Daftar Isi

Syarat Mendirikan Firma dan Prosedur Legalitasnya yang Perlu Disusun dari Awal

Syarat Mendirikan Firma dan Prosedur Legalitasnya yang Perlu Disusun dari Awal

Pada beberapa sektor, para profesional cenderung memilih menjalankan usaha bersama dengan rekan seprofesinya.

Caranya yaitu dengan mendirikan badan usaha firma. Contohnya firma hukum yang berisi para profesional yang ahli di bidang hukum sesuai namanya.

Firma sendiri merupakan bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama menurut Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Kenapa para profesional ini memilih firma? Karena bentuk badan usaha ini ada pembagian tanggung jawab yang merata antar sekutunya. Ini bisa membuat pengelolaan usahanya menjadi lebih fleksibel dan adil.

Saat ini, proses pendaftaran firma dapat dilakukan secara online melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) sejak terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.

Dengan sistem ini, proses pendirian firma kini jauh lebih efisien dan mudah dibandingkan mendaftarkannya secara manual di Pengadilan Negeri.

Apalagi, biaya pendirian firma jika dilakukan sendiri bisa menembus angka Rp 3.000.000 hingga Rp 10.000.000. Itu untuk pembuatan akta dan pendaftarannya saja. Belum kelengkapan dokumen legalitas lainnya.

Untungnya, saat ini sudah ada jasa layanan pengurusan firma dengan jauh lebih cepat pengerjaannya tapi dengan biaya yang jauh lebih terjangkau. Dan kamu juga bisa mendapatkan layanan ini.

Namun, sebelum itu kamu harus memenuhi persyaratan pendirian firma dan prosedur pendaftaran legalitasnya seperti apa.

Syarat Pendirian Firma yang Dipenuhi Dulu

Sebelum memulai pendaftarannya, kamu perlu memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan hukum yang telah ditetapkan, seperti:

1. Persyaratan Pendiri

Pendiri firma harus merupakan warga negara Indonesia berusia di atas 17 tahun, dengan minimal dua orang pendiri yang memiliki keahlian atau profesi yang sejalan. 

Setiap pendiri wajib melampirkan dokumen identitas berupa KTP dan NPWP pribadi sebagai syarat administrasi dasarnya.

2. Persyaratan Nama Firma

Nama firma harus belum dipakai secara sah oleh CV, firma, atau persekutuan perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha. 

Baca juga  KBLI: Definisi dan Manfaat

Selain itu, nama tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, atau mirip dengan nama lembaga negara, pemerintah, atau internasional kecuali mendapat izin dari lembaga terkait. 

Berdasarkan Permenkumham 17/2018, pemilihan nama firma harus dilakukan melalui pengajuan ke Menteri Hukum dan HAM terlebih dahulu.

3. Persyaratan Modal dan Usaha

Firma tidak memiliki ketentuan minimal modal dasar secara spesifik. 

Modal dalam firma bersifat fleksibel dan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri yang dituangkan dalam akta pendirian. Setiap pendiri menyerahkan modal sesuai kesepakatan yang tercantum dalam akta.

4. Persyaratan Domisili

Kondisi fisik perusahaan harus berbentuk gedung untuk memenuhi standar pengesahan akta. 

Firma harus memiliki alamat usaha yang jelas dan resmi untuk kegiatan operasional, yang nantinya akan menjadi domisili resmi dalam dokumen legalitas.

5. Persyaratan Dokumen Pendukung

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • Formulir pendirian firma
  • Fotokopi KTP seluruh pendiri dan pengurus
  • Fotokopi NPWP seluruh pendiri dan pengurus
  • Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan atau kecamatan
  • Draft perjanjian kerjasama antar pendiri

6. Kesepakatan Pembagian Keuntungan

Sesuai Pasal 17-18 KUHD, pembagian keuntungan harus dilakukan secara adil kepada seluruh anggota dan diatur secara jelas dalam akta pendirian. Kesepakatan ini berisi hak dan kewajiban masing-masing sekutu, termasuk mekanisme pengambilan keputusan.

Prosedur Legalitas dan Pendaftaran Firma

Kalau sudah memenuhi syaratnya, langkah selanjutnya untuk prosedur pendaftaran firma yaitu:

Tahap 1: Pemesanan dan Pengecekan Nama Firma

Langkah pertama adalah memastikan nama yang dipilih belum digunakan firma lain. Sebaiknya kamu menyiapkan tiga nama cadangan saat pengecekan nama firma. 

Pemesanan nama bisa kamu lakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kemenkumham secara online. Jika nama yang diajukan tersedia, maka dapat dilanjutkan ke tahap pembuatan akta.

Tahap 2: Pembuatan Akta Pendirian di Notaris

Setelah nama firma disetujui, para pendiri harus menghadap notaris untuk membuat Akta Pendirian Firma. Dalam penandatanganan akta notaris, semua pihak harus hadir. Kalau dikuasakan, perlu melengkapi surat kuasa yang dibubuhkan dengan materai. 

Baca juga  Panduan Lapor Beneficial Owner Perusahaan di AHU Online

Akta pendirian ini berisi beberapa informasi penting seperti nama firma, identitas para sekutu, tujuan usaha, pembagian modal, hak dan kewajiban para sekutu, serta mekanisme pengambilan keputusan.

Tahap 3: Pendaftaran dan Pengesahan SKT

Notaris akan memproses pengesahan pendaftaran badan usaha firma dan mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham untuk memperoleh keabsahan. 

Berdasarkan Permenkumham 17/2018, pendaftaran ini dilakukan secara online dan lebih cepat dibandingkan sistem lama yang melalui Pengadilan Negeri.

Tahap 4: Pengurusan NPWP Firma

Setelah memiliki akta dan SKT, pendiri firma wajib mengurus NPWP di kantor pajak. Kenapa begitu?

Pada dasarnya semua badan usaha harus memiliki NPWP sebagai nomor kewajiban pajak. Kemudian melaporkan penghasilan firma setiap tahunnya. 

Karena firma itu termasuk badan usaha, maka perlu juga mengurus NPWP badannya. Pengurusan NPWP badan dapat kamu lakukan secara online melalui sistem e-registration Direktorat Jenderal Pajak.

Tahap 5: Pendaftaran NIB melalui OSS RBA

Setiap firma wajib mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach). NIB adalah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha. Sistem OSS RBA membagi perizinan berdasarkan tingkat risiko usaha, mulai dari risiko rendah yang hanya memerlukan NIB, hingga risiko tinggi yang memerlukan NIB dan izin operasional.

Tahap 6: Pengurusan Sertifikat Standar (jika diperlukan)

Untuk kegiatan usaha dengan risiko menengah atau tinggi, firma perlu mengurus Sertifikat Standar yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA setelah pelaku usaha membuat pernyataan kesanggupan memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha.

Tahap 7: Perizinan Tambahan Sesuai Bidang Usaha

Tergantung pada jenis usaha yang dijalankan, firma mungkin memerlukan izin tambahan seperti izin lingkungan, izin operasional khusus, atau sertifikasi tertentu yang relevan dengan bidang usahanya.

Baca juga  Hak Cipta: Definisi, Fungsi, dan Masa berlaku

Biaya dan Tahap Finalisasi Pendirian Firma

Berdasarkan data terkini, biaya pembuatan Akta Pendirian Firma di notaris berkisar antara Rp 3.000.000 sampai Rp 10.000.000 termasuk biaya pendaftaran Akta dilansir dari QP Office.

Untuk firma hukum atau firma dengan struktur yang lebih kompleks, biaya pendirian bisa lebih tinggi. Pembuatan akta notaris untuk firma hukum umumnya memerlukan biaya antara Rp 5.000.000 hingga Rp 10.000.000, dan biaya untuk mendapatkan izin usaha serta pengurusan ke Kemenkumham berkisar antara Rp 2.000.000 hingga Rp 4.000.000.

Bantuan Layanan Pendirian Firma Terima Beres, Lebih Mudah dan Cepat

Solusi yang lebih mudah dan terjangkau untuk mendirikan firma yaitu kamu bisa memercayakannya ke jasa pengurusan legalitas usaha di Legal MP.

Fasilitas lengkap yang kamu dapatkan:

1. Pesan Nama Firma
Kami membantu pengecekan dan pemesanan nama firma melalui sistem SABU Kemenkumham untuk memastikan nama yang kamu pilih tersedia dan sesuai ketentuan.

2. Akta Pendirian
Pembuatan akta pendirian firma yang sah di hadapan notaris dan memuat seluruh kesepakatan para pendiri.

3. SK Kemenkumham
Pengurusan Surat Keterangan Terdaftar yang menjadi bukti legalitas firma.

4. e-NPWP dan SKT Pajak
Pendaftaran NPWP badan usaha dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak untuk kebutuhan kepatuhan perpajakan.

5. Akun OSS RBA
Pembuatan dan pengelolaan akun di sistem Online Single Submission Risk Based Approach sebagai akses utama perizinan usaha.

6. NIB
Pengurusan Nomor Induk Berusaha yang menjadi identitas resmi firma dalam menjalankan kegiatan usaha.

7. Sertifikat Standar
Pengurusan sertifikat standar sesuai tingkat risiko usaha melalui sistem OSS RBA.

Semua pengurusannya diselesaikan oleh Legal MP, kamu tinggal terima beres. Harganya lebih terjangkau mulai dari Rp 2,5 juta saja.

Klik di sini untuk konsultasi GRATIS!

Daftar Isi