Daftar Isi

Ketentuan Gaji ke-13 Karyawan Swasta dan Besarannya Menurut Aturan

Ketentuan Gaji ke-13 Karyawan Swasta dan Besarannya Menurut Aturan

Gaji ke-13 merupakan penghasilan tambahan yang sering ditunggu-tunggu oleh para karyawan menjelang tahun ajaran baru sekolah atau momen penting lainnya. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pemberian gaji ke-13 sudah diatur secara jelas oleh pemerintah melalui regulasi khusus.

Namun, bagaimana dengan karyawan swasta? Pada perusahaan swasta, istilah gaji ke-13 umumnya dipahami sebagai tambahan penghasilan di luar gaji pokok bulanan, sehingga jumlah dan waktu pencairannya sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Lalu, kapan cair gaji 13 untuk karyawan swasta? Jawabannya tidak seragam karena tidak ada kewajiban hukum yang mengaturnya.

Berapa gaji ke-13 dalam setahun? Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 mengatur hak-hak pokok karyawan, namun tidak secara eksplisit mewajibkan perusahaan memberikan gaji ke-13. Dengan demikian, karyawan swasta perlu memahami dasar hukum dan kebijakan perusahaannya sendiri agar tidak keliru dalam memahami hak-hak finansialnya.

Aturan Gaji ke-13 Karyawan Swasta

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur gaji ke-13 kepada karyawan swasta. Ketentuan ini hanya berlaku untuk ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara.

Kondisi ini berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah diatur oleh pemerintah dan wajib diberikan oleh seluruh jenis perusahaan, baik swasta maupun BUMN. Pengusaha menganggap bonus tahunan termasuk gaji ke-13 sebagai bagian dari strategi retensi karyawan yang bersifat sukarela.

Sejak PP 36/2021 juga tidak mengatur secara rinci mengenai rumus atau formula perhitungan bonus akhir tahun bagi karyawan swasta. Ini berbeda dengan ketentuan mengenai upah minimum yang sudah diatur lebih jelas dalam PP 51 Tahun 2023.

Dengan begitu, perusahaan memiliki keleluasaan penuh untuk menentukan sendiri sistem, besaran gaji 13, serta kriteria pemberian bonus tahunan sesuai dengan kondisi dan kebijakan internal perusahaan masing-masing.

Berapa Besaran Gaji ke-13 Karyawan Swasta?

Kalau perusahaan swasta memilih memberikan gaji ke-13 untuk karyawannya, lalu berapa besarannya?

Jawabannya memang tergantung dari kebijakan perusahaan. Tidak ada standar baku yang ditetapkan pemerintah seperti gaji ke-13 untuk ASN.

Namun, perusahaan swasta punya beberapa pertimbangan dan faktor untuk menentukan besaran bonus tahunan untuk karyawannya, seperti:

  • Keuntungan Perusahaan: Bonus diberikan berdasarkan keuntungan yang diperoleh perusahaan. Perusahaan yang membukukan laba besar cenderung memberikan bonus lebih tinggi.
  • Masa Kerja Karyawan: Semakin lama masa kerja karyawan di perusahaan, umumnya semakin besar poin bonus yang diterima. Beberapa perusahaan memberikan tambahan persentase untuk karyawan yang telah bekerja lebih dari 2-3 tahun.
  • Jabatan dan Level Posisi: Tingkat jabatan menjadi salah satu penentu besaran bonus. Karyawan dengan posisi manajerial atau eksekutif biasanya mendapat perkalian bonus yang lebih tinggi dibanding staf operasional.
  • Departemen atau Divisi: Beberapa perusahaan membedakan besaran bonus antara departemen produksi dan non-produksi, atau antara divisi yang revenue-generating dengan divisi support.
  • Kinerja Individu: Pencapaian target kerja, nilai KPI (Key Performance Indicator), dan penilaian kinerja tahunan sangat berpengaruh terhadap besaran bonus yang diterima.
  • Sanksi atau Surat Peringatan: Karyawan yang pernah menerima surat peringatan (SP) umumnya akan mengalami pengurangan persentase bonus sesuai kebijakan perusahaan.
Baca juga  NIB: Definisi dan Manfaatnya

Metode perhitungan yang umum digunakan:

gaji ke 13 karyawan swasta
Pembuatan PT dan CV Terima Beres dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI!

Bagi karyawan yang ingin memperkirakan pendapatannya, memahami cara menghitung gaji ke 13 secara mandiri bisa menjadi bekal yang berguna sebelum negosiasi atau evaluasi kontrak kerja.

Sebagian besar perusahaan menggunakan formula dengan sistem persentase yang mempertimbangkan berbagai komponen. Rumus umum yang sering dipakai adalah:

Bonus Tahunan = (Gaji Pokok × Poin Masa Kerja × Level Jabatan × Departemen) × Bobot Sanksi

Besaran bonus bisa berkisar antara 5% hingga 150% dari gaji pokok tahunan, tergantung kebijakan perusahaan dan kinerja karyawan. 

Beberapa perusahaan bahkan menerapkan sistem profit sharing di mana karyawan mendapatkan persentase dari keuntungan perusahaan.

Biasanya berkisar 2,5% hingga 10% dari laba bersih yang kemudian dibagikan proporsional kepada karyawan.

Contoh 1: Formula berbasis komponen

  • Gaji pokok: Rp5.000.000 per bulan
  • Gaji pokok tahunan: Rp60.000.000
  • Poin masa kerja: 1,2
  • Level jabatan: 1,1
  • Faktor departemen: 1,0
  • Bobot sanksi: 1 (tidak ada sanksi)
  • Nilai dasar bonus: Rp60.000.000 × 1,2 × 1,1 × 1,0 = Rp79.200.000
  • Kebijakan perusahaan: bonus dibayar 10%
  • Bonus diterima: Rp7.920.000

Contoh 2: Persentase dari gaji tahunan

  • Gaji pokok: Rp5.000.000 per bulan
  • Gaji pokok tahunan: Rp60.000.000
  • Persentase bonus: 25%
  • Bonus diterima: Rp15.000.000

Contoh 3: Skema profit sharing

  • Laba bersih perusahaan: Rp2.000.000.000
  • Alokasi bonus karyawan: 5%
  • Total dana bonus: Rp100.000.000
  • Bobot karyawan: 2 dari total 100 poin
  • Bonus diterima: Rp2.000.000

Contoh Perusahaan Swasta yang Memberikan Gaji ke-13 untuk Karyawannya

Berikut beberapa kategori dan contoh perusahaan (berdasarkan tren industri dan laporan publik) yang sering memberikan kompensasi tambahan selain THR:

1. Perbankan dan Jasa Keuangan

Industri perbankan dan jasa keuangan dikenal sebagai salah satu sektor yang paling rutin memberikan bonus tahunan atau tambahan penghasilan di luar THR. 

Baca juga  Daftar Legalitas Usaha Cuci Sepatu Paling Dasar Tanpa Ribet

Perusahaan seperti PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Maybank, Bank DBS, hingga BFI Finance pada umumnya memiliki sistem bonus yang dikaitkan dengan kinerja karyawan dan hasil usaha perusahaan. 

Di sektor ini, nilai bonus tahunan sering kali setara bahkan bisa lebih besar dari satu kali gaji bulanan. Khususnya bagi karyawan yang mampu mencapai target dan menunjukkan performa kerja dengan baik.

2. Manufaktur dan Otomotif

Sektor manufaktur dan otomotif juga termasuk bidang usaha yang cukup konsisten memberikan bonus kinerja kepada para pekerjanya. 

Salah satu contohnya adalah PT Astra International Tbk yang dikenal memiliki sistem pengupahan dan kompensasi dengan penawaran menarik dan kompetitif. 

Pemberian bonus tahunan biasanya disesuaikan dengan pencapaian target produksi, tingkat efisiensi operasional, serta kondisi keuangan perusahaan dalam satu tahun berjalan.

3. Energi dan Pertambangan

Perusahaan yang bergerak di bidang energi dan pertambangan seperti PT Freeport Indonesia dan ExxonMobil Indonesia sering kali memberikan insentif dan bonus dengan nilai yang relatif besar. 

Ini karena tingginya risiko pekerjaan di sektor ini serta tuntutan target produksi yang ketat. 

Umumnya, bonus diberikan berdasarkan pencapaian proyek, kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja, serta hasil produksi yang dicapai sepanjang tahun.

4. Teknologi dan Produk Konsumen

Perusahaan di sektor teknologi dan industri produk konsumen, terutama perusahaan multinasional seperti PT Unilever Indonesia dan Google Indonesia, biasanya memiliki skema bonus yang terhubung dengan kebijakan global perusahaan. 

Bonus diberikan dengan mempertimbangkan kinerja individu, kontribusi tim, serta pencapaian target perusahaan secara nasional maupun internasional untuk menjaga loyalitas dan mempertahankan karyawan berkualitas.

Pentingnya Legalitas Usaha Sebelum Membayar Gaji ke-13

Sebagai pemilik usaha atau pengusaha yang ingin memberikan gaji ke-13 kepada karyawan, ada satu hal mendasar yang sering terlewat: legalitas badan usaha. Perusahaan yang belum berbentuk PT atau CV secara hukum akan kesulitan dalam mencatat dan melaporkan kompensasi karyawan secara resmi, termasuk bonus tahunan.

Selain itu, badan usaha yang sudah legal lebih mudah mengakses fasilitas perbankan, pinjaman modal, dan kepercayaan klien. Mendirikan PT atau CV bukan hanya soal formalitas, melainkan fondasi agar bisnis kamu berkembang secara sehat dan terlindungi secara hukum.

Legal MP hadir sebagai solusi bagi para pengusaha yang ingin mengurus legalitas usahanya dengan mudah dan aman. Dengan pengalaman mendampingi lebih dari 2.500 pengusaha, Legal MP memastikan proses pendirian PT/CV kamu beres tanpa ribet dan aman, bahkan bisa bayar setelah jadi.

Baca juga  Alur dan Persyaratan Daftar SP-PIRT
gaji ke 13 karyawan swasta
Pembuatan PT dan CV Terima Beres dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI!

Bonus Akhir Tahun Karyawan Swasta sebagai Pengganti Gaji ke-13

Karena tidak ada aturan yang mewajibkan pemberian gaji ke-13 bagi karyawan swasta, banyak perusahaan memilih menggantinya dengan skema bonus akhir tahun. 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pekerja atau buruh juga dapat menerima berbagai bentuk pendapatan non-upah di luar gaji pokok sebagai bagian dari kebijakan perusahaan.

Pendapatan non-upah yang dapat diberikan kepada karyawan swasta meliputi:

  • Insentif, sebagai penghargaan atas kinerja atau pencapaian tertentu
  • Bonus, yang umumnya dikaitkan dengan keuntungan atau performa perusahaan
  • Penggantian biaya fasilitas kerja, seperti biaya operasional atau penunjang pekerjaan
  • Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, yang bersifat wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pembayaran layanan tertentu, khusus untuk bidang usaha atau pekerjaan tertentu

Skema bonus akhir tahun ini lebih fleksibel jika dibandingkan dengan gaji ke-13 bagi ASN. 

Perusahaan memiliki kewenangan untuk menentukan besaran, syarat, dan kriteria penerimanya sesuai kondisi keuangan dan kebijakan internal yang berlaku. 

Dalam praktiknya, bonus akhir tahun tidak selalu diberikan dalam bentuk uang tunai. Ada perusahaan yang mengombinasikannya dengan bentuk manfaat lain seperti voucher belanja, paket liburan, atau program kepemilikan saham bagi karyawan.

Pada perusahaan swasta, istilah gaji ke-13 umumnya dipahami sebagai tambahan penghasilan di luar gaji pokok bulanan, sehingga jumlah dan waktu pencairannya sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Lalu, kapan cair gaji 13 untuk karyawan swasta? Jawabannya tidak seragam karena tidak ada kewajiban hukum yang mengaturnya.

Perlu dipahami pula bahwa tidak semua perusahaan swasta memberikan tambahan penghasilan atau insentif seperti gaji ke-13.

Kondisi tersebut tidak melanggar hukum selama tidak diatur atau dijanjikan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.

Bagi karyawan swasta, penting untuk memahami bahwa bonus akhir tahun atau yang sering disebut sebagai “gaji ke-13” bukanlah hak wajib seperti THR. 

Pemberian tersebut merupakan bentuk apresiasi tambahan yang sangat bergantung pada kesepakatan antara karyawan dan perusahaan serta kondisi keuangan perusahaan. 

Namun, apabila bonus atau gaji ke-13 sudah dicantumkan secara jelas dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan, maka pemberiannya berubah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Referensi:

PP No. 36 Tahun 2021, PP No. 51 Tahun 2023, UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Kementerian Ketenagakerjaan RI

Daftar Isi