Punya nama merek bisnis? Atau punya karya intelektual sendiri?
Segera lakukan pendaftaran merek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebelum kamu kena permasalahan hukum.
Karya intelektual yang tidak didaftarkan ini bisa leluasa digunakan dan diambil oleh orang lain.
Sangat sayang sekali kan, kamu sudah capek-capek membangun dan membuat karya tersebut tapi malah orang lain yang menikmatinya.
Memang kamu bisa membawanya ke meja hijau atau gugat secara hukum ke pihak-pihak pelanggar itu. Tapi, kerugian finansialnya sangat besar dan menurut saya gak sebanding untuk kamu.
Contohnya kasus pelanggaran HKI yang melibatkan musisi ternama Indonesia, Indra Lesmana.
Pada tahun 2022, Indra menggugat Union Artis dan PT Pelangi Prima Sejati atas dugaan pelanggaran hak cipta karena kedua label tersebut diduga mendistribusikan karya ciptanya tanpa izin dan tanpa mengalihkan hak ekonomi kepada pemilik asli.
Kasus ini diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 22/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp60 miliar.
Kronologi kasus bermula dari distribusi karya cipta Indra Lesmana tanpa persetujuan tertulis dan pengalihan hak ekonomi yang sah.
Akibatnya, musisi kehilangan potensi royalti dan pendapatan yang seharusnya menjadi haknya.
Bayangkan berapa banyak uang, waktu, dan tenaga yang harus kamu keluarkan untuk mengurus permasalahan hukum seperti ini. Makanya, gak sebanding.
Supaya terhindar dari masalah seperti ini, kamu bisa segera mendaftarkan karya intelektual kamu menjadi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) agar terlindung secara hukum dan kamu punya hak eksklusif penuh untuk penggunaannya.
Contoh Karya HKI yang Bisa Kamu Lindungi
Lalu, apa saja karya HKI yang bisa kita daftarkan untuk mendapat perlindungan hukum? Beberapa di antaranya:
1. Merek
Merek adalah identitas berupa tanda yang bisa dilihat atau ditampilkan secara visual, seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, baik berbentuk dua dimensi maupun tiga dimensi, termasuk suara, hologram, atau gabungan dari beberapa unsur tersebut, yang digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa milik satu pihak dengan pihak lainnya dalam kegiatan usaha.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dengan mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemilik memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain, sekaligus memiliki dasar hukum untuk menolak atau menggugat penggunaan merek yang sama atau mirip pada barang dan/atau jasa sejenis.
Contoh/Jenisnya:
- Merek Dagang: Digunakan untuk produk fisik yang dijual ke pasar, seperti merek pakaian, makanan kemasan, minuman, atau barang elektronik.
- Merek Jasa: Digunakan untuk layanan atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen, seperti jasa perbankan, rumah makan, layanan ekspedisi, atau jasa konsultasi.
- Merek Kolektif: Digunakan bersama oleh beberapa pelaku usaha yang tergabung dalam satu organisasi dan memiliki standar atau karakteristik produk atau jasa yang sama.
2. Desain Industri
Desain Industri adalah hasil kreasi yang berkaitan dengan tampilan luar suatu produk, seperti bentuk, susunan, atau kombinasi garis dan warna, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi, yang memberikan kesan keindahan secara visual dan dapat diterapkan pada suatu produk industri atau kerajinan.
Pengaturannya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Perlindungan desain industri diberikan terhadap tampilan luar produk yang bersifat baru dan memiliki nilai keindahan, bukan terhadap fungsi teknis atau cara kerja dari produk tersebut.
Contoh/Jenisnya:
- Desain Produk: Tampilan luar kemasan kosmetik yang khas, bentuk botol minuman yang unik, atau desain furnitur seperti kursi dan meja dengan bentuk artistik.
- Desain Pola: Motif atau pola baru yang digunakan pada kain, karpet, wallpaper, atau produk tekstil lainnya.
3. Hak Cipta
Hak Cipta merupakan hak khusus yang dimiliki oleh pencipta dan muncul secara otomatis setelah suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa harus melalui pendaftaran terlebih dahulu, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Perlindungan Hak Cipta mencakup berbagai karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, serta memberikan kewenangan kepada pencipta untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin penggunaan karya tersebut kepada pihak lain.
Contoh/Jenisnya:
- Karya Tulis: Buku, novel, puisi, artikel, karya jurnalistik, materi ceramah, dan pidato.
- Karya Seni: Lukisan, patung, foto, karya arsitektur, peta, serta karya seni batik.
- Karya Musik/Audio: Lagu atau musik, baik yang memiliki lirik maupun tidak, termasuk rekaman suara dan rekaman pertunjukan.
- Karya Drama/Koreografi: Pertunjukan drama, drama musikal, tari, koreografi, dan seni pewayangan.
4. Hak Cipta Software
Program komputer atau software merupakan salah satu jenis ciptaan yang secara tegas dilindungi sebagai bagian dari Hak Cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya yang mengatur ciptaan di bidang ilmu pengetahuan.
Perlindungan diberikan terhadap bentuk ekspresi program, seperti kode sumber, kode objek, struktur, dan urutan instruksi, namun tidak melindungi ide, sistem, metode kerja, algoritma, atau konsep matematika yang mendasarinya.
Pendaftaran program komputer di DJKI berfungsi sebagai alat bukti awal kepemilikan apabila terjadi sengketa atau pelanggaran hak cipta.
Contoh/Jenisnya:
- Sistem Operasi: Kode sumber dan kode objek dari sistem operasi komputer.
- Aplikasi Mobile/Web: Kode program untuk aplikasi game, aplikasi produktivitas, maupun platform e-commerce.
- Basis Data (Database): Kumpulan data yang dilindungi dari sisi susunan dan cara pengorganisasiannya.
Syarat Pendaftaran HKI Online yang Dilengkapi Dulu
Sekarang, mendaftarkan HKI bisa kamu lakukan secara online.
Sekilas di pikiran kita mungkin prosesnya sekarang bakal jadi lebih mudah. Ini bisa benar dan bisa salah.
Tapi yang jelas, prosedur secara online tetap bisa memangkas waktu pendaftarannya.
Sebelum bisa mendaftar secara online, ada beberapa persyaratan administratif yang perlu kamu penuhi dulu:
Syarat Umum untuk Semua Jenis HKI:
- Formulir permohonan yang diisi lengkap dalam bahasa Indonesia, ditandatangani di atas materai Rp10.000 (sesuai ketentuan terbaru)
- Fotokopi KTP atau Paspor sebagai bukti identitas pemohon untuk perorangan
- Akta Pendirian Perusahaan dan NPWP Perusahaan jika permohonan atas nama badan hukum
- Surat Kuasa bermaterai apabila permohonan diajukan melalui kuasa hukum atau konsultan HKI
- Bukti pembayaran biaya pendaftaran sesuai jenis HKI yang didaftarkan
- Email aktif dan koneksi internet yang stabil untuk akses sistem e-HKI
Syarat Khusus Berdasarkan Jenis HKI:
Hak Cipta
- Surat pernyataan keaslian karya yang menyatakan bahwa ciptaan adalah asli dan bukan plagiat
- Contoh ciptaan atau karya dalam bentuk digital (format PDF, JPG, PNG, MP3, atau MP4 sesuai jenis karya)
- Surat pengalihan hak cipta jika pencipta dan pemegang hak cipta berbeda
- Persetujuan tertulis dari seluruh pencipta jika karya dibuat oleh beberapa orang
Merek Dagang
- Logo atau label merek dalam format digital beresolusi tinggi (minimum 300 dpi)
- Deskripsi warna yang digunakan dalam merek
- Daftar barang/jasa yang akan dilindungi sesuai klasifikasi Nice (maksimal 1 kelas per permohonan)
- Surat pernyataan kepemilikan merek
- Bukti prioritas (jika mengklaim hak prioritas berdasarkan konvensi internasional)
Desain Industri
- Gambar atau foto desain dalam berbagai sudut pandang (tampak depan, belakang, samping, atas, bawah)
- Uraian desain industri yang menjelaskan keunikan dan ciri khas desain
- Surat pernyataan bahwa desain adalah baru dan belum pernah diumumkan sebelumnya
Paten
- Deskripsi lengkap tentang invensi (minimum 10 halaman untuk paten biasa, 3-5 halaman untuk paten sederhana)
- Klaim paten yang menjelaskan cakupan perlindungan yang diminta
- Abstrak invensi (maksimal 200 kata)
- Gambar teknis atau ilustrasi pendukung
- Hasil penelusuran teknologi sebelumnya (prior art) jika ada
- Surat pengalihan hak jika inventor dan pemohon berbeda
Peraturan yang mengatur persyaratan pendaftaran HKI tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Pastikan semua dokumen telah dipersiapkan dengan lengkap sebelum memulai proses pendaftaran untuk menghindari penolakan atau permintaan perbaikan dokumen.
Langkah-langkah Mengurus HKI Online dari Awal sampai Selesai
Berikut adalah panduan lengkap untuk mendaftarkan karya intelektual kamu secara online:
1. Akses Portal Resmi DJKI
- Buka browser dan kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di www.dgip.go.id
- Pilih jenis HKI yang ingin didaftarkan melalui menu e-FILING HKI
- Untuk Hak Cipta: akses e-hakcipta.dgip.go.id
- Untuk Merek: akses merek.dgip.go.id
- Untuk Paten: akses e-paten.dgip.go.id
- Untuk Desain Industri: akses e-desainindustri.dgip.go.id
2. Registrasi dan Pembuatan Akun
- Klik tombol “Registrasi Akun” atau “Daftar” pada halaman login
- Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap dan akurat (nama, alamat, email aktif, nomor telepon)
- Buat username dan password yang kuat untuk keamanan akun Anda
- Centang persetujuan syarat dan ketentuan penggunaan sistem
- Klik “Daftar” atau “Submit” untuk mengirimkan permohonan registrasi
3. Aktivasi Akun Melalui Email
- Cek kotak masuk email yang Anda daftarkan (periksa juga folder spam/promosi)
- Buka email dari DJKI dengan subjek “Aktivasi Akun e-HKI” atau sejenisnya
- Klik link aktivasi berwarna biru yang terdapat dalam email
- Anda akan diarahkan kembali ke halaman website e-HKI dengan notifikasi bahwa akun telah diaktivasi
- Tunggu persetujuan (approval) dari petugas DJKI maksimal 2 hari kerja
- Setelah disetujui, Anda akan menerima konfirmasi melalui email bahwa akun siap digunakan
4. Login dan Mulai Permohonan Baru
- Login menggunakan username dan password yang telah dibuat
- Anda akan masuk ke dashboard pengguna yang menampilkan berbagai menu dan fitur
- Pilih menu “Permohonan Baru” atau “Pengajuan Baru”
- Klik jenis permohonan yang sesuai dengan HKI yang ingin didaftarkan
5. Pengisian Formulir Permohonan Digital
- Isi semua kolom formulir dengan data yang lengkap dan benar
- Data pemohon: nama lengkap, alamat, kewarganegaraan, nomor telepon, email
- Data pencipta/inventor: jika berbeda dengan pemohon, isi data lengkap pencipta
- Data ciptaan/karya: judul, jenis, deskripsi lengkap, tanggal dan tempat pertama kali diumumkan
- Klasifikasi: untuk merek, pilih kelas barang/jasa sesuai klasifikasi Nice; untuk paten, pilih klasifikasi IPC
- Pastikan tidak ada kesalahan penulisan karena data ini akan tercantum di sertifikat
6. Unggah Dokumen Pendukung
- Siapkan semua dokumen dalam format digital sesuai ketentuan (biasanya PDF, JPG, PNG)
- Pastikan ukuran file tidak melebihi batas maksimal yang ditentukan sistem (biasanya 2-5 MB per file)
- Unggah dokumen satu per satu sesuai dengan jenis dokumen yang diminta
- Untuk karya cipta, unggah contoh karya dalam format yang sesuai (gambar, video, audio, atau teks)
- Periksa kembali setiap file yang diunggah untuk memastikan kelengkapan dan kejelasan
7. Pengecekan Kesamaan (untuk Merek dan Paten)
- Sebelum mengajukan permohonan merek, lakukan pengecekan kesamaan merek melalui fitur “Cek Merek” di sistem
- Pastikan merek yang akan didaftarkan tidak memiliki persamaan secara keseluruhan atau pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain
- Untuk paten, lakukan penelusuran prior art untuk memastikan invensi memiliki unsur kebaruan
- Jika ditemukan kesamaan, pertimbangkan untuk memodifikasi desain atau nama merek Anda
8. Pembuatan Kode Billing dan Pembayaran
- Setelah semua data dan dokumen lengkap, sistem akan menampilkan ringkasan permohonan
- Klik tombol “Buat Billing” untuk menghasilkan kode billing pembayaran
- Catat atau screenshot kode billing yang muncul (biasanya berupa 15-20 digit angka)
- Lakukan pembayaran melalui channel yang tersedia: ATM, internet banking, mobile banking, atau kantor pos
- Pilih menu “Pembayaran” atau “Pajak/PNBP” dan masukkan kode billing
- Simpan bukti pembayaran (struk atau screenshoot) untuk arsip
- Setelah pembayaran berhasil, kembali ke sistem e-HKI dan klik “Simpan dan Lanjutkan”
9. Verifikasi dan Pengiriman Permohonan
- Periksa kembali seluruh data dan dokumen yang telah diinput
- Pastikan tidak ada kesalahan atau kekurangan informasi
- Baca kembali pernyataan dan disclaimer yang muncul
- Centang kotak persetujuan yang menyatakan bahwa semua informasi yang diberikan adalah benar
- Klik tombol “Kirim” atau “Submit” untuk mengirimkan permohonan
- Klik “OK” atau “Konfirmasi” pada popup yang muncul
10. Unduh Tanda Terima dan Pemantauan Status
- Setelah permohonan terkirim, sistem akan menampilkan nomor permohonan (booking number)
- Kembali ke menu “List Permohonan” atau “Daftar Permohonan”
- Download tanda terima permohonan sebagai bukti bahwa permohonan telah diterima oleh DJKI
- Simpan tanda terima ini dengan baik sebagai bukti resmi
- Pantau status permohonan secara berkala melalui dashboard akun Anda
- Status yang akan Anda lihat antara lain: Diterima → Pemeriksaan Formalitas → Pemeriksaan Substantif → Disetujui/Ditolak
11. Proses Pemeriksaan oleh DJKI
- DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas (kelengkapan dokumen) dalam waktu 14-30 hari
- Jika ada dokumen yang kurang atau tidak sesuai, DJKI akan mengirimkan pemberitahuan melalui email atau sistem
- Perbaiki kekurangan sesuai petunjuk dan kirim ulang melalui sistem
- Setelah lolos pemeriksaan formalitas, permohonan akan masuk ke pemeriksaan substantif
- Pemeriksaan substantif untuk Hak Cipta: 2-4 bulan
- Pemeriksaan substantif untuk Merek: 6-12 bulan (termasuk masa pengumuman 2 bulan)
- Pemeriksaan substantif untuk Paten: 24-36 bulan (paten biasa), 6-12 bulan (paten sederhana)
- Pemeriksaan substantif untuk Desain Industri: 6-12 bulan
12. Penerbitan Sertifikat
- Jika permohonan disetujui, DJKI akan menerbitkan sertifikat HKI dalam bentuk digital
- Anda akan menerima notifikasi melalui email bahwa sertifikat telah terbit
- Login ke akun e-HKI Anda dan download sertifikat melalui menu “Sertifikat” atau “Download”
- Sertifikat digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik
- Anda dapat mencetak sertifikat tersebut untuk arsip atau keperluan legal lainnya
- Untuk Hak Cipta, masa perlindungan berlaku seumur hidup pencipta + 70 tahun setelah meninggal
- Untuk Merek, masa perlindungan 10 tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun
- Untuk Paten, masa perlindungan 20 tahun (paten biasa) atau 10 tahun (paten sederhana) tanpa perpanjangan
- Untuk Desain Industri, masa perlindungan 10 tahun tanpa perpanjangan
Catatan Penting:
- Selalu gunakan email yang aktif dan rutin dicek karena semua komunikasi dari DJKI akan melalui email
- Jangan gunakan VPN atau proxy saat mengakses sistem e-HKI karena dapat menyebabkan error
- Simpan semua bukti transaksi dan dokumen pendukung dengan baik
- Jika permohonan ditolak, Anda dapat mengajukan keberatan atau permohonan ulang dengan perbaikan
- Untuk bantuan teknis, hubungi call center DJKI di nomor 152 atau email [email protected]
Biaya Resmi Pendaftaran HKI Berdasarkan Jenisnya
Biaya pendaftaran HKI di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tarif yang ditetapkan bervariasi tergantung pada jenis HKI dan status pemohon.
Pemerintah punya tarif khusus yang lebih terjangkau bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian pemerintah.
Biaya Pendaftaran Hak Cipta
A. Untuk Lembaga Pendidikan, UMKM, dan Litbang Pemerintah:
- Pendaftaran ciptaan atau hak terkait: Rp200.000 (online), Rp250.000 (manual)
B. Untuk Umum/Publik:
- Pendaftaran ciptaan atau hak terkait: Rp400.000 (online), Rp500.000 (manual)
- Pendaftaran program komputer: Rp600.000 (online), Rp700.000 (manual)
C. Layanan Tambahan:
- Peralihan hak atas ciptaan terdaftar: Rp200.000
- Perubahan nama dan alamat pada ciptaan terdaftar: Rp150.000
- Petikan dari catatan ciptaan terdaftar: Rp150.000
- Salinan surat pencatatan hak cipta: Rp150.000
- Pencatatan lisensi hak cipta: Rp200.000
- Surat keterangan tentang ciptaan terdaftar: Rp150.000
- Koreksi kesalahan data atas kesalahan pemohon: Rp150.000
- Izin operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bidang musik dan lagu: Rp10.000.000
- Izin operasional LMK selain musik dan lagu: Rp5.000.000
Biaya Pendaftaran Merek
A. Untuk Pelaku UMK (Usaha Mikro dan Kecil):
- Pendaftaran merek: Rp500.000 per kelas
- Perpanjangan merek: Rp400.000 per kelas
- Tambahan kelas pada permohonan yang sama: Rp250.000 per kelas tambahan
B. Untuk Pelaku Usaha Umum/Non-UMK:
- Pendaftaran merek: Rp1.800.000 per kelas
- Perpanjangan merek: Rp1.500.000 per kelas
- Tambahan kelas pada permohonan yang sama: Rp1.000.000 per kelas tambahan
C. Layanan Tambahan:
- Pencatatan perubahan nama/alamat pemilik merek: Rp200.000
- Pencatatan lisensi merek: Rp500.000
- Pencatatan peralihan hak atas merek: Rp500.000
- Pemeriksaan dokumen prioritas merek: Rp500.000
Biaya Pendaftaran Desain Industri
A. Untuk Perorangan:
- Permohonan desain industri: Rp500.000
- Perpanjangan desain industri: Rp400.000
B. Untuk Badan Hukum:
- Permohonan desain industri: Rp1.000.000
- Perpanjangan desain industri: Rp800.000
C. Layanan Tambahan:
- Pencatatan perubahan data desain industri: Rp200.000
- Pencatatan lisensi desain industri: Rp300.000
Biaya Pendaftaran Paten
A. Paten Biasa:
- Permohonan paten (untuk perorangan): Rp2.000.000
- Permohonan paten (untuk badan hukum): Rp3.000.000
- Biaya pemeriksaan substantif: Rp2.500.000 (perorangan), Rp3.500.000 (badan hukum)
- Biaya tahunan paten (tahun ke-1 s.d. 3): Rp500.000 per tahun
- Biaya tahunan paten (tahun ke-4 s.d. 6): Rp1.000.000 per tahun
- Biaya tahunan paten (tahun ke-7 s.d. 10): Rp2.000.000 per tahun
- Biaya tahunan paten (tahun ke-11 s.d. 15): Rp3.000.000 per tahun
- Biaya tahunan paten (tahun ke-16 s.d. 20): Rp4.000.000 per tahun
B. Paten Sederhana:
- Permohonan paten sederhana (perorangan): Rp750.000
- Permohonan paten sederhana (badan hukum): Rp1.500.000
- Biaya pemeriksaan substantif: Rp1.000.000 (perorangan), Rp1.500.000 (badan hukum)
- Biaya tahunan paten sederhana: Rp250.000 – Rp500.000 per tahun (bertahap)
Biaya Tambahan untuk Semua Jenis HKI
- Biaya konsultasi dengan konsultan HKI (opsional): Rp100.000 – Rp500.000 per sesi
- Biaya jasa notaris untuk legalisasi dokumen (opsional): Rp250.000 – Rp1.000.000
- Biaya cetak sertifikat fisik (opsional): Rp100.000 – Rp200.000 per salinan
- Biaya revisi data setelah pengajuan: Rp50.000 – Rp100.000
Penting untuk dicatat bahwa seluruh biaya di atas merupakan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) DJKI sebagaimana diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.
Besaran biaya dapat berubah apabila terdapat pembaruan regulasi, kebijakan pemerintah, atau penyesuaian layanan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Selain itu, total biaya yang dikeluarkan pemohon juga dapat berbeda tergantung pada:
- Jumlah kelas atau objek yang didaftarkan
- Status pemohon (UMK, perorangan, atau badan hukum)
- Penggunaan jasa pendamping profesional seperti konsultan HKI atau notaris
- Kebutuhan layanan tambahan selama proses pendaftaran berlangsung
Sebagai best practice, sebelum mengajukan pendaftaran HKI, pemohon disarankan untuk:
- Memastikan jenis HKI yang didaftarkan sudah tepat
- Mengecek status UMK secara legal
- Menyiapkan dokumen sejak awal agar tidak terkena biaya koreksi berulang

Tips Pengajuan HKI Cepat Disetujui
Data DJKI menunjukkan bahwa tingkat penolakan permohonan merek mencapai 30-40%, sementara untuk paten bisa mencapai 50-60%.
Angka yang cukup tinggi ini menunjukkan pentingnya persiapan yang matang dan pemahaman mendalam tentang persyaratan pendaftaran HKI.
Makanya, sangat disarankan untuk menggunakan Konsultan KI Resmi yang profesional dalam proses pengajuan HKI kamu.
Konsultan HKI adalah orang dengan keahlian khusus yang bersertifikasi resmi dalam bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan Paten, Desain Industri, Merek serta bidang HKI lainnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan HKI.
Mereka memiliki pemahaman mendalam tentang regulasi, prosedur, dan strategi terbaik untuk meningkatkan peluang persetujuan permohonan Anda.
Kamu Bisa Konsultasi 1-on-1 dengan Konsultan KI Resmi Hanya di Legal MP!








