Daftar Isi

Izin Usaha Penggilingan Padi: Cara Daftar dan Biayanya

Izin Usaha Penggilingan Padi Cara Daftar dan Biayanya

Indonesia termasuk dalam jajaran negara penghasil beras terbesar di dunia, dan industri penggilingan padi menjadi salah satu rantai paling penting dalam sistem pangan nasional. 

Namun di balik potensinya yang besar, banyak pelaku usaha penggilingan padi, khususnya skala kecil dan menengah, yang masih beroperasi tanpa kelengkapan izin usaha. 

Padahal, memiliki legalitas usaha adalah fondasi keberlanjutan bisnis yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Saya melihat langsung bagaimana ketidaktahuan soal perizinan bisa menjadi hambatan yang sangat merugikan. 

Usaha yang sudah berjalan bertahun-tahun bisa tiba-tiba terhenti karena razia atau tidak bisa mengajukan pembiayaan ke bank, hanya karena tidak punya NIB atau dokumen lingkungan. P

adahal proses pendaftarannya kini sudah jauh lebih mudah dibanding satu dekade lalu, terutama sejak hadirnya sistem OSS (Online Single Submission).

Dari sisi data, kondisi industri penggilingan padi di Indonesia menunjukkan gambaran yang perlu mendapat perhatian serius. 

Berdasarkan Pendataan Industri Penggilingan Padi (PIPA) yang dilakukan oleh BPS, terdapat 182.199 unit penggilingan padi yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan sekitar 94 persen di antaranya beroperasi dalam skala kecil (BPS, PIPA 2012; Perpadi, 2021). 

Data terbaru dari Pemutakhiran Direktori PIPA 2020 menunjukkan adanya tren penurunan jumlah unit penggilingan dibanding 2012, yang mengindikasikan perlunya pembenahan ekosistem industri ini secara menyeluruh. 

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) menyatakan bahwa kapasitas giling nasional sebenarnya sudah jauh melebihi produksi padi nasional, namun inefisiensi dan rendahnya standarisasi menjadi hambatan utama daya saing produk beras lokal. 

Data ini menunjukkan bahwa formalisasi usaha, termasuk kelengkapan izin, adalah langkah strategis yang perlu segera diambil oleh para pelaku usaha di sektor ini.

Lalu, apa saja izin yang harus dimiliki, bagaimana cara mengurusnya, dan berapa biayanya? Berikut adalah panduan lengkap yang bisa kamu jadikan acuan.

Jenis Perizinan Usaha Penggilingan Padi yang Wajib Dimiliki dan Cara Mendaftarnya

Sebelum memulai atau memformalkan usaha penggilingan padi, penting untuk memahami bahwa perizinan usaha bersifat bertahap dan saling berkaitan satu sama lain. 

Setiap dokumen memiliki fungsi yang spesifik, mulai dari pengakuan badan hukum, kewajiban perpajakan, hingga kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. 

Berikut adalah daftar lengkap perizinan yang wajib kamu miliki beserta cara mengurusnya.

1. Akta Pendirian PT atau CV

Akta pendirian adalah dokumen hukum pertama dan paling mendasar yang harus dimiliki setiap badan usaha, termasuk usaha penggilingan padi. 

Akta ini adalah perjanjian tertulis yang dibuat di depan notaris, berisi informasi tentang nama perusahaan, bidang usaha, struktur kepemilikan modal, dan susunan pengurus. 

Tanpa akta pendirian, usaha kamu tidak diakui secara hukum sebagai entitas bisnis yang sah, sehingga tidak bisa mengakses layanan perbankan korporat, mengikuti tender, maupun mengajukan berbagai izin operasional lainnya. 

Pilihan bentuk badan usaha, apakah PT (Perseroan Terbatas) atau CV (Commanditaire Vennootschap), tergantung pada skala usaha dan struktur kepemilikan yang kamu rencanakan.

Cara mengurusnya:

  • Siapkan identitas para pendiri, yaitu KTP dan NPWP pribadi seluruh pendiri atau pemegang saham
  • Tentukan nama perusahaan dan cek ketersediaan nama melalui sistem AHU Online di ahu.go.id
  • Hubungi notaris berlisensi untuk pembuatan akta pendirian
  • Notaris akan menyusun akta berdasarkan data yang kamu berikan, termasuk modal dasar dan susunan direksi
  • Tanda tangani akta di hadapan notaris
  • Akta yang telah ditandatangani kemudian diajukan oleh notaris ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan

2. SK Kemenkumham

Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah bukti pengesahan resmi dari pemerintah bahwa badan hukum kamu, khususnya PT, telah diakui secara legal. 

SK Kemenkumham merupakan kelanjutan langsung dari proses pembuatan akta pendirian dan menjadi syarat wajib untuk mengurus berbagai dokumen perizinan berikutnya, termasuk NIB dan izin operasional. 

Untuk CV, prosesnya sedikit berbeda karena CV tidak memerlukan pengesahan Kemenkumham seperti PT, namun tetap harus didaftarkan melalui sistem AHU Online sejak berlakunya Permenkumham terbaru.

Cara mengurusnya:

  • Notaris kamu akan mengajukan permohonan pengesahan secara elektronik melalui sistem SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum) di AHU Online
  • Lampirkan akta pendirian yang telah ditandatangani
  • Kemenkumham akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan
  • SK Kemenkumham biasanya terbit dalam waktu 1 hingga 7 hari kerja setelah pengajuan lengkap
  • Simpan SK asli dan salinan digitalnya karena akan dibutuhkan untuk proses OSS dan perbankan

3. NPWP Perusahaan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan adalah identitas perpajakan badan usaha yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP perusahaan berbeda dengan NPWP pribadi milik pemilik usaha, dan keduanya diperlukan dengan fungsi yang terpisah. 

Setiap badan usaha yang memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP perusahaan sebagai dasar pelaporan dan pembayaran pajak badan, termasuk PPh Badan dan PPN jika usaha sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Baca juga  10 Arti Singkatan Badan Usaha: Tbk, Ltd, Inc, dan lain-lain

NPWP perusahaan juga menjadi salah satu syarat wajib dalam pengajuan NIB melalui sistem OSS.

Cara mengurusnya:

  • Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat sesuai domisili perusahaan, atau daftar secara online melalui ereg.pajak.go.id
  • Siapkan dokumen berupa akta pendirian perusahaan, SK Kemenkumham, KTP dan NPWP pribadi pengurus atau direktur, serta bukti alamat usaha seperti bukti sewa kantor atau surat domisili
  • Isi formulir pendaftaran NPWP badan
  • Jika mendaftar secara online, unggah seluruh dokumen persyaratan dalam format yang ditentukan
  • NPWP akan diterbitkan dan kartu NPWP bisa diambil langsung atau dikirim ke alamat perusahaan

4. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas tunggal pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. 

NIB berfungsi sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) jika relevan, dan akses kepabeanan.

Sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, NIB menjadi pintu masuk utama seluruh proses perizinan usaha di Indonesia, termasuk untuk usaha penggilingan padi. Tanpa NIB, kamu tidak bisa mengajukan izin sektoral maupun mendapatkan akses ke berbagai program subsidi dan pembiayaan dari pemerintah.

Cara mengurusnya:

  • Akses sistem OSS melalui oss.go.id
  • Buat akun menggunakan NIK untuk usaha perseorangan, atau data badan hukum yang telah terdaftar
  • Login dan pilih menu “Perizinan Berusaha”
  • Isi data usaha secara lengkap, termasuk kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha kamu
  • Sistem akan secara otomatis menerbitkan NIB beserta izin dasar lainnya berdasarkan tingkat risiko usaha
  • Unduh dan simpan NIB yang telah diterbitkan karena dokumen ini sudah berlaku sebagai TDP

5. Kode KBLI Izin Usaha Penggilingan Padi

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah sistem pengkodean yang digunakan pemerintah untuk mengenali dan mengelompokkan jenis kegiatan ekonomi suatu usaha. 

Dalam sistem OSS, kode KBLI yang kamu pilih saat mendaftar NIB akan menentukan jenis izin apa yang wajib dipenuhi, termasuk tingkat risiko usaha dan persyaratan sektoral yang menyertainya. 

Pemilihan kode KBLI yang tepat sangat penting karena jika salah memilih, izin yang terbit bisa tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya, dan hal ini berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Untuk usaha penggilingan padi, berikut adalah kode KBLI yang relevan:

  • KBLI 10631 – Industri Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras: Kelompok ini mencakup usaha penggilingan padi menjadi beras, termasuk penyosohan beras yang terpisah dengan usaha penggilingan padi. Kode ini wajib dipilih oleh pelaku usaha yang menjalankan proses produksi penggilingan secara langsung, karena menjadi dasar penerbitan izin industri dari Kementerian Perindustrian.
  • KBLI 46201 – Perdagangan Besar Padi dan Palawija: Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman padi dan palawija sebagai bahan baku atau bahan dasar dari suatu kegiatan berikutnya, seperti padi, jagung, gabah, gandum, dan serealia lainnya, termasuk perdagangan besar benih dan bibit. Kode ini relevan bagi penggilingan padi yang juga menjalankan aktivitas pembelian gabah dalam jumlah besar dari petani untuk keperluan proses produksi.
  • KBLI 46311 – Perdagangan Besar Beras: Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar beras untuk digunakan sebagai konsumsi akhir. Kode ini perlu ditambahkan jika usaha kamu tidak hanya menggiling padi, melainkan juga mendistribusikan atau menjual beras dalam partai besar ke pedagang, ritel, atau institusi.

6. Dokumen Lingkungan

Usaha penggilingan padi menghasilkan limbah berupa dedak, sekam, debu, dan kebisingan mesin yang berpotensi berdampak pada lingkungan sekitar. 

Karena itu, setiap usaha penggilingan padi wajib memiliki dokumen lingkungan yang sesuai dengan skala usahanya, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan turunannya. 

Terdapat dua jenis dokumen lingkungan yang bisa dipakai:

  • Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL): Dokumen ini diperuntukkan bagi usaha penggilingan padi skala kecil yang dampak lingkungannya dianggap minimal. SPPL berisi pernyataan kesanggupan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan lingkungan yang berlaku, dan menjadi syarat wajib dalam pengajuan izin lingkungan di OSS.
  • Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL): Dokumen ini diperlukan bagi usaha penggilingan padi berskala menengah yang memiliki dampak lingkungan lebih signifikan, namun tidak diwajibkan menyusun AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). UKL-UPL memuat rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang lebih terperinci dibandingkan SPPL.

Cara mengurusnya:

  • Tentukan kategori skala usaha kamu, apakah kecil atau menengah, berdasarkan kapasitas produksi dan luas lahan
  • Untuk SPPL: isi formulir SPPL yang tersedia di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat atau melalui sistem OSS, lalu daftarkan secara online
  • Untuk UKL-UPL: hubungi konsultan lingkungan bersertifikat untuk menyusun dokumen UKL-UPL sesuai kegiatan usaha kamu
  • Ajukan dokumen UKL-UPL ke DLH Kabupaten/Kota untuk mendapatkan rekomendasi persetujuan
  • Setelah disetujui, dokumen lingkungan ini diunggah ke sistem OSS sebagai bagian dari persyaratan izin berusaha
  • Pastikan laporan pengelolaan lingkungan dilakukan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku
Baca juga  Waspada Sanksi Pelanggaran OSS: Punya NIB Saja Tidak Cukup bagi Pemilik Usaha

7. Izin Tempat Usaha

Izin tempat usaha berkaitan dengan legalitas bangunan fisik yang digunakan sebagai lokasi operasional penggilingan padi. 

Dahulu, izin ini dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, IMB resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis yang berlaku. 

Selain PBG, pelaku usaha juga perlu memastikan bahwa lokasi usahanya sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat, yang kini bisa dicek melalui fitur Konfirmasi Kesesuaian Ruang (KKR) di sistem OSS.

Estimasi Biaya Izin Usaha Penggilingan Padi

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul dari calon pelaku usaha penggilingan padi adalah berapa total biaya yang perlu disiapkan untuk mengurus semua perizinan ini. 

Jawabannya tergantung pada skala usaha, lokasi, dan jalur pengurusan yang kamu pilih. 

Beberapa dokumen seperti NIB dan NPWP perusahaan tidak memerlukan biaya pendaftaran alias gratis, namun biaya notaris, konsultan, dan retribusi daerah tetap perlu diperhitungkan sejak awal perencanaan.

Berikut estimasi biaya yang perlu kamu siapkan:

DokumenEstimasi Biaya
Akta Pendirian PT/CV (via notaris)Rp 7.000.000 – Rp 10.000.000
Akta + SK Kemenkumham (via konsultan legalitas, seperti Legal MP)mulai Rp 4.500.000 (sudah termasuk akta dan SK)
NPWP PerusahaanGratis
NIB via OSSGratis
Dokumen SPPLGratis – Rp 500.000
Dokumen UKL-UPL (via konsultan lingkungan)Rp 5.000.000 – Rp 20.000.000
PBG (bervariasi per daerah)Rp 1.000.000 – Rp 10.000.000+

Untuk pendirian badan hukum, kamu bisa datang langsung ke notaris dengan estimasi biaya sekitar Rp 7 juta untuk pembuatan akta pendirian PT atau CV. 

Namun, jika ingin lebih efisien dari sisi biaya dan waktu, menggunakan jasa konsultan legalitas usaha bisa menjadi pilihan yang lebih hemat. 

Layanan seperti Legal MP, menawarkan paket pendirian PT atau CV mulai dari Rp 4,5 juta, dan biaya tersebut sudah mencakup pembuatan akta notaris sekaligus SK Kemenkumham, sehingga kamu tidak perlu mengurus dua proses itu secara terpisah. 

Ini bisa menjadi pilihan yang tepat bagi pelaku usaha yang ingin fokus pada operasional tanpa harus pusing mengurus dokumen administratif yang memakan waktu.

Manfaat Legalitas bagi Usaha Penggilingan Padi

Memiliki legalitas usaha yang lengkap adalah investasi strategis jangka panjang yang membuka berbagai peluang bagi keberlangsungan dan pertumbuhan bisnis kamu. 

Berikut adalah lima manfaat utama yang akan kamu rasakan ketika usaha penggilingan padi beroperasi secara legal:

1. Akses Pembiayaan dan Permodalan yang Lebih Mudah

Legalitas usaha adalah syarat utama untuk bisa mengakses berbagai produk keuangan dari bank maupun lembaga keuangan non-bank. 

Bank tidak akan mencairkan kredit usaha rakyat (KUR) atau pembiayaan modal kerja kepada usaha yang tidak memiliki NIB, NPWP perusahaan, dan akta badan hukum yang sah. 

Dengan dokumen legal yang lengkap, usaha penggilingan padi kamu bisa mengajukan pinjaman untuk membeli mesin baru, memperluas kapasitas produksi, atau membangun fasilitas penyimpanan yang lebih memadai. 

Program subsidi pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Kementerian Koperasi dan UKM juga hanya bisa diakses oleh pelaku usaha yang sudah memiliki NIB aktif. 

Dengan permodalan yang cukup, kamu bisa mengelola usaha dengan lebih stabil dan bersaing lebih efektif di industri penggilingan padi yang terus berkembang.

2. Perlindungan Hukum bagi Pemilik Usaha

Usaha yang beroperasi tanpa izin resmi menghadapi risiko hukum yang nyata, mulai dari penertiban oleh aparat daerah, denda administratif, hingga penutupan paksa yang bisa merugikan investasi yang sudah dibangun selama bertahun-tahun. 

Dengan legalitas yang lengkap, kamu memiliki dasar hukum yang kuat jika suatu saat terjadi sengketa bisnis dengan pemasok gabah, pembeli beras, atau pihak ketiga yang mengklaim kerugian akibat operasional usaha. 

Dokumen seperti akta pendirian dan SK Kemenkumham juga memberikan pemisahan antara aset pribadi dan aset perusahaan, khususnya untuk badan hukum PT, sehingga tanggung jawab hukum pemilik terbatas pada modal yang disetor. 

Ketenangan dalam menjalankan usaha yang datang dari kepatuhan hukum ini punya nilai tersendiri yang sulit diukur. 

Selain itu, usaha yang sudah legal juga lebih mudah mendapatkan perlindungan asuransi usaha yang menyeluruh.

Baca juga  Pemeriksaan PIRT: Apa Saja yang Dicek saat Survei?

3. Peluang Bermitra dengan Institusi dan Perusahaan Besar

Banyak perusahaan distribusi beras, ritel modern, HORECA (hotel, restoran, katering), dan lembaga pemerintah seperti Bulog hanya mau menjalin kerja sama dengan pemasok yang memiliki kelengkapan legalitas usaha. 

Tender pengadaan beras untuk program bantuan sosial pemerintah, misalnya, mensyaratkan peserta memiliki NIB, NPWP perusahaan, dan dokumen izin usaha lainnya yang sah. 

Tanpa legalitas, kamu hanya bisa menjual ke pedagang lokal dengan margin yang jauh lebih tipis dan tidak bisa masuk ke pasar-pasar yang lebih menguntungkan. 

Legalitas usaha membuka pintu kemitraan yang pada akhirnya meningkatkan volume penjualan dan stabilitas pendapatan secara bertahap. 

Dengan jaringan mitra yang terus berkembang, usaha penggilingan padi kamu punya potensi untuk tumbuh dari skala lokal menjadi pemain yang lebih diperhitungkan di tingkat regional.

4. Kepercayaan Konsumen dan Reputasi Usaha

Saat ini, konsumen semakin selektif dalam memilih sumber produk pangan yang mereka konsumsi. 

Usaha penggilingan padi yang memiliki legalitas lengkap, termasuk dokumen lingkungan yang menunjukkan kepatuhan terhadap standar pengelolaan limbah, memberikan sinyal positif kepada pasar bahwa bisnis kamu dikelola secara profesional dan penuh tanggung jawab. 

Informasi nomor izin usaha pada kemasan produk beras kamu juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen akhir, terutama di segmen pasar yang peduli dengan keamanan pangan. 

Reputasi sebagai usaha yang legal dan taat aturan juga memudahkan proses rekrutmen karyawan yang kompeten, karena banyak tenaga kerja yang lebih memilih bekerja di perusahaan dengan status hukum yang jelas. 

Kepercayaan ini adalah aset yang nilainya akan terus bertumbuh seiring berjalannya waktu.

5. Kemudahan Mengikuti Program Pemerintah dan Pengembangan Usaha

Pemerintah Indonesia secara aktif mengembangkan berbagai program pemberdayaan untuk industri penggilingan padi, mulai dari program modernisasi mesin giling melalui Kementerian Pertanian, pelatihan manajemen mutu, hingga bantuan sertifikasi produk. 

Hampir semua program ini mensyaratkan peserta memiliki NIB dan dokumen legalitas dasar sebagai prasyarat keikutsertaan. 

Selain itu, pelaku usaha yang legal lebih mudah mengurus sertifikasi produk seperti SNI beras atau sertifikasi halal yang kini semakin dibutuhkan untuk masuk ke pasar modern. Kemudahan mengakses program-program ini pada akhirnya mempercepat pertumbuhan usaha kamu secara bertahap dan berkelanjutan. 

Dengan ekosistem dukungan pemerintah yang terus berkembang, usaha penggilingan padi yang sudah legal memiliki posisi yang lebih baik dibandingkan usaha serupa yang masih beroperasi secara informal.

izin usaha penggilingan padi
Pembuatan PT dan CV Terima Beres dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI!

Kesimpulan

Mengurus izin usaha penggilingan padi memang terlihat rumit di awal, namun dengan pemahaman yang tepat tentang alur dan persyaratannya, prosesnya jauh lebih terstruktur dari yang dibayangkan. 

Dimulai dari pembuatan akta pendirian badan hukum PT atau CV di notaris, pengesahan SK Kemenkumham, pendaftaran NPWP perusahaan, hingga penerbitan NIB melalui sistem OSS, setiap langkah saling terhubung dan membentuk pondasi legalitas yang kokoh. 

Pemilihan kode KBLI yang tepat sesuai aktivitas usaha, kelengkapan dokumen lingkungan berupa SPPL atau UKL-UPL, serta kepatuhan terhadap izin bangunan dalam bentuk PBG adalah bagian yang sama pentingnya dan tidak bisa dilewatkan. 

Dari sisi biaya, investasi untuk legalitas bisa dimulai dari sekitar Rp 4,5 juta untuk paket pendirian badan hukum melalui konsultan seperti Legal MP, ditambah biaya dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan. 

Secara keseluruhan, melengkapi legalitas usaha adalah langkah penting yang membuka akses pembiayaan, peluang kemitraan, program pemerintah, dan kepercayaan pasar yang semuanya berkontribusi pada pertumbuhan bisnis penggilingan padi kamu dalam jangka panjang.


Referensi:

  • Badan Pusat Statistik (BPS). (2012). Hasil Pendataan Lengkap Industri Penggilingan Padi Tahun 2012 (PIPA 2012). Jakarta: BPS RI. Diakses dari https://www.bps.go.id/en/publication/2012/10/31/a102672b650379a11de7f790/hasil-pendataan-lengkap-industri-penggilingan-padi-tahun-2012.html
  • Badan Pusat Statistik (BPS). (2021). Direktori Usaha/Perusahaan Industri Penggilingan Padi 2020 (PIPA 2020). Jakarta: BPS RI. Diakses dari https://www.bps.go.id/en/publication/2021/12/09/cd908ec67ecf0cc836e512b6/direktori-usaha-perusahaan-industri-penggilingan-padi-2020-buku-11-provinsi-jawa-timur-volume-i.html
  • Ramadhan, A. (2021, 26 Agustus). Perpadi: Jumlah Penggilingan Padi Over Kapasitas 70 Persen. ANTARA News. Diakses dari https://www.antaranews.com/berita/2352742/perpadi-jumlah-penggilingan-padi-over-kapasitas-70-persen
  • Kementerian Pertanian RI. (2023). Buku Statistik Pertanian 2023. Jakarta: Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian (Pusdatin) Kementan. Diakses dari https://satudata.pertanian.go.id/assets/docs/publikasi/Buku_Statistik_Pertanian_Tahun_2023.pdf
  • Pemerintah Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 245. Diakses dari https://peraturan.go.id
  • Pemerintah Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 15. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id
  • Pemerintah Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 26. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/161846/pp-no-16-tahun-2021
  • Pemerintah Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id
  • Badan Pusat Statistik (BPS). (2020). Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020. Jakarta: BPS RI. Diakses dari https://www.bps.go.id/id/classification/3
  • Kementerian Investasi/BKPM. (2021). Panduan Penggunaan Sistem OSS Berbasis Risiko. Diakses dari https://oss.go.id
  • Kementerian Hukum dan HAM RI. Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan AHU Online. Diakses dari https://ahu.go.id
  • Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI. Panduan Pendaftaran NPWP Badan. Diakses dari https://www.pajak.go.id

Daftar Isi