Terbaru

Day: September 14, 2026

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

legal adalah

Legal Adalah: Ini Pengertian dan Bedanya dengan Ilegal

Legal adalah istilah yang hampir setiap hari kita dengar, baik dalam percakapan sehari hari maupun dalam dokumen resmi. Namun, tidak semua orang memahami makna kata ini secara utuh. Banyak orang menganggap legal hanya berarti “boleh dilakukan”, padahal cakupannya jauh lebih luas. Secara sederhana, legal adalah kondisi ketika suatu tindakan, dokumen, atau kegiatan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan diakui keabsahannya oleh negara. Sebagai seseorang yang telah lama menekuni bidang hukum, saya melihat bahwa kebingungan antara legal dan ilegal sering muncul bukan karena masyarakat tidak peduli pada hukum, melainkan karena regulasi di Indonesia tersebar di banyak peraturan dan kadang sulit diakses orang awam. Oleh karena itu, memahami perbedaan legal dan ilegal secara tepat menjadi bekal penting, baik untuk urusan pribadi, bisnis, maupun administrasi dokumen resmi. Artikel ini membahas pengertian legal, ciri cirinya, perbedaannya dengan ilegal, hingga contoh penerapannya sehari hari. Pengertian Legal Menurut Hukum Legal menurut hukum merujuk pada segala sesuatu yang telah memenuhi syarat formal dan material sesuai peraturan perundang undangan. Istilah ini berasal dari bahasa Latin “lex”, yang berarti hukum atau undang undang. Dengan demikian, sesuatu disebut legal apabila keberadaannya, prosesnya, atau pelaksanaannya tidak bertentangan dengan norma hukum positif di suatu negara. Di Indonesia, landasan legalitas biasanya merujuk pada Undang Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi tertinggi, kemudian diturunkan ke undang undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga peraturan daerah. Beberapa ciri utama dari sesuatu yang legal antara lain: Legalitas juga erat kaitannya dengan asas praduga sah, yaitu setiap tindakan pemerintah maupun warga negara dianggap sah selama belum ada putusan yang menyatakan sebaliknya. Meski begitu, asas ini tidak menghilangkan kewajiban setiap pihak untuk tetap memenuhi syarat formal yang berlaku. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Perbedaan Legal dan Ilegal Ilegal adalah kebalikan dari legal, yaitu segala tindakan atau kondisi yang tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku atau bahkan bertentangan dengannya. Dasar Hukum dan Legalitas Proses Tindakan legal selalu memiliki dasar hukum yang dapat ditelusuri, misalnya izin usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS atau akta yang disahkan notaris. Sebaliknya, tindakan ilegal umumnya dilakukan tanpa izin atau pendaftaran resmi, bahkan sengaja menghindari proses hukum yang seharusnya ditempuh. Konsekuensi Hukum Kegiatan legal mendapat perlindungan hukum penuh, sehingga pelakunya dapat menuntut haknya apabila dirugikan. Sementara itu, kegiatan ilegal berpotensi dikenai sanksi administratif, denda, hingga pidana sesuai tingkat pelanggarannya. Contoh Penerapan Legal dan Ilegal Beberapa contoh legal dan ilegal dalam kehidupan sehari hari: Legalitas bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi yang menentukan apakah suatu tindakan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Arti Legal dalam Konteks Dokumen dan Administrasi Arti legal juga relevan dalam ranah dokumen dan administrasi. Sebuah dokumen dikatakan legal apabila diterbitkan, disahkan, atau dilegalisasi pihak berwenang sesuai prosedur berlaku. Legalitas dokumen jadi perhatian khusus, terutama untuk dokumen yang dipakai lintas negara atau lintas instansi. Beberapa bentuk legalitas dokumen yang umum ditemui: Dokumen yang tidak melalui proses legalisasi yang tepat berisiko ditolak instansi tujuan, meskipun isinya sebenarnya benar. Banyak orang baru menyadari hal ini setelah berkasnya ditolak, sehingga proses yang seharusnya cepat justru molor berminggu minggu. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Mengapa Memahami Legalitas Itu Penting Memahami konsep legal adalah bekal penting, bukan hanya bagi pelaku usaha, tetapi juga masyarakat umum. Ketidaktahuan soal legalitas sering menjadi penyebab utama sengketa hukum yang sebenarnya dapat dihindari. Beberapa alasannya: Sebagai pakar hukum, saya berpendapat bahwa kesadaran akan legalitas seharusnya dibangun sejak dini, bukan hanya saat menghadapi masalah hukum. FAQ Seputar Legal dan Ilegal 1. Apa perbedaan utama antara legal dan ilegal? Legal berarti sesuai dan diakui ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan ilegal berarti melanggar atau tidak memenuhi ketentuan tersebut. 2. Apakah semua tindakan yang tidak diatur undang undang otomatis ilegal? Tidak selalu. Selama tindakan tidak dilarang secara tegas dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku, tindakan itu umumnya masih dapat dikategorikan legal. 3. Bagaimana cara memastikan suatu dokumen sudah legal? Periksa apakah dokumen telah melalui proses pengesahan atau legalisasi pihak berwenang, seperti notaris, kementerian terkait, atau penerjemah tersumpah untuk dokumen yang memerlukan penerjemahan resmi. Kesimpulan Secara keseluruhan, legal adalah kondisi ketika suatu tindakan, dokumen, atau kegiatan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan diakui keabsahannya oleh negara. Ilegal merupakan kebalikannya, yaitu kondisi yang melanggar atau tidak memenuhi ketentuan hukum tersebut. Memahami perbedaan keduanya membantu masyarakat maupun pelaku usaha mengambil langkah yang lebih aman secara hukum. Sebagai langkah lanjutan, sebaiknya setiap individu maupun badan usaha rutin memeriksa legalitas dokumen dan kegiatan yang dijalankan, terutama yang berkaitan dengan urusan lintas negara. Menurut pandangan saya sebagai pakar hukum, banyak masalah hukum sebenarnya dapat dicegah sejak awal apabila aspek legalitas diperhatikan dengan serius, bukan ditangani setelah masalah muncul. Apabila Anda masih ragu soal status legalitas dokumen atau butuh bantuan terkait penerjemahan dan legalisasi dokumen resmi, klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu memastikan dokumen Anda memenuhi standar legal yang berlaku. Ringkasan Referensi

SELENGKAPNYA
cara legalisir dokumen

Cara Legalisir Dokumen di Notaris dan Instansi Terkait

Cara legalisir dokumen memang kerap bikin pusing, terutama bagi orang yang baru pertama kali berurusan dengan keperluan ke luar negeri. Padahal, tahap ini menentukan sah tidaknya dokumen di mata instansi atau negara tujuan. Singkatnya begini: legalisir dokumen dilakukan berjenjang, dimulai dari notaris, lanjut ke instansi penerbit, kemudian Kemenkumham, dan bisa berakhir di Kemenlu atau jalur apostille, tergantung negara yang dituju. Bertahun-tahun menangani kasus legalisasi dokumen sebagai pakar hukum, saya melihat sendiri bahwa keterlambatan hampir selalu berakar dari satu hal, yaitu ketidaktahuan soal urutan instansi yang harus dilewati. Karena itulah artikel ini disusun, supaya kamu paham setiap tahapnya tanpa perlu salah langkah lagi. Apa Itu Legalisir Dokumen dan Kenapa Penting? Legalisir dokumen, pada dasarnya, adalah proses pengesahan yang membuktikan tanda tangan dan cap pada suatu dokumen memang asli dan sah. Beda dengan legalisasi biasa, proses ini melibatkan verifikasi berlapis dari instansi yang berwenang. Hasilnya, dokumen yang sudah dilegalisir akan diakui keabsahannya oleh pihak lain, termasuk lembaga di luar negeri. Coba bayangkan kalau langkah ini dilewatkan. Banyak keperluan penting, mulai dari pendaftaran sekolah, pengajuan visa kerja, sampai pengurusan pernikahan campuran, bisa tertunda begitu saja. Ada beberapa alasan kenapa legalisir dokumen jadi hal yang wajib dilakukan. Kalau kamu sudah paham fungsi-fungsi ini, menentukan jalur legalisir dokumen yang cocok dengan kebutuhanmu jadi jauh lebih mudah. Ada satu hal lagi yang perlu dibedakan sejak awal, yaitu keperluan dalam negeri dan luar negeri. Untuk keperluan dalam negeri, biasanya legalisir cukup dilakukan di notaris atau instansi penerbit dokumen. Sementara itu, dokumen untuk keperluan luar negeri harus melewati verifikasi berjenjang sampai tingkat kementerian, bahkan kadang sampai kedutaan. Salah pilih jalur di tahap ini sering membuat pemohon terpaksa mengulang semuanya dari nol. Buang waktu, buang biaya juga. Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI! Cara Legalisir Dokumen di Notaris Legalisir dokumen di notaris adalah gerbang pertama sebelum dokumen dibawa ke instansi pemerintah. Notaris punya wewenang mengesahkan salinan dokumen agar sesuai dengan aslinya. Selain itu, notaris juga bisa membuat akta baru kalau dokumen memerlukan pernyataan resmi tambahan, misalnya surat kuasa atau surat pernyataan tidak ada perubahan data. Begini langkah umum legalisir dokumen di notaris: Perlu dicatat, tidak semua dokumen memerlukan legalisir notaris lebih dulu. Ijazah, misalnya, biasanya langsung dilegalisir oleh instansi penerbit, bukan notaris. Makanya, pastikan dulu jenis dokumen dan jalur yang sesuai sebelum mulai mengurus. Satu lagi yang sering terlewat: status notaris yang kamu datangi. Cek dulu apakah notaris tersebut masih aktif dan terdaftar resmi. Dengan begitu, dokumen yang sudah kamu legalisir tidak akan bermasalah saat masuk tahap verifikasi di Kemenkumham. Cara Legalisir Dokumen di Kemenkumham dan Kemenlu Setelah tahap notaris atau instansi penerbit rampung, dokumen selanjutnya dibawa ke Kementerian Hukum untuk diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Tahap ini jadi bagian penting dalam rangkaian legalisasi dokumen Kemenkumham, khususnya untuk dokumen yang bakal dipakai di negara yang belum meratifikasi Konvensi Apostille. Alur Legalisir untuk Negara Non-Apostille Untuk negara seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Qatar, dokumen tetap wajib melewati jalur legalisasi berjenjang karena negara-negara tersebut belum ikut Konvensi Apostille. Alurnya kurang lebih seperti ini: Kalau hanya sampai Kemenkumham, prosesnya biasanya rampung dalam satu sampai tiga hari kerja. Namun, begitu dilanjutkan ke Kemenlu dan kedutaan, totalnya bisa membengkak jadi tujuh sampai lima belas hari kerja, tergantung antrean di masing-masing instansi. Karena itu, sebaiknya urus dokumen minimal dua sampai tiga minggu sebelum tenggat waktu tiba. Apostille sebagai Jalur Legalisasi Dokumen Internasional Sejak 4 Juni 2022, Indonesia resmi bergabung sebagai anggota Konvensi Apostille Den Haag. Perubahan ini membuat apostille dokumen Indonesia jadi jalur yang jauh lebih ringkas dibanding legalisasi berjenjang seperti sebelumnya. Pemerintah kemudian memperbarui aturan pelaksanaannya lewat Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2025 tentang Layanan Apostille, yang menggantikan aturan lama. Dengan sistem apostille, dokumen cukup melalui satu tahap sertifikasi oleh Ditjen AHU Kemenkumham. Tidak perlu lagi mampir ke Kemenlu, apalagi ke kedutaan. Sertifikat apostille ini kemudian diakui secara otomatis oleh lebih dari 120 negara peserta konvensi. Beberapa dokumen yang umum diajukan untuk apostille meliputi: Meski begitu, tidak semua dokumen otomatis memenuhi syarat apostille. Dokumen yang ditandatangani pejabat diplomatik, misalnya, atau dokumen administratif yang berkaitan langsung dengan kegiatan komersial, umumnya dikecualikan dari jalur ini. Jadi, sebaiknya periksa dulu ketentuan spesifiknya sebelum mengajukan permohonan. Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI! Syarat dan Estimasi Biaya Legalisir Dokumen Setiap jenis dokumen punya syarat legalisir dokumen yang sedikit berbeda-beda. Meski begitu, ada beberapa dokumen pendukung yang hampir selalu diminta agar prosesnya berjalan lancar. Dokumen yang biasanya diperlukan antara lain: Kalau dokumen akan dipakai di negara berbahasa asing, kamu juga butuh terjemahan tersumpah yang sah. Sebaiknya proses terjemahan disiapkan bersamaan dengan legalisir dokumen, jangan menunggu setelah selesai, supaya waktu pengurusan tidak molor dua kali lipat. Legalisir ijazah untuk luar negeri, sebagai contoh, biasanya mewajibkan legalisir dari Kementerian Pendidikan dulu sebelum lanjut ke Kemenkumham, terutama bagi lulusan kampus swasta. Soal biaya, tiap instansi punya tarifnya sendiri. Legalisir di notaris umumnya paling terjangkau, karena hanya melibatkan satu tahap verifikasi. Beranjak ke Kemenkumham dan Kemenlu, biayanya cenderung naik karena mencakup layanan administrasi negara. Sementara itu, biaya legalisasi di kedutaan sangat beragam, tergantung kebijakan masing-masing negara. Untuk sejumlah negara tertentu, angkanya bahkan bisa menembus jutaan rupiah. Oleh sebab itu, siapkan dana lebih untuk mengantisipasi biaya tambahan selama proses berlangsung. FAQ Seputar Legalisir Dokumen 1. Apa perbedaan legalisir dokumen dan apostille? Legalisir dokumen adalah proses pengesahan berjenjang lewat beberapa instansi. Apostille beda lagi, yaitu sertifikasi tunggal yang berlaku untuk negara anggota Konvensi Apostille. Praktis, apostille menggantikan tahap Kemenlu dan kedutaan. 2. Berapa lama waktu legalisir dokumen di Kemenkumham? Kalau hanya di Kemenkumham, biasanya selesai dalam satu sampai tiga hari kerja. Tapi kalau dokumen masih perlu legalisir lanjutan di Kemenlu dan kedutaan, waktunya bisa memanjang sampai tujuh hingga lima belas hari kerja. 3. Apakah semua negara menerima apostille dari Indonesia? Tidak. Apostille hanya berlaku untuk negara yang sudah meratifikasi Konvensi Apostille Den Haag. Di luar negara-negara itu, dokumen tetap harus melalui legalisasi berjenjang lewat Kemenlu dan kedutaan negara tujuan. Kesimpulan Cara legalisir dokumen sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan, asalkan kamu paham urutan instansinya, mulai dari notaris,

SELENGKAPNYA
legalisir adalah

Legalisir Adalah: Ini Pengertian dan Fungsi Legalnya

Banyak orang bingung ketika sebuah instansi tiba tiba meminta dokumen yang sudah “dilegalisir”. Legalisir adalah proses pengesahan salinan dokumen agar dianggap sama kuatnya dengan dokumen asli di mata hukum. Proses ini sering dibutuhkan untuk keperluan sekolah, kerja, pernikahan campuran, hingga pengurusan visa ke luar negeri. Tanpa legalisir, sebuah fotokopi ijazah atau akta kelahiran biasanya tidak akan diterima oleh instansi resmi, karena keasliannya belum terverifikasi. Sebagai penulis yang juga menekuni bidang hukum, saya melihat legalisir bukan sekadar formalitas administratif. Legalisir adalah bentuk perlindungan hukum bagi pemilik dokumen sekaligus bagi pihak yang menerima dokumen tersebut. Oleh karena itu, memahami prosedur legalisir dokumen sejak awal akan menghemat waktu dan menghindarkan Anda dari penolakan berkas di kemudian hari. Selanjutnya, penting juga dipahami bahwa aturan legalisir tidak seragam di setiap instansi. Sebagian instansi menetapkan masa berlaku hasil legalisir, sementara instansi lain mensyaratkan urutan pengesahan tertentu. Akibatnya, kesalahan kecil dalam urutan legalisir dapat membuat seluruh berkas ditolak dan proses harus diulang dari awal. Artikel ini akan mengupas tuntas pengertian, fungsi, hingga cara legalisir dokumen yang benar agar Anda tidak mengulang kesalahan tersebut. Apa Itu Legalisir Dokumen? Legalisir dokumen adalah tindakan pengesahan yang dilakukan oleh pejabat berwenang untuk menyatakan bahwa salinan suatu dokumen sesuai dengan aslinya. Pejabat tersebut membubuhkan cap, tanda tangan, atau stempel resmi pada lembar fotokopi. Selanjutnya, dokumen yang telah dilegalisir memiliki kekuatan pembuktian yang setara dengan dokumen aslinya di hadapan instansi yang memintanya. Proses ini berbeda dengan sekadar fotokopi biasa. Sebuah fotokopi tanpa legalisir hanya dianggap sebagai salinan tanpa jaminan keaslian. Namun, setelah melalui proses legalisir dokumen, pihak ketiga dapat mempercayai bahwa isi salinan tersebut memang identik dengan dokumen sumbernya. Dengan demikian, legalisir menjadi jembatan kepercayaan antara pemilik dokumen dan pihak yang menerimanya. Penting dicatat, legalisir berbeda pula dengan legalisasi yang dilakukan notaris atas suatu perjanjian. Legalisasi notaris umumnya menegaskan keabsahan tanda tangan para pihak dalam sebuah akta, sedangkan legalisir dokumen menegaskan bahwa salinan sesuai dengan aslinya. Meskipun istilahnya sering tertukar dalam percakapan sehari hari, keduanya memiliki dasar hukum dan tujuan yang berbeda. Di Indonesia, legalisir umumnya dilakukan oleh: Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI! Fungsi Legal Legalisir bagi Masyarakat Fungsi legalisir dokumen sangat luas dan menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat. Pertama, legalisir memberikan kepastian hukum bahwa dokumen yang diajukan bukan hasil pemalsuan. Kedua, legalisir mempermudah verifikasi data oleh instansi tujuan tanpa harus selalu menghadirkan dokumen asli. Ketiga, legalisir melindungi dokumen asli dari risiko kerusakan atau kehilangan akibat sering dibawa bepergian. Keempat, legalisir menjadi syarat mutlak untuk berbagai keperluan lintas negara, seperti pendidikan, pekerjaan, dan pernikahan. Selain itu, cara legalisir dokumen yang tepat juga berdampak langsung pada kelancaran proses administrasi seseorang. Sebagai contoh, calon mahasiswa yang ingin melanjutkan studi ke luar negeri wajib melegalisir ijazah dan transkrip nilainya. Tanpa legalisir, universitas tujuan berpotensi menolak berkas pendaftaran karena dianggap tidak sah secara hukum. Dalam praktiknya, fungsi legalisir juga terasa penting bagi pekerja migran Indonesia. Sebelum berangkat bekerja ke luar negeri, mereka wajib melegalisir kontrak kerja, ijazah, dan dokumen pendukung lainnya. Pemerintah negara tujuan biasanya tidak akan menerbitkan izin kerja apabila dokumen pendukung belum dilegalisir sesuai prosedur yang berlaku. Oleh sebab itu, legalisir turut berperan melindungi pekerja migran dari potensi penipuan maupun pemalsuan dokumen. Legalisir untuk Keperluan Dalam Negeri Untuk keperluan di dalam negeri, legalisir biasanya cukup dilakukan oleh instansi penerbit dokumen. Sebagai tambahan, beberapa lembaga juga menerima legalisir dari notaris apabila instansi penerbit sudah tidak beroperasi lagi. Proses ini umumnya lebih sederhana dan tidak memerlukan biaya besar. Legalisir untuk Keperluan Luar Negeri Sebaliknya, legalisir dokumen untuk keperluan luar negeri melibatkan lebih banyak tahapan. Dokumen harus dilegalisir secara berjenjang, mulai dari instansi penerbit, Kemenkumham, hingga Kemenlu. Oleh karena itu, banyak orang memilih menggunakan jasa penerjemah tersumpah dan biro legalisir agar prosesnya berjalan lebih cepat dan tidak salah prosedur. Selain legalisir, dokumen berbahasa Indonesia yang akan digunakan di luar negeri umumnya juga memerlukan penerjemahan tersumpah ke bahasa negara tujuan. Penerjemah tersumpah memiliki izin resmi dari pemerintah sehingga hasil terjemahannya diakui sah secara hukum. Dengan menggabungkan penerjemahan tersumpah dan legalisir dokumen dalam satu proses, pemohon dapat menghemat waktu dan menghindari bolak balik ke berbagai instansi. Cara Legalisir Dokumen Secara Bertahap Memahami cara legalisir dokumen akan sangat membantu Anda menghemat waktu. Secara umum, berikut tahapan yang perlu dilalui, khususnya untuk dokumen yang akan digunakan di luar negeri: Sebagai tambahan, sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Apostille pada tahun 2022, proses legalisir dokumen untuk negara anggota konvensi menjadi jauh lebih ringkas. Dokumen cukup dibubuhi satu stempel apostille dari Kemenkumham, tanpa perlu lagi melalui legalisasi Kemenlu maupun kedutaan negara tujuan. Tips Memilih Jasa Legalisir Dokumen Apabila Anda merasa kesulitan mengurus legalisir sendiri, beberapa tips berikut dapat membantu memilih jasa yang tepat: Dengan memperhatikan poin-poin tersebut, risiko dokumen ditolak atau proses tertunda dapat diminimalkan. Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI! Dokumen yang Umum Membutuhkan Legalisir Tidak semua dokumen memerlukan legalisir. Namun, beberapa jenis dokumen berikut ini paling sering diminta untuk dilegalisir: Setiap dokumen tersebut memiliki alur legalisir yang sedikit berbeda tergantung instansi penerbitnya. Meskipun demikian, prinsip dasarnya tetap sama, yaitu memastikan keaslian dokumen diakui oleh pihak yang berwenang sebelum digunakan secara resmi. Sebagai tambahan, banyak orang tidak menyadari bahwa dokumen perusahaan juga sering memerlukan legalisir, terutama ketika perusahaan hendak menjalin kerja sama dengan mitra asing. Akta pendirian, anggaran dasar, hingga surat izin usaha biasanya diminta dalam bentuk yang sudah dilegalisir agar mitra bisnis di luar negeri yakin terhadap keabsahan badan hukum tersebut. Dengan demikian, legalisir dokumen bukan hanya kebutuhan individu, tetapi juga kebutuhan dunia usaha secara keseluruhan. FAQ Seputar Legalisir Dokumen Apakah legalisir dokumen bisa dilakukan secara online? Saat ini, sebagian instansi seperti Kemenkumham telah menyediakan layanan legalisasi secara daring. Namun, sebagian dokumen tetap memerlukan proses tatap muka, tergantung kebijakan instansi penerbit. Berapa lama proses legalisir dokumen biasanya selesai? Waktu penyelesaian bervariasi, mulai dari satu hari untuk legalisir instansi lokal hingga beberapa minggu apabila dokumen harus melalui legalisasi berjenjang ke Kemenlu dan kedutaan. Apa bedanya legalisir dengan apostille? Legalisir konvensional memerlukan pengesahan berjenjang di beberapa instansi, sedangkan apostille cukup satu stempel dari otoritas berwenang bagi negara anggota Konvensi Apostille. Kesimpulan Legalisir

SELENGKAPNYA