Terbaru

Legalitas

Izin Usaha Jasa Parkir dan Valet: Syarat, KBLI, dan Aturan Terbarunya

Ditulis oleh Sofia Umamah

Daftar Isi

Jumlah kendaraan bermotor di Indonesia sangat besar dan terus membuka peluang bisnis di bidang parkir serta penitipan kendaraan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kendaraan bermotor di Indonesia pada 2024 mencapai sekitar 166,46 juta unit.

Jumlah tersebut terdiri dari sekitar 139,45 juta sepeda motor, 20,44 juta mobil penumpang, 6,27 juta truk, dan 293 ribu bus.

Banyaknya kendaraan tersebut membuat kebutuhan terhadap tempat parkir, pengelolaan lahan parkir, dan layanan valet parking ikut meningkat.

Namun, membuka usaha parkir tidak cukup hanya dengan menyediakan lahan dan menarik biaya dari pengguna kendaraan.

Pengusaha juga perlu memperhatikan izin usaha, kode KBLI, standar operasional, keamanan kendaraan, hingga tanggung jawab hukum apabila kendaraan konsumen hilang atau rusak.

Menurut pendapat saya, bisnis parkir pada dasarnya merupakan bisnis yang sangat bergantung pada kepercayaan konsumen.

Konsumen tidak hanya membayar untuk mendapatkan tempat meletakkan kendaraan, tetapi juga berharap kendaraannya dikelola dengan sistem keamanan yang layak.

Karena itu, legalitas dan sistem keamanan sebaiknya sudah dipersiapkan sejak awal sebelum usaha parkir mulai beroperasi.

Izin Usaha Jasa Parkir, Ini Syarat dan KBLI-nya

Usaha pengelolaan parkir di luar badan jalan menggunakan KBLI 52215, yaitu Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan atau Off Street Parking.

Pengusaha juga perlu memperoleh perizinan melalui sistem OSS dan memenuhi persyaratan teknis yang berlaku sesuai jenis, skala, serta lokasi usahanya.

Kode KBLI Usaha Pengelolaan Parkir dan Valet

KBLI 52215 digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan parkir yang dilakukan di luar badan jalan.

Kegiatan tersebut dapat berupa gedung parkir, lapangan parkir di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit, maupun fasilitas parkir lain di luar badan jalan.

Kode tersebut berbeda dengan KBLI 52214, yang digunakan untuk kegiatan perparkiran di badan jalan atau on-street parking.

Kabar baiknya, kode KBLI 52215 tetap digunakan dalam KBLI 2025.

OSS juga menjelaskan bahwa konversi dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 untuk kode 52215 tetap satu banding satu, meskipun terdapat kemungkinan penyesuaian pada istilah atau uraian kegiatannya.

Untuk usaha valet parking, pemilihan KBLI perlu melihat kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan.

Apabila usaha valet sekaligus mengelola atau menyelenggarakan tempat parkir di luar badan jalan, KBLI 52215 dapat menjadi klasifikasi yang relevan.

Namun, pengusaha tetap perlu mencocokkan model bisnisnya dengan ruang lingkup kegiatan yang tersedia di OSS agar kode yang dipilih sesuai.

Regulasi Terbaru untuk Perizinan Usaha Parkir

Perizinan berusaha berbasis risiko saat ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

PP Nomor 28 Tahun 2025 telah menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi dasar utama sistem OSS berbasis risiko.

PP Nomor 28 Tahun 2025 mulai berlaku pada 5 Juni 2025.

Aturan tersebut mengatur perizinan berusaha, persyaratan dasar, perizinan penunjang kegiatan usaha, sistem OSS, pengawasan, hingga sanksi bagi pelaku usaha.

Selain itu, sektor transportasi saat ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2026.

Permenhub tersebut mengatur standar kegiatan usaha dan standar produk atau jasa dalam perizinan berusaha berbasis risiko di sektor transportasi.

PM 1 Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 2 Februari 2026 dan secara resmi mencabut PM 12 Tahun 2021 serta PM 13 Tahun 2023.

Dengan demikian, artikel atau panduan lama yang masih menjadikan PP 5 Tahun 2021 dan PM 12 Tahun 2021 sebagai aturan utama perlu diperbarui.

Baca juga  Cara Daftar Desain Industri HKI dan Biayanya Terbaru

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Apa Saja Syarat Izin Usaha Jasa Parkir?

Pengusaha parkir pada dasarnya perlu memiliki legalitas usaha melalui OSS dan memenuhi persyaratan yang muncul berdasarkan kegiatan, tingkat risiko, lokasi, dan skala usahanya.

Selain dokumen usaha, pengelola juga perlu mempersiapkan lokasi parkir serta sistem operasional dan keamanan yang memadai.

Dokumen dan kebutuhan yang umumnya perlu dipersiapkan antara lain:

  • Identitas penanggung jawab usaha, seperti KTP dan NPWP
  • Dokumen pendirian badan usaha apabila bisnis dijalankan melalui PT, CV, atau badan usaha lainnya
  • Nomor Induk Berusaha atau NIB
  • KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha, termasuk KBLI 52215 untuk parkir di luar badan jalan
  • Bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi, misalnya sertifikat atau perjanjian sewa
  • Denah dan pengaturan area parkir
  • Jalur masuk dan keluar kendaraan yang aman
  • Rambu, marka, pencahayaan, dan fasilitas keselamatan sesuai kebutuhan
  • SOP pelayanan serta sistem keamanan kendaraan
  • CCTV atau perangkat pengawasan apabila diperlukan
  • APAR dan fasilitas keselamatan lain sesuai karakter bangunan atau lokasi

Selain persyaratan tersebut, OSS atau pemerintah daerah dapat meminta dokumen tambahan sesuai kondisi proyek.

Karena itu, sebaiknya pengusaha melakukan pengecekan persyaratan terlebih dahulu sebelum menyewa atau membangun lokasi parkir dalam jangka panjang.

Langkah tersebut dapat mengurangi risiko sudah mengeluarkan biaya besar untuk lahan dan fasilitas, tetapi kemudian menemukan kendala pada aspek tata ruang atau perizinannya.

Apakah Usaha Parkir Wajib Mengurus Amdal Lalin?

Tidak semua usaha parkir otomatis membutuhkan Analisis Dampak Lalu Lintas atau Amdal Lalin dengan persyaratan yang sama.

Kewajibannya ditentukan berdasarkan pembangunan atau pengembangan pusat kegiatan serta tingkat bangkitan lalu lintas yang dihasilkan.

PP Nomor 30 Tahun 2021 mengatur bahwa pembangunan pusat kegiatan tertentu yang dapat memengaruhi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas perlu menjalani analisis dampak lalu lintas berdasarkan skala dampaknya.

Artinya, persyaratan sebuah lahan parkir kecil tidak selalu sama dengan gedung parkir besar, pusat perbelanjaan, rumah sakit, kawasan komersial, atau fasilitas lain yang menghasilkan pergerakan kendaraan dalam jumlah tinggi.

Karena itu, kebutuhan dokumen lalu lintas sebaiknya diperiksa berdasarkan lokasi, kapasitas kendaraan, jenis pembangunan, dan ketentuan dari instansi yang berwenang.

Tanggung Jawab Pengelola Parkir Jika Kendaraan Hilang

Pengelola parkir tidak dapat begitu saja melepaskan seluruh tanggung jawab dengan menulis kalimat “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” pada karcis.

Dalam sengketa kehilangan kendaraan, tanggung jawab pengelola dapat dinilai berdasarkan hubungan hukum dengan konsumen, kelalaian pengelola, sistem keamanan, serta bukti dari setiap kejadian.

Hubungan Hukum antara Pengguna dan Pengelola Parkir

Hubungan antara konsumen dan pengelola parkir dapat dipandang sebagai hubungan penitipan barang sebagaimana dikenal dalam KUHPerdata.

Pengelola pada dasarnya memiliki kewajiban untuk menjaga kendaraan yang berada dalam area parkir yang dikelolanya.

Pasal 1694 KUHPerdata menjelaskan konsep penitipan barang sebagai keadaan ketika seseorang menerima barang milik orang lain untuk disimpan dan kemudian dikembalikan dalam keadaan sebagaimana mestinya.

Dalam perkara parkir, hubungan hukum tersebut juga dapat dinilai melalui aturan perlindungan konsumen dan ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum.

Karena itu, setiap kasus kehilangan kendaraan perlu dilihat berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.

Pengelola tidak otomatis bertanggung jawab dalam seluruh situasi tanpa pemeriksaan.

Baca juga  Peluang Bisnis Sound Horeg: Omset Miliaran, sampai Fatwa Haram

Namun, pengelola juga tidak dapat langsung menolak tanggung jawab hanya karena pada tiket parkir terdapat tulisan yang membebaskan perusahaan dari kerugian konsumen.

Apakah Tulisan “Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Pengelola” Berlaku?

Klausula yang secara sepihak mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen dilarang dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Karena itu, tulisan pada tiket parkir tidak dapat dijadikan dasar untuk membebaskan pengelola dari seluruh tanggung jawab.

Prinsip tersebut juga dapat ditemukan dalam perkara kehilangan kendaraan yang pernah diperiksa pengadilan.

Salah satu perkara yang banyak dijadikan rujukan adalah sengketa antara konsumen dengan PT Securindo Packatama Indonesia terkait kehilangan mobil di area parkir.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pengelola melakukan perbuatan melawan hukum karena pengamanan dinilai tidak maksimal.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan sampai tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1264 K/Pdt/2003.

Putusan tersebut juga menunjukkan bahwa nilai ganti rugi dapat ditentukan berdasarkan kerugian yang dapat dibuktikan, termasuk nilai kendaraan yang hilang dalam perkara bersangkutan.

Dengan demikian, pengelola parkir sebaiknya tidak mengandalkan tulisan pelepasan tanggung jawab sebagai sistem perlindungan bisnis.

Langkah yang jauh lebih penting adalah membangun sistem keamanan dan prosedur penanganan kehilangan yang dapat dibuktikan.

Cara Mengurus Izin Usaha Valet dan Lahan Parkir

Pengurusan legalitas usaha parkir dimulai dari menentukan kegiatan usaha, memilih KBLI yang sesuai, kemudian mendaftarkan usaha melalui OSS.

Setelah NIB terbit, pengusaha perlu memenuhi persyaratan lanjutan yang muncul sesuai tingkat risiko dan karakter kegiatan usahanya.

Secara umum, alurnya dapat dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Tentukan bentuk usaha yang akan digunakan
  2. Pastikan kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan KBLI yang dipilih
  3. Gunakan KBLI 52215 apabila kegiatan utamanya berupa penyelenggaraan parkir di luar badan jalan
  4. Masukkan kegiatan dan lokasi usaha melalui sistem OSS
  5. Terbitkan NIB sesuai data usaha
  6. Periksa persyaratan atau perizinan lanjutan yang ditampilkan dalam OSS
  7. Siapkan dokumen lokasi, fasilitas parkir, dan persyaratan teknis yang dibutuhkan
  8. Penuhi persyaratan lalu lintas, lingkungan, bangunan, atau ketentuan daerah apabila diwajibkan
  9. Pastikan kegiatan usaha baru dijalankan setelah legalitas yang diwajibkan untuk kegiatan tersebut telah terpenuhi

Pengusaha juga perlu memperhatikan aturan pemerintah daerah karena penyelenggaraan parkir berkaitan dengan kebijakan daerah.

Selain perizinan, aspek pajak daerah juga perlu dihitung sejak awal.

UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur struktur pajak dan retribusi yang menjadi sumber penerimaan pemerintah daerah.

Karena ketentuan teknis dan tarif dapat berbeda antarwilayah, pengusaha perlu mengecek peraturan daerah yang berlaku di lokasi tempat usaha parkir dijalankan.

Tips Mengurangi Risiko Hukum Bisnis Parkir

Bisnis parkir yang aman sebaiknya memiliki sistem yang dapat mencatat perjalanan kendaraan sejak masuk sampai keluar.

Catatan tersebut dapat membantu pengelola meningkatkan keamanan sekaligus menjadi bukti apabila terjadi perselisihan dengan konsumen.

Pengusaha dapat membuat sistem pencatatan waktu masuk, nomor polisi, foto kendaraan, transaksi pembayaran, rekaman CCTV, dan waktu kendaraan keluar.

Untuk layanan valet parking, sistem dapat dibuat lebih ketat karena kendaraan dan kunci diserahkan langsung kepada petugas.

Pengelola dapat mencatat nama atau identitas petugas, nomor tiket, kondisi kendaraan saat diterima, lokasi penyimpanan kunci, serta waktu serah terima kendaraan.

Selain itu, CCTV sebaiknya dipasang pada area yang benar-benar penting, terutama pintu masuk, pintu keluar, area penyimpanan kendaraan, dan tempat penyerahan kunci.

Baca juga  Mengenal Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa

Asuransi juga dapat dipertimbangkan sebagai salah satu cara mengurangi risiko kerugian dalam bisnis.

Namun, keberadaan asuransi tidak menggantikan kewajiban pengelola untuk menjalankan SOP dan sistem keamanan dengan baik.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Izin usaha jasa parkir tidak hanya berkaitan dengan pembuatan NIB, tetapi juga mencakup pemilihan KBLI, pemenuhan standar usaha, kesiapan lokasi, keselamatan, serta perlindungan terhadap konsumen.

Untuk kegiatan parkir di luar badan jalan, kode yang digunakan adalah KBLI 52215 dan kode tersebut tetap digunakan dalam KBLI 2025.

Selain itu, dasar umum perizinan berbasis risiko sekarang mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025, sedangkan standar sektor transportasi telah diperbarui melalui Permenhub PM 1 Tahun 2026.

Pengusaha juga perlu memahami bahwa tulisan “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum terhadap konsumen.

Menurut pendapat saya, biaya untuk legalitas, CCTV, SOP keamanan, pelatihan petugas, dan perlindungan risiko sebaiknya dipandang sebagai investasi bisnis jangka panjang.

Pengelola parkir dan valet yang memiliki legalitas jelas serta sistem keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan akan lebih siap membangun kepercayaan dengan konsumen maupun calon mitra bisnis.

Ringkasan

  • KBLI 52215 digunakan untuk Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan atau Off Street Parking.
  • KBLI 52215 tetap digunakan dalam KBLI 2025.
  • Dasar umum Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terbaru adalah PP Nomor 28 Tahun 2025.
  • PP Nomor 28 Tahun 2025 telah menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
  • Standar perizinan berbasis risiko sektor transportasi saat ini mengacu pada Permenhub PM 1 Tahun 2026.
  • PM 1 Tahun 2026 telah mencabut PM 12 Tahun 2021 dan PM 13 Tahun 2023.
  • Persyaratan Amdal Lalin bergantung pada skala dan dampak lalu lintas dari pembangunan atau kegiatan yang dijalankan.
  • Pengelola tidak dapat mengandalkan klausula “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” untuk menghapus seluruh tanggung jawabnya kepada konsumen.
  • Sistem CCTV, pencatatan kendaraan, SOP petugas, serta dokumentasi keluar-masuk kendaraan dapat membantu mengurangi risiko operasional dan sengketa.
  • Pengusaha juga perlu mengecek peraturan pemerintah daerah karena ketentuan teknis parkir dan kewajiban pajak daerah dapat berbeda menurut lokasi usaha.

Referensi

  1. Badan Pusat Statistik Republik Indonesia. Jumlah Kendaraan Bermotor Menurut Provinsi dan Jenis Kendaraan, 2024. Data terakhir diperbarui pada Januari 2026.
  2. Badan Pusat Statistik Republik Indonesia. Statistik Transportasi Darat 2024. Diterbitkan pada 1 Desember 2025.
  3. OSS Republik Indonesia. KBLI 2025 52215 – Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking).
  4. Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  5. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
  6. Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  7. Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  8. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Telaah Putusan Ganti Rugi Mobil Kijang, Anny R. Gultom dkk. melawan PT Securindo Packatama Indonesia, 7 Maret 2025.
  9. Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi