Daftar Isi

Alur Perubahan Akta Koperasi dan Biayanya sesuai Regulasi

Alur Perubahan Akta Koperasi dan Biayanya sesuai Regulasi

Akta koperasi adalah dokumen hukum resmi memuat seluruh aturan dasar pendirian dan operasional sebuah koperasi, mulai dari nama, alamat, tujuan, struktur kepengurusan, hingga ketentuan permodalan. Akta pendirian koperasi dibuat di hadapan notaris pembuat akta koperasi dan disahkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM sebagai syarat utama koperasi mendapat status badan hukum. Tanpa akta koperasi sah, koperasi tidak bisa beroperasi secara legal, tidak bisa membuka rekening bank atas nama koperasi, dan tidak bisa mengakses program pembiayaan pemerintah. Perubahan akta koperasi bisa dilakukan oleh siapa saja, di mana saja, selama memenuhi syarat ditetapkan oleh regulasi berlaku. Proses ini penting dilakukan ketika terjadi perubahan mendasar dalam struktur atau kebijakan internal koperasi, seperti pergantian pengurus, perubahan nama, atau penambahan jenis usaha.

Tanpa memperbarui akta, koperasi berisiko menghadapi masalah hukum menghambat operasional. Perubahan anggaran dasar koperasi harus dilakukan secara resmi agar status hukum koperasi tetap valid di mata negara. Proses perubahan akta koperasi melibatkan tiga pihak utama: pengurus koperasi sebagai pemohon, notaris pembuat akta koperasi sebagai penyusun akta otentik, dan Kementerian Koperasi dan UKM sebagai pihak pengesah. Ketiga pihak ini harus berkoordinasi dengan baik agar proses berjalan sesuai alur dan tidak ada dokumen terlewat. Memahami alur perubahan akta koperasi secara menyeluruh akan menghemat waktu dan biaya serta meminimalkan risiko penolakan dari instansi terkait.

Kapan Akta Koperasi Perlu Diubah?

Akta koperasi perlu diperbarui setiap kali terjadi perubahan signifikan mengubah identitas atau arah organisasi. Proses perubahan ini bertujuan memastikan data koperasi di sistem pemerintah tetap valid, sehingga mempermudah akses perizinan, dukungan program pemerintah, hingga akses pembiayaan perbankan dan lembaga keuangan. Perubahan akta koperasi dilakukan dengan cara merevisi Anggaran Dasar (AD) melalui mekanisme rapat anggota resmi dan kemudian dibuat ulang oleh notaris pembuat akta koperasi. Data akta pendirian koperasi wajib selalu mencerminkan kondisi aktual koperasi agar tidak ada ketidaksesuaian antara dokumen hukum dan kenyataan di lapangan.

Adapun alasan perubahan akta koperasi yang biasanya dilakukan dan diperlukan antara lain:

1. Perubahan Nama Koperasi

Untuk kebutuhan rebranding atau penyesuaian identitas organisasi agar lebih sesuai dengan arah bisnis dan komunitas yang dilayani.

2. Perubahan Alamat atau Domisili

Dilakukan ketika koperasi berpindah wilayah administrasi, terutama jika perubahan mencakup perpindahan kota atau kabupaten.

3. Perubahan Maksud dan Tujuan atau Bidang Usaha

Terjadi ketika koperasi ingin memperluas atau mengubah lini bisnis, misalnya dari hanya simpan pinjam menjadi menyediakan layanan perdagangan atau jasa tertentu.

4. Perubahan Modal Dasar, Simpanan Pokok, atau Simpanan Wajib

Biasanya untuk memperkuat modal organisasi, mendukung ekspansi usaha, atau mengikuti ketentuan internal koperasi.

5. Perubahan Susunan Pengurus dan/atau Pengawas

Diperlukan saat ada pergantian kepengurusan akibat berakhirnya masa jabatan, pengunduran diri, atau evaluasi internal.

6. Penyesuaian dengan Peraturan Perundang-Undangan

Dilakukan ketika ada aturan baru yang mengharuskan koperasi melakukan perubahan pada anggaran dasar agar tetap sesuai ketentuan hukum.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, setiap perubahan anggaran dasar koperasi wajib dilaporkan kepada pejabat berwenang dan mendapat pengesahan agar memiliki kekuatan hukum. Inilah mengapa proses perubahan akta koperasi tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan notaris pembuat akta koperasi dan Kemenkop.

Syarat dan Dokumen untuk Perubahan Akta Koperasi

Sebelum memulai proses perubahan akta koperasi, pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. Kelengkapan dokumen adalah kunci agar proses berjalan lancar tanpa penundaan dari pihak Kementerian Koperasi dan UKM. Ketidaklengkapan dokumen adalah penyebab paling umum proses perubahan akta koperasi terhambat atau ditolak sistem. Notaris pembuat akta koperasi umumnya akan membantu mengecek kelengkapan dokumen sebelum proses pembuatan akta dimulai.

Berikut dokumen wajib disiapkan:

1. Berita Acara RAT atau RALB

Berita acara rapat ini menjadi bukti bahwa perubahan akta disetujui oleh anggota koperasi. Dokumen ini harus dibuat pada saat rapat resmi, baik dalam RAT (Rapat Anggota Tahunan) maupun RALB (Rapat Anggota Luar Biasa). Rapat juga wajib memenuhi jumlah kehadiran minimal sesuai aturan koperasi. Setelah selesai, dokumen wajib ditandatangani pengurus dan pengawas sebagai bukti keputusan yang sah.

2.  Salinan Akta Pendirian Koperasi dan Perubahan Sebelumnya

Akta pendirian koperasi dan seluruh perubahan sebelumnya perlu disertakan sebagai riwayat resmi koperasi. Dokumen ini penting untuk menunjukkan koperasi mengikuti proses hukum dari awal hingga perubahan terakhir. Dengan adanya riwayat lengkap, pemerintah bisa memastikan data koperasi akurat dan konsisten. Notaris pembuat akta koperasi memerlukan dokumen ini untuk menyusun akta perubahan secara benar dan tidak kontradiktif dengan ketentuan sebelumnya. Tanpa dokumen ini, proses perubahan bisa ditolak karena tidak ada bukti legal lengkap.

Baca juga  Memahami Perbedaan Rekening Pribadi dan Bisnis

3. Fotokopi KTP Pengurus dan Pengawas

KTP diperlukan untuk membuktikan identitas resmi pengurus dan pengawas koperasi. Data harus sesuai dengan informasi yang dicatat dalam berita acara rapat. Jika ada pergantian pengurus, KTP pengurus baru juga harus dilampirkan.  KTP ini juga akan digunakan notaris pembuat akta koperasi untuk mencantumkan data pengurus secara akurat dalam akta perubahan. KTP harus masih berlaku agar tidak menghambat proses verifikasi.

4. Surat Kuasa Bermaterai (jika dikuasakan)

Surat kuasa dibutuhkan jika proses perubahan akta dilakukan oleh orang lain, bukan pengurus langsung. Dokumen ini menjadi bukti bahwa pihak tersebut benar-benar diberi wewenang. Surat kuasa harus bermaterai agar sah secara hukum. Tanpa surat kuasa, pihak lain tidak bisa mengurus perubahan atas nama koperasi.

5. Draf AD/ART yang Sudah Direvisi

Draf AD/ART disiapkan untuk menunjukkan perubahan yang sudah disepakati dalam rapat anggota. Dokumen ini harus memuat seluruh poin yang diubah secara detail. Pemerintah akan memeriksa draf untuk memastikan perubahan sesuai aturan koperasi. Pastikan kalimat dan format rapi supaya proses pengesahan lebih cepat.

6. Bukti Pembayaran PNBP

Setiap perubahan akta wajib membayar biaya resmi (PNBP) sesuai ketentuan pemerintah. Biaya perubahan untuk koperasi primer adalah Rp50.000, dan koperasi sekunder Rp100.000 sesuai PP No. 29 Tahun 2024. Bukti pembayaran harus dilampirkan dalam berkas pengajuan sebagai bukti transaksi sah. Berbeda dengan biaya notaris pembuat akta koperasi, PNBP ini merupakan biaya resmi dibayarkan langsung ke negara melalui bank persepsi ditunjuk. Tanpa bukti ini, permohonan tidak akan diproses.

7. NIB dan Sertifikat Standar Koperasi

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas resmi koperasi dalam sistem perizinan usaha. Dokumen ini menunjukkan koperasi telah terdaftar dan aktif. Sertifikat standar juga perlu disiapkan sebagai bukti pemenuhan persyaratan usaha koperasi. Jika NIB belum ada atau tidak aktif, pengajuan perubahan bisa terhambat. NIB koperasi ini juga akan dicocokkan dengan data tercantum dalam akta koperasi untuk memastikan konsistensi data.

8. Laporan Keuangan Terakhir (jika dibutuhkan)

Laporan keuangan wajib dilampirkan jika perubahan terkait kondisi finansial koperasi, seperti penambahan modal. Laporan ini bisa yang sudah diaudit atau minimal disahkan dalam rapat anggota. Pemerintah memerlukan dokumen ini untuk memastikan koperasi sehat secara finansial. Tanpa laporan, proses bisa tertunda terutama untuk perubahan besar.

9. Surat Pernyataan Tidak Keberatan (untuk kondisi tertentu)

Dokumen ini dibutuhkan jika perubahan menyangkut nama atau alamat koperasi. Misalnya, untuk perubahan nama, harus ada pernyataan bahwa nama tidak sama dengan koperasi lain. Untuk perubahan alamat, sertakan bukti domisili atau surat keterangan resmi. Ini membantu mencegah konflik dan memastikan data jelas.

10. Formulir Permohonan Perubahan Akta

Formulir ini merupakan dokumen resmi pengajuan perubahan ke Kementerian Koperasi dan UKM. Formulir harus diisi lengkap dan ditandatangani pengurus yang berwenang. Informasi dalam formulir harus sesuai dengan dokumen pendukung lainnya. Formulir bisa diunduh dari website Kemenkop atau sistem pengajuan online.

Catatan Penting: Regulasi utama yang mengatur perubahan akta koperasi adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, serta peraturan teknis terbaru dari Kementerian Koperasi dan UKM. Proses perubahan akta kini dapat dilakukan secara online melalui sistem SIINAS Kemenkop UKM untuk mempercepat dan mempermudah proses administrasi, namun tetap memerlukan akta otentik yang dibuat oleh notaris pembuat akta koperasi berwenang.

Langkah Ubah Akta Koperasi Resmi

Setelah mengetahui apa saja syaratnya, sekarang kamu bisa lanjutkan perubahan akta koperasi.

Berikut langkah ubah akta koperasi resmi sesuai regulasi yang ada:

1. Selenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau Rapat Anggota Luar Biasa (RALB)

Mulai dengan menggelar rapat anggota dengan kuorum minimal sesuai ketentuan anggaran dasar koperasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan berhak memutuskan perubahan anggaran dasar. 

Pastikan rapat dihadiri oleh minimal 50% dari jumlah anggota atau sesuai ketentuan AD/ART, dan keputusan diambil dengan suara terbanyak. Lalu buat berita acara rapat yang mencantumkan seluruh keputusan perubahan secara detail dan ditandatangani oleh pimpinan rapat, pengurus, dan pengawas.

2. Susun Draf Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga

Setelah mendapat persetujuan rapat anggota, pengurus menyusun draf perubahan anggaran dasar sesuai dengan keputusan yang telah diambil. 

Baca juga  Beda Badan Usaha Berbadan Hukum vs Non-Berbadan Hukum: Contoh, Kelebihan, dan Kekurangannya

Perubahan harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, yang mengatur bahwa perubahan anggaran dasar minimal harus memuat nama dan tempat kedudukan, landasan, asas dan tujuan, kegiatan usaha, keanggotaan, perangkat organisasi, permodalan, serta jangka waktu berdirinya koperasi.

3. Buat Akta Perubahan di Hadapan Notaris Pembuat Akta Koperasi

Serahkan berita acara rapat dan draf perubahan kepada notaris pembuat akta koperasi untuk dibuatkan akta perubahan anggaran dasar secara otentik. Notaris pembuat akta koperasi akan memverifikasi semua dokumen, mengecek kesesuaiannya dengan akta pendirian koperasi, dan menyusun akta baru sesuai perubahan disepakati. Akta otentik dari notaris pembuat akta koperasi inilah menjadi dasar hukum perubahan koperasi di mata negara. Pastikan notaris dipilih telah terdaftar dan memiliki kewenangan membuat akta koperasi sesuai SK Menteri Koperasi. Setelah akta selesai ditandatangani, minta salinan akta koperasi tersebut untuk keperluan pengajuan pengesahan ke Kemenkop.

4. Lengkapi Dokumen Persyaratan Administrasi

Kumpulkan seluruh dokumen pendukung seperti fotokopi KTP pengurus dan pengawas, fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir, NIB koperasi, laporan keuangan terakhir, dan dokumen lainnya sesuai jenis perubahan yang dilakukan. 

Peraturan Menteri Koperasi dan UKM terkini mewajibkan koperasi untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih aktif sebagai bagian dari integrasi sistem OSS (Online Single Submission).

5. Bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

Lakukan pembayaran PNBP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Koperasi dan UKM. 

Pembayaran dapat dilakukan melalui bank persepsi atau sistem pembayaran elektronik yang telah ditunjuk. Simpan bukti pembayaran sebagai kelengkapan dokumen pengajuan.

6. Ajukan Permohonan Pengesahan Melalui Sistem SIINAS

Akses sistem SIINAS (Sistem Informasi Koperasi Nasional) Kementerian Koperasi dan UKM melalui website resmi. Unggah seluruh dokumen persyaratan dalam format digital, termasuk akta perubahan, berita acara rapat, dan dokumen pendukung lainnya. 

Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, kemudian submit pengajuan. Sistem online ini mempermudah proses dan mempercepat waktu pengesahan dibandingkan prosedur manual.

7. Tunggu Proses Verifikasi dan Penelitian

Petugas Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan verifikasi dan penelitian terhadap dokumen yang diajukan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994, penelitian dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima lengkap. 

Jika terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian, pemohon akan diminta untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen melalui sistem.

8. Terima Surat Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar

Setelah proses verifikasi selesai dan dinyatakan memenuhi syarat, Kementerian Koperasi dan UKM akan menerbitkan surat pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi. 

Surat pengesahan ini dapat diunduh melalui sistem SIINAS dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik. Perubahan anggaran dasar mulai berlaku sejak tanggal pengesahan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

9. Umumkan Perubahan kepada Seluruh Anggota

Setelah mendapat pengesahan resmi, pengurus wajib mengumumkan perubahan anggaran dasar kepada seluruh anggota koperasi melalui papan pengumuman di kantor koperasi atau media komunikasi internal lainnya. 

Hal ini sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perkoperasian.

10. Update Data Koperasi di Sistem Terintegrasi

Pastikan data koperasi di seluruh sistem terintegrasi seperti OSS, SIINAS, dan sistem administrasi pemerintahan lainnya telah diperbarui sesuai dengan perubahan yang telah disahkan. 

Ini berguna untuk memastikan koperasi tetap aktif dan dapat mengakses berbagai layanan pemerintah yang memerlukan data valid dan terkini.

Berapa Biaya Perubahan Akta Koperasi?

Biaya untuk melakukan perubahan akta koperasi mencakup beberapa komponen yang wajib dipersiapkan oleh pengurus. 

Regulasi terbaru melalui PP No. 29 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Kementerian Koperasi dan UKM telah menetapkan tarif resmi untuk perubahan anggaran dasar koperasi. 

Besaran tarif ini tidak dapat dinegosiasikan dan menjadi acuan nasional.

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut rincian biaya yang perlu diperhatikan:

Tarif PNBP Perubahan Anggaran Dasar

  • Koperasi Primer: Rp50.000 per permohonan
  • Koperasi Sekunder (Gabungan/Induk): Rp100.000 per permohonan

Biaya Notaris

  • Tergantung wilayah dan kompleksitas akta
  • Kisaran umum: Rp500.000 – Rp2.000.000

Potensi Biaya Tambahan

  • Penyelenggaraan Rapat Anggota
  • Fotokopi dan legalisir dokumen
  • Materai Rp10.000 untuk surat kuasa (jika memakai jasa pihak ketiga)
  • Administrasi lain sesuai kebutuhan internal koperasi

Secara keseluruhan, estimasi total biaya perubahan akta koperasi biasanya berada pada kisaran Rp1.000.000 – Rp3.000.000, tergantung daerah dan tingkat perubahan dilakukan. Agar lebih efisien, koperasi sebaiknya membandingkan beberapa notaris pembuat akta koperasi berpengalaman di wilayahnya sebelum memutuskan pilihan. Notaris pembuat akta koperasi berpengalaman biasanya lebih efisien dalam menyusun dokumen sehingga meminimalkan revisi memakan waktu dan biaya tambahan.

Baca juga  Panduan BPOM Skincare: Cara Cek, Syarat Legalitas, dan Langkah Daftar Terbaru

Urus Perubahan Akta Koperasi Lebih Mudah dengan Bantuan Profesional

Proses perubahan akta koperasi memang bisa dilakukan secara mandiri, namun tidak sedikit pengurus koperasi akhirnya kewalahan karena kurang memahami alur birokrasi dan persyaratan dokumen yang ketat. Satu dokumen yang kurang atau tidak sesuai format bisa menyebabkan proses ditolak dan harus diulang dari awal, yang berarti membuang waktu dan biaya lebih besar.

Kesalahan dalam isi akta koperasi misalnya klausul tidak sesuai regulasi atau data tidak konsisten dengan akta pendirian koperasi juga bisa menyebabkan penolakan dari Kemenkop. Menggunakan jasa profesional termasuk jaringan notaris pembuat akta koperasi berpengalaman adalah pilihan cerdas agar proses berjalan efisien dan sesuai regulasi.

Menggunakan jasa profesional adalah pilihan cerdas agar proses berjalan efisien dan sesuai regulasi. Legal MP hadir untuk membantu kamu mengurus legalitas koperasi dari awal hingga selesai, proses terpercaya, bisa bayar setelah jadi.

Layanan Legal MP untuk koperasi mencakup:

  • Pendirian koperasi baru
  • Perubahan akta koperasi dan anggaran dasarnya
  • Pengurusan SPPK, KSL, dan dokumen legalitas lainnya
  • Konsultasi gratis sebelum proses dimulai
perubahan akta koperasi
Jasa Pembuatan Koperasi dan Perubahan Akta, Proses Cepat dan Mudah. Konsultasi GRATIS dengan KLIK LINK DI SINI!

Kesimpulan

Perubahan akta koperasi dilakukan ketika ada perubahan penting pada nama, alamat, jenis usaha, atau susunan pengurus koperasi. Langkahnya dimulai dari mengadakan rapat anggota (RAT atau RALB) untuk mendapatkan persetujuan, lalu membuat akta perubahan di notaris, dan mengajukan pengesahan melalui sistem SIINAS Kementerian Koperasi dan UKM. 

Dokumen yang harus disiapkan meliputi berita acara rapat, salinan akta sebelumnya, KTP pengurus, draf AD/ART revisi, serta bukti pembayaran PNBP. Biaya resminya adalah Rp50.000 untuk koperasi primer dan Rp100.000 untuk koperasi sekunder, ditambah biaya notaris sekitar Rp500.000–Rp2.000.000 tergantung wilayah dan tingkat kerumitan. 

Secara keseluruhan, biaya perubahan akta koperasi biasanya berkisar antara Rp1.000.000 sampai Rp3.000.000, dan proses pengecekannya bisa memakan waktu hingga tiga bulan setelah semua dokumen dinyatakan lengkap.

FAQ Seputar Akta Koperasi

Apa itu akta koperasi dan apa bedanya dengan akta pendirian koperasi?

Akta koperasi adalah istilah umum mencakup semua akta hukum terkait koperasi, baik akta pendirian maupun akta perubahan. Akta pendirian koperasi secara spesifik merujuk pada akta pertama kali dibuat saat koperasi berdiri, memuat seluruh ketentuan dasar pendirian dan disahkan oleh Kemenkop. Setiap perubahan signifikan pada koperasi akan menghasilkan akta koperasi baru sebagai dokumen hukum sah perubahan tersebut.

Siapa notaris pembuat akta koperasi dan bagaimana cara menemukannya?

Notaris pembuat akta koperasi adalah notaris memiliki SK khusus dari Menteri Koperasi untuk membuat akta pendirian dan perubahan akta koperasi. Tidak semua notaris memiliki kewenangan ini, sehingga penting untuk memverifikasi statusnya sebelum menunjuk. Kamu bisa menemukan notaris pembuat akta koperasi terdaftar melalui website resmi Kemenkop atau menghubungi tim Legal MP untuk rekomendasi notaris berpengalaman di wilayahmu.

Apakah akta pendirian koperasi bisa dibuat sendiri tanpa notaris?

Tidak. Akta pendirian koperasi wajib dibuat di hadapan notaris pembuat akta koperasi berwenang agar memiliki kekuatan hukum otentik. Dokumen dibuat tanpa notaris tidak akan bisa disahkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM sehingga koperasi tidak akan mendapatkan status badan hukum. Proses ini adalah syarat mutlak tidak bisa dilewati dalam pendirian maupun perubahan akta koperasi.

Berapa lama proses perubahan akta koperasi?

Proses perubahan akta koperasi secara keseluruhan bisa memakan waktu 1–4 bulan tergantung kelengkapan dokumen dan kecepatan respons instansi terkait. Tahap pembuatan akta oleh notaris pembuat akta koperasi biasanya memakan waktu 1–2 minggu setelah semua dokumen diserahkan. Sementara proses verifikasi dan pengesahan di Kemenkop bisa berlangsung hingga tiga bulan sesuai ketentuan PP No. 4 Tahun 1994.

Apa risiko jika akta koperasi tidak diperbarui setelah ada perubahan?

Akta koperasi tidak diperbarui bisa menyebabkan ketidaksesuaian data di sistem pemerintah sehingga koperasi kesulitan mengakses layanan perizinan, pembiayaan, dan program bantuan pemerintah. Perubahan tidak dicatatkan secara resmi juga berisiko menimbulkan sengketa internal karena tidak ada dasar hukum jelas terkait perubahan kepengurusan atau bidang usaha. Dalam kasus tertentu, koperasi beroperasi dengan akta koperasi tidak sesuai kondisi aktual bisa dianggap melanggar ketentuan Undang-Undang Perkoperasian.

Referensi:

UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, PP No. 9 Tahun 1995, PP No. 45 Tahun 2014, Kementerian Koperasi dan UKM RI

Daftar Isi