Terbaru

Pajak

STP Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Meresponsnya

Ditulis oleh Destiana

Daftar Isi

STP adalah dokumen yang bisa membuat wajib pajak panik saat pertama kali menerimanya. Padahal, tidak semua STP berarti terjadi pelanggaran serius. Banyak wajib pajak justru bingung harus berbuat apa setelah surat tersebut diterima. Sederhananya, STP adalah singkatan dari Surat Tagihan Pajak, yaitu surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penagihan pajak maupun sanksi administrasi berupa bunga atau denda.

Sebagai orang yang menekuni regulasi perpajakan, saya melihat STP adalah instrumen hukum yang sering disalahpahami masyarakat sebagai bentuk hukuman. Padahal, fungsinya lebih dekat dengan mekanisme koreksi administratif. Karena itu, memahami dasar hukum dan cara meresponsnya penting supaya wajib pajak tidak salah langkah saat menerimanya.

Nah, artikel ini akan membahas pengertian STP, dasar hukumnya, fungsi dan jenis sanksi di dalamnya, sampai cara meresponsnya secara tepat. Dengan begitu, kamu bisa menghadapi STP dengan lebih tenang dan terarah.

Pengertian STP Secara Umum

Pengertian STP menurut Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Definisi ini menegaskan bahwa STP tidak selalu terkait pelanggaran, karena bisa juga diterbitkan akibat kesalahan hitung sederhana.

Selanjutnya, penting dipahami bahwa STP diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Menurut ketentuan yang berlaku, STP punya kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak lainnya, seperti Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Perlu dicatat, STP kini bisa diterbitkan dalam bentuk elektronik dengan tanda tangan elektronik, maupun dalam bentuk tertulis biasa dengan tanda tangan basah. Keduanya punya kekuatan hukum yang setara.

Baca Juga: KPP Pratama: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mengurus Layanannya

Perbedaan STP dan SKPKB

Supaya lebih jelas, berikut perbedaan mendasar antara STP dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang sering tertukar oleh wajib pajak.

  • STP umumnya diterbitkan untuk kesalahan administratif sederhana, seperti salah hitung atau keterlambatan pelaporan.
  • SKPKB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap kepatuhan pajak wajib pajak.
stp adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Dasar Hukum dan Penyebab Penerbitan STP

Dasar hukum dan penyebab penerbitan STP di Indonesia diatur secara rinci dalam UU KUP beserta perubahannya. Regulasi ini jadi acuan bagi Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan kapan STP bisa diterbitkan.

  • Pasal 1 angka 20 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP, yang memberikan definisi resmi mengenai Surat Tagihan Pajak.
  • Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mengatur alasan penerbitan STP.
Baca juga  PPh Unifikasi Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Lapornya

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, ada beberapa kondisi yang bisa menyebabkan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan STP kepada wajib pajak.

  1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak dibayar atau kurang dibayar.
  2. Terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis atau salah hitung berdasarkan hasil penelitian.
  3. Wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga.
  4. Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuatnya.
  5. PKP yang mengisi faktur pajak secara tidak lengkap sesuai ketentuan UU PPN.
  6. Terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak.

Menurut saya pribadi, keberagaman penyebab penerbitan STP ini menunjukkan bahwa dokumen tersebut sebetulnya berfungsi sebagai alat administrasi yang fleksibel. Bukan semata instrumen penindakan atas pelanggaran berat.

Mekanisme Perhitungan Sanksi Bunga dalam STP

Sebagai tambahan, sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan dipertegas lewat UU HPP, sanksi bunga dalam STP tidak lagi dihitung flat 2 persen per bulan seperti aturan lama. Kini, tarif bunga dihitung berdasarkan suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap bulan, ditambah uplift factor sesuai jenis pelanggaran, kemudian dibagi dua belas.

stp adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Fungsi dan Jangka Waktu STP

Fungsi dan jangka waktu STP perlu dipahami wajib pajak supaya tidak terlambat memenuhi kewajibannya. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai fungsi utama dan batas waktu yang berlaku pada STP.

  1. Fungsi koreksi. Memperbaiki jumlah pajak terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan wajib pajak.
  2. Fungsi sarana sanksi. Menjadi alat untuk mengenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda kepada wajib pajak.
  3. Fungsi sarana penagihan. Menjadi dasar hukum bagi DJP untuk melakukan penagihan aktif apabila wajib pajak tidak kunjung melunasi kewajibannya.
Baca juga  PPh Final Pasal 4 Ayat 2: Tarif, Objek, dan Cara Menghitungnya

Menurut saya pribadi, fungsi koreksi jadi aspek yang paling sering luput dipahami wajib pajak. Sebab, banyak yang mengira STP selalu berkaitan dengan pemeriksaan, padahal sebagian besar justru muncul dari kesalahan administratif ringan.

Selanjutnya, wajib pajak wajib melunasi jumlah yang tertera dalam STP paling lambat satu bulan sejak tanggal diterbitkannya surat tersebut, sesuai Pasal 9 ayat (3) UU KUP. Sebagai tambahan, jangka waktu penerbitan STP sendiri dibatasi daluwarsa penagihan pajak, yaitu paling lama lima tahun sejak terutangnya pajak.

Cara Merespons STP dengan Tepat

Cara merespons STP dengan tepat sangat penting supaya wajib pajak tidak terkena sanksi tambahan akibat keterlambatan maupun kesalahan prosedur. Berikut langkah-langkah yang disarankan ketika menerima STP.

  1. Memeriksa secara teliti nominal dan alasan penerbitan STP yang tercantum dalam surat tersebut.
  2. Membandingkan data STP dengan Surat Pemberitahuan (SPT) yang sudah dilaporkan sebelumnya.
  3. Melunasi jumlah tagihan sebelum jatuh tempo satu bulan untuk menghindari sanksi bunga penagihan lanjutan.
  4. Mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui Pasal 36 UU KUP apabila ada alasan yang dapat dibenarkan.
  5. Berkonsultasi dengan konsultan pajak atau profesional hukum apabila ada keberatan substansial terhadap dasar penerbitan STP.

Sebagai tambahan, penting dipahami bahwa STP pada dasarnya bukan objek keberatan sebagaimana surat ketetapan pajak lainnya. Jadi, upaya hukum yang tersedia lebih terbatas pada permohonan pengurangan sanksi administrasi.

FAQ Seputar STP

Apakah menerima STP berarti wajib pajak sedang diperiksa? Tidak selalu, STP dapat diterbitkan akibat kesalahan administratif sederhana seperti salah hitung, tanpa harus melalui proses pemeriksaan mendalam.

Berapa lama batas waktu pelunasan STP? Wajib pajak harus melunasi tagihan dalam STP paling lambat satu bulan sejak tanggal diterbitkannya surat tersebut sesuai Pasal 9 ayat (3) UU KUP.

Apakah STP bisa diajukan keberatan seperti SKPKB? Tidak, STP bukan objek keberatan, namun wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui Pasal 36 UU KUP.

Baca juga: Kode Faktur Pajak: Jenis, Struktur, dan Cara Membacanya

Kesimpulan

Jadi, STP adalah surat penagihan pajak dan/atau sanksi administrasi yang diterbitkan DJP berdasarkan Pasal 14 UU KUP, dengan sanksi bunga yang kini dihitung dinamis mengikuti suku bunga acuan ditambah uplift factor. Fungsi STP mencakup koreksi, sarana sanksi, dan sarana penagihan pajak terutang.

Sebagai penulis, saya berpandangan bahwa wajib pajak sebaiknya tidak panik berlebihan saat menerima STP. Namun tetap harus responsif memeriksa kebenaran datanya dan segera melunasi kewajiban sebelum jatuh tempo. Langkah yang disarankan adalah selalu menyimpan bukti pelaporan SPT secara rapi agar mudah dicocokkan apabila sewaktu-waktu STP diterbitkan.

Baca juga  SPT Tahunan: Jenis, Batas Waktu, dan Cara Melaporkannya

Kalau kamu membutuhkan pendampingan hukum terkait sengketa STP, permohonan pengurangan sanksi pajak, atau kepatuhan perpajakan lainnya, jangan ragu klik poster di bawah ini. Atau, klik saja tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website untuk mendapatkan pendampingan langsung dari tim kami.

Ringkasan

  • STP adalah singkatan dari Surat Tagihan Pajak, sarana penagihan pajak dan sanksi administrasi.
  • Dasar hukum STP bersumber dari Pasal 1 angka 20 dan Pasal 14 UU KUP sebagaimana diubah UU HPP.
  • STP dapat diterbitkan akibat berbagai sebab, mulai dari salah hitung hingga faktur pajak tidak lengkap.
  • Sanksi bunga STP kini dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah uplift factor, bukan flat 2 persen.
  • STP wajib dilunasi paling lambat satu bulan sejak tanggal penerbitan.
  • STP bukan objek keberatan, namun sanksinya bisa diajukan pengurangan melalui Pasal 36 UU KUP.
  • Daluwarsa penerbitan STP dibatasi paling lama lima tahun sejak terutangnya pajak.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 1, Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 36.
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengenai perubahan mekanisme tarif bunga sanksi administrasi pajak.
  3. Keputusan Menteri Keuangan tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif dan Imbalan Bunga, diterbitkan berkala setiap bulan.
  4. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, www.pajak.go.id.
  5. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, www.kemenkeu.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi