Banyak orang bingung soal PPh Final Pasal 4 Ayat 2. Wajar saja.
Istilah ini baru terasa nyata ketika kamu menerima uang sewa rumah, dividen dari saham, atau bunga deposito. Tiba-tiba ada potongan pajak yang muncul, dan kamu bertanya-tanya, kenapa persentasenya beda-beda tiap jenis penghasilan?
Sederhananya begini. PPh final adalah pajak yang selesai begitu dipotong. Tidak perlu dihitung ulang lagi di SPT Tahunan.
Sebagai orang yang cukup lama bergelut dengan aturan pajak, saya melihat skema ini sebenarnya niatnya baik. Wajib pajak jadi tidak repot menghitung ulang kewajibannya setiap akhir tahun. Namun, kemudahan ini juga punya celah.
Ada saja pihak yang memanfaatkannya untuk menghindari tarif progresif yang lebih besar. Karena itu pemerintah terus mengetatkan aturan, termasuk lewat PP Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi ketentuan PPh final untuk UMKM. Yuk, kita bedah satu per satu objek, tarif, sampai cara menghitungnya, supaya kamu tidak salah lapor.
Apa Itu PPh Final Pasal 4 Ayat 2?
PPh Final Pasal 4 ayat (2) itu pajak penghasilan atas jenis-jenis penghasilan tertentu yang sifatnya final. Artinya, begitu dipotong atau disetor, urusan pajak untuk penghasilan tersebut sudah beres.
Tidak perlu digabung lagi dengan penghasilan lain yang kena tarif umum.
Dasar hukumnya cukup panjang perjalanannya. Berawal dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, lalu diubah berkali-kali, terakhir lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Setelah itu, pemerintah menerbitkan berbagai Peraturan Pemerintah untuk mengatur tarif masing-masing objek secara rinci.
Kenapa skema ini dipilih? Ada beberapa alasan:
- Mendorong masyarakat lebih semangat menabung dan berinvestasi.
- Memudahkan proses pemungutan pajak, baik bagi DJP maupun wajib pajak sendiri.
- Mengurangi beban administrasi yang selama ini terasa rumit.
- Menjaga agar pengenaan pajak lebih merata antarsektor usaha.
Jadi, PPh final bukan cuma potongan biasa. Ini adalah bagian dari strategi kebijakan fiskal yang memang dirancang khusus untuk transaksi-transaksi tertentu.
Baca Juga: Perbedaan PPh Final dan Tidak Final: Objek, Kredit Pajak, dan Aturan SPT
Objek PPh Final Pasal 4 Ayat 2 yang Perlu Kamu Ketahui
Objek pajak ini ternyata cukup banyak ragamnya. Mari kita kelompokkan agar lebih mudah dipahami.
Penghasilan dari Bunga dan Investasi
Kelompok pertama mencakup bunga deposito, tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia, bunga obligasi, sampai bunga simpanan koperasi. Dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi juga masuk di sini.
Begitu pula transaksi jual beli saham di bursa efek. Nilainya likuid dan mudah dipantau, sehingga cocok dikenakan tarif final.
Penghasilan dari Properti dan Konstruksi
Selanjutnya ada penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan, sewa properti, serta jasa konstruksi. Ketiganya dikenakan tarif final karena nilai transaksinya biasanya besar.
Pemerintah ingin memastikan kepatuhan pajak terjadi sejak awal transaksi berlangsung.
Penghasilan Usaha Tertentu
Terakhir, ada penghasilan usaha dengan peredaran bruto tertentu, atau yang biasa dikenal sebagai UMKM. Tarifnya 0,5%, sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022.
Tapi ingat, sejak pertengahan 2026 aturan ini diperbarui. PP Nomor 20 Tahun 2026 memperketat siapa saja yang boleh menikmati fasilitas ini. Praktik seperti memecah usaha menjadi beberapa entitas kecil, hanya demi tetap dapat tarif rendah, kini mulai dipersempit ruang geraknya.

Tarif PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Berdasarkan Jenis Penghasilan
Tarifnya memang beragam. Berikut rinciannya:
- Bunga deposito, tabungan, dan diskonto SBI: 20% dari jumlah bruto.
- Bunga simpanan koperasi ke anggota: 10%, kecuali bunga di bawah Rp240.000 per bulan yang dikecualikan.
- Dividen untuk wajib pajak orang pribadi: 10%, kecuali diinvestasikan kembali di dalam negeri dalam tiga tahun.
- Hadiah undian: 25% dari nilai hadiah.
- Pengalihan hak atas tanah atau bangunan: 2,5% dari nilai bruto transaksi.
- Sewa tanah atau bangunan: 10% dari nilai bruto sewa.
- Jasa konstruksi: antara 1,75% sampai 6%, tergantung kualifikasi penyedia jasa menurut PP Nomor 9 Tahun 2022.
- UMKM dengan peredaran bruto tertentu: 0,5% dari omzet bulanan, dengan syarat subjek yang kini lebih ketat lewat PP Nomor 20 Tahun 2026.
Perlu kamu catat baik-baik. Tarif semacam ini bisa berubah kapan saja mengikuti kebijakan pemerintah.
Karena itu, selalu cek aturan terbaru sebelum memotong atau menyetor pajak.
Cara Menghitung PPh Final Pasal 4 Ayat 2
Menghitungnya sebenarnya tidak rumit. Rumusnya tetap: tarif dikali dasar pengenaan pajak.
Yang membedakan hanya dasar pengenaan pajak untuk tiap objek. Nah, ini yang perlu kamu pahami satu demi satu.
Contohnya begini. Seseorang menyewakan rumah senilai Rp50.000.000 per tahun kepada penyewa berbadan usaha. Perhitungannya jadi 10% dikali Rp50.000.000, hasilnya Rp5.000.000. Penyewa langsung memotong dan menyetorkannya ke kas negara.
Contoh lain, seorang pelaku UMKM punya omzet Rp30.000.000 dalam sebulan. Hitungannya 0,5% dikali Rp30.000.000, jadi Rp150.000. Pajak ini disetor sendiri lewat aplikasi DJP Online.
Bagaimana dengan transaksi tanah senilai Rp1.000.000.000? Tinggal kalikan 2,5% dengan nilai tersebut. Hasilnya Rp25.000.000, itulah PPh final yang terutang.
Dengan memahami pola ini, kamu bisa memperkirakan sendiri kewajiban pajak sebelum transaksi berjalan.
FAQ Seputar PPh Final Pasal 4 Ayat 2
1. Apakah PPh final pasal 4 ayat 2 bisa dikreditkan di SPT Tahunan?
Tidak bisa. Sifatnya sudah final, jadi tidak dikurangkan lagi dari pajak penghasilan lain.
2. Siapa yang wajib memotong PPh final pasal 4 ayat 2?
Umumnya pihak pemberi penghasilan berbadan usaha yang memotong. Kalau pemberi penghasilannya orang pribadi, penerima harus menyetor sendiri.
3. Apakah tarif PPh final UMKM masih berlaku sampai 2026?
Masih. Hanya saja kriterianya diperketat lewat PP Nomor 20 Tahun 2026 untuk mencegah praktik penghindaran pajak seperti pemecahan usaha.

Kesimpulan
PPh final pasal 4 ayat 2 memang memudahkan wajib pajak. Sekali potong, urusan selesai.
Namun, karena tarifnya berbeda-beda tergantung objek, kamu tetap perlu jeli mengenali jenis penghasilan sebelum menghitung kewajiban pajak.
Menurut saya, munculnya PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan pemerintah semakin serius menutup celah penghindaran pajak, terutama di fasilitas UMKM 0,5%. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya rajin memantau aturan terbaru dan berkonsultasi sebelum mengambil keputusan besar soal struktur usahanya.
Kalau kamu masih ragu menentukan tarif, atau khawatir salah hitung dan berujung masalah hukum, jangan ditunda lagi. Klik tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, atau klik poster yang tersedia, untuk mendapatkan pendampingan langsung dari tim ahli kami.
Baca Juga: PPh Final 0,5% UMKM: Ada Batas Waktu, Ini Aturannya
Ringkasan
- PPh final pasal 4 ayat 2 sifatnya tuntas, tidak dikreditkan lagi di SPT Tahunan.
- Objeknya meliputi bunga, dividen, hadiah undian, properti, konstruksi, sampai UMKM.
- Tarifnya bervariasi, mulai dari 0,5% sampai 25%, tergantung jenis penghasilan.
- Rumus dasarnya sederhana, tarif dikali dasar pengenaan pajak.
- PP Nomor 20 Tahun 2026 memperketat kriteria subjek PPh final UMKM 0,5%.
- Badan usaha yang memotong pajaknya, orang pribadi menyetor sendiri.
- Selalu cek tarif terbaru sebelum bertransaksi, karena aturan bisa berubah.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, diakses melalui laman resmi pajak.go.id.
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia (djp.pajak.go.id).





