Daftar Isi

Salah Kaprah Perjanjian Kerahasiaan NDA, Berujung Hukum Pidana

Salah Kaprah Perjanjian Kerahasiaan NDA, Berujung Hukum Pidana

Kesalahan memahami isi dan batas hukum Non-Disclosure Agreement (NDA) bisa berujung pada gugatan perdata hingga jeratan pidana. 

Saya menyaksikan sendiri bagaimana sebuah klausul yang ambigu atau NDA yang dibuat asal-asalan menghancurkan kemitraan bisnis bernilai miliaran rupiah hanya dalam hitungan bulan. 

Data dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) tahun 2023 mencatat terdapat sekitar 66 juta unit UMKM di Indonesia.

Namun, penetrasi kesadaran hukum kontrak di kalangan pelaku usaha kecil masih jauh dari memadai. 

World Justice Project Rule of Law Index 2023 menempatkan Indonesia di peringkat ke-66 dari 142 negara, dengan catatan bahwa skor kepatuhan hukum Indonesia memang naik tipis,.

Namun, Hak-Hak Dasar justru masih mengalami penurunan. Di sisi lain, laporan e-Conomy SEA 2023 yang dirilis Google, Temasek, dan Bain and Company memproyeksikan ekonomi digital Indonesia mencapai GMV sekitar USD 110 miliar pada 2025, menjadikan perlindungan informasi rahasia bisnis semakin krusial dari sebelumnya. 

Ironisnya, justru di tengah pertumbuhan ekonomi digital yang pesat ini, kasus kebocoran data dan pelanggaran kerahasiaan bisnis ikut meningkat.

NDA yang salah kaprah menjadi salah satu biang keladinya. 

Artikel ini hadir untuk membedah tuntas apa itu NDA, jenis-jenisnya, hingga elemen hukum yang wajib ada agar perjanjian Anda kuat dan kokoh di hadapan pengadilan.

Apa Itu NDA dan Mengapa Setiap Pelaku Usaha Wajib Memahaminya?

Non-Disclosure Agreement (NDA), atau dalam bahasa hukum Indonesia dikenal sebagai Perjanjian Kerahasiaan, adalah kontrak hukum yang mengikat satu atau lebih pihak untuk menjaga kerahasiaan informasi tertentu yang dibagikan dalam konteks hubungan bisnis, kemitraan, atau negosiasi. 

Dasar hukum NDA di Indonesia berpijak pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Aturan ini mengatur syarat sahnya perjanjian.

Yakni adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal. 

NDA bisa menjadi instrumen perlindungan aktif terhadap aset intelektual perusahaan.

Mulai dari formula produk, strategi pemasaran, data pelanggan, hingga kode perangkat lunak yang belum dipatenkan. 

Tanpa NDA yang sah, informasi rahasia yang bocor ke kompetitor nyaris tidak memiliki jalur hukum yang kuat untuk dituntut, karena tidak ada dasar kontraktual yang mengikat pihak penerima informasi. 

Lebih jauh, pelanggaran NDA dapat dijerat melalui jalur pidana apabila informasi rahasia tersebut menyangkut rahasia dagang.

Ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Pelanggar dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Dalam praktik bisnis modern, NDA lazim ditandatangani sebelum sesi due diligence investasi, diskusi merger dan akuisisi, kolaborasi riset dan pengembangan.

Lalu juga untuk hubungan ketenagakerjaan yang melibatkan akses terhadap informasi sensitif perusahaan. 

Pelaku usaha yang mengabaikan NDA seringkali baru menyadari kerugiannya ketika mantan karyawan atau mitra bisnis membawa serta data strategis ke perusahaan pesaing.

Selain itu, investor dan mitra asing semakin mensyaratkan NDA sebagai prasyarat minimum sebelum bersedia memasuki ruang negosiasi.

Jadi, memahami NDA bukan hanya soal melindungi diri sendiri.

Ini dapat membangun kepercayaan.

Karena pihak yang mau menandatangani NDA secara serius memberikan sinyal bahwa mereka menghormati nilai informasi yang akan dibagikan. 

Oleh karena itu, literasi tentang NDA merupakan kebutuhan dasar setiap pelaku usaha yang ingin tumbuh secara berkelanjutan dan terhindar dari sengketa hukum yang menguras energi sekaligus modal.

Jenis-jenis NDA: Unilateral, Bilateral, dan Multilateral, Mana yang Cocok untuk Bisnis Anda?

Sebelum menandatangani NDA, kita pahami dulu.

Baca juga  Strategi Ekspansi Bisnis ke Jakarta Lewat Virtual Office

Tidak semua perjanjian kerahasiaan dirancang sama. 

Setiap jenis NDA memiliki struktur, fungsi, dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Tergantung pada dinamika hubungan para pihak yang terlibat.

1. NDA Unilateral (Satu Arah)

NDA unilateral adalah jenis perjanjian kerahasiaan yang paling umum dijumpai.

Di sini, hanya satu pihak yang berkewajiban menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan oleh pihak lainnya. 

Dalam skema ini, pihak pengungkap (disclosing party) memiliki posisi yang dilindungi sepenuhnya.

Sementara pihak penerima (receiving party) menanggung seluruh beban kewajiban kerahasiaan. 

Jenis NDA ini biasanya memuat klausul yang sangat detail.

Isinya mengenai batasan penggunaan informasi, larangan penggandaan, serta kewajiban pengembalian atau pemusnahan dokumen setelah perjanjian berakhir. 

Strukturnya dari NDA ini sangat sederhana.

Sehingga mudah disusun dan dinegosiasikan, namun pihak penerima perlu mencermati klausul sanksi yang seringkali berat sebelah dan tidak proporsional. 

Karena hanya mengikat satu pihak untuk menjaga kerahasiaan, NDA unilateral bisa mencerminkan ketidakseimbangan posisi tawar antara pemberi dan penerima informasi.

Paling cocok digunakan untuk: hubungan antara perusahaan dan karyawan baru, kontrak dengan vendor atau kontraktor eksternal, serta situasi di mana investor atau calon mitra sedang melakukan tinjauan awal terhadap bisnis Anda.

2. NDA Bilateral (Dua Arah / Mutual NDA)

NDA bilateral juga disebut mutual NDA atau perjanjian kerahasiaan timbal balik.

Ini jenis NDA di mana kedua belah pihak secara bersamaan berperan sebagai pengungkap sekaligus penerima informasi rahasia.

Kewajiban menjaga kerahasiaan berlaku simetris.

Artinya pelanggaran oleh salah satu pihak akan mengekspos mereka pada konsekuensi hukum yang sama beratnya. 

Struktur ini mencerminkan semangat kemitraan yang setara dan saling menghormati.

Jadi, proses negosiasi klausulnya cenderung lebih kompleks.

Alasannya karena masing-masing pihak ingin memastikan perlindungan kepentingannya. 

Dalam NDA bilateral, definisi “informasi rahasia” harus dirumuskan dengan cermat.

Supaya dapat mencakup kategori informasi dari kedua belah pihak secara adil dan tidak tumpang tindih. 

Ketika disusun dengan baik, NDA bilateral dapat memperkuat fondasi kepercayaan jangka panjang antara dua entitas bisnis yang berniat membangun kolaborasi strategis.

Paling cocok digunakan untuk: negosiasi kemitraan strategis, joint venture, diskusi merger dan akuisisi, serta kolaborasi riset dan pengembangan antara dua perusahaan yang saling berbagi informasi sensitif.

3. NDA Multilateral (Lebih dari Dua Pihak)

NDA multilateral dirancang untuk mengikat tiga pihak atau lebih dalam satu perjanjian kerahasiaan tunggal yang komprehensif.

Tujuannya menghindari kebutuhan membuat perjanjian terpisah untuk setiap pasang hubungan. 

Kompleksitas dokumen ini jauh lebih tinggi.

Karena harus mengatur alur berbagi informasi di antara banyak pihak.

Sekaligus menetapkan kewajiban kerahasiaan yang berlaku lintas pihak secara proporsional. 

Salah satu tantangan terbesar NDA multilateral adalah mendefinisikan dengan jelas informasi mana yang rahasia antara pihak A dan B, tetapi boleh diketahui oleh pihak C.

Sehingga perlu matriks pengungkapan yang sangat terstruktur. 

Meskipun lebih rumit, NDA multilateral justru lebih efisien secara administratif dalam proyek berskala besar.

Karena semua pihak tunduk pada satu dokumen yang sama dan tidak ada celah inkonsistensi antar-perjanjian.

Kekuatan hukumnya sangat bergantung pada ketelitian redaksi dan identifikasi yang jelas atas peran masing-masing pihak, siapa yang mengungkap, siapa yang menerima, dan siapa yang bertindak sebagai keduanya.

Paling cocok digunakan untuk: proyek konsorsium, kolaborasi riset melibatkan beberapa institusi, kontrak pengembangan perangkat lunak dengan banyak subkontraktor, atau proyek infrastruktur besar yang melibatkan banyak mitra sekaligus.

Tabel Perbandingan Jenis-jenis NDA

AspekNDA UnilateralNDA BilateralNDA Multilateral
Jumlah Pihak2 (1 pengungkap, 1 penerima)2 (keduanya pengungkap dan penerima)3 atau lebih
Arah KewajibanSatu arahDua arah / timbal balikMulti-arah
Kompleksitas DokumenRendahSedangTinggi
Keseimbangan PosisiTidak seimbangSeimbangTergantung struktur
Proses NegosiasiRelatif cepatMembutuhkan diskusiPaling panjang
Risiko HukumDitanggung penerimaDibagi rataDibagi proporsional
Contoh PenggunaanRekrutmen, vendorJoint venture, M&AKonsorsium, proyek besar
Efisiensi AdministratifTinggiTinggiSedang (1 dok. untuk semua)

Jika Anda berada dalam posisi berbagi informasi sepihak kepada kontraktor atau calon karyawan, NDA unilateral sudah memadai dan efisien. 

Baca juga  7 Langkah Memulai Bisnis Sewa Gudang dan Peluangnya di Indonesia

Sementara jika Anda membangun kemitraan setara dengan pertukaran informasi dua arah, NDA bilateral adalah pilihan yang lebih adil dan berkelanjutan. 

Untuk proyek yang melibatkan ekosistem mitra yang kompleks, investasi waktu dan biaya hukum untuk menyusun NDA multilateral yang solid jauh lebih murah dibandingkan risiko sengketa yang muncul akibat ketidakjelasan hak dan kewajiban di antara banyak pihak.

Elemen Wajib dalam NDA agar Sah dan Kuat Secara Hukum di Indonesia

Sebuah NDA yang tampak formal belum tentu kuat secara hukum. 

Ada elemen-elemen substantif yang wajib hadir agar perjanjian tersebut dapat ditegakkan di pengadilan Indonesia dan memberikan perlindungan yang sesungguhnya bagi para pihak.

1. Identitas Para Pihak

Setiap NDA wajib memuat identitas lengkap seluruh pihak yang terlibat.

Isinya mencakup nama lengkap, jabatan resmi, serta alamat perusahaan atau domisili individu yang menandatangani. 

Kalau tidak lengkap, dapat membuka celah bagi pihak yang beritikad buruk untuk menyangkal kapasitas hukumnya.

Sehingga seluruh perjanjian berpotensi cacat formil. 

(Dasar hukum: Pasal 1320 jo. Pasal 1329-1331 KUHPerdata tentang kecakapan untuk membuat perikatan.)

2. Definisi Informasi Rahasia

Klausul definisi informasi rahasia harus dirumuskan secara spesifik dan terukur.

Misalnya menyebut secara eksplisit daftar pelanggan, kode sumber perangkat lunak, strategi pemasaran, atau laporan keuangan internal.

Jadi bukan hanya frasa umum seperti “semua informasi bisnis”.

Definisi yang terlalu luas justru melemahkan NDA.

Karena hakim atau arbiter akan kesulitan menetapkan batas pelanggarannya secara objektif. 

(Dasar hukum: Pasal 1 angka 1 UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, yang mensyaratkan informasi memiliki nilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya.)

3. Tujuan Pengungkapan

NDA yang kuat harus secara eksplisit menyatakan tujuan spesifik mengapa informasi rahasia tersebut dibagikan.

Misalnya “semata-mata untuk keperluan evaluasi kelayakan Proyek X”.

Atau “hanya dalam rangka pelaksanaan kontrak pengembangan sistem Y”. 

Pembatasan tujuan ini krusial.

Karena penggunaan informasi di luar tujuan yang disepakati secara otomatis menjadi dasar klaim wanprestasi yang kuat. 

(Dasar hukum: Pasal 1338 KUHPerdata tentang asas kebebasan berkontrak yang mengikat para pihak sesuai isi perjanjian.)

4. Kewajiban Para Pihak

Klausul ini harus menegaskan secara eksplisit bahwa pihak penerima wajib menjaga kerahasiaan dengan standar perlindungan yang paling tidak setara dengan yang diterapkan pada informasi rahasianya sendiri, serta dilarang keras mengungkapkan, menggandakan, atau memanfaatkan informasi tersebut tanpa izin tertulis. 

Kewajiban ini sebaiknya juga mencakup larangan pihak penerima untuk “membantu” pihak ketiga mengakses informasi rahasia, guna menutup celah hukum yang sering dieksploitasi. 

(Dasar hukum: Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum jo. Pasal 13 UU No. 30 Tahun 2000 tentang tindakan yang dikategorikan pelanggaran rahasia dagang.)

5. Jangka Waktu

NDA harus menetapkan secara tegas durasi berlakunya perjanjian serta masa perlindungan pasca berakhirnya kontrak (post-termination confidentiality period).

Baca juga  UMKM Naik Kelas Tak akan Bisa Terwujud Selamanya Kalau Seperti Ini Terus Kondisinya

Karena tanpa ketentuan ini, pihak yang melanggar dapat berargumen bahwa kewajiban kerahasiaan sudah gugur seiring berakhirnya hubungan bisnis. 

Praktik terbaik di Indonesia umumnya menetapkan jangka waktu aktif 1-3 tahun.

Dengan masa perlindungan lanjutan 2-5 tahun setelah kontrak berakhir untuk informasi yang bersifat sangat sensitif. 

(Dasar hukum: Pasal 1268 KUHPerdata tentang perikatan berjangka waktu.)

6. Pengecualian Informasi Rahasia

Klausul pengecualian wajib mencantumkan kategori informasi yang tidak tunduk pada kewajiban kerahasiaan.

Antara lain informasi yang sudah menjadi domain publik.

Bukan karena kesalahan penerima, informasi yang telah diketahui penerima sebelum penandatanganan NDA.

Atau informasi yang diperoleh secara sah dari pihak ketiga yang tidak terikat kewajiban kerahasiaan. 

Pengecualian ini melindungi pihak penerima dari klaim yang tidak adil dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. 

(Dasar hukum: Pasal 2 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2000, yang secara eksplisit mengecualikan informasi yang sudah bersifat umum dari perlindungan rahasia dagang.)

7. Sanksi dan Ganti Rugi

NDA yang efektif harus memuat mekanisme sanksi yang jelas dan terukur.

Termasuk besaran denda yang telah disepakati di muka (liquidated damages).

Serta hak pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian aktual yang dapat dibuktikan. 

Tanpa klausul ini, korban pelanggaran NDA harus melewati proses pembuktian kerugian yang panjang dan sulit di pengadilan.

(Dasar hukum: Pasal 1243-1252 KUHPerdata tentang penggantian biaya, kerugian dan bunga akibat wanprestasi, jo. Pasal 11 UU No. 30 Tahun 2000 tentang gugatan atas pelanggaran rahasia dagang.)

8. Penyelesaian Sengketa

Klausul ini harus menetapkan secara eksplisit forum penyelesaian sengketa yang disepakati.

Apakah melalui Pengadilan Negeri di yurisdiksi tertentu.

Atau arbitrase melalui BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia).

Atau juga mediasi terlebih dahulu sebelum litigasi. 

Pemilihan forum yang tidak tepat atau tidak dicantumkan sama sekali dapat memperpanjang proses sengketa secara dramatis.

Ini dapat membebani kedua belah pihak dengan biaya yang tidak perlu. 

(Dasar hukum: UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.)

9. Tanda Tangan dan Materai

NDA wajib ditandatangani oleh pihak yang secara hukum berwenang mewakili entitas yang bersangkutan.

Bukan sembarang karyawan.

Melainkan direktur, pejabat yang diberi kuasa resmi, atau individu yang cakap hukum. 

Selain itu, penggunaan materai senilai Rp10.000 sesuai ketentuan yang berlaku saat ini menjadi syarat mutlak agar dokumen NDA memiliki kekuatan pembuktian yang kuat di muka pengadilan. 

(Dasar hukum: UU No. 10 Tahun 2021 tentang Bea Meterai yang menetapkan tarif tunggal Rp10.000 untuk dokumen yang memiliki nilai hukum dan digunakan sebagai alat bukti.)

Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan edukatif, bukan merupakan nasihat hukum. Untuk penyusunan NDA yang spesifik sesuai kebutuhan bisnis Anda, disarankan untuk berkonsultasi dengan advokat atau konsultan hukum yang berkompeten.

Referensi

  • Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). (2023). Data dan Statistik UMKM Indonesia. Diakses dari https://kadin.id/data-dan-statistik/umkm-indonesia/
  • World Justice Project. (2023). Indonesia Ranks 66th out of 142 in Rule of Law Index. Diakses dari https://worldjusticeproject.org/sites/default/files/documents/Indonesia_2.pdf
  • Google, Temasek, dan Bain and Company. (2023). e-Conomy SEA 2023: Indonesia’s Digital Economy Set to Reach ~$110 Billion GMV by 2025. Diakses dari https://www.evlogiaadvisory.com/2024/11/07/e-conomy-sea-2023-report-indonesias-digital-economy-set-to-reach-110-billion-gmv-first-in-southeast-asia-by-2025/
  • Kementerian Koperasi dan UKM bekerjasama dengan BPS. (2023). Pendataan Lengkap Koperasi dan UMKM 2023. Diakses dari https://www.bps.go.id/en/news/2023/09/15/533/kemenkopukm-gandeng-bps-lakukan-pendataan-lengkap-koperasi-dan-umkm-2023.html
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 242.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138.
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bea Meterai. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 181.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1320, 1243-1252, 1268, 1320, 1329-1331, 1338, dan 1365.
  • KEMITRAAN. (2023). Stagnasi Rapor Merah Negara Hukum Indonesia: Catatan atas Rule of Law Index 2023. Diakses dari https://kemitraan.or.id/en/press-release/stagnasi-rapor-merah-negara-hukum-indonesia-catatan-atas-rule-of-law-index-tahun-2023-world-justice-project/

Daftar Isi