverifikasi.

Karena itu, sebaiknya gunakan kontak yang benar-benar dikelola perusahaan atau pengurus yang bertanggung jawab.

4. Unggah Dokumen Pendirian

Untuk Wajib Pajak Badan dalam negeri, pemohon perlu mengunggah salinan akta pendirian atau dokumen pendirian beserta perubahannya.

Pastikan dokumen yang diunggah dapat dibaca dengan jelas dan menggunakan versi terbaru.

5. Periksa Data Sebelum Mengirim Permohonan

Sebelum permohonan dikirim, periksa kembali nama badan, alamat, bentuk badan, serta data lain yang sudah dimasukkan.

Pemeriksaan sederhana sebelum mengirim formulir dapat mengurangi risiko permohonan ditolak karena data tidak sesuai.

6. Tunggu Hasil Pemeriksaan DJP

Setelah permohonan elektronik disampaikan, DJP menerbitkan bukti penerimaan elektronik dan melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan pendaftaran.

Jika persyaratan terpenuhi, DJP dapat menerbitkan Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, surat penerbitan Akun Wajib Pajak, serta Kode Otorisasi DJP.

Untuk permohonan elektronik, dokumen atau surat penolakan diterbitkan paling lama satu hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik diterbitkan.

Apakah Daftar NPWP Badan Hanya Bisa Lewat Coretax?

Tidak, pendaftaran NPWP Badan tidak hanya dapat dilakukan langsung melalui Portal Wajib Pajak Coretax.

PER-7/PJ/2025 juga memungkinkan pendaftaran melalui aplikasi yang terhubung dengan DJP, Contact Center, dan saluran lain yang ditetapkan oleh DJP.

Sistem yang dapat terhubung dengan DJP mencakup sistem administrasi badan hukum, sistem administrasi badan usaha, dan Online Single Submission atau OSS.

Selain itu, pendaftaran melalui sistem administrasi badan hukum atau badan usaha juga dapat diajukan melalui notaris yang membuat akta pendirian dan telah memiliki akses pada sistem tersebut.

Artinya, proses pendirian perusahaan dan registrasi pajak semakin terhubung satu sama lain.

Karena itu, kesalahan data sejak tahap pembuatan akta dapat ikut memengaruhi proses administrasi perusahaan berikutnya.

Kapan Badan Usaha Harus Mendaftarkan NPWP?

Wajib Pajak Badan wajib mendaftarkan diri paling lama satu bulan setelah badan didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Karena itu, pendaftaran NPWP sebaiknya dimasukkan ke dalam tahapan awal setelah perusahaan didirikan.

Jangan menunggu perusahaan mendapat proyek, membuka rekening tertentu, atau membutuhkan dokumen perpajakan baru kemudian mengurus NPWP.

Selain terlambat secara administrasi, kondisi tersebut dapat membuat kegiatan bisnis ikut tertunda.

Perlu diperhatikan juga bahwa memiliki NPWP Badan tidak otomatis berarti perusahaan sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak atau PKP.

Pendaftaran NPWP dan pengukuhan PKP merupakan dua proses yang berbeda dan memiliki ketentuan masing-masing.

Baca juga  Pajak Reimbursement: Aturan, Objek, dan Cara Menghitungnya

Tips Agar Daftar NPWP Badan Tidak Terkendala

Masalah pendaftaran NPWP Badan paling sering dapat dicegah dengan memastikan data legalitas sudah rapi sebelum registrasi dilakukan.

Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  • gunakan nama badan yang sama seperti yang tercantum dalam dokumen pendirian
  • pastikan perubahan pengurus atau alamat sudah tercermin dalam dokumen terbaru
  • gunakan email dan nomor telepon yang aktif
  • siapkan akta pendirian beserta perubahan terakhir dalam bentuk digital yang jelas
  • jangan menggunakan data pengurus lama jika sudah terjadi perubahan dan
  • periksa kembali seluruh informasi sebelum permohonan dikirim.

Menurut pandangan saya, proses digital memang membuat pendaftaran lebih cepat, tetapi sekaligus membuat ketidaksesuaian data lebih mudah terlihat.

Karena itu, kualitas dan konsistensi data sekarang menjadi salah satu bagian terpenting dalam proses administrasi perusahaan.

ppn adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS

Kesimpulan

Syarat NPWP badan usaha pada 2026 lebih sederhana dibandingkan banyak panduan lama yang masih ditemukan di internet.

Berdasarkan PER-7/PJ/2025, dokumen pendirian badan menjadi syarat utama, baik untuk badan profit maupun nonprofit.

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui Portal Wajib Pajak Coretax DJP maupun saluran lain yang telah terintegrasi dengan sistem DJP.

Selain itu, Wajib Pajak Badan sekarang menggunakan NPWP dengan format 16 digit.

Pelaku usaha juga sebaiknya tidak lagi beranggapan bahwa NIB, KTP pengurus, NPWP pengurus, dan bukti domisili selalu menjadi lampiran wajib dalam setiap permohonan NPWP Badan.

Walaupun demikian, data yang terdapat dalam seluruh dokumen legalitas tetap harus konsisten.

Menurut pendapat saya, cara paling aman adalah menata data legalitas sejak perusahaan berdiri, kemudian segera menyelesaikan registrasi perpajakan sebelum perusahaan mulai masuk ke transaksi dan proyek yang lebih besar.

Ringkasan

  • Dasar teknis terbaru pendaftaran NPWP Badan adalah PER-7/PJ/2025.
  • PER-7/PJ/2025 berlaku sejak 21 Mei 2025 dan menggantikan aturan teknis lama, termasuk PER-04/PJ/2020.
  • Dokumen utama pendaftaran Wajib Pajak Badan dalam negeri adalah akta atau dokumen pendirian beserta perubahannya.
  • Persyaratan utama badan profit dan nonprofit pada dasarnya sama.
  • Wajib Pajak Badan menggunakan NPWP dengan format 16 digit.
  • Pendaftaran dapat dilakukan melalui Portal Wajib Pajak, sistem lain yang terintegrasi dengan DJP, serta saluran yang ditetapkan DJP.
  • Wajib Pajak Badan wajib mendaftarkan diri paling lama satu bulan setelah didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
  • Dokumen hasil pendaftaran elektronik dapat diterbitkan paling lama satu hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik diterbitkan.
  • Yayasan atau badan nonprofit tidak otomatis bebas pajak.
  • NPWP Badan dan status PKP merupakan dua hal yang berbeda.

Referensi

  1. Direktorat Jenderal Pajak. PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  2. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, sebagaimana terakhir diubah melalui PMK Nomor 1 Tahun 2026.
  3. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
  4. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. PMK Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022.
  5. Direktorat Jenderal Pajak. Formulir PER-7/PJ/2025, termasuk Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan.

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi