Berikut ini langkah dan prosedur pendaftaran merek yang harus kamu perhatikan.
Pendaftaran merek dagang adalah cara untuk memberikan perlindungan hukum untuk merek kamu, bukan izin untuk menggunakannya.
Melindungi merek dagang sama pentingnya dengan melindungi aset perusahaan. Merek bisa menjadi aset tak berwujud yang sangat berharga, bahkan bernilai triliunan.
Contohnya, merek Telkom Indonesia punya nilai sebesar USD 4,7 miliar atau Rp 65 triliun pada 2022.
Selain itu, juga berfungsi mencegah kompetitor meniru produk kamu sehingga membuatnya menjadi lebih unik.
Produk yang unik main mudah dikenal oleh konsumen, sehingga omset pendapatmu bakal naik.
Co-Founder Filosofi Kopi, Handoko Hendroyono, menilai bahwa para pelaku usaha perlu memiliki kesadaran untuk melindungi kekayaan intelektual sejak awal membangun bisnis.
Ia menekankan bahwa pendaftaran merek merupakan langkah penting dalam membangun ekosistem bisnis yang sehat, karena merek dianggap sebagai aset berharga yang membutuhkan perlindungan hukum.
Menurutnya, selain menjaga identitas usaha, perlindungan merek juga berperan besar dalam mendukung keuntungan dan keberlanjutan perkembangan bisnis dilansir dari laman dgip.go.id.
Pendaftaran merek juga bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum agar tidak disalahgunakan pihak lain, karena penggunaan merek menyangkut citra bisnis. Merek juga dipergunakan sebagai alat pembeda terhadap identitas suatu produk (Sulastri, Satino, & Yuliana Yuli W., 2018).
Lantas, bagaimana prosedur pendaftaran merek dan apa saja yang diperiksa?
Langsung saja, simak penjelasannya berikut ini, ya!
Baca Juga: Apa Bedanya Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek?
Tingkat Kesadaran Pentingnya Merek Dagang dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Berdasarkan laporan dari World Intellectual Property Organization (WIPO) dan data pendukung dari Badan Pusat Statistik (BPS), terlihat bahwa kesadaran dan aktivitas pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia terus mengalami peningkatan, terutama dalam bidang merek dagang dan desain industri.
Namun, masih terdapat kesenjangan besar antara jumlah pelaku usaha dan tingkat perlindungan HKI yang dimiliki.
Statistik Pendaftaran HKI Indonesia (WIPO)
- Pendaftaran Merek Dagang (Trademark Filings) – 2022
- Total permohonan mencapai 113.162 aplikasi, naik 15.992 aplikasi dibandingkan tahun sebelumnya.
- Pendaftaran domestik (penduduk Indonesia): 107.543 aplikasi.
- Pendaftaran luar negeri (abroad filings): 5.619 aplikasi.
- Peringkat global: ke-30 dalam jumlah pendaftaran merek.
- Permohonan oleh non-residen di Indonesia: 32.863 aplikasi.
Statistik HKI Terbaru (Data Terkini WIPO)
- Trademark filings: 120.876 (naik 10%) – peringkat global ke-18.
- Resident filings: 117.813 (naik 9,5%).
- Patent total applications: 10.554 (naik 5,9%) – peringkat global ke-18.
- Resident share: 1.682 (naik 8,6%).
- Utility model applications: 4.368 (naik 8,3%) – peringkat global ke-4.
- Industrial design filings: 6.326 (naik 30,1%) – peringkat global ke-19.
Data Pelaku Usaha (BPS)
BPS mencatat bahwa pada tahun 2022 terdapat sekitar 800 ribu pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) baru setiap tahun.
Dari jumlah tersebut, sekitar 72% atau sekitar 576 ribu UKM belum memiliki perlindungan HKI.
Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara pertumbuhan jumlah UKM dan tingkat kesadaran akan pendaftaran HKI, meskipun tren pendaftaran secara nasional terus meningkat.
Secara keseluruhan, data WIPO memperlihatkan kemajuan positif dalam pendaftaran HKI di Indonesia, namun temuan BPS menegaskan perlunya edukasi dan dorongan kebijakan agar pelaku UKM lebih aktif melindungi aset intelektual mereka.
Pemeriksaan saat Pendaftaran Merek

Pada proses ini, akan dilakukan pemerikasaan apakah merek yang didaftarkan sengaja menirup, menjiplak, atau mengikuti merek dari pihak lain.
Selain itu, tim audit memeriksa apakah pemohon pendaftaran merek melakukan tindakan yang bisa menimbulkan kondisi persaingan dagang yang tidak sehat.
Terakhir, pemeriksaan juga menilai apakan pemohon menggunakan strategi yang bsia mengecoh atau menyesatkan konsumen dalam mereknya.
Contohnya, pemohon mendaftarkan merek susu untuk produknya. Namun, produk tersebut tidak mengandung susu sama sekali, hanya gula yang diberi pemanis tambahan yang mirip susu.
Dengan melakukan pemeriksaan ini, tim audit juga berusaha untuk memastikan bahwa proses pendaftaran merek dilakukan dengan jujur dan sesuai dengan prinsip persaingan yang sehat dan etika bisnis yang berlaku.
Baca Juga: Cara Cepat Mendapatkan SIU-P4: Surat Izin untuk Jualan Properti
Ciri-ciri Merek yang Tidak Bisa Didaftar

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini ada beberapa ciri merek yang tidak bisa didaftarkan sesuai dengan Pasal 20 dan 21 UU No.20 Tahu 2016:
1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
5. Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
7. Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
8. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
9. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
10. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
11. Diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
Baca Juga: Perhatikan Ini Saat Pendaftaran Merek!

Cara Mendaftarkan Merek Secara Online
Itulah tadi proses pendaftaran merek yang harus kamu penuhi.
Mau bikin juga? Ada kabar baik buat kamu! Sekarang mengurus pendaftaran merek bisa online dari rumah.
Langsung saja konsultasi dengan MenjadiPengaruh.com untuk info lebih lanjut.
Referensi:
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DGIP), dgip.go.id, sebagai sumber informasi tentang pernyataan Co-Founder Filosofi Kopi mengenai pentingnya pendaftaran merek.
- Sulastri, Satino, & Yuliana Yuli W. (2018), sebagai sumber kajian tentang fungsi merek sebagai alat pembeda identitas produk dan perlindungan hukum.
- World Intellectual Property Organization (WIPO), sebagai sumber data statistik pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia, termasuk data pendaftaran merek dagang, paten, dan desain industri.
- Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai sumber data mengenai jumlah pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan tingkat perlindungan HKI di Indonesia.
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2016, Pasal 20 dan 21, tentang kriteria merek yang tidak dapat didaftarkan.








