Daftar Isi

Pendirian Koperasi: Syarat dan Prosedur Lengkap

Pendirian Koperasi Syarat dan Prosedur Lengkap

Pendirian koperasi di Indonesia kini semakin mudah. Tidak bisa dimungkiri, jumlah koperasi di Indonesia sudah sangat banyak. 

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2021 saja, tercatat ada sekitar 127.846 koperasi yang masih aktif.

Angka ini berarti lebih dari 22 juta orang menjadi anggota koperasi, dan nilai usaha yang dijalankan mencapai Rp182,35 triliun. 

Peran ini menjadikan koperasi sangat penting bagi ekonomi Indonesia, bahkan berkontribusi sekitar 5,1% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Dari data tersebut, jelas terlihat masih banyak peluang bagi Anda yang ingin membuat koperasi sendiri. 

Namun, sebelum melangkah lebih jauh, yuk simak dulu syarat koperasi dan prosedurnya.

Syarat Pendirian Koperasi

Syarat koperasi untuk pendirian diatur dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian, serta diperkuat oleh Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja.

1. Koperasi Primer

Pendirian koperasi primer dilakukan dengan mengajukan akta pendirian, baik tertulis maupun elektronik, kepada Menteri Koperasi dan UKM. 

Beberapa persyaratan yang harus disertakan antara lain:

  • Dua salinan akta pendirian koperasi yang sudah dilegalisasi dengan meterai.
  • Bukti penyetoran modal awal.
  • Berita acara Rapat Pendirian Koperasi.
  • Rencana awal kegiatan yang akan dijalankan oleh koperasi.

2. Koperasi Sekunder

Ketentuan untuk mendirikan koperasi sekunder mirip dengan koperasi primer. 

Perbedaan utama terletak pada dokumen tambahan, seperti:

  • Hasil berita acara Rapat Pendirian Koperasi.
  • Keputusan resmi tentang pengesahan badan hukum koperasi sekunder.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif untuk semua anggota calon koperasi sekunder (yang merupakan badan hukum koperasi).

3. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP), ada syarat koperasi khusus yang diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 9/2018. 

Baca juga  Panduan Pendirian CV Online: Termasuk Akta Pendirian, SK Kemenkumham, NIB, serta Dokumen Penting Lainnya

Persyaratan ini mencakup dokumen tambahan, yaitu:

  • Bukti penyetoran modal awal.
  • Rencana kerja minimal tiga tahun, yang merinci permodalan, rencana usaha, organisasi, dan sumber daya manusia.
  • Pernyataan kelengkapan administrasi organisasi dan catatan keuangan.
  • Riwayat hidup dan identitas calon pengelola KSP.
  • Daftar peralatan kerja, termasuk penjelasan kondisi fisiknya.
singkatan badan usaha

Pembuatan PT dan CV dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI!

Prosedur Umum mendirikan Koperasi

Setelah memahami syarat koperasi, penting untuk mengetahui prosedur koperasi atau langkah-langkah dalam cara membuat koperasi.

“Keberhasilan pendirian koperasi di era sekarang ditentukan oleh kualitas sumber daya manusianya. Pengurus harus cakap secara manajerial dan finansial, didukung sistem yang transparan dan akuntabel. Tanpa tata kelola yang baik, modal sebesar apa pun tidak akan mampu menjamin keberlanjutan usaha.” Menurut Dr. Ir. Iwan Setiawan, M.Sc., Akademisi dan Penulis Buku Perkoperasian.

Pandangan ini menegaskan bahwa keberhasilan koperasi tidak hanya soal pemenuhan syarat administratif, tetapi juga kesiapan organisasi dan pengelolanya.

Dengan dasar itu, mari kita bahas langkah-langkah pendirian koperasi yang secara umum telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 9 Tahun 2018 berikut ini:

1. Perencanaan Pendirian: Tahap awal merumuskan visi, misi, dan jenis usaha koperasi.

2. Konsultasi: Penyampaian seluruh rencana dan konsultasi ke dinas terkait di daerah maupun pusat.

3. Rapat Pendirian: Rapat resmi yang dihadiri oleh para calon anggota koperasi.

4. Verifikasi Nama Koperasi: Memastikan nama koperasi yang akan didirikan belum digunakan secara sah oleh koperasi lain.

5. Pengajuan Pengesahan Akta: Pengajuan akta pendirian yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).

6. Verifikasi Dokumen Permohonan Pendirian: Pengecekan kelengkapan dan keabsahan dokumen.

Baca juga  Bolehkah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mendirikan PT?

7. Mekanisme di Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP).

8. Pengesahan dalam Pendirian: Menteri Koperasi dan UKM akan mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan penerimaan atau penolakan.

Apakah Koperasi Wajib Setor Modal Rutin?

Jawabannya: tergantung pada ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing koperasi.

Dalam praktiknya, koperasi mengenal beberapa jenis simpanan yang menjadi dasar permodalan, yaitu simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela.

Simpanan pokok dibayar sekali saat seseorang menjadi anggota dan tidak dapat ditarik selama keanggotaan masih aktif.

Lalu, simpanan wajib adalah setoran rutin (biasanya bulanan) yang dibayarkan selama anggota masih aktif, sesuai kesepakatan dalam rapat anggota.

Selain itu, simpanan sukarela bersifat opsional, tergantung kemampuan atau kemauan anggota.

Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi, simpanan pokok dan simpanan wajib dikategorikan sebagai ekuitas anggota dan diakui sebagai bagian dari modal sendiri koperasi. 

Ketentuan ini mempertegas bahwa kedua jenis simpanan tersebut merupakan pilar keuangan koperasi, bukan sekadar iuran administratif.

Sementara dalam Permenkop UKM No. 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, Pasal 63 ayat (5) mengatur bahwa besaran simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sejenis tidak boleh melebihi 20 % dari modal sendiri bagi tiap anggota di koperasi simpan pinjam. 

Artinya, pemerintah membatasi agar kewajiban setoran rutin tidak memberatkan anggota.

Menurut Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM periode 2019-2024 “Simpanan wajib merupakan bentuk partisipasi ekonomi yang memperkuat kemandirian koperasi, asalkan penetapannya disepakati anggota secara transparan.”

Penelitian juga mendukung pentingnya setoran rutin ini. 

Dalam jurnal “Analisis Pengaruh Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Simpanan Sukarela terhadap Sisa Hasil Usaha (SHU) Anggota di Koperasi Serba Usaha Talenta Kalabahi, Alor” (Jurnal Ilmiah Widyapreneur, 2023) disebutkan bahwa simpanan wajib berpengaruh signifikan terhadap peningkatan SHU. 

Baca juga  Izin Edar Frozen Food: Daftar KBLI, Jenis, dan Sanksi

Artinya, koperasi yang menerapkan setoran rutin dari anggota cenderung memiliki kinerja keuangan lebih stabil dibanding yang tidak.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tidak ada kewajiban nasional yang mengharuskan seluruh koperasi menetapkan setoran rutin.

Tetapi secara praktik, simpanan wajib menjadi mekanisme penting dalam menjaga likuiditas dan partisipasi anggota.

Koperasi disarankan mencantumkan aturan ini secara eksplisit dalam AD/ART.

Meliputi besaran, waktu pembayaran, serta sanksi atau insentifnya agar sistem keuangan tetap transparan dan anggota memahami hak serta kewajibannya sejak awal.

Pembuatan Koperasi dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI!

Kesimpulan

Cara membuat koperasi sejatinya tidak serumit yang dibayangkan. Dengan landasan hukum yang jelas dan didukung kontribusi besar pada ekonomi nasional, peluang untuk mendirikan dan mengembangkan koperasi di Indonesia masih terbuka lebar. 

Intinya adalah komitmen para pendiri terhadap asas kekeluargaan dan kesadaran diri untuk menolong sesama anggota. 

Proses administrasi yang terstruktur seperti yang dijelaskan dalam prosedur koperasi melalui Permenkop UKM No 9/2018 menjamin legalitas, sehingga Anda tinggal fokus pada rencana bisnis yang matang.

Daftar Isi