Izin usaha catering bisa jadi penyelamat bisnismu yang sering sepi pesanan.
Karena, modal masakan yang enak dan harganya yang terjangkau itu belum cukup.
Kamu perlu berbagai izin untuk bisa memperbanyak sumber pendapatan yang bisa masuk.
Izin ini bakal dipakai sebagai syarat dasar untuk bisa melakukan banyak kerjasama atau menerima pesanan dari perusahaan, instansi, atau pihak lainnya.
Kalau sudah bisa menjangkau berbagai sumber pendapatan ini, usaha catering kamu bisa punya omset yang berkali-kali lipat dari sebelumnya.
Contoh Sumber Pendapatan Catering Kalau Punya Izin Usaha
Dengan punya izin usaha, kamu membuka banyak kran menerima pesanan dari berbagai sumber, contohnya seperti:
A) Katering Acara (Event Catering)
Pernikahan, Ulang Tahun, Pesta: Menyediakan hidangan lengkap untuk acara pribadi dengan paket menu premium yang lebih menguntungkan. Event organizer dan wedding organizer biasanya hanya mau bekerja sama dengan catering yang sudah memiliki izin resmi untuk menjaga reputasi mereka.
Acara Perusahaan (Corporate Catering): Melayani makan siang rutin karyawan, rapat direksi, seminar, dan acara perusahaan lainnya. Ini adalah peluang kontrak jangka panjang yang sangat menguntungkan karena perusahaan memerlukan vendor dengan legalitas lengkap sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang pengadaan barang dan jasa.
Acara Khusus: Catering untuk seminar, konferensi, syukuran, gathering, dan acara institusi yang mensyaratkan invoice resmi dan NPWP untuk keperluan laporan keuangan mereka.
B) Katering Harian/Rutin (Regular/Daily Catering)
Nasi Box/Kotak Makan Siang: Pesanan harian untuk perkantoran, sekolah, pabrik, atau individu yang membutuhkan makan siang teratur dengan sistem kontrak. Pabrik dan perusahaan besar hanya akan memilih catering yang memiliki NIB dan izin operasional sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Langganan (Subscription): Paket makan mingguan atau bulanan untuk klien tetap yang membutuhkan invoice dan bukti pembayaran resmi untuk klaim reimbursement atau keperluan pajak.
C) Jasa Pesan Antar & Bawa Pulang (Delivery & Takeaway)
Penjualan Melalui Aplikasi: Mendaftar sebagai merchant di platform seperti GoFood dan GrabFood yang mensyaratkan NIB dan sertifikat laik higiene. Tanpa dokumen ini, aplikasi tidak akan menerima pendaftaran kamu.
Layanan Pesan Antar Mandiri: Mengembangkan sistem delivery sendiri untuk pesanan dalam jumlah besar dengan jaminan standar keamanan pangan sesuai regulasi.
D) Sponsor & Kerjasama
Mendapat dukungan dana dari merek makanan atau minuman yang ingin berpromosi melalui acara katering kamu. Brand besar hanya akan bermitra dengan usaha yang memiliki badan hukum resmi untuk keperluan kontrak dan pembayaran.
E) Konsultasi Menu/Event
Menawarkan jasa konsultasi khusus untuk perencanaan menu acara dengan fee profesional. Klien korporat lebih percaya kepada konsultan yang memiliki legalitas usaha jelas.
Syarat Izin Usaha Catering Dasar yang Perlu Dilengkapi
Untuk mendapatkan semua peluang di atas, ada beberapa syarat legalitas yang harus kamu lengkapi.
Berikut dokumen dan izin yang perlu kamu pegang untuk menjalankan usaha catering secara legal dan profesional.
1. Legalitas Usaha CV atau PT Perorangan
Usaha catering umumnya menggunakan badan usaha CV (Commanditaire Vennootschap) atau PT Perorangan sebagai landasan legalitas usahanya.
Mau pilih CV atau PT Perorangan ini bisa kamu sesuaikan dengan skala dan kebutuhan operasional bisnis.
Mari kita coba bedah apa perbedaan keduanya untuk usaha catering.
CV (Commanditaire Vennootschap) akan mendapatkan Akta Pendirian atau Akta Notaris sebagai bukti legalitasnya. Kelebihan CV untuk usaha catering adalah prosesnya lebih sederhana, biaya pendirian lebih terjangkau, dan cocok untuk skala usaha menengah yang ingin mendapatkan kepercayaan dari klien korporat. CV juga memungkinkan adanya sekutu aktif dan pasif dalam pengelolaan modal.
PT Perorangan akan mendapatkan Surat Pernyataan Pendirian dari Kemenkumham sebagai dasar legalitas sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan. Kelebihan PT Perorangan adalah tanggung jawab terbatas pada modal yang disetorkan, lebih fleksibel untuk usaha perorangan, dan memiliki kredibilitas tinggi di mata klien. Modal dasar PT Perorangan juga tidak memerlukan minimal tertentu, sehingga lebih mudah diakses pelaku UMKM.
Untuk skala yang lebih besar dengan rencana ekspansi ke beberapa kota atau membutuhkan investor, kamu bisa menggunakan PT Umum. Struktur perusahaannya lebih kompleks namun memberikan fleksibilitas dalam pengembangan usaha.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, NIB berfungsi sebagai pengganti beberapa izin sekaligus seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan izin lokasi.
NIB wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan komersial, termasuk catering.
NIB juga sering dipakai dan diminta untuk syarat dasar mengikuti tender pemerintah dan menjadi vendor resmi perusahaan-perusahaan besar.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP adalah nomor identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, setiap badan usaha wajib memiliki NPWP untuk keperluan administrasi perpajakan.
NPWP usaha catering diperlukan untuk membuat invoice resmi, membayar pajak, dan menjadi syarat dalam transaksi bisnis dengan perusahaan atau instansi pemerintah.
Tanpa NPWP, kamu tidak bisa menerbitkan faktur pajak dan akan kesulitan mendapatkan klien korporat yang memerlukan bukti potong pajak.
4. Izin Lingkungan UKL-UPL
UKL-UPL adalah singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, izin ini diperlukan untuk usaha yang memiliki dampak lingkungan skala kecil hingga menengah, termasuk usaha catering.
Dokumen UKL-UPL berisi komitmen pelaku usaha untuk mengelola limbah dapur, air, dan bahan kimia pembersih dengan baik agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
Yang perlu diperhatikan adalah NIB tidak akan bisa terbit sebelum kamu memiliki izin lingkungan ini.
Sistem OSS akan memblokir penerbitan NIB hingga pelaku usaha melengkapi dokumen UKL-UPL atau dokumen lingkungan lainnya sesuai skala usaha. Proses pengajuan UKL-UPL bisa kamu lakukan melalui sistem OSS.
5. Kode KBLI Usaha Catering
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah kode yang mengklasifikasikan jenis kegiatan usaha di Indonesia berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang KBLI.
Kode KBLI ini nanti akan dicantumkan dalam NIB, Akta Pendirian, dan dokumen legalitas usaha lainnya sebagai penanda jenis usaha yang kamu jalankan.
Untuk usaha catering, ada dua kode KBLI yang bisa dipilih sesuai model bisnis kamu:
KBLI 56210 – Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering)
Kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, lokasi ditentukan oleh pelanggan untuk suatu event tertentu. Kelompok ini mencakup usaha jasa makanan jadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya. Biasanya makanan saji diantar ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya berikut pramusaji yang akan melayani tamu-tamu/peserta seminar atau rapat pada saat pesta, seminar/kegiatan acara berlangsung.
KBLI 56290 – Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu
Kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa boga/katering yaitu jasa penyediaan makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, untuk periode waktu tertentu. Kegiatannya mencakup kontraktor jasa penyedia makanan (misalnya untuk perusahaan transportasi), jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan fasilitas sejenis, seperti kantin atau kafetaria (misalnya untuk pabrik, perkantoran, rumah sakit, atau sekolah) atas dasar konsesi atau jasa katering yang melayani rumah tangga. Termasuk dalam kelompok ini jasa katering Industri yang melayani jangka panjang tempat pengeboran minyak dan lokasi tambang, rumah sakit, jasa angkutan.
6. Sertifikat Halal
Sertifikat Halal adalah jaminan kehalalan produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, termasuk makanan dari usaha catering.
Sertifikat ini sangat disarankan untuk kamu miliki karena mayoritas konsumen di Indonesia adalah muslim yang memperhatikan kehalalan makanan.
Dengan sertifikat halal, kepercayaan pelanggan akan meningkat. Kamu juga bisa melayani acara-acara keagamaan, instansi pemerintah, dan perusahaan yang mensyaratkan vendor halal.
7. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
SLHS adalah sertifikat yang menyatakan bahwa tempat produksi dan proses pengolahan makanan telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang ditetapkan.
Sertifikat ini diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat setelah melakukan inspeksi ke lokasi usaha catering kamu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, setiap usaha jasa boga atau catering wajib memiliki SLHS sebagai jaminan bahwa makanan yang diproduksi aman untuk dikonsumsi.
SLHS juga menjadi syarat wajib untuk mendaftar di aplikasi pesan antar makanan dan mengikuti tender pemerintah.

Cara Mengurus Izin Usaha Catering dari Awal
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:
1. Tentukan bentuk legalitas usaha dulu
Pilih antara CV, PT Perorangan, atau PT Umum sesuai skala usaha kamu. Konsultasikan dengan ahli untuk memahami kelebihan masing-masing dan mana yang cocok dengan profi usahamu. Kamu bisa konsultasi dengan ahli legalitas lewat Customer Service Legal MP di sini.
2. Buat Akta Pendirian
Datang ke notaris dengan membawa KTP dan dokumen pendukung lainnya. Untuk CV akan mendapat Akta Notaris, sedangkan PT Perorangan akan mendapat Surat Pernyataan Pendirian yang didaftarkan ke Kemenkumham.
3. Tentukan kode KBLI
Pilih kode KBLI 56210 untuk event catering atau 56290 untuk catering periode tertentu, atau keduanya jika model bisnis kamu mencakup keduanya.
4. Daftarkan usaha di OSS
Akses laman oss.go.id dan daftarkan badan usaha kamu dengan mengunggah Akta Pendirian atau Surat Pernyataan Pendirian.
5. Lengkapi dokumen UKL-UPL
Isi formulir pernyataan UKL-UPL melalui sistem OSS untuk mendapatkan persetujuan lingkungan.
6. Dapatkan NIB dan NPWP
Setelah UKL-UPL disetujui, NIB akan otomatis terbit. NPWP badan usaha juga akan diterbitkan melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan DJP.
7. Urus Sertifikat Halal
Daftarkan produk makanan kamu ke BPJPH melalui laman halal.go.id, lengkapi dokumen, dan tunggu proses audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
8. Ajukan SLHS
Hubungi Dinas Kesehatan setempat untuk mengajukan inspeksi lokasi usaha. Pastikan dapur dan area produksi kamu sudah memenuhi standar kebersihan sebelum inspeksi dilakukan.
9. Siap beroperasi
Setelah semua dokumen lengkap, usaha catering kamu sudah legal dan siap menerima pesanan dari berbagai kalangan, termasuk perusahaan dan instansi pemerintah.

Kendala Umum dan Solusi Mudah dan Cepat Perizinan Usaha Catering
Mengurus izin seperti ini sering membuat pengusaha kewalahan dengan proses perizinan yang panjang dan rumit.
Dokumen yang harus disiapkan banyak, belum lagi harus bolak-balik ke notaris, instansi pemerintah, dan mengurus berbagai sertifikat yang memakan waktu berbulan-bulan.
Untuk mempermudah proses ini, Legal MP hadir sebagai solusi cepat dan terpercaya untuk pendirian PT Perorangan, CV, dan PT Umum.
- Dibantu tim profesional dari tahap awal hingga proses selesai, tanpa perlu repot mengurus sendiri
- Pembuatan Akta Pendirian / Akta Notaris untuk CV dan PT Umum
- Surat Pernyataan Pendirian dari Kemenkumham untuk PT Perorangan
- Pengurusan NIB
- Pengurusan NPWP badan
KLIK DI SINI UNTUK KONSULTASI GRATIS!








