Koperasi pertanian desa saat ini gencar dibangun untuk membantu para petani agar lebih mandiri serta memperkuat ketahanan pangan Indonesia.
Harapannya, koperasi ini bisa membantu masalah klasik yang sering terjadi pada petani.
Sulit mendapat modal, masih terlalu bergantung pada tengkulak, sampai terkendala menjual hasil panennya dengan harga yang layak.
Saat ini, pemerintah juga mendorong penguatan koperasi melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Targetnya yaitu membangun 80.000 koperasi di seluruh Indonesia.
Lewat koperasi ini, pemerintah ingin petani bisa memperoleh kebutuhan produksi dengan harga lebih terjangkau, mengakses pinjaman dengan bunga ringan, dan menjual hasil panen secara bersama-sama sehingga harganya lebih menguntungkan.
Kalau kamu salah satu pihak dari perangkat desa maupun pemangku kepentingan lainnya yang ingin membentuk koperasi pertanian desa, coba simak pelan-pelan dulu isi artikel ini agar tidak prosesnya jadi lancar tanpa kendala.
Apa Saja Dukungan Koperasi untuk Modal Petani?
Koperasi pertanian desa menjadi solusi yang efektif untuk mengatasi masalah modal yang sering dihadapi petani.
Lewat unit simpan pinjam koperasi, petani bisa mengakses pinjaman dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya.
Petani jadi bisa membeli bibit, pupuk, pestisida, dan peralatan pertanian tanpa harus terjebak pada bunga tinggi atau praktik yang merugikan.
Selain menyediakan pinjaman, koperasi juga memfasilitasi pengadaan sarana produksi pertanian secara kolektif.
Dengan membeli bahan-bahan pertanian dalam jumlah besar, koperasi dapat mendapatkan harga yang lebih murah.
Harga murah ini lalu disalurkan ke anggota sehingga biaya produksi dapat ditekan dan keuntungan petani meningkat.
Koperasi juga bisa membantu memasarkan hasil panen secara bersama-sama, sehingga petani tidak bergantung pada tengkulak yang sering menekan harga.
Dampak bagi Perekonomian Desa
Pembentukan koperasi pertanian memberikan manfaat bagi perekonomian desa, antara lain:
• Meningkatkan daya beli masyarakat
Akses modal yang lebih mudah dan harga bahan produksi yang lebih terjangkau memungkinkan petani meningkatkan hasil usaha mereka. Ketika pendapatan petani meningkat, daya beli masyarakat desa juga bertumbuh, yang berkontribusi pada perekonomian lokal.
• Membuka lapangan kerja baru
Koperasi yang mengelola usaha seperti toko sembako, cold storage, pengolahan hasil pertanian, dan layanan kesehatan desa dapat membuka kesempatan kerja baru bagi warga desa. Hal ini membantu mengurangi tingkat pengangguran serta mencegah urbanisasi.
• Menstabilkan harga komoditas
Koperasi yang memiliki fasilitas penyimpanan seperti gudang atau cold storage dapat mengatur waktu penjualan hasil panen. Dengan cara ini, petani dapat menjual produk mereka saat harga lebih menguntungkan dan tidak tergantung pada harga saat panen raya.
• Mengurangi kemiskinan
Dengan meningkatnya pendapatan petani dan terbukanya akses kepada berbagai layanan ekonomi, tingkat kemiskinan di desa dapat berkurang. Koperasi dapat menjadi alat untuk mendistribusikan manfaat ekonomi secara merata.
• Memperkuat UMKM lokal
Koperasi dapat mendukung pelaku UMKM di desa dengan menyediakan bahan baku, membantu pemasaran produk, dan memberikan akses modal. Kerjasama ini memperkuat ekonomi desa secara keseluruhan.
• Menjaga ketahanan pangan
Dengan mengelola distribusi sembako dan hasil pertanian, koperasi memastikan ketersediaan pangan di desa dengan harga yang wajar, terutama ketika terjadi ketidakstabilan ekonomi atau krisis pangan.
• Memberdayakan perempuan dan pemuda
Koperasi memberi kesempatan kepada perempuan dan pemuda untuk berperan dalam kegiatan ekonomi yang produktif. Mereka dapat terlibat sebagai anggota, pengurus, atau pengelola unit usaha koperasi.
Syarat Pembentukan Koperasi Pertanian Desa
Pembentukan koperasi pertanian desa harus memenuhi berbagai persyaratan yang diatur dalam regulasi perkoperasian Indonesia.
Regulasi yang menjadi landasan hukum untuk pembentukan koperasi antara lain:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian
- Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang didukung oleh Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Persyaratan Dasar
Untuk mendirikan koperasi pertanian desa yang sah secara hukum, beberapa syarat dasar berikut harus dipenuhi:
- Jumlah anggota minimal: Koperasi primer harus dibentuk oleh minimal 20 orang anggota yang berasal dari warga desa atau kelurahan setempat. Untuk program Koperasi Desa Merah Putih, koperasi dapat dibentuk dengan minimal 9 orang. Namun disarankan melibatkan lebih banyak warga untuk memperkuat basis keanggotaan.
- Kesamaan kepentingan ekonomi: Para pendiri harus memiliki kepentingan ekonomi yang sama. Dalam hal ini terkait dengan kegiatan pertanian seperti produksi, pengolahan, atau pemasaran hasil pertanian.
- Kesepakatan melalui musyawarah desa: Pembentukan koperasi harus melalui musyawarah desa yang melibatkan calon anggota, tokoh masyarakat, pengurus BUMDes (jika ada), Keluarga Penerima Manfaat (KPM), serta unsur pemuda dan perempuan desa. Musyawarah ini nanti menghasilkan berita acara yang menjadi dasar pembentukan koperasi.
- Modal awal: Koperasi harus memiliki modal awal yang berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota. Jumlah minimal modal awal umumnya berkisar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta, tergantung skala usaha yang direncanakan. Untuk Koperasi Desa Merah Putih, pemerintah mengalokasikan bantuan dana sebesar Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar per koperasi yang bersumber dari APBN, APBD, dan Dana Desa.
- Rancangan Anggaran Dasar: Anggaran Dasar koperasi harus memuat minimal: nama dan tempat kedudukan koperasi, landasan dan asas koperasi, maksud dan tujuan koperasi, kegiatan usaha, ketentuan keanggotaan, kewajiban dan hak anggota, struktur organisasi dan kepengurusan, sumber dan jenis modal, Rapat Anggota, serta ketentuan pembubaran.
- Struktur organisasi: Koperasi harus memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, Pengurus (minimal terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara), dan Pengawas. Khusus untuk Koperasi Desa Merah Putih, Kepala Desa secara otomatis menjadi Ketua Pengawas (ex-officio).
- Tidak ada hubungan keluarga: Para pengurus dan pengawas tidak boleh memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda untuk menjaga independensi dan profesionalitas pengelolaan.
- Jenis usaha yang jelas: Koperasi harus menetapkan jenis usaha yang akan dijalankan, seperti unit simpan pinjam, penyediaan sarana produksi pertanian, pengelolaan hasil pertanian, cold storage, pengolahan produk pertanian, atau kombinasi dari berbagai unit usaha tersebut.
Persyaratan Administrasi dan Legalitas
Untuk mendapatkan status badan hukum, koperasi harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- Akta pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), memuat Anggaran Dasar koperasi yang telah disepakati dalam musyawarah.
- Berita acara rapat pendirian yang mencatat seluruh keputusan yang diambil dalam musyawarah pembentukan koperasi, termasuk pemilihan pengurus dan pengawas.
- Surat bukti penyetoran modal yang menunjukkan bahwa simpanan pokok dan simpanan wajib telah disetor oleh para anggota sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
- Rencana awal kegiatan usaha yang menjelaskan jenis usaha yang akan dijalankan, proyeksi keuangan, strategi pemasaran, dan rencana pengembangan koperasi.
- Fotokopi KTP pengurus dan pengawas yang masih berlaku, sebagai bukti identitas dan domisili.
- Surat keterangan domisili dari pemerintah desa/kelurahan yang menyatakan lokasi kantor koperasi.
- Daftar hadir peserta rapat pendirian yang menunjukkan kehadiran minimal 20 orang calon anggota atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara Mendirikan Koperasi Pertanian Desa
Proses pendirian koperasi pertanian desa melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui secara sistematis. Berikut adalah langkah-langkah praktis yang perlu dilakukan:
A) Tahap Persiapan dan Sosialisasi
Tahap awal pembentukan koperasi dimulai dengan sosialisasi dan persiapan yang matang:
- Sosialisasi program: Pemerintah kabupaten/kota, melalui Dinas Koperasi, akan mengadakan sosialisasi kepada kepala desa dan perangkat desa untuk menjelaskan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kepala desa kemudian melakukan sosialisasi kepada warga desa melalui pertemuan di balai desa atau menggunakan media kreatif seperti poster, spanduk, atau drama tradisional.
- Identifikasi calon anggota: Kepala desa bersama tokoh masyarakat mengidentifikasi warga yang berminat menjadi anggota koperasi, khususnya petani dan pelaku usaha pertanian. Minimal harus terkumpul 20 orang untuk koperasi primer atau 9 orang untuk program Koperasi Desa Merah Putih.
- Penyusunan data potensi desa: Tim pendiri melakukan pemetaan potensi desa, termasuk jenis komoditas pertanian unggulan, kebutuhan sarana produksi, permasalahan pemasaran hasil tani, dan peluang usaha yang dapat dikembangkan oleh koperasi.
- Penentuan jenis usaha: Berdasarkan data potensi desa dan kebutuhan anggota, tim pendiri menentukan jenis usaha yang akan dijalankan. Untuk koperasi pertanian, biasanya mencakup unit simpan pinjam, toko sarana produksi pertanian, pengelolaan hasil panen, cold storage, dan pengolahan produk pertanian.
B) Tahap Musyawarah dan Pembentukan
Setelah persiapan matang, dilakukan musyawarah desa untuk menyepakati pembentukan koperasi:
- Penyelenggaraan musyawarah desa: Musyawarah desa khusus untuk pembentukan koperasi harus dihadiri oleh minimal 20 calon anggota (atau 9 orang untuk Koperasi Desa Merah Putih), tokoh masyarakat, pengurus BUMDes, Keluarga Penerima Manfaat (KPM), serta unsur pemuda dan perempuan. Musyawarah ini juga sebaiknya dihadiri oleh pejabat dari Dinas Koperasi untuk memberikan penyuluhan teknis.
- Pengambilan keputusan: Dalam musyawarah, peserta menyepakati: kesediaan membentuk koperasi; nama koperasi (misalnya “Koperasi Pertanian Desa Sumber Makmur”); jenis usaha yang akan dijalankan; besaran simpanan pokok dan simpanan wajib; susunan pengurus dan pengawas; serta rancangan Anggaran Dasar.
- Pemilihan pengurus dan pengawas: Pengurus minimal terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih secara musyawarah dan demokratis. Pastikan tidak ada hubungan keluarga di antara mereka. Pilih orang-orang yang jujur, berpengalaman dalam mengelola usaha, dan memiliki komitmen tinggi terhadap pengembangan koperasi.
- Penyusunan berita acara: Seluruh keputusan yang diambil dalam musyawarah dituangkan dalam berita acara rapat pendirian yang ditandatangani oleh peserta musyawarah dan diketahui oleh kepala desa.
C) Tahap Legalisasi
Setelah musyawarah, langkah selanjutnya adalah melakukan legalisasi koperasi:
- Pembuatan akta pendirian: Pengurus terpilih menghubungi Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) untuk membuat akta pendirian. Dokumen yang dibawa meliputi berita acara rapat pendirian, rancangan Anggaran Dasar, daftar anggota beserta fotokopi KTP, bukti penyetoran modal, surat keterangan domisili, dan rencana kegiatan usaha.
- Pengajuan pengesahan: Akta pendirian yang telah dibuat oleh notaris beserta lampiran dokumen persyaratan diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui platform Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum. Proses ini juga melibatkan Kementerian Koperasi dan UKM atau Dinas Koperasi Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah keanggotaan.
- Verifikasi dokumen: Pihak berwenang akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan. Jika ada kekurangan, pengurus akan diminta untuk melengkapi.
- Penerbitan Surat Pengesahan: Jika semua persyaratan terpenuhi, Kemenkumham akan menerbitkan Surat Pengesahan Akta Pendirian Koperasi. Dengan surat pengesahan ini, koperasi resmi memiliki status badan hukum dan dapat melakukan kegiatan usaha secara legal.
D) Tahap Operasional
Setelah memperoleh status badan hukum, koperasi dapat memulai operasional:
- Penyelenggaraan Rapat Anggota pertama: Rapat Anggota pertama dilakukan untuk menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga secara final, menetapkan program kerja tahunan, serta menetapkan anggaran koperasi.
- Penyiapan kantor koperasi: Koperasi harus memiliki kantor atau tempat usaha yang jelas, meskipun sederhana. Untuk tahap awal, bisa memanfaatkan balai desa atau rumah salah satu pengurus.
- Pengelolaan modal: Modal awal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota dikelola dengan baik. Untuk Koperasi Desa Merah Putih, pengurus mengajukan proposal untuk mendapatkan bantuan dana dari pemerintah sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.
- Pembukaan unit usaha: Koperasi mulai menjalankan unit usaha yang telah ditetapkan, seperti membuka toko sarana produksi pertanian, memberikan pinjaman kepada anggota melalui unit simpan pinjam, atau mengelola hasil panen anggota untuk dipasarkan secara kolektif.
- Pembukaan rekening bank: Koperasi membuka rekening bank atas nama koperasi untuk memudahkan transaksi keuangan dan meningkatkan transparansi pengelolaan dana.
- Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Koperasi mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP sebagai syarat administrasi perpajakan.
Regulasi Terkait
- UUD 1945 Pasal 33 ayat (1): Perekonomian Indonesia berlandaskan asas kekeluargaan, diwujudkan dalam koperasi.
- UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian: Mengatur pengertian, asas, prinsip, pendirian, keanggotaan, modal, organisasi, pembubaran, dan pembinaan koperasi.
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 9 Tahun 2018: Tata cara pendirian, pengesahan, perubahan anggaran dasar, dan pembinaan koperasi.
- Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025: Instruksi pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
- Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1 Tahun 2025: Pedoman teknis pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dengan tiga model (baru, pengembangan, revitalisasi).
- Peraturan Menteri Koperasi No. 2 Tahun 2025: Pengembangan model bisnis usaha oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
- Surat Edaran Menteri Desa No. 6 Tahun 2025: Panduan operasional bagi pemerintah desa dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur kewenangan desa dalam pengelolaan ekonomi dan pembentukan koperasi.

Kesimpulan
Pembentukan koperasi pertanian desa merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan.
Dengan mengikuti panduan dan memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam regulasi, masyarakat desa dapat memanfaatkan potensi koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memberikan peluang yang tepat dengan dukungan pemerintah, yang mencakup pendampingan, pelatihan, dan alokasi dana.
Keberhasilan koperasi awalnya sangat bergantung pada aspek legalitasnya lebih dulu.
Kemudian harus dikuatkan lagi lewat komitmen pengurus dan partisipasi aktif anggota dalam menjalankan usaha bersama dengan prinsip kejujuran, transparansi, dan profesionalitas.
Dengan koperasi yang sehat, desa dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang mandiri, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045.








