
PPh Final Pasal 4 Ayat 2: Tarif, Objek, dan Cara Menghitungnya
Banyak orang bingung soal PPh Final Pasal 4 Ayat 2. Wajar saja. Istilah ini baru terasa nyata ketika kamu menerima uang sewa rumah, dividen dari saham, atau bunga deposito. Tiba-tiba ada potongan pajak yang muncul, dan kamu bertanya-tanya, kenapa persentasenya beda-beda tiap jenis penghasilan? Sederhananya begini. PPh final adalah pajak yang selesai begitu dipotong. Tidak perlu dihitung ulang lagi di SPT Tahunan. Sebagai orang yang cukup lama bergelut dengan aturan pajak, saya melihat skema ini sebenarnya niatnya baik. Wajib pajak jadi tidak repot menghitung ulang kewajibannya setiap akhir tahun. Namun, kemudahan ini juga punya celah. Ada saja pihak yang memanfaatkannya untuk menghindari tarif progresif yang lebih besar. Karena itu pemerintah terus mengetatkan aturan, termasuk lewat PP Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi ketentuan PPh final untuk UMKM. Yuk, kita bedah satu per satu objek, tarif, sampai cara menghitungnya, supaya kamu tidak salah lapor. Apa Itu PPh Final Pasal 4 Ayat 2? PPh Final Pasal 4 ayat (2) itu pajak penghasilan atas jenis-jenis penghasilan tertentu yang sifatnya final. Artinya, begitu dipotong atau disetor, urusan pajak untuk penghasilan tersebut sudah beres. Tidak perlu digabung lagi dengan penghasilan lain yang kena tarif umum. Dasar hukumnya cukup panjang perjalanannya. Berawal dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, lalu diubah berkali-kali, terakhir lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Setelah itu, pemerintah menerbitkan berbagai Peraturan Pemerintah untuk mengatur tarif masing-masing objek secara rinci. Kenapa skema ini dipilih? Ada beberapa alasan: Jadi, PPh final bukan cuma potongan biasa. Ini adalah bagian dari strategi kebijakan fiskal yang memang dirancang khusus untuk transaksi-transaksi tertentu. Baca Juga: Perbedaan PPh Final dan Tidak Final: Objek, Kredit Pajak, dan Aturan SPT Objek PPh Final Pasal 4 Ayat 2 yang Perlu Kamu Ketahui Objek pajak ini ternyata cukup banyak ragamnya. Mari kita kelompokkan agar lebih mudah dipahami. Penghasilan dari Bunga dan Investasi Kelompok pertama mencakup bunga deposito, tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia, bunga obligasi, sampai bunga simpanan koperasi. Dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi juga masuk di sini. Begitu pula transaksi jual beli saham di bursa efek. Nilainya likuid dan mudah dipantau, sehingga cocok dikenakan tarif final. Penghasilan dari Properti dan Konstruksi Selanjutnya ada penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan, sewa properti, serta jasa konstruksi. Ketiganya dikenakan tarif final karena nilai transaksinya biasanya besar. Pemerintah ingin memastikan kepatuhan pajak terjadi sejak awal transaksi berlangsung. Penghasilan Usaha Tertentu Terakhir, ada penghasilan usaha dengan peredaran bruto tertentu, atau yang biasa dikenal sebagai UMKM. Tarifnya 0,5%, sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022. Tapi ingat, sejak pertengahan 2026 aturan ini diperbarui. PP Nomor 20 Tahun 2026 memperketat siapa saja yang boleh menikmati fasilitas ini. Praktik seperti memecah usaha menjadi beberapa entitas kecil, hanya demi tetap dapat tarif rendah, kini mulai dipersempit ruang geraknya. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Tarif PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Berdasarkan Jenis Penghasilan Tarifnya memang beragam. Berikut rinciannya: Perlu kamu catat baik-baik. Tarif semacam ini bisa berubah kapan saja mengikuti kebijakan pemerintah. Karena itu, selalu cek aturan terbaru sebelum memotong atau menyetor pajak. Cara Menghitung PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Menghitungnya sebenarnya tidak rumit. Rumusnya tetap: tarif dikali dasar pengenaan pajak. Yang membedakan hanya dasar pengenaan pajak untuk tiap objek. Nah, ini yang perlu kamu pahami satu demi satu. Contohnya begini. Seseorang menyewakan rumah senilai Rp50.000.000 per tahun kepada penyewa berbadan usaha. Perhitungannya jadi 10% dikali Rp50.000.000, hasilnya Rp5.000.000. Penyewa langsung memotong dan menyetorkannya ke kas negara. Contoh lain, seorang pelaku UMKM punya omzet Rp30.000.000 dalam sebulan. Hitungannya 0,5% dikali Rp30.000.000, jadi Rp150.000. Pajak ini disetor sendiri lewat aplikasi DJP Online. Bagaimana dengan transaksi tanah senilai Rp1.000.000.000? Tinggal kalikan 2,5% dengan nilai tersebut. Hasilnya Rp25.000.000, itulah PPh final yang terutang. Dengan memahami pola ini, kamu bisa memperkirakan sendiri kewajiban pajak sebelum transaksi berjalan. FAQ Seputar PPh Final Pasal 4 Ayat 2 1. Apakah PPh final pasal 4 ayat 2 bisa dikreditkan di SPT Tahunan?Tidak bisa. Sifatnya sudah final, jadi tidak dikurangkan lagi dari pajak penghasilan lain. 2. Siapa yang wajib memotong PPh final pasal 4 ayat 2?Umumnya pihak pemberi penghasilan berbadan usaha yang memotong. Kalau pemberi penghasilannya orang pribadi, penerima harus menyetor sendiri. 3. Apakah tarif PPh final UMKM masih berlaku sampai 2026?Masih. Hanya saja kriterianya diperketat lewat PP Nomor 20 Tahun 2026 untuk mencegah praktik penghindaran pajak seperti pemecahan usaha. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Kesimpulan PPh final pasal 4 ayat 2 memang memudahkan wajib pajak. Sekali potong, urusan selesai. Namun, karena tarifnya berbeda-beda tergantung objek, kamu tetap perlu jeli mengenali jenis penghasilan sebelum menghitung kewajiban pajak. Menurut saya, munculnya PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan pemerintah semakin serius menutup celah penghindaran pajak, terutama di fasilitas UMKM 0,5%. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya rajin memantau aturan terbaru dan berkonsultasi sebelum mengambil keputusan besar soal struktur usahanya. Kalau kamu masih ragu menentukan tarif, atau khawatir salah hitung dan berujung masalah hukum, jangan ditunda lagi. Klik tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, atau klik poster yang tersedia, untuk mendapatkan pendampingan langsung dari tim ahli kami. Baca Juga: PPh Final 0,5% UMKM: Ada Batas Waktu, Ini Aturannya Ringkasan Referensi








