Terbaru

Day: September 20, 2026

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

PPh 21 Adalah: Pengertian, Tarif, dan Cara Menghitungnya

PPh 21 adalah salah satu jenis pajak yang paling sering bikin karyawan maupun pemberi kerja bingung. Slip gaji datang dengan potongan pajak, tapi dari mana angka itu berasal? Tidak semua orang tahu. Padahal, memahami PPh 21 bukan cuma urusan administrasi belaka. Salah hitung atau salah potong bisa berujung sengketa pajak, bahkan sanksi administratif bagi pemberi kerja. Saya sendiri, sebagai penulis yang bergelut dengan regulasi perpajakan Indonesia, kerap melihat langsung bagaimana banyak perusahaan kecil dan menengah masih keliru menerapkan metode perhitungan PPh 21 terbaru. Akibatnya, mereka berisiko menanggung kurang bayar pajak di akhir tahun. Lengkap dengan bunga keterlambatan. Maka dari itu, artikel ini akan membedah pengertian PPh 21, dasar hukumnya, tarif yang berlaku, sampai cara menghitungnya secara akurat sesuai regulasi terbaru. Apa Itu PPh 21? Pengertian dan Dasar Hukumnya PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Penghasilan ini mencakup gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Dasar hukum utamanya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Lalu, ketentuan ini diperbarui lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Siapa yang Wajib Memotong PPh 21? Kewajiban pemotongan PPh 21 tidak dibebankan langsung kepada karyawan. Sebaliknya, pemberi kerja atau pemotong pajak yang bertanggung jawab menghitung, memotong, dan menyetorkan pajak tersebut ke kas negara. Berikut pihak yang umumnya berkewajiban memotong PPh 21: Tarif PPh 21 Terbaru Berdasarkan UU HPP Tarif PPh 21 menganut sistem progresif. Semakin tinggi penghasilan kena pajak seseorang, semakin besar pula persentase tarif yang berlaku pada lapisan penghasilan tersebut. Berikut lapisan tarif PPh 21 sesuai Pasal 17 UU PPh yang telah diubah UU HPP: Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tarif Sampai dengan Rp60.000.000 5% Di atas Rp60.000.000 s.d. Rp250.000.000 15% Di atas Rp250.000.000 s.d. Rp500.000.000 25% Di atas Rp500.000.000 s.d. Rp5.000.000.000 30% Di atas Rp5.000.000.000 35% Mengenal PTKP sebagai Pengurang Pajak Sebelum tarif progresif diterapkan, penghasilan neto dikurangi dulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besaran PTKP untuk wajib pajak pribadi tanpa tanggungan (TK/0) adalah Rp54.000.000 per tahun, atau setara Rp4.500.000 per bulan. Selanjutnya, besaran PTKP bertambah sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan, dengan maksimal tiga tanggungan per wajib pajak. Cara Menghitung PPh 21 dengan Metode TER Sejak 1 Januari 2024, mekanisme pemotongan PPh 21 bulanan berubah cukup signifikan. Pemerintah menerapkan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023. Mengapa Metode TER Diterapkan? Dulu, penghitungan PPh 21 bulanan mengharuskan proyeksi penghasilan setahun penuh lebih dulu. Proses ini dianggap rumit dan rawan salah, terutama bagi perusahaan dengan banyak karyawan. Dengan metode TER, pemotongan bulanan jadi lebih sederhana. Tarif efektif langsung dikalikan dengan penghasilan bruto bulanan, tanpa perlu menghitung ulang PKP setiap bulan. Kategori Tarif TER Berdasarkan Status PTKP TER dibagi menjadi tiga kategori sesuai status PTKP karyawan, yaitu: Tiap kategori punya tabel tarif efektif tersendiri yang berjenjang sesuai rentang penghasilan bruto bulanan. Simulasi Sederhana Perhitungan PPh 21 Sebagai gambaran, karyawan berstatus TK/0 dengan gaji bruto Rp10.000.000 per bulan masuk kategori TER A. Tarif efektif bulanan langsung dikalikan ke penghasilan bruto itu, tanpa perlu mengurangi biaya jabatan atau PTKP dulu tiap bulan. Namun, pada masa pajak terakhir alias Desember, perusahaan tetap wajib menghitung ulang PPh 21 terutang setahun penuh memakai tarif progresif Pasal 17. Dari sinilah ketahuan apakah ada kurang atau lebih bayar pajak karyawan. Konsekuensi Hukum Jika PPh 21 Tidak Dihitung dengan Benar Salah menghitung atau menyetorkan PPh 21 bukan perkara sepele di mata hukum pajak. Berikut beberapa risiko yang bisa muncul kalau kewajiban ini diabaikan. Sanksi Administratif bagi Pemberi Kerja Keterlambatan penyetoran PPh 21 dikenai sanksi bunga sesuai ketentuan dalam UU KUP. Selain itu, keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh 21 juga dikenai denda administratif tersendiri. Risiko Sengketa dengan Karyawan Lalu, kesalahan perhitungan bisa memicu selisih antara potongan pajak dengan kewajiban sebenarnya. Situasi semacam ini berpotensi menimbulkan komplain karyawan, bahkan berujung pada audit pajak internal perusahaan. Sebagai pakar hukum, saya menekankan pentingnya konsultasi profesional sebelum menetapkan sistem penggajian. Regulasi perpajakan terus berkembang. Pemahaman yang keliru bisa berdampak jangka panjang bagi bisnis kamu. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Pertanyaan Seputar PPh 21 Apakah semua karyawan wajib dipotong PPh 21? Tidak semua. Karyawan dengan penghasilan neto di bawah PTKP tidak dikenakan potongan PPh 21 sama sekali. Apa bedanya tarif progresif dengan tarif TER? Tarif progresif dipakai untuk menghitung pajak terutang dalam satu tahun penuh. Sementara TER dipakai khusus untuk menyederhanakan pemotongan pajak bulanan sejak 2024. Bagaimana jika perusahaan salah menghitung PPh 21 karyawan? Perusahaan wajib melakukan pembetulan SPT Masa dan menyetorkan kekurangan pajak yang terutang. Konsultasi dengan ahli pajak sangat disarankan agar kesalahan tidak berulang dan sanksi bisa dihindari. Kesimpulan PPh 21 adalah kewajiban perpajakan yang melibatkan perhitungan cukup rumit, mulai dari tarif progresif, PTKP, sampai metode TER yang berlaku sejak 2024. Kesalahan kecil dalam penerapannya bisa berdampak besar, baik bagi karyawan maupun perusahaan. Sebagai pakar hukum, saya menyarankan agar setiap pemberi kerja rutin memperbarui pemahaman regulasi pajak yang terus berubah. Jangan menunggu masalah muncul baru mencari solusi. Kepatuhan pajak yang baik dimulai dari pemahaman yang benar sejak awal. Kalau kamu masih ragu dengan perhitungan PPh 21 di perusahaan atau ingin memastikan kepatuhan pajak berjalan sesuai regulasi, jangan ragu klik tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini atau klik poster yang tersedia untuk mendapatkan pendampingan langsung dari tim ahli kami. Ringkasan Referensi

SELENGKAPNYA

Good Corporate Governance Adalah: Prinsip, Penerapan, dan Manfaatnya

Perusahaan yang ingin berkembang tidak cukup hanya mengandalkan penjualan, modal, dan strategi pemasaran. Perusahaan juga membutuhkan sistem pengelolaan internal yang sehat agar bisnis dapat berjalan secara terarah dan berkelanjutan. Salah satu konsep yang digunakan untuk membangun sistem tersebut adalah Good Corporate Governance atau GCG. Good Corporate Governance merupakan sistem tata kelola yang mengatur bagaimana perusahaan dikelola, diarahkan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan kepada pemegang saham maupun pihak lain yang berkepentingan. Dengan penerapan GCG yang baik, proses pengambilan keputusan di dalam perusahaan dapat berjalan lebih jelas dan terukur. Selain itu, pembagian kewenangan antara pemilik, Direksi, Dewan Komisaris, dan manajemen juga menjadi lebih terstruktur. GCG semakin penting ketika perusahaan mulai berkembang, memiliki banyak pemegang saham, menerima investasi, atau menjalankan kegiatan usaha yang semakin kompleks. Menurut pendapat saya, GCG sebaiknya tidak hanya dianggap sebagai kewajiban administratif perusahaan. GCG perlu dipandang sebagai fondasi yang membantu perusahaan tetap sehat ketika menghadapi konflik kepentingan, perubahan pasar, maupun tekanan ekonomi. Good Corporate Governance Adalah, Ini 5 Prinsip Utamanya Good Corporate Governance merupakan sistem yang digunakan untuk mengatur dan mengawasi perusahaan agar setiap pihak memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang jelas. Dalam praktiknya, GCG sering dikaitkan dengan lima prinsip utama yang dikenal sebagai TARIF, yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, dan Fairness. Konsep corporate governance sudah berkembang sejak lama dalam praktik bisnis internasional. Salah satu rujukan yang sering digunakan adalah Cadbury Report tahun 1992. Dalam laporan tersebut, corporate governance dijelaskan sebagai sistem yang digunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. Artinya, tata kelola perusahaan tidak hanya berbicara tentang aturan internal. GCG juga berkaitan dengan siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengawasi, serta siapa yang bertanggung jawab ketika sebuah keputusan dijalankan. Di Indonesia, prinsip GCG juga digunakan dalam berbagai pedoman tata kelola perusahaan dan regulasi sektor tertentu. Secara umum, lima prinsip GCG dapat dijelaskan sebagai berikut. 1. Transparansi atau Transparency Transparansi berarti perusahaan memberikan informasi penting secara jelas, benar, tepat waktu, dan mudah dipahami oleh pihak yang berhak mendapatkannya. Prinsip transparansi membantu pemegang saham, investor, kreditur, dan manajemen memahami kondisi perusahaan secara lebih objektif. Informasi tersebut dapat berupa laporan keuangan, kondisi usaha, risiko bisnis, hingga informasi lain yang dapat memengaruhi keputusan perusahaan. Dengan keterbukaan informasi yang baik, risiko terjadinya penyalahgunaan informasi juga dapat ditekan. Selain itu, investor dapat menilai perusahaan dengan dasar informasi yang lebih jelas. 2. Akuntabilitas atau Accountability Akuntabilitas berarti setiap organ dan pejabat perusahaan memiliki tugas, kewenangan, dan tanggung jawab yang jelas. Dengan pembagian tugas yang jelas, setiap keputusan dapat diketahui siapa pihak yang membuat, menjalankan, dan mempertanggungjawabkannya. Sebagai contoh, Direksi memiliki kewenangan untuk menjalankan kegiatan perusahaan. Namun, Direksi juga harus bertanggung jawab atas keputusan yang dibuat dalam mengurus perseroan. Akuntabilitas membuat pengelolaan perusahaan tidak bergantung pada keputusan tanpa dasar yang jelas. Selain itu, prinsip ini membantu perusahaan membangun sistem kontrol internal yang lebih kuat. 3. Responsibilitas atau Responsibility Responsibilitas berarti perusahaan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan dan tanggung jawab yang berlaku. Perusahaan perlu mematuhi aturan yang berkaitan dengan perseroan, perpajakan, ketenagakerjaan, perizinan usaha, lingkungan, maupun ketentuan sektoral lainnya. Dengan begitu, kegiatan bisnis dapat berkembang tanpa mengabaikan kewajiban hukum. Prinsip responsibilitas juga membantu perusahaan mengurangi risiko sanksi dan sengketa di kemudian hari. 4. Independensi atau Independency Independensi berarti keputusan perusahaan perlu dibuat secara objektif tanpa tekanan atau campur tangan yang tidak semestinya dari pihak tertentu. Prinsip ini sangat penting ketika perusahaan memiliki beberapa pemegang saham atau pihak yang memiliki kepentingan berbeda. Tanpa independensi, keputusan perusahaan berisiko hanya menguntungkan satu pihak. Karena itu, perusahaan sebaiknya memiliki mekanisme untuk mengelola konflik kepentingan. Selain itu, fungsi pengawasan perlu dijalankan secara objektif agar keputusan manajemen tetap sesuai dengan kepentingan perusahaan. 5. Kewajaran dan Kesetaraan atau Fairness Fairness berarti perusahaan memperlakukan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya secara adil sesuai dengan hak dan kewajibannya. Prinsip ini penting untuk mencegah perlakuan yang tidak seimbang antara pemegang saham mayoritas dan pemegang saham minoritas. Selain itu, kebijakan perusahaan sebaiknya tidak dibuat hanya untuk menguntungkan kelompok tertentu. Dengan penerapan fairness, setiap pihak memiliki kesempatan untuk memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Kelima prinsip GCG tersebut saling berkaitan satu sama lain. Transparansi akan lebih efektif apabila perusahaan memiliki sistem akuntabilitas yang jelas. Sementara itu, akuntabilitas juga membutuhkan independensi agar proses pengawasan dapat dilakukan secara objektif. Penelitian Nola dan rekan-rekan pada 2025 juga menunjukkan adanya hubungan antara penerapan GCG dengan kinerja perusahaan. Penelitian tersebut menggunakan sampel perusahaan sektor makanan dan minuman selama periode 2019 sampai 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa GCG dapat memperkuat pengaruh pengelolaan aset terhadap kinerja keuangan secara positif dan signifikan. Namun, penelitian tersebut juga menunjukkan bahwa GCG tidak selalu memberikan pengaruh yang sama terhadap seluruh faktor keuangan perusahaan. Karena itu, manfaat GCG tetap perlu dilihat berdasarkan kondisi dan sistem pengelolaan masing-masing perusahaan. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Bagaimana Penerapan GCG dalam UU PT? Penerapan GCG dalam UU PT terlihat dari pembagian kewenangan antara RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris. Selain itu, UU PT juga mengatur laporan tahunan, tanggung jawab Direksi, serta fungsi pengawasan Dewan Komisaris sebagai bagian dari tata kelola perusahaan. Dasar utama pengaturan Perseroan Terbatas di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sejumlah ketentuannya kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Namun, UU PT tidak secara khusus menuliskan lima prinsip TARIF dalam satu pasal. Prinsip GCG lebih banyak tercermin melalui pengaturan struktur dan tanggung jawab organ perusahaan. Secara sederhana, struktur organ Perseroan Terbatas dapat dilihat sebagai berikut. Organ Perseroan Fungsi Utama RUPS Memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan UU PT dan anggaran dasar. Direksi Mengurus dan menjalankan perusahaan untuk kepentingan serta tujuan perseroan. Dewan Komisaris Mengawasi kebijakan Direksi dan memberikan nasihat dalam pengelolaan perusahaan. Pembagian tersebut penting karena setiap organ perusahaan memiliki fungsi yang berbeda. Dengan begitu, kewenangan perusahaan tidak hanya berpusat pada satu pihak. Selain mengatur pembagian kewenangan, UU PT juga mengatur kewajiban penyampaian laporan tahunan. Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah laporan tersebut ditelaah oleh Dewan Komisaris. Laporan tahunan tersebut harus disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir. Isi

SELENGKAPNYA
Restrukturisasi Perusahaan: Jenis, Dasar Hukum, dan Prosedurnya

Restrukturisasi Perusahaan: Jenis, Dasar Hukum, dan Prosedurnya

Restrukturisasi perusahaan adalah penataan ulang keuangan, operasional, atau kepemilikan agar bisnis tetap sehat dan kompetitif. Bentuknya beragam, mulai dari negosiasi ulang utang dan efisiensi tenaga kerja sampai merger, akuisisi, dan spin-off. K arena berdampak pada pemegang saham, kreditor, karyawan, dan persaingan usaha, setiap bentuk punya aturan main dan tenggat yang berbeda. Kesalahan prosedur dapat memicu keberatan kreditor, gugatan pemegang saham, atau denda dari regulator. Restrukturisasi Perusahaan Secara garis besar ada tiga kelompok restrukturisasi: keuangan, operasional, dan kepemilikan. Dua yang pertama dibahas di sini, sedangkan restrukturisasi kepemilikan (merger, akuisisi, spin-off) dibahas di bagian berikutnya. a. Restrukturisasi keuangan Restrukturisasi keuangan menyasar masalah likuiditas dan beban utang. Metodenya antara lain perpanjangan jatuh tempo, penurunan bunga, penghapusan sebagian utang, dan konversi utang menjadi saham (debt to equity swap). Ada dua jalur hukum: Tenggat PKPU ketat. Bila diajukan debitor, pengadilan harus mengabulkan PKPU sementara paling lambat 3 hari sejak pendaftaran, dan bila diajukan kreditor batasnya 20 hari. PKPU sementara berlangsung 45 hari, sedangkan PKPU tetap berikut perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 hari sejak putusan PKPU sementara. Jika rencana perdamaian tidak disetujui kreditor atau tidak disahkan pengadilan, PKPU berakhir dan debitor dinyatakan pailit. Jadi PKPU adalah upaya menyelamatkan usaha, tetapi kegagalannya bisa berujung pada kepailitan. b. Restrukturisasi operasional Restrukturisasi operasional meliputi efisiensi biaya, penutupan lini yang merugi, dan penataan tenaga kerja. Bagian yang paling sensitif secara hukum adalah PHK, yang diatur UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021. Pasal 36 PP 35/2021 memasukkan sejumlah alasan PHK yang relevan dengan restrukturisasi: penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan bila pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, efisiensi karena kerugian, PKPU, dan kepailitan. Dalam setiap PHK, pengusaha wajib membayar pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak menurut Pasal 40 ayat (1). Untuk alasan tertentu seperti efisiensi karena rugi, Pasal 43 memungkinkan pesangon dikurangi menjadi setengah dari ketentuan normal. Besaran pastinya bergantung pada alasan PHK dan masa kerja, jadi perhitungan harus dilakukan per kasus. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Merger, Akuisisi, dan Spin-Off Payung hukumnya adalah UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yang mengatur penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan. Undang-undang ini masih berlaku, meskipun sebagian ketentuannya telah diubah oleh UU Cipta Kerja. Prinsip dasarnya ada di Pasal 126. Perbuatan hukum penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan wajib memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan, kreditor dan mitra usaha, serta masyarakat dan persaingan sehat. Prinsip ini sering menjadi dasar gugatan bila proses merugikan salah satu pihak. 1. Penggabungan (merger) Satu perseroan atau lebih menggabungkan diri dengan perseroan lain yang sudah ada. Aktiva dan pasiva perseroan yang bergabung beralih karena hukum kepada perseroan penerima, dan status badan hukum perseroan yang bergabung berakhir karena hukum. 2. Peleburan (konsolidasi) Dua badan usaha atau lebih yang semula berdiri sendiri melebur menjadi satu badan usaha baru. Badan usaha lama dihentikan, dan seluruh aset, kewajiban, serta haknya dialihkan ke badan usaha baru. 3. Pengambilalihan (akuisisi) Pengambilalihan menurut UU PT adalah pengambilalihan saham yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan. Pasal 125 mengatur bahwa pengambilalihan dilakukan melalui direksi atau langsung dari pemegang saham, dan dapat dilakukan oleh badan hukum maupun orang perseorangan. 4. Pemisahan (spin-off) Pasal 135 UU PT membaginya menjadi dua. Pada pemisahan murni, seluruh aktiva dan pasiva beralih ke dua perseroan atau lebih dan perseroan yang memisahkan diri berakhir karena hukum. Pada pemisahan tidak murni, sebagian aktiva dan pasiva beralih dan perseroan yang memisahkan diri tetap ada. Pemisahan tidak murni inilah yang lazim disebut spin-off, dan biasa dipakai untuk memisahkan unit usaha tertentu, misalnya untuk menarik investor atau membatasi risiko satu lini bisnis. Bentuk Akibat hukum Pasal utama UU PT Penggabungan PT yang bergabung bubar, aset dan kewajibannya beralih ke PT penerima Pasal 122–133 Peleburan Semua PT lama bubar, lahir PT baru Pasal 122–133 Pengambilalihan Pengendalian beralih, badan hukum target tetap ada Pasal 125 Pemisahan Aktiva dan pasiva beralih sebagian atau seluruhnya ke PT lain Pasal 135 Prosedur Hukum Restrukturisasi PT Tahapan berikut berlaku umum untuk merger, peleburan, akuisisi, dan pemisahan PT tertutup. Detail teknis berbeda menurut jenis transaksi dan anggaran dasar masing-masing perseroan. 1. Due diligence dan rancangan oleh direksi. Direksi menyusun rancangan yang kemudian diajukan ke komisaris. Rancangan penggabungan menurut Pasal 123 memuat antara lain nama dan tempat kedudukan tiap perseroan, alasan dan persyaratan penggabungan, tata cara penilaian dan konversi saham, rancangan perubahan anggaran dasar, serta laporan keuangan tiga tahun buku terakhir. 2. Pengumuman kepada publik dan karyawan. Direksi wajib mengumumkan ringkasan rancangan di paling sedikit satu surat kabar dan memberitahu karyawan secara tertulis, paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan RUPS. Pengumuman juga memuat pemberitahuan bahwa pihak berkepentingan dapat memperoleh rancangan di kantor perseroan sampai tanggal RUPS. 3. Masa keberatan kreditor. Kreditor dapat mengajukan keberatan paling lambat 14 hari setelah pengumuman. Bila tidak ada keberatan, kreditor dianggap menyetujui. Ini titik rawan, karena keberatan yang tidak diselesaikan dapat menghambat transaksi. 4. RUPS dengan kuorum tinggi. Persetujuan aksi korporasi diputuskan berdasarkan Pasal 89 UU PT: kuorum kehadiran paling sedikit 3/4 dari seluruh saham dengan hak suara, dan keputusan sah bila disetujui paling sedikit 3/4 dari suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menetapkan syarat yang lebih tinggi. Karena syarat ini lebih berat daripada RUPS biasa, pemegang saham pengendali perlu memastikan dukungan sejak awal. 5. Perlindungan pemegang saham yang tidak setuju. Menurut Pasal 126 ayat (2) dan (3), pemegang saham yang tidak setuju hanya boleh menggunakan haknya berdasarkan Pasal 62, dan pelaksanaan hak itu tidak menghentikan proses restrukturisasi. Hak dalam Pasal 62 adalah meminta perseroan membeli sahamnya dengan harga wajar. 6. Akta notaris. Rancangan yang disetujui RUPS dituangkan dalam akta di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia (Pasal 128). 7. Persetujuan atau pemberitahuan ke Menteri Hukum. Salinan akta penggabungan dilampirkan pada permohonan persetujuan Menteri (Pasal 129). Untuk pengambilalihan, yang diperlukan adalah pemberitahuan kepada Menteri. Urusan badan hukum kini berada di Kementerian Hukum setelah pemecahan kementerian pada 2024, bukan lagi Kemenkumham. 8. Pengumuman hasil. Direksi PT hasil penggabungan atau peleburan wajib mengumumkan hasilnya di surat kabar paling lambat 30 hari sejak tanggal berlakunya

SELENGKAPNYA