Category: Legalitas

Menampilkan semua artikel pada kategori yang disesuaikan

Mengenal Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa

Meskipun sama-sama berbadan hukum, PT Perorangan ternyata juga memiliki beberapa perbedaan dengan PT Biasa. Mulai dari pendiri, modal, organ perusahaan, pendirian PT, dan lain sebagainya. Apa saja perbedaan kedua badan hukum tersebut? Yuk simak penjelasan berikut ini. Definisi PT Biasa Sesuai dengan UU PT No 40 Tahun 2007, Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian. Perseroan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Karena Perseroan didirikan atas dasar perjanjian, maka Perseroan harus didirikan oleh minimal 2 orang atau lebih. Definisi PT Perorangan PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan statusnya tetap badan hukum sama seperti PT Biasa. Perorangan berarti satu orang. Pengertian ini juga hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Orang asing tidak boleh mendirikan PT Perorangan. Selain itu, ada pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan layaknya Perseroan dan tidak mempunyai ketentuan modal dasar minimal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kriteria Usaha Mikro memiliki modal di bawah Rp1 M dan omset tahunan di bawah Rp2M. Kriteria Usaha Kecil memiliki modal Rp1 sampai 5 M dan omset tahunan antara Rp2M sampai Rp15M. Dengan demikian dapat dijabarkan bahwa PT Perorangan adalah PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang dengan modal di bawah Rp5 M dan batas omset maksimal Rp15 M. Perbedaan PT Perorangan dengan PT Biasa Keterangan PT Perorangan PT Biasa Pendiri PT Hanya 1 orang pendiri dan harus WNI Minimal 2 orang pendiri  :– Orang Pribadi WNI / WNA– Badan hukum Indonesia / luar Indonesia Direktur Pendiri sebagai pemegang saham sekaligus direksi Minimal 1 orang Komisaris Tidak ada komisaris Minimal 1 orang Modal Kesepakatan pendiri dan maksimal Rp5 M Kesepakatan para pendiri dan tidak ada batasan Organ Perseroan Tidak ada RUPS, Direksi, Dewan Komisaris Perluasan Usaha Hanya bisa dilakukan oleh 1 orang 1 kali dalam tahun Tidak ada ketentuan yang mengatur Pendirian PT Tanpa akta notaris, hanya mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik Dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia SK Menteri Pernyataan Pendirian didaftarkan dengan mengisi format isian yang dilakukan oleh pendiri secara elektronik melalui SABH.  Dilakukan oleh pemohon melalui notaris dengan mengisi format isian pendirian secara elektronik melalui SABH.  Perseroan Perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan apabila pemegang saham menjadi lebih dari satu dan atau tidak memenuhi kriteria sebagai Usaha Mikro dan Kecil. Ingin mendirikan PT sebagai badan hukum usahamu? Klik disini!

SELENGKAPNYA

4 Kewajiban Setelah Mendirikan Perusahaan Agar Makin Cuan!

MenjadiPengaruh.com  – Mendirikan perusahaan merupakan langkah berani yang menuntut tekad, visi, dan komitmen yang kuat.  Namun, perjalanan menuju kesuksesan tidak berhenti saat perusahaan didirikan; sebaliknya, inilah awal dari serangkaian tantangan yang harus dihadapi.  Pemilik perusahaan memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi setelah pendirian, yang sangat berperan dalam menjamin kelangsungan dan pertumbuhan bisnis mereka. Kewajiban-kewajiban ini melampaui sekadar ketaatan terhadap peraturan dan hukum; mereka berkaitan erat dengan upaya menciptakan dasar yang kokoh untuk perusahaan Anda.  Artikel ini akan mengulas secara mendalam empat kewajiban kunci yang harus diatasi dan dijalankan.  Kami akan memberikan wawasan tentang cara menjalankan kewajiban-kewajiban ini secara efektif.  Dengan pemahaman yang mendalam dan tindakan yang tepat terkait dengan kewajiban-kewajiban ini, Anda dapat memberikan peluang terbaik bagi perusahaan Anda untuk mencapai kesuksesan jangka panjang yang berkelanjutan. Hal Wajib Setelah Mendirikan Perusahaan Setelah mengambil langkah berani dalam mendirikan perusahaan, ada beberapa tanggung jawab utama yang tidak boleh diabaikan menurut IndoPajak.  Memenuhi kewajiban-kewajiban ini merupakan langkah krusial menuju pencapaian keberhasilan finansial dan operasional yang berkelanjutan.  Dalam artikel ini, kita akan membahas empat hal yang perlu dilakukan setelah perusahaan Anda resmi berdiri. Pentingnya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi Perusahaan Anda NPWP merupakan identifikasi perpajakan yang sangat penting bagi perusahaan Anda.  Setelah perusahaan terdaftar, Anda harus segera mendapatkan NPWP, karena ini tidak hanya diperlukan untuk mematuhi peraturan perpajakan, tetapi juga merupakan tahap awal yang krusial dalam menjalankan bisnis dengan cara yang sah dan teratur. Kewajiban Melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) SPT adalah dokumen yang sangat penting yang harus diisi dan diserahkan secara berkala kepada otoritas pajak.  Setiap perusahaan harus mematuhi kewajiban ini sesuai dengan jadwal yang berlaku.  Melakukan pelaporan SPT yang tepat waktu dan akurat akan sangat membantu dalam mencegah masalah hukum dan keuangan yang dapat timbul di masa mendatang. Pentingnya Dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) Terutama dalam konteks PPN (Pajak Pertambahan Nilai), menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki signifikansi besar.  Ini memungkinkan perusahaan untuk mengenakan PPN pada produk atau layanan yang disediakan dan mengklaim pengembalian PPN yang telah dibayarkan.  Mengikuti langkah-langkah dan syarat yang diperlukan untuk mendapatkan status PKP adalah langkah strategis dalam mengelola aspek perpajakan bisnis Anda. Pentingnya Melakukan Pembukuan dengan Baik Mempertahankan catatan keuangan yang akurat tentang seluruh transaksi, pendapatan, dan pengeluaran adalah pondasi yang sangat penting dalam menjaga stabilitas keuangan perusahaan.  Hal ini membantu Anda dalam memantau kesehatan finansial perusahaan, menghindari kesalahan yang dapat mahal akibatnya, dan merencanakan bisnis Anda dengan lebih bijak. Apa yang dilakukan setelah membuat PT? Setelah perusahaan PT Anda berdiri, ada dua hal penting yang perlu Anda lakukan mengutip dari BPL Foundation. Pertama, Anda perlu melindungi merek produk atau jasa yang Anda miliki. Caranya dengan mendaftarkan merek Anda di instansi perlindungan merek, seperti Ditjen HAKI.  Proses pendaftaran ini tidak memakan waktu lama. Mendaftarkan merek sangat penting karena melindungi hak ekonomi Anda yang nilainya sangat besar. Selain itu, pendaftaran merek memberikan legitimasi resmi dari pemerintah untuk produk atau jasa Anda, dan ini membantu membedakan produk atau jasa Anda dari yang sejenis.  Dengan merek yang terdaftar, Anda memiliki hak untuk menggunakannya dalam kegiatan ekonomi dan bisa menggugat pihak lain yang menggunakannya tanpa izin, sehingga mereka harus membayar royalti atau ganti rugi. Kedua, Anda perlu mendaftarkan semua karyawan yang bekerja melalui proses yang disebut Wajib Lapor Tenaga Kerja. Ini adalah perintah dari Negara berdasarkan undang-undang.  Jika tidak melakukannya, Anda bisa terkena hukuman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda satu juta rupiah. Laporan ini harus diajukan dalam waktu 30 hari setelah PT berdiri.  Anda perlu melampirkan dokumen-dokumen seperti tanda pendaftaran PT, alamat NPWP, izin usaha, SIUP, dan TDP saat melaporkan data karyawan. Melakukan dua hal ini adalah langkah penting untuk menjaga dan mengembangkan bisnis Anda dengan cara yang sah dan terlindungi secara hukum. 5 Langkah dalam Pendirian Perusahaan Dilansir dari Midtrans, jika Anda siap untuk mendirikan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), berikut adalah langkah-langkahnya: Sebelum melangkah lebih jauh, Anda perlu menyiapkan dokumen identitas Anda. Ini termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari para pendiri dan pengurus, Kartu Keluarga (KK) pimpinan, dan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain dokumen pribadi, Anda juga perlu menyiapkan dokumen perusahaan, seperti nama PT, maksud dan tujuan pendirian, modal yang diinvestasikan, dan struktur manajemen. Saat memilih nama PT, pastikan tidak melanggar hak cipta dan menghindari penggunaan bahasa asing. Langkah berikutnya adalah membuat Akta Pendirian PT. Anda bisa pergi ke notaris untuk melakukan ini. Akta ini akan berisi informasi dasar tentang perusahaan, seperti nama, lokasi, deskripsi bisnis, modal, daftar pengurus, dan peraturan pembagian laba dan dividen. Notaris akan memastikan perjanjian ini sah secara hukum. Oleh karena itu, para pendiri PT diwajibkan untuk menandatangani perjanjian di depan notaris. Jika tidak memungkinkan, seseorang dapat diwakilkan dengan surat kuasa. Setelah pembuatan Akta Pendirian PT, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) akan secara resmi mengesahkan PT Anda setelah notaris mengajukannya. Ini dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) yang terdiri dari dua lembar. Lembar pertama berisi keputusan serta informasi tentang perusahaan seperti nama, alamat, dan notaris yang terlibat. Lembar kedua berisi rincian tentang modal dan struktur perusahaan, termasuk modal dasar (seluruh saham yang bisa diterbitkan) dan modal ditempatkan (uang yang diinvestasikan oleh pendiri atau pemegang saham). Pendiri juga perlu mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) melalui pemerintah daerah. Namun, beberapa daerah telah menggantinya dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam upaya menyederhanakan perizinan usaha. Sebagai contoh, Pemda DKI Jakarta sudah beralih ke NIB sejak 2019. Ini adalah perkembangan positif karena NIB merupakan hasil integrasi antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), yang sekarang terintegrasi dalam sistem perizinan online single submission (OSS). Di masa lalu, pendiri PT perlu mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Namun, pemerintah telah menggantinya dengan NIB. Langkah terakhir adalah mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan NPWP, Direktorat Jenderal Pajak dapat mengidentifikasi perusahaan dalam konteks perpajakan. Pendaftaran NPWP sekarang bisa dilakukan secara online melalui ereg.pajak.go.id dengan prosedur yang mudah. Dokumen yang diperlukan untuk mengurus NPWP termasuk Akta Pendirian PT dan NPWP pendiri atau pengurus. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat terdaftar sekitar satu bulan setelah pendaftaran. Berapa Modal Dasar untuk Pendirian PT?

SELENGKAPNYA

Jenis Laporan Keuangan PT Perorangan, Apa Saja?

PP No. 8 Tahun 2021 menyatakan bahwa sebuah Perseroan Perorangan (PT Perorangan) wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setiap tahunnya. Laporan keuangan harus disampaikan perseroan pada setiap akhir periode sejak tanggal diterbitkannya sertifikat pendaftaran. Periode tersebut disebut juga periode akuntansi berjalan. Laporan keuangan harus dilaporkan selambat-lambatnya 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Apa Itu Laporan Keuangan? Laporan keuangan merupakan catatan informasi mengenai kondisi keuangan suatu perusahaan dalam satu periode tertentu. Laporan keuangan penting karena dapat digunakan untuk menggambarkan situasi kinerja perusahaan tersebut. Sederhananya, laporan keuangan adalah dokumen penting yang berisi catatan keuangan perusahaan. Catatan keuangan tersebut berisi transaksi maupun kas perusahaan. Tujuan Laporan Keuangan PT Perorangan Tujuan adanya laporan keuangan PT Perorangan adalah untuk memberikan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, dan perubahan posisi keuangan suatu perusahaa. Adanya laporan keuangan dapat bermanfaat dalam pengambilan keputusan ekonomi tersebut. Selain itu juga bertujuan untuk menunjukkan pertanggungjawaban manajemen perusahaan atas penggunaan sumber dana yang dipercayakan kepada mereka. Laporan keuangan perseroan tersebut juga dapat digunakan untuk menentukan status hukum dari tindakan yang dapat dilakukan. Tindakan tersebut termasuk hal yang menyangkut status dan kriteria perseroan tersebut. Misalnya, ketika laporan keuangan menunjukkan bahwa keuangan perusahaan tersebut tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, maka PT Perorangan yang didirikan harus mengubah status badan hukumnya menjadi PT Biasa. Jenis Laporan Keuangan PT Perorangan Sanksi Tidak Membuat Laporan Keuangan PT Perorangan Karena melaporkan keuangan perusahaan merupakan hal yang bersifat wajib, maka jika tidak melaporkan keuangan akan dikenai sanksi administratif bagi PT Perseorangan berupa:– teguran tertulis;– penghentian hak akses atas layanan;– pencabutan status badan hukum. Lapor Keuangan PT ke Kemenkumham Demi menuju tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel, perseroan perorangan juga akan melakukan laporan keuangan setiap tahun secara elektronik. Kementerian Hukum dan HAM menyediakan format laporan keuangan yang sederhana dan tersedia dalam laman kemenkumham.go.id. Itulah beberapa penjelasan mengenai laporan keuangan PT Perorangan hingga sanksi jika tidak melaporkan keuangan perusahaan. Semoga bermanfaat!

SELENGKAPNYA

Pendirian PT Perorangan

Syarat dan Ketentuan Pendirian PT Perorangan Ketika mendirikan perusahaan, Anda akan melewati serangkaian prosedur dan syarat yang wajib dipenuhi. Termasuk saat mengurus pendirian PT Perorangan, jenis perusahaan terbatas yang bisa didirikan oleh satu orang tanpa harus mengeluarkan besaran modal minimal. Perseroan Perorangan atau PT Perorangan termasuk badan hukum yang diminati di Indonesia. Bahkan perkembangannya semakin pesat berkat kemajuan teknologi dan peluang usahanya yang semakin beragam. Untuk mengetahui langkah-langkahnya, mari simak cara bikin PT baru berikut ini! Membedakan PT Perorangan dan PT biasa Meskipun secara hak dan kewajiban PT Perorangan sama dengan PT biasa, namun terdapat beberapa perbedaan. Pada dasarnya, Perseroan Perorangan dikhususkan untuk orang-orang yang menjalankan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar meningkatkan kemudahan berusaha di Tanah Air. Kemudian sesuai namanya, pendirian PT Perorangan hanya dilakukan oleh satu pendiri yang berperan sebagai direktur. Faktor ini juga yang membuatnya berbeda dari pendirian Perusahaan Terbatas (PT Biasa). Saat melakukan pendaftaran, NIK juga akan ikut teregistrasi. Selama satu tahun ke depan, nomor NIK tersebut tidak bisa Anda gunakan untuk pendirian PT Perorangan yang lain. Sementara itu, pendirian PT Biasa didirikan oleh minimal dua orang yang akan terdaftar sebagai direktur dan komisaris. Anda juga dapat mengurus perusahaan baru tanpa harus menunggu sampai satu tahun. Meski tak ada maksimal modal yang dikeluarkan, Anda wajib membuat akta notaris. Aturan hukum yang mendasari pendirian PT Perorangan Ada sejumlah aturan hukum yang mendasari proses pendirian PT Perorangan, antara lain: Kriteria pendirian PT Perorangan Sebelum masuk ke pembahasan langkah pendirian, ada baiknya Anda mengenal kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terbaru. Pasalnya jika suatu usaha tidak memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK), maka nantinya Anda tidak dapat mendirikan PT Perorangan. Jika Anda telah memilikinya namun suatu saat sudah tidak lagi masuk kriteria UMK, maka Anda harus mengurus PT biasa dan PT Perorangannya harus ditutup. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi serta UMKM pasal 35 hingga pasal 36 dengan kekuatan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020, berikut kriteria UMKM terbaru. Syarat mendirikan PT Perorangan Walau hanya didirikan satu orang, PT Perorangan tetap mempunyai status sebagai badan hukum. Hal tersebut sama seperti perseroan biasa yang didirikan oleh minimal dua orang dan pemegang saham (PT Biasa). Langkah-langkah Pendirian PT Perorangan Demikian informasi lengkap seputar pendirian PT Perorangan yang mencakup syarat dan langkah-langkahnya. Ingin mendirikan PT Perorangan sebagai badan hukum usahamu? klik di sini.

SELENGKAPNYA