Menurut saya, sertifikasi halal di era sekarang bukan hanya untuk memenuhi aspek keagamaan atau formalitas administratif semata.
Sertifikat ini telah bertransformasi menjadi instrumen validasi mutu dan etika bisnis yang memberikan rasa aman mutlak bagi konsumen di tengah banjirnya produk-produk baru di pasar digital.
Sertifikat halal adalah dokumen pengakuan tertulis yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi ketentuan syariat Islam.
Mulai dari bahan baku yang digunakan hingga proses pengolahannya.
Terdapat pembagian peran yang jelas dalam ekosistem halal Indonesia saat ini.
Sertifikat Halal secara resmi diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di bawah Kementerian Agama, sementara fatwa kehalalan produk tetap menjadi kewenangan MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebagai otoritas keagamaan.
Sertifikasi halal ini tidak bisa dipandang sebelah mata, terutama di pasar Indonesia.
Berdasarkan data Statista, sebanyak 93% konsumen di Indonesia menganggap logo halal sangat penting saat membeli produk makanan dan minuman.
Namun, terdapat gap perilaku yang menarik, yakni 39% di antaranya kadang masih membeli produk tanpa logo halal karena keterbatasan akses informasi produk lokal.
Data ini memperlihatkan betapa besar potensi pasar yang bisa direbut oleh pelaku usaha yang sudah tersertifikasi.
Dalam artikel ini, kita akan membahas panduan mengurus sertifikat halal, syarat, dan biayanya supaya produk jualan bisa diterima masyarakat serta bisnis dapat berkembang lebih besar lagi.
Pentingnya Sertifikasi Halal MUI
Saat ini, persaingan pasar semakin ketat.
Sertifikasi halal kini menjadi salah satu faktor pembeda yang paling kuat bagi sebuah produk.
Label sertifikat halal memang sering dianggap sebagai simbol keagamaan yang menunjukkan produk tersebut baik dikonsumsi.
Namun, sekarang makanya sudah lebih dari itu.
Label halal telah berkembang menjadi sinyal kepercayaan yang berbicara langsung kepada konsumen dari berbagai lapisan masyarakat, tidak hanya penganut agama Islam.
Setidaknya, ada beberapa poin mengapa sertifikat halal ini penting bagi pengusaha:
Dari sisi produsen, manfaat yang diperoleh dari sertifikasi halal sangatlah konkret.
Pertama, sertifikasi ini terbukti meningkatkan kepercayaan konsumen (brand trust) secara signifikan karena produk dianggap telah melalui proses verifikasi yang ketat dan kredibel.
Kedua, label halal membuka akses ke pangsa pasar yang jauh lebih luas, tidak hanya di Indonesia tetapi juga ke komunitas Muslim global yang jumlahnya mencapai lebih dari 1,8 miliar orang.
Ketiga, sertifikat halal menjadi nilai tambah kompetitif (unique selling point) yang sulit ditiru begitu saja oleh pesaing yang belum tersertifikasi.
Merujuk pada penelitian dalam Journal of Islamic Marketing oleh Rafiki dan Wahab, kesadaran halal (halal awareness) berkorelasi positif secara signifikan terhadap niat beli konsumen, di mana sertifikasi resmi menjadi pemicu utama (trigger) eksekusi pembelian produk oleh masyarakat Muslim.
Artinya, konsumen tidak hanya peduli terhadap label halal secara emosional, tetapi label tersebut secara langsung memengaruhi keputusan pembelian mereka secara rasional.
Hal senada diungkapkan oleh pakar ekonomi syariah, yang menyatakan bahwa label halal berfungsi sebagai “paspor global” bagi produk lokal untuk menembus rantai pasok dunia (Global Value Chain), mengingat konsumsi produk halal dunia terus meningkat pesat setiap tahunnya.
Dengan demikian, berinvestasi dalam sertifikasi halal sejatinya adalah berinvestasi dalam daya saing jangka panjang bisnis itu sendiri.
Produk Wajib Sertifikat Halal
Tidak semua pelaku usaha menyadari bahwa kewajiban sertifikasi halal kini menjangkau kategori produk yang sangat luas.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan secara tegas komoditas mana saja yang wajib mengantongi sertifikat halal sebelum beredar di masyarakat.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, produk-produk berikut diwajibkan memiliki sertifikat halal:
- Makanan dan minuman, mencakup seluruh produk olahan yang dikonsumsi manusia, baik dalam kemasan maupun tidak.
- Obat-obatan, termasuk obat keras, obat bebas, dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan-bahan yang perlu diverifikasi kehalalannya.
- Kosmetik dan produk perawatan diri, seperti sabun, sampo, losion, dan produk riasan yang bersentuhan langsung dengan tubuh.
- Produk kimiawi dan biologi, termasuk bahan tambahan pangan, bahan penolong, dan produk rekayasa genetik.
- Barang gunaan, yaitu produk yang digunakan sehari-hari dan bersentuhan dengan tubuh manusia, seperti pakaian, aksesoris, dan peralatan makan.
Sesuai dengan penegasan aturan dari BPJPH melalui UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta aturan turunannya, pemerintah menetapkan batas akhir finalisasi wajib halal bagi produk makanan dan minuman Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta produk luar negeri jatuh pada 17 Oktober 2026.
Jika melewati tanggal tersebut dan produk belum bersertifikat, pelaku usaha terancam sanksi administratif hingga penarikan produk dari peredaran.
Syarat Sertifikat Halal MUI
Banyak pelaku usaha yang mengurungkan niat mendaftar sertifikasi halal karena mengira prosesnya sangat rumit dan menyita waktu.
Mengurus sertifikat halal bisa menjadi sangat rumit dan menyita waktu jika persiapannya salah.
Jika dokumen pengurusan disiapkan dengan benar dan terstruktur sejak awal, proses pendaftaran dapat berjalan lebih lancar.
Berikut adalah rangkuman persyaratan utama yang perlu dipenuhi oleh pemohon sertifikat halal.
1. Dokumen Legalitas Usaha
Pemohon wajib menyiapkan dokumen legalitas yang membuktikan keabsahan usahanya, antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggung jawab usaha, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dokumen-dokumen ini menjadi dasar identifikasi pelaku usaha dalam sistem BPJPH.
2. Penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
SJPH adalah dokumen yang menggambarkan bagaimana pelaku usaha memastikan dan menjaga kehalalan produknya secara konsisten. Dokumen ini mencakup kebijakan halal perusahaan, struktur organisasi halal, hingga prosedur penanganan produk.
3. Daftar Bahan Baku
Pemohon wajib mencantumkan seluruh bahan baku yang digunakan dalam produksi, lengkap dengan asal-usul dan status kehalalannya. Setiap bahan harus dapat dibuktikan kehalalannya melalui dokumen pendukung dari pemasok (supplier).
4. Daftar Proses Pengolahan Produk (Matriks Produk)
Alur proses produksi dari bahan mentah hingga produk jadi harus didokumentasikan secara rinci. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada titik kontaminasi atau percampuran dengan bahan yang tidak halal di sepanjang rantai produksi.
Berdasarkan studi dalam International Journal of Halal Research, titik kritis kegagalan dalam pemenuhan syarat sertifikasi umumnya terletak pada ketertelusuran (traceability) bahan baku tambahan. Oleh karena itu, pelaku usaha diwajibkan menyertakan dokumen pendukung autentik dari setiap pemasok (supplier) yang digunakan, bukan hanya pemasok utama saja.

Cara Urus Sertifikat Halal
Proses pengurusan sertifikat halal kini telah disederhanakan oleh pemerintah melalui sistem pendaftaran online berbasis platform Sihalal.
Jadi, pelaku usaha tidak perlu lagi datang langsung ke kantor BPJPH untuk memulai proses.
Dengan memahami alur langkah-langkahnya secara runtut, pelaku usaha dapat mempersiapkan seluruh kebutuhan dokumen dan teknis sejak jauh hari agar proses berjalan tanpa hambatan.
1. Membuat Akun di Platform Sihalal
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakses platform Sihalal melalui laman resmi ptsp.halal.go.id dan membuat akun baru menggunakan data usaha yang valid.
Pelaku usaha perlu menyiapkan NIB, KTP penanggung jawab, dan alamat email aktif untuk menyelesaikan proses registrasi awal.
Setelah akun berhasil dibuat dan diverifikasi, pelaku usaha dapat langsung masuk ke dashboard pengajuan dan memilih jenis jalur sertifikasi yang sesuai, apakah self-declare atau reguler.
2. Melengkapi Data Produk dan Bahan Baku
Setelah akun aktif, pemohon diwajibkan mengisi formulir pengajuan secara lengkap, mencakup nama produk, kategori produk, serta daftar seluruh bahan baku yang digunakan beserta dokumen pendukung kehalalannya.
Setiap bahan baku harus dilampiri dengan sertifikat halal dari pemasok atau dokumen resmi lain yang membuktikan status kehalalan bahan tersebut.
Data yang sudah lengkap dan akurat dapat mempercepat proses verifikasi oleh tim BPJPH. Oleh sebab itu, pelaku usaha harus teliti dan tidak terburu-buru dalam pengisian.
3. Menyusun dan Mengunggah Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
Dokumen SJPH merupakan salah satu berkas paling krusial dalam proses pengajuan karena menggambarkan komitmen dan sistem internal pelaku usaha dalam menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan.
Dokumen ini harus mencakup kebijakan halal perusahaan, prosedur operasional standar (SOP) produksi, serta identifikasi titik kritis bahan dan proses yang berpotensi mencemari kehalalan produk.
Pelaku usaha yang belum familiar dengan penyusunan SJPH dapat memanfaatkan panduan resmi yang tersedia di laman BPJPH atau mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh LPH terakreditasi di wilayah masing-masing.
4. Proses Pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Setelah pengajuan dinyatakan lengkap oleh BPJPH, berkas akan diteruskan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bertugas melakukan audit dan verifikasi lapangan terhadap fasilitas produksi serta seluruh dokumen yang telah diserahkan.
Auditor halal dari LPH akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi produksi untuk memastikan bahwa proses yang berjalan sesuai dengan dokumen yang dilaporkan dan tidak terdapat kontaminasi dengan bahan yang tidak halal.
Hasil pemeriksaan LPH selanjutnya akan disampaikan kepada Komisi Fatwa MUI untuk dikaji secara mendalam sebelum keputusan kehalalan produk ditetapkan secara resmi.
5. Penetapan Fatwa dan Penerbitan Sertifikat Halal
Komisi Fatwa MUI akan mempelajari seluruh laporan hasil pemeriksaan dari LPH dan memutuskan status kehalalan produk dalam sidang fatwa yang diselenggarakan secara berkala.
Apabila produk dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan syariat Islam, MUI akan mengeluarkan ketetapan fatwa halal yang kemudian menjadi dasar bagi BPJPH untuk menerbitkan sertifikat halal resmi.
Sertifikat halal yang diterbitkan berlaku selama empat tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis agar produk tetap dapat beredar secara legal di pasaran.
Biaya Sertifikasi Halal MUI
Kabar baiknya, pemerintah telah merancang skema pembiayaan yang berbeda-beda sesuai dengan skala usaha, sehingga tidak ada alasan bagi pelaku usaha kecil untuk menunda proses sertifikasi.
Ada dua jalur sertifikasi halal MUI yang tersedia dengan biaya yang berbeda:
1. Jalur Self-Declare: Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk UMK
Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria tertentu, pemerintah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis yang dikenal dengan nama Sehati.
Program ini dapat diakses melalui jalur self-declare, yakni pelaku usaha menyatakan sendiri kehalalan produknya dengan syarat menggunakan bahan-bahan berisiko rendah (sudah ada dalam daftar positif BPJPH) dan proses pengolahan yang sederhana.
Tidak ada biaya yang dibebankan kepada pemohon dalam skema ini.
2. Jalur Reguler: Untuk Perusahaan Menengah dan Besar
Untuk usaha menengah dan besar, sertifikasi dilakukan melalui jalur reguler dengan melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi.
Biaya yang dikenakan mengacu pada tarif resmi Badan Layanan Umum (BLU) BPJPH dan dapat bervariasi tergantung pada jenis produk, jumlah bahan baku, kompleksitas proses produksi, serta jumlah fasilitas yang diperiksa.
Berdasarkan rincian tarif layanan BLU BPJPH, biaya permohonan sertifikat halal adalah Rp300.000 untuk Usaha Mikro dan Kecil, Rp5.000.000 untuk Usaha Menengah, dan Rp12.500.000 untuk Usaha Besar dan/atau produk dari luar negeri.
Untuk perpanjangan sertifikat, tarifnya adalah Rp200.000 untuk UMK, Rp2.400.000 untuk Usaha Menengah, dan Rp5.000.000 untuk Usaha Besar dan/atau produk dari luar negeri.
Pelaku usaha disarankan untuk mengunjungi laman resmi BPJPH atau menghubungi LPH terdekat untuk mendapatkan estimasi biaya yang akurat sesuai kondisi usahanya.
Menurut Direktur Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), kebijakan tarif gratis melalui jalur self-declare bagi UMK merupakan langkah strategis pemerintah untuk melakukan akselerasi target penataan ekosistem halal nasional sebelum tenggat kewajiban di akhir tahun 2026 tercapai.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong jutaan pelaku UMK yang selama ini belum tersertifikasi untuk segera mengambil langkah konkret.

Bantuan Pengurusan Sertifikat Halal
Mengurus sertifikat halal sekarang sudah lebih jelas karena ada jalur self-declare untuk UMK dan jalur reguler untuk usaha menengah hingga besar.
Namun, prosesnya tetap membutuhkan ketelitian, mulai dari menyiapkan dokumen, memahami alur pengajuan, hingga mengikuti ketentuan dari BPJPH dan LPH.
Karena itu, pendampingan dari tim profesional bisa membantu proses berjalan lebih mudah, rapi, dan minim hambatan.
Legal MP siap membantu pelaku usaha mengurus sertifikat halal dari awal hingga sertifikat terbit.
Dengan pendampingan yang tepat, Anda bisa lebih fokus menjalankan bisnis tanpa pusing mengurus proses administrasi yang rumit.
Jangan tunggu sampai mendekati batas waktu wajib halal Oktober 2026.
Klik untuk Konsultasi GRATIS bersama Legal MP sekarang!
Referensi
- Rafiki, A., & Wahab, K. A. (2014). Islamic values and principles in the organization: A review of literature. Journal of Islamic Marketing. Diakses melalui laman resmi Emerald Insight.
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Diakses melalui laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, kemenag.go.id.
- Statista Research Department. Survei persepsi konsumen Indonesia terhadap label halal pada produk makanan dan minuman. Diakses melalui laman resmi Statista, statista.com.
- International Journal of Halal Research. Studi mengenai traceability bahan baku dalam proses sertifikasi halal. Diakses melalui laman resmi jurnal terkait.
- BPJPH Kemenag RI. Informasi program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dan skema tarif BLU BPJPH. Diakses melalui laman resmi bpjph.halal.go.id.








