UMKM di Indonesia sebaiknya tidak boleh nyaman menikmati pasar di negeri sendiri.
Sebab, ada beberapa produk UMKM yang lagi banyak dicari oleh pasar luar negeri.
Contohnya fashion dan kerajinan tangan yang sangat diminati Amerika Serikat, Eropa, Jepang, dan Malaysia.
Mereka sangat suka dengan desain unik dan sentuhan tradisional produk kita seperti batik, tas, tenun, kerajinan rotan, dan dekorasi rumah.
Ada lagi produk dari bahan baku dan hasil alam seperti karbon aktif dari batok kelapa, olahan laut dan buah segar/beku, rumput laut, sampai potongan kayu Damar. Barang ini lagi banyak diburu oleh industri di Amerika Serikat dan Eropa.
Lalu ada juga produk makanan dan minuman olahan seperti kopi speciality macam Kopi Gayo, Kopi Sumatera, sampai rempah-rempah dan gula aren.
Permintaan produk ini sangat tinggi di Asia Tenggara dan Timur Tengah seperti Arab Saudi.
Kementerian Perdagangan mencatat peningkatan minat pembeli internasional terhadap produk UMKM Indonesia.
Pada periode Januari hingga April 2025, nilai transaksi business matching mencapai US$57,61 juta atau sekitar Rp947,4 miliar dengan melibatkan ratusan pelaku usaha lokal. Hingga Oktober 2025, total transaksi termasuk purchase order dan potensi kesepakatan dagang mencapai US$130,17 juta atau sekitar Rp2,17 triliun.
Pemerintah menargetkan kontribusi ekspor UMKM mencapai 17 persen, meskipun angka tersebut masih tertinggal dibandingkan negara lain seperti Tiongkok dan Thailand.
Untuk mendukung peningkatan ekspor, UMKM mendapatkan sejumlah kemudahan dari pemerintah agar lebih siap bersaing di pasar global.
Namun sebelum memasuki pasar internasional, pelaku UMKM perlu memastikan perlindungan merek melalui pendaftaran internasional agar bisnis tetap aman dan terhindar dari sengketa.
Apa Itu Hak Merek Internasional?
Hak merek internasional adalah perlindungan hukum atas merek dagang yang berlaku di berbagai negara secara bersamaan.
Ini merupakan mekanisme yang memungkinkan pemilik merek untuk mendaftarkan dan melindungi identitas brand mereka di banyak yurisdiksi melalui satu sistem pendaftaran terpadu. Jadi tidak perlu harus mendaftar secara terpisah di setiap negara.
Hak ini juga bisa memberikan kepada pemilik merek eksklusivitas untuk menggunakan tanda, logo, nama, atau simbol tertentu dalam kegiatan perdagangan internasional.
Lalu juga bisa melindungi mereka dari pemalsuan dan pelanggaran merek di negara-negara yang telah diregistrasi.
Sistem Madrid: Jalur Resmi Pendaftaran Merek Internasional
Satu-satunya cara untuk bisa mendaftarkan merek secara internasional adalah melalui Sistem Madrid.
Sistem Madrid adalah mekanisme internasional yang dikelola oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) yang memfasilitasi pendaftaran merek ke lebih dari 100 negara anggota sekaligus melalui satu aplikasi tunggal. Sistem ini sangat efisien karena:
- Mengurangi biaya administrasi dan legal yang harus dikeluarkan jika mendaftar secara terpisah di setiap negara.
- Hanya perlu satu aplikasi dalam satu bahasa (Inggris, Prancis, atau Spanyol) dengan satu mata uang (Swiss Franc).
- Perpanjangan, perubahan, dan pengelolaan merek dapat dilakukan melalui satu portal sehingga terpusat dan terintegrasi.
- Perlindungan luas ,encakup negara-negara tujuan ekspor utama seperti Amerika Serikat, China, Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, dan lainnya.
Protokol Madrid
Protokol Madrid (Madrid Protocol to the Madrid Agreement Concerning the International Registration of Marks) adalah perjanjian internasional yang menjadi dasar hukum Sistem Madrid.
Indonesia resmi menjadi anggota Protokol Madrid sejak 2 Oktober 2018, membuka peluang bagi pelaku usaha Indonesia untuk mendaftarkan merek mereka secara internasional dengan lebih mudah.
Dasar Hukum di Indonesia
Implementasi sistem merek internasional di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi:
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 12 Tahun 2019 tentang Permohonan Pendaftaran Merek Internasional
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Madrid Protocol to the Madrid Agreement Concerning the International Registration of Marks (ratifikasi Indonesia)
Regulasi ini mengatur prosedur, persyaratan, dan mekanisme pendaftaran merek internasional bagi pelaku usaha Indonesia, serta perlindungan merek asing yang masuk ke Indonesia.
Contoh Sukses Merek Indonesia yang Go International
1. Kopi Gayo
Kopi Gayo merupakan contoh produk Indonesia yang berhasil mendapatkan perlindungan merek di tingkat internasional.
Kopi ini berasal dari dataran tinggi Gayo, Aceh, dan dikenal karena memiliki karakteristik rasa yang khas sesuai dengan kondisi geografis daerah asalnya.
Merek Kopi Gayo telah terdaftar sebagai merek kolektif di sejumlah negara, sehingga para petani dan pelaku usaha di wilayah tersebut dapat menggunakan nama yang sama secara sah dan terlindungi.
Selain itu, Kopi Gayo juga memiliki perlindungan Indikasi Geografis (IG) yang menegaskan bahwa produk ini hanya dapat menggunakan nama “Gayo” jika benar-benar berasal dari daerah tersebut.
Melalui perlindungan hukum tersebut, posisi Kopi Gayo di pasar ekspor menjadi lebih kuat karena konsumen internasional dapat mengenali asal dan kualitas produk secara jelas.
Perlindungan merek dan promosi media sosial juga membantu meningkatkan nilai jual kopi di pasar global serta memberikan manfaat ekonomi bagi petani di daerah Gayo.
Dengan demikian, perlindungan kekayaan intelektual berperan penting dalam menjaga reputasi, kualitas, dan keberlanjutan usaha kopi ini di tingkat internasional.
2. Sritex (PT Sri Rejeki Isman Tbk)
Sritex memang sekarang bangkrut karena utang yang disebabkan kesalahan dan kelalaiannya si pemilik sendiri.
Namun, dulunya Sritex sangat berjaya di pasar internasional. Sritex merupakan perusahaan tekstil Indonesia yang telah lama memperhatikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Perusahaan ini mendaftarkan merek dagangnya di lebih dari 30 negara yang menjadi tujuan ekspor, sehingga identitas merek Sritex diakui secara resmi di banyak pasar luar negeri.
Selain pendaftaran merek, Sritex juga melakukan perlindungan terhadap desain tekstil hasil riset dan pengembangan internal melalui pendaftaran paten desain di beberapa negara.
Langkah perlindungan tersebut memberikan kepastian hukum atas produk yang dipasarkan dan memperkuat posisi perusahaan di industri tekstil global.
Dengan perlindungan merek dan desain, Sritex dapat menjalankan kegiatan ekspor dengan lebih aman serta menjaga keaslian produk dari risiko peniruan.
Upaya ini juga memperkuat hubungan bisnis dengan mitra internasional karena adanya kejelasan status hak kekayaan intelektual perusahaan.
Alasan Daftar Merek Luar dan Benefitnya bagi UMKM
Berikut poin-poin kunci mengenai benefit pendaftaran merek internasional bagi UMKM:
1. Perlindungan Hukum Eksklusif (Cegah Sengketa Merek Asing)
Pendaftaran merek internasional memberikan hak eksklusif bagi UMKM untuk menggunakan merek di negara tujuan ekspor.
Perlindungan ini mencegah situasi trademark squatting, yaitu ketika pihak lain mendaftarkan merek lebih dulu dan menghalangi ekspansi kamu.
Dengan kepemilikan resmi yang diakui secara internasional, UMKM memiliki dasar hukum kuat untuk menindak penggunaan ilegal serta memerangi produk tiruan yang berusaha memanfaatkan reputasi merek di pasar global.
2. Meningkatkan Kredibilitas dan Kepercayaan Konsumen
Merek yang terdaftar di luar negeri memancarkan profesionalisme dan komitmen serius terhadap keberlanjutan bisnis.
Kredibilitas ini meningkatkan kepercayaan konsumen internasional bahwa produk berasal dari entitas yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan mutunya.
Reputasi yang lebih kuat juga membantu menarik minat investor, distributor, hingga calon mitra franchise yang mencari brand dengan struktur legal formal dan legitimasi yang jelas.
3. Mempermudah Ekspansi dan Efisiensi Biaya
Dengan sistem seperti Protokol Madrid, proses pendaftaran merek di banyak negara menjadi lebih terpusat dan efisien, sehingga mengurangi effort administratif dan pengeluaran dibanding pendaftaran per negara.
Efisiensi ini mempercepat UMKM dalam memetakan dan mengeksekusi strategi ekspansi pasar. Selain itu, perlindungan yang terkoordinasi mendukung konsistensi identitas merek di berbagai negara, memastikan brand presence tetap seragam dan mudah dikenali.
4. Menambah Nilai Aset Intelektual Bisnis
Merek yang terlindungi secara internasional merupakan aset strategis yang dapat memberikan nilai ekonomi berkelanjutan bagi bisnis. Pemilik dapat memanfaatkan merek sebagai instrumen bisnis melalui penjualan lisensi, franchise, atau pengembangan kerja sama komersial yang menghasilkan royalti.
Dengan begitu, merek menjadi bagian dari portofolio intangible asset yang berkontribusi pada valuasi perusahaan dan membuka model pendapatan tambahan tanpa menambah beban operasional signifikan.
5. Alat Bukti Kepemilikan yang Sah
Sertifikat pendaftaran merek internasional berfungsi sebagai bukti hukum yang sah dan kuat atas kepemilikan merek di wilayah yang terdaftar. Bukti ini mempermudah UMKM dalam menangani sengketa dan menegakkan hak eksklusifnya.
Kejelasan kepemilikan meningkatkan kemampuan bisnis untuk bertindak cepat dan efektif jika ada pelanggaran hukum, sehingga proses penyelesaian lebih terstruktur dan minim risiko kehilangan hak atas merek.
Proses Pendaftaran Merek Global
Melalui Sistem Madrid, pemilik merek dapat mengajukan satu permohonan untuk mendapatkan perlindungan di berbagai negara anggota.
Mekanisme ini memudahkan proses administrasi dan memastikan perlindungan hukum atas merek yang digunakan di pasar internasional.
Berikut langkah-langkah pendaftaran merek internasional melalui Sistem Madrid:
1. Persiapan Awal: Daftarkan Merek di Indonesia Terlebih Dahulu
Sebelum bisa mendaftar merek secara internasional, UMKM wajib memiliki merek dasar (basic mark) yang sudah terdaftar atau sedang dalam proses pendaftaran di Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Cara mendaftar merek di Indonesia:
- Akses situs resmi DJKI di https://merek.dgip.go.id
- Buat akun dan login ke sistem
- Isi formulir permohonan pendaftaran merek secara online
- Unggah logo/gambar merek (format JPG/JPEG, maksimal 2 MB)
- Pilih kelas barang/jasa sesuai klasifikasi Nice (internasional)
- Bayar biaya pendaftaran (Rp500.000 – Rp2.000.000 tergantung kelas)
- Tunggu proses pemeriksaan substantif (6-12 bulan)
2. Tentukan Negara Tujuan Pendaftaran
Identifikasi negara-negara yang menjadi target pasar ekspor Anda. Sistem Madrid mencakup lebih dari 100 negara anggota, termasuk:
Asia Pasifik: China, Jepang, Korea Selatan, Singapura, Australia, Vietnam, Thailand, Filipina
Eropa: Uni Eropa (mencakup 27 negara sekaligus), Inggris, Swiss, Norwegia, Turki
Amerika: Amerika Serikat, Kanada, Meksiko, Brasil, Kolombia
Timur Tengah & Afrika: Arab Saudi, UAE, Maroko, Kenya
Kamu bisa memilih satu atau beberapa negara sesuai kebutuhan bisnis dan anggaran.
3. Siapkan Dokumen Persyaratan
Dokumen yang diperlukan:
- Sertifikat merek Indonesia (yang sudah terdaftar di DJKI) atau bukti permohonan yang sedang diproses
- Surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pemohon jika menggunakan konsultan HK
- KTP/Identitas pemohon (untuk perseorangan) atau Akta Pendirian Perusahaan (untuk badan usaha)
- NPWP perusahaan atau pribadi
- Logo/gambar merek dalam format digital berkualitas tinggi
- Daftar barang/jasa yang akan dilindungi sesuai klasifikasi Nice
- Surat pernyataan kepemilikan merek
Catatan: Semua dokumen harus lengkap dan sesuai dengan data merek dasar Indonesia.
4. Ajukan Permohonan melalui DJKI sebagai Kantor Asal
Pendaftaran merek internasional dari Indonesia harus melalui DJKI sebagai kantor asal (Office of Origin). Cara mengajukan:
A. Permohonan Online (Rekomendasi):
- Akses portal DJKI di https://merek.dgip.go.id
- Login ke akun Anda
- Pilih menu “Permohonan Merek Internasional”
- Isi formulir MM2 (Madrid Protocol Form) secara elektronik
- Unggah semua dokumen persyaratan
- Submit permohonan
B. Permohonan Manual:
- Datang langsung ke kantor DJKI di Jakarta
- Bawa semua dokumen persyaratan (rangkap 3)
- Isi formulir permohonan di tempat
- Serahkan berkas ke loket pendaftaran
Informasi yang harus dicantumkan dalam formulir:
- Data pemohon (nama, alamat lengkap, negara)
- Gambar/reproduksi merek
- Daftar barang/jasa yang akan dilindungi
- Negara-negara tujuan yang dipilih
- Klaim warna (jika ada)
- Nomor dan tanggal merek dasar Indonesia
5. Bayar Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran merek internasional terdiri dari beberapa komponen:
A. Biaya ke WIPO (dalam Swiss Franc – CHF):
- Basic Fee: CHF 653 (sekitar Rp11 juta) untuk merek hitam-putih, atau CHF 903 (sekitar Rp15 juta) untuk merek berwarna
- Complementary Fee: CHF 100 (sekitar Rp1,7 juta) per kelas barang/jasa setelah kelas pertama
- Individual Fee: Bervariasi per negara tujuan (CHF 300-1.500 atau lebih per negara)
Contoh perhitungan: Jika mendaftar merek berwarna dengan 2 kelas barang ke 3 negara (misalnya AS, China, Jepang):
- Basic Fee: CHF 903
- Complementary Fee: CHF 100 x 1 = CHF 100
- Individual Fee: sekitar CHF 300 x 3 = CHF 900
- Total: sekitar CHF 1.903 (±Rp32 juta)
B. Biaya Administrasi DJKI:
- Sekitar Rp1.000.000 – Rp2.500.000 untuk pemrosesan permohonan
Cara pembayaran:
- Transfer ke rekening DJKI untuk biaya administrasi lokal
- DJKI akan meneruskan pembayaran ke WIPO untuk biaya internasional
- Simpan bukti pembayaran sebagai arsip
6. Proses Pemeriksaan oleh DJKI
Setelah permohonan diajukan:
Pemeriksaan Formalitas (7-14 hari kerja)
- DJKI memeriksa kelengkapan dokumen
- Memeriksa kesesuaian dengan merek dasar Indonesia
- Jika ada kekurangan, pemohon akan diminta melengkapi
Sertifikasi dan Pengiriman ke WIPO (14-30 hari kerja)
- DJKI mengesahkan permohonan
- Memberikan tanggal pendaftaran internasional
- Mengirimkan permohonan ke WIPO di Jenewa, Swiss
Catatan: Selama proses ini, DJKI dapat meminta klarifikasi atau dokumen tambahan.
7. Pemeriksaan oleh WIPO
Setelah WIPO menerima permohonan dari DJKI:
Pemeriksaan Formalitas WIPO (2-4 bulan)
- WIPO memeriksa kelengkapan dan keabsahan permohonan
- Memeriksa pembayaran biaya
- Memberikan nomor pendaftaran internasional
Publikasi di Gazette WIPO
- Merek dipublikasikan dalam WIPO Gazette of International Marks
- Publikasi bersifat terbuka dan dapat diakses publik
Pengiriman Notifikasi ke Negara Tujuan
- WIPO mengirimkan notifikasi pendaftaran ke kantor merek di setiap negara tujuan yang dipilih
8. Pemeriksaan oleh Kantor Merek Negara Tujuan
Setiap negara tujuan akan melakukan pemeriksaan independen terhadap permohonan merek Anda:
Periode Pemeriksaan: 12-18 bulan per negara (bervariasi)
Proses pemeriksaan:
1) Pemeriksaan substantif
- Apakah merek bertentangan dengan peraturan lokal
- Apakah ada merek yang sama atau mirip yang sudah terdaftar
- Apakah merek bersifat deskriptif atau generik
2) Tiga kemungkinan hasil:
- Diterima (Grant of Protection): Merek dilindungi di negara tersebut
- Penolakan Sementara (Provisional Refusal): Ada masalah yang perlu diperbaiki atau dijawab
- Penolakan Final (Final Refusal): Merek ditolak di negara tersebut
Catatan:
- Penolakan di satu negara tidak mempengaruhi negara lain
- Jika ada penolakan sementara, kamu punya waktu untuk merespons dan membela merek Anda
- Kamu mungkin perlu menggunakan agen merek lokal di negara yang menolak
9. Penanganan Penolakan (Jika Ada)
Jika merek kamu mendapat penolakan sementara, langkah yang harus dilakukan:
1) Pahami alasan penolakan
Baca dengan teliti surat penolakan dari kantor merek negara tersebut. Lalu identifikasi apakah penolakan karena merek serupa, deskriptif, atau alasan lain
2) Konsultasi dengan ahli HKI lokal
Gunakan jasa konsultan atau agen merek di negara tersebut karena mereka memahami regulasi dan praktik lokal
3) Ajukan tanggapan atau banding
Siapkan argumen hukum yang kuat dan berikan bukti penggunaan merek atau bukti distintivitas. Ajukan dalam batas waktu yang ditentukan (biasanya 2-6 bulan)
4) Negosiasi atau pembatasan
Jika ada merek serupa, pertimbangkan negosiasi dengan pemilik mere atau batasi cakupan barang/jasa yang dilindungi
10. Mendapatkan Sertifikat Perlindungan
Tahap terakhir setelah pemeriksaan berhasil adalah penerbitan sertifikat perlindungan.
Pada fase ini, WIPO akan memberikan notifikasi resmi bahwa merek kamu telah mendapatkan perlindungan di negara-negara tujuan yang diajukan.
Informasi status pendaftaran ini dapat kamu pantau secara berkala melalui Madrid Monitor pada situs WIPO, sehingga kamu memiliki visibilitas penuh atas proses perlindungan merek secara global.
Beberapa negara juga menerbitkan sertifikat lokal sebagai dokumen pendamping, namun sertifikat internasional dari WIPO sudah menjadi bukti sah pendaftaran merek kamu di tingkat internasional.
Perlindungan yang diberikan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran internasional, dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun berikutnya tanpa batas, selama kamu tetap memenuhi ketentuan perpanjangan.
Dengan begitu, kamu dapat menjaga eksklusivitas dan hak hukum atas merek secara berkelanjutan di berbagai negara.

Kontak dan Sumber Informasi
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
- Website: https://dgip.go.id
- Portal Merek: https://merek.dgip.go.id
World Intellectual Property Organization (WIPO)
- Website: https://www.wipo.int
- Madrid System: https://www.wipo.int/madrid/en/
- Madrid Monitor: https://www3.wipo.int/madrid/monitor/
Layanan Konsultasi UMKM
- Kementerian Koperasi dan UKM: https://kemenkopukm.go.id
- Kementerian Perdagangan: https://www.kemendag.go.id
- Layanan Pengurusan dan Pendampingan Legalitas Usaha serta Merek: legalmp.id








