
Cara Yayasan Terhindar dari TPPU (Pencucian Uang)
Yayasan kerap dipandang sebagai entitas nirlaba yang berorientasi pada sosial, pendidikan, atau keagamaan. Namun di balik citra tersebut, tidak sedikit yayasan yang justru berisiko terseret dalam praktik TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Baik karena kelalaian tata kelola maupun kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. Dalam ekosistem hukum dan perpajakan yang semakin ketat, yayasan tidak lagi bisa hanya mengandalkan niat bai. Harus memiliki sistem transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan yang kuat. Artikel ini akan membahas bagaimana yayasan dapat membangun mekanisme perlindungan yang tepat. Supaya yayasan terhindar dari risiko TPPU sekaligus menjaga kredibilitas dan keberlanjutan organisasinya. Apa Itu TPPU dan Mengapa Yayasan Rentan Terkena? TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang adalah proses menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan agar tampak seperti dana yang sah dan legal. Sederhananya, uang kotor “dicuci” lewat transaksi yang terlihat resmi, lalu keluar sebagai uang bersih yang bebas digunakan. Mengapa yayasan rentan? Karena karakteristik dasarnya secara tidak sengaja menciptakan celah yang menarik bagi pelaku kejahatan. Yayasan adalah entitas nirlaba yang tidak berorientasi profit. Sehingga arus dananya tidak selalu diawasi seketat perusahaan komersial. Donasi dari publik atau luar negeri bisa masuk tanpa melewati mekanisme verifikasi yang ketat. Transparansi pelaporan keuangan sering diabaikan dengan dalih “ini kan lembaga sosial”. Struktur pengurus yang tidak aktif membuka ruang penyalahgunaan oleh pihak tertentu. Dari perspektif regulator, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) secara tegas menempatkan yayasan dan organisasi nirlaba (NPO/Non-Profit Organization) sebagai kategori berisiko tinggi. Berdasarkan Panduan Penerapan Program APU-PPT yang diterbitkan OJK dan PPATK, pengurus yayasan secara eksplisit disebutkan memiliki tingkat risiko tinggi dalam kaitannya dengan potensi penyalahgunaan untuk pendanaan terorisme maupun pencucian uang. Dalam panduan tersebut ditegaskan bahwa independensi pendanaan NPO justru memunculkan risiko tersendiri. Di mana NPO dapat menjadi sarana pencucian uang melalui penempatan aset atas nama NPO. Selain itu, dapat pula disalahgunakan sebagai sarana pendanaan terorisme yang mengancam stabilitas keamanan negara. Konteks ini semakin relevan setelah Indonesia resmi menjadi anggota penuh FATF (Financial Action Task Force) pada Oktober 2023, yang kemudian dikukuhkan melalui Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2024. Sejak saat itu, tim bersama yang melibatkan 16 kementerian dan lembaga dibentuk untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh ekosistem keuangan, termasuk yayasan. Rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU-TPPT Tahun 2024 menjadi pedoman nasional yang mengikat seluruh pemangku kepentingan. Artinya, pengawasan terhadap yayasan akan semakin intensif ke depan. Modus Operandi TPPU yang Sering Terjadi di Yayasan Memahami modus ini penting bukan untuk meniru. Melainkan agar pengurus yayasan tahu persis apa yang harus dihindari dan diwaspadai dari pihak luar. 1. Penggunaan Dana Donasi Fiktif Modus ini memanfaatkan yayasan sebagai “jalur cuci” dengan cara memasukkan uang haram sebagai donasi. Pelaku mencatatnya sebagai sumbangan dari nama-nama fiktif atau donor anonim dalam jumlah besar. Karena yayasan tidak dikenakan pajak atas donasi yang masuk dan digunakan sesuai tujuan, uang tersebut menjadi “bersih” secara administratif. Contoh nyatanya. Yayasan menerima transfer rutin Rp 50-200 juta dari puluhan pengirim berbeda setiap bulan. Tidak ada program donor yang jelas, tidak ada perjanjian tertulis, dan uang segera ditransfer ke rekening pribadi pengurus dengan label “honorarium kegiatan.” 2. Transfer Dana Tanpa Tujuan Jelas Rekening yayasan digunakan sebagai rekening transit. Dana masuk dari sumber tidak jelas, lalu segera diteruskan ke pihak ketiga dengan alasan “kerjasama program” atau “bantuan sosial” yang tidak terdokumentasi sama sekali. Pola ini menciptakan lapisan transaksi. Ini bisa mempersulit penelusuran asal-usul dana oleh aparat penegak hukum. 3. Yayasan sebagai Penampung Dana Pihak Ketiga Yayasan dijadikan “brankas” oleh individu atau kelompok yang tidak ingin dananya terdeteksi secara langsung. Pengurus yayasan membiarkan pihak lain mengendalikan rekening atas nama yayasan. Baik dengan sadar maupun tidak. Ini adalah pelanggaran fatal yang bisa menjerat pengurus secara pidana. Bahkan jika mereka tidak mengetahui sumber asli dana tersebut. Ketidaktahuan bukan pembelaan yang kuat di hadapan hukum. 4. Manipulasi Laporan Keuangan Program yang tidak pernah dilaksanakan dicatat seolah sudah berjalan. Anggaran kegiatan sosial digelembungkan untuk menutupi penggunaan dana yang sesungguhnya. Penerimaan donasi dicatat parsial untuk menyembunyikan total arus kas yang sebenarnya. Ini adalah bentuk pemalsuan dokumen yang jika terungkap. Ancaman pidananya berlapis. Dugaan TPPU sekaligus pemalsuan dokumen. 5. Penggunaan Nama Yayasan untuk Transaksi Pribadi Modus paling umumnya yaitu pengurus menggunakan rekening yayasan untuk keperluan pribadi atas nama yayasan. Atau membeli aset seperti kendaraan dan properti atas nama yayasan untuk keuntungan pribadi. Ini termasuk pencampuradukan aset. Sehingga membuka pintu bagi tuduhan TPPU secara langsung. Tanda-Tanda Yayasan Berisiko Kena TPPU Jika yayasan Anda memiliki satu atau lebih ciri-ciri berikut, ini adalah sinyal bahaya yang perlu segera ditangani: Aturan Hukum yang Wajib Dipatuhi Yayasan di Indonesia UU Nomor 16 Tahun 2001 jo. UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan mengatur bahwa yayasan adalah badan hukum yang wajib memiliki pembukuan, menyusun laporan tahunan, dan melaporkan penggunaan kekayaan yayasan. Pasal 52 ayat (2) dan (3) mewajibkan yayasan yang memiliki kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp 20 miliar atau lebih untuk mengauditkan laporan keuangannya kepada Akuntan Publik dan mengumumkannya di surat kabar berbahasa Indonesia. UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU adalah payung hukum utama pemberantasan pencucian uang di Indonesia. Ancaman pidananya sangat serius. Berdasarkan Pasal 3, pelaku TPPU aktif yang terbukti menempatkan, mentransfer, atau menyamarkan hasil kejahatan dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Berdasarkan Pasal 5, orang yang menerima atau menguasai harta yang patut diduganya hasil kejahatan, termasuk pengurus yayasan yang lalai, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Kewajiban Pelaporan Keuangan kepada PPATK: Transaksi keuangan tunai minimal Rp 500 juta wajib dilaporkan oleh penyedia jasa keuangan sebagai LTKT (Laporan Transaksi Keuangan Tunai). Transaksi yang mencurigakan wajib dilaporkan sebagai LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan). Transfer dana dari dan ke luar negeri yang terkait yayasan juga wajib dilaporkan. Dokumen terkait identitas dan transaksi wajib disimpan paling singkat 5 tahun. Rekomendasi FATF Nomor 8 tentang NPO mewajibkan setiap negara anggota FATF, termasuk Indonesia, untuk memiliki regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap NPO yang berisiko tinggi terhadap pendanaan terorisme. Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden sebagai bentuk pemenuhan rekomendasi ini. KYC atau Know Your Customer untuk Donatur Besar: Untuk donasi dalam jumlah signifikan, terutama dari luar negeri, yayasan wajib menerapkan prinsip








