Produk UMKM Indonesia miliki peluang besar untuk masuk ke pasar internasional, mulai dari makanan olahan, fesyen, furnitur, kerajinan, hingga berbagai produk kreatif.
Namun, kontribusi UMKM terhadap ekspor Indonesia masih tergolong terbatas.
Kementerian Perdagangan menyebut kontribusi UMKM terhadap nilai ekspor Indonesia pada 2025 berada di angka sekitar 15,7%.
Angka tersebut menunjukkan bahwa masih ada ruang yang sangat besar bagi produk UMKM Indonesia untuk berkembang di pasar global.
Menurut pendapat saya, rendahnya kontribusi ekspor UMKM tidak selalu disebabkan oleh kualitas produk lokal yang kalah bersaing.
Sebagian pelaku usaha justru masih ragu untuk ekspor karena menganggap proses legalitas, kepabeanan, dan dokumennya terlalu rumit.
Padahal, sebagian besar proses tersebut sekarang sudah menggunakan sistem elektronik dan saling terhubung.
Pelaku UMKM juga perlu memahami bahwa tidak ada satu jenis dokumen bernama “izin ekspor” yang otomatis berlaku untuk seluruh produk.
Dokumen dan izin yang diperlukan bisa berbeda tergantung jenis barang, kode HS, negara tujuan, dan aturan yang berlaku untuk produk tersebut.
Izin Ekspor Produk UMKM, Ini Dokumen yang Dibutuhkan
Izin ekspor produk UMKM pada dasarnya berkaitan dengan legalitas usaha, akses kepabeanan, dokumen ekspor, serta izin khusus jika barang yang dikirim termasuk produk yang dibatasi atau diatur ekspornya.
Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa jenis produk terlebih dahulu sebelum menentukan dokumen yang harus disiapkan.
Perizinan berusaha di Indonesia saat ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
PP Nomor 28 Tahun 2025 telah menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi dasar utama sistem OSS berbasis risiko.
Sementara itu, kebijakan ekspor saat ini mengacu pada Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor beserta perubahannya.
Aturan tersebut terakhir diperbarui melalui Permendag Nomor 12 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 29 April 2026.
Dokumen Wajib Ekspor Barang UMKM
Dokumen wajib ekspor barang UMKM umumnya meliputi NIB dengan akses kepabeanan, Pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB, commercial invoice, packing list, serta dokumen tambahan sesuai jenis barang.
Tidak semua kegiatan ekspor membutuhkan dokumen tambahan yang sama karena setiap komoditas dapat memiliki aturan yang berbeda.
Berikut dokumen yang perlu dipahami oleh eksportir pemula.
| Dokumen | Fungsi |
|---|---|
| NIB | Menjadi identitas usaha dan dapat terintegrasi dengan akses kepabeanan eksportir. |
| Data perpajakan | Digunakan untuk memastikan data usaha dan perpajakan sesuai dengan data pada sistem pemerintah. |
| PEB | Digunakan untuk memberitahukan barang yang akan diekspor kepada Bea dan Cukai. |
| Commercial Invoice | Menjelaskan transaksi antara eksportir dan buyer, termasuk jenis barang dan nilai transaksi. |
| Packing List | Menjelaskan isi kemasan, jumlah barang, berat, dan rincian pengiriman. |
| Bill of Lading/Air Waybill | Menjadi dokumen pengangkutan barang melalui laut atau udara. |
| Dokumen Lartas | Dibutuhkan apabila barang terkena ketentuan larangan atau pembatasan ekspor. |
| SKA/Certificate of Origin | Digunakan untuk membuktikan negara asal barang dalam transaksi perdagangan internasional. |
Bea Cukai menjelaskan bahwa eksportir dan importir yang sudah memiliki NIB yang berlaku sebagai akses kepabeanan diperlakukan telah memenuhi persyaratan Registrasi Kepabeanan.
Karena data kepabeanan terhubung dengan NIB dan data perpajakan, pelaku usaha perlu memastikan informasi perusahaan selalu sesuai dan terbaru.
Selain itu, eksportir pada umumnya harus menyampaikan Pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB beserta dokumen pelengkap pabean.
Dokumen pelengkap tersebut antara lain invoice, packing list, serta dokumen teknis apabila barang terkena aturan larangan atau pembatasan.
Sejak 2026, Bea Cukai juga menegaskan kewajiban mengunggah invoice dan packing list saat pengajuan awal PEB.
Dokumen seperti bill of lading atau air waybill juga perlu dilengkapi sesuai mekanisme dan waktu yang ditentukan.
Cek HS Code Sebelum Mengurus Dokumen Ekspor
HS Code adalah kode untuk mengelompokkan barang dalam perdagangan internasional dan menjadi salah satu dasar untuk menentukan aturan ekspor suatu produk.
Karena itu, menentukan HS Code sebaiknya dilakukan sebelum pelaku UMKM mengurus dokumen tambahan atau menyepakati pengiriman dengan buyer.
Kode HS dapat menentukan apakah suatu produk termasuk barang bebas ekspor atau justru membutuhkan izin tertentu.
Sistem kepabeanan juga akan memeriksa apakah barang termasuk kategori Larangan dan/atau Pembatasan atau Lartas melalui Indonesia National Single Window atau INSW.
Jika barang masuk kategori Lartas, eksportir harus memenuhi izin atau dokumen dari instansi yang berwenang sebelum barang dapat diekspor.
Karena itu, eksportir sebaiknya memeriksa tiga bagian sejak awal, yaitu legalitas usaha, dokumen kepabeanan, dan persyaratan khusus produknya.
Langkah tersebut dapat mengurangi risiko barang tertahan karena izin baru diperiksa setelah jadwal pengiriman ditentukan.
Penelitian Nurhikmah dkk. pada 2026 juga menunjukkan bahwa pendampingan legalitas dan penerbitan NIB dapat meningkatkan pemahaman pelaku UMKM sekaligus membuka akses terhadap pembiayaan dan pemasaran formal.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa legalitas usaha dapat menjadi salah satu fondasi penting sebelum UMKM memperluas pasarnya.

Perbedaan Izin Ekspor dengan Surat Keterangan Asal (SKA)
Perbedaan izin ekspor dan sertifikat asal barang terletak pada fungsi dokumennya.
Legalitas dan izin ekspor berkaitan dengan pelaku usaha serta kegiatan ekspornya, sedangkan Surat Keterangan Asal atau SKA digunakan untuk membuktikan dari negara mana suatu barang berasal.
Dengan kata lain, legalitas ekspor menjawab apakah pelaku usaha dan barangnya memenuhi ketentuan untuk ekspor.
Sementara itu, SKA menjelaskan bahwa barang yang dikirim berasal, diproduksi, atau diolah di Indonesia.
| Aspek | Legalitas/Izin Ekspor | Surat Keterangan Asal (SKA) |
|---|---|---|
| Fokus utama | Pelaku usaha dan kegiatan ekspor | Asal barang |
| Fungsi | Memenuhi legalitas dan ketentuan ekspor | Membuktikan negara asal barang |
| Sistem terkait | OSS, Bea Cukai, INSW, dan sistem kementerian terkait | Sistem e-SKA Kemendag |
| Kebutuhan | Disesuaikan dengan kegiatan dan jenis barang | Disesuaikan dengan negara tujuan dan skema perdagangan |
| Manfaat dalam FTA | Bukan bukti asal barang | Dapat digunakan untuk mendapatkan tarif preferensi jika memenuhi syarat |
Kementerian Perdagangan menjelaskan bahwa Surat Keterangan Asal atau Certificate of Origin merupakan dokumen yang membuktikan bahwa suatu barang berasal, dihasilkan, atau diolah di Indonesia.
SKA sendiri terbagi menjadi SKA preferensi dan SKA nonpreferensi.
SKA preferensi biasanya digunakan ketika eksportir ingin memanfaatkan fasilitas perdagangan dalam perjanjian tertentu.
Fasilitas tersebut dapat berupa pengurangan bahkan pembebasan bea masuk di negara tujuan apabila barang memenuhi aturan asal barang yang berlaku.
Sementara itu, SKA nonpreferensi biasanya digunakan sebagai dokumen asal barang untuk memenuhi persyaratan negara tujuan tanpa fasilitas tarif khusus.
Karena fungsinya berbeda, SKA tidak bisa dianggap sebagai pengganti NIB, PEB, atau dokumen ekspor lainnya.
Dalam satu transaksi ekspor, eksportir justru bisa membutuhkan beberapa dokumen tersebut secara bersamaan.
Kajian yang diterbitkan dalam Jurnal Budget Pusat Kajian Anggaran DPR RI juga menyebut ketiadaan dokumen Surat Keterangan Asal sebagai salah satu kendala internal yang pernah dihadapi sebagian UMKM dalam kegiatan ekspor.
Artinya, pemahaman mengenai SKA tetap penting terutama bagi UMKM yang ingin memanfaatkan pasar dan perjanjian dagang internasional.
Cara Daftar Sebagai Eksportir Pemula di Indonesia
Cara daftar eksportir pemula dapat dimulai dengan menyiapkan legalitas usaha, memiliki NIB dengan akses kepabeanan, menentukan HS Code produk, memeriksa aturan Lartas, kemudian menyiapkan PEB dan dokumen ekspor.
Jika transaksi membutuhkan bukti asal barang, eksportir juga perlu mengurus SKA melalui sistem yang disediakan Kementerian Perdagangan.
Berikut tahapan yang dapat dilakukan oleh pelaku UMKM.
1. Siapkan Legalitas dan Administrasi Usaha
Pastikan usaha memiliki identitas, kegiatan usaha, dan data perpajakan yang sesuai.
Pelaku UMKM juga sebaiknya menggunakan rekening khusus usaha agar pembayaran dari buyer dan transaksi bisnis lebih mudah dicatat.
Namun, rekening khusus usaha tidak berarti menjadi syarat kepabeanan utama untuk setiap kegiatan ekspor.
2. Buat NIB Melalui OSS
Pelaku usaha dapat mengurus NIB melalui sistem Online Single Submission atau OSS.
Saat ini penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.
Pastikan KBLI yang digunakan sesuai dengan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan.
Kesalahan memilih kegiatan usaha bisa membuat perizinan yang muncul pada OSS tidak sesuai dengan kebutuhan bisnis.
3. Pastikan Akses Kepabeanan Aktif
Eksportir membutuhkan akses kepabeanan untuk memenuhi kewajiban pabean melalui sistem Bea Cukai.
Bea Cukai menjelaskan bahwa eksportir yang memiliki NIB yang berlaku sebagai akses kepabeanan diperlakukan sudah memenuhi Registrasi Kepabeanan.
Selain itu, data NIB dan data perpajakan perlu diperbarui apabila terdapat perubahan informasi usaha.
Layanan registrasi kepabeanan juga tidak dipungut biaya.
4. Tentukan HS Code dan Cek Aturan Lartas
Selanjutnya, tentukan HS Code produk yang akan dikirim ke luar negeri.
Kemudian, periksa apakah produk tersebut termasuk barang yang memiliki ketentuan Larangan dan/atau Pembatasan ekspor.
Jika produk membutuhkan izin tambahan, dokumen tersebut harus dipenuhi sebelum proses ekspor dilanjutkan.
Pemeriksaan dan validasi perizinan dapat dilakukan melalui sistem INSW sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Siapkan PEB dan Dokumen Transaksi
Eksportir kemudian perlu menyiapkan PEB berdasarkan data transaksi dan dokumen pendukung.
Dokumen utama biasanya berupa commercial invoice dan packing list.
Jika barang terkena aturan tertentu, eksportir juga harus melampirkan dokumen dari instansi teknis terkait.
PEB dapat diurus langsung oleh eksportir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan atau PPJK.
6. Urus SKA Jika Dibutuhkan
Eksportir dapat mengurus SKA apabila negara tujuan, buyer, atau skema perdagangan membutuhkan bukti asal barang.
Jenis SKA yang digunakan perlu disesuaikan dengan negara tujuan dan perjanjian perdagangan yang berlaku.
Jika menggunakan skema FTA, eksportir juga perlu memastikan produknya memenuhi ketentuan asal barang atau Rules of Origin agar fasilitas tarif dapat digunakan.
Tips untuk Eksportir Pemula
Jangan menunggu sampai barang siap dikirim untuk mengecek izin dan persyaratan ekspor.
Sebaiknya tentukan HS Code dan periksa Lartas sejak masih melakukan negosiasi dengan buyer.
Selain itu, pastikan nama barang, jumlah, berat, nilai transaksi, serta data buyer pada invoice, packing list, dan PEB konsisten.
Periksa juga aturan di negara tujuan karena persyaratan dari Indonesia belum tentu sama dengan persyaratan masuk barang di negara pembeli.
Terakhir, simpan seluruh dokumen ekspor dengan rapi karena dokumen tersebut dapat dibutuhkan untuk pencatatan transaksi, perpajakan, audit, maupun transaksi berikutnya.
Kesimpulan
Izin ekspor produk UMKM bukan hanya satu dokumen yang bisa digunakan untuk semua jenis barang.
Pelaku UMKM perlu memastikan NIB dan akses kepabeanan sudah sesuai, menyiapkan PEB dan dokumen pelengkap, serta memenuhi izin tambahan jika produk terkena ketentuan tertentu.
Selain itu, pelaku usaha juga perlu memahami fungsi Surat Keterangan Asal karena SKA berbeda dengan izin ekspor.
SKA digunakan untuk membuktikan asal barang dan dapat membantu pemanfaatan fasilitas tarif perdagangan apabila seluruh persyaratannya terpenuhi.
Menurut pendapat saya, sistem digital pemerintah saat ini membuat proses ekspor jauh lebih mudah dipahami dibandingkan ketika berbagai perizinan masih berjalan secara terpisah.
Karena itu, legalitas ekspor sebaiknya tidak dilihat sebagai beban administrasi semata, tetapi sebagai bagian dari persiapan bisnis sebelum UMKM masuk ke pasar internasional.
Dokumen yang lengkap juga dapat mengurangi risiko pengiriman bermasalah sekaligus membuat transaksi dengan buyer menjadi lebih jelas dan tertata.

Ringkasan
- UMKM perlu memiliki NIB dan akses kepabeanan sebelum menjalankan kegiatan kepabeanan sebagai eksportir.
- Dasar perizinan berusaha saat ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
- Kebijakan ekspor mengacu pada Permendag Nomor 23 Tahun 2023 yang terakhir diubah melalui Permendag Nomor 12 Tahun 2026.
- Dokumen ekspor umumnya mencakup PEB, commercial invoice, packing list, dan dokumen lain sesuai jenis barang.
- Produk yang masuk kategori Lartas membutuhkan dokumen atau izin tambahan dari instansi terkait.
- HS Code perlu ditentukan sejak awal karena menjadi dasar untuk mengetahui aturan yang berlaku pada barang.
- SKA bukan pengganti izin ekspor, tetapi dokumen untuk membuktikan asal barang.
- SKA preferensi dapat digunakan untuk memperoleh fasilitas tarif perdagangan apabila produk memenuhi aturan asal barang yang berlaku.
- Eksportir pemula sebaiknya memeriksa HS Code, aturan Lartas, dan persyaratan negara tujuan sebelum menyepakati jadwal pengiriman dengan buyer.
Referensi
- Pemerintah Republik Indonesia. 2025. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. 2023. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
- Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. 2026. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Panduan Registrasi Kepabeanan untuk Akses Bea Cukai.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 2026. Mandatory Upload Dokumen Pelengkap Pemberitahuan Ekspor Barang.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemberitahuan Pabean Ekspor.
- Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. e-SKA: Surat Keterangan Asal atau Certificate of Origin.
- Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. 2026. Mendag Busan Dorong Optimalisasi AI untuk Pemasaran Produk UMKM.
- Nurhikmah, A. R., Asmayanti, Hidayat, R., Ridwan, N. H., & Alrizqi, D. G. 2026. Pendampingan Izin Usaha untuk Daya Saing Produk UMKM Desa Bontolempangan Kabupaten Maros. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bhinneka, Vol. 4 No. 3.
- Pusat Kajian Anggaran DPR RI. 2022. Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Paska Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal Budget, Vol. 7 Edisi 1.





