Yayasan kerap dipandang sebagai entitas nirlaba yang berorientasi pada sosial, pendidikan, atau keagamaan.
Namun di balik citra tersebut, tidak sedikit yayasan yang justru berisiko terseret dalam praktik TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Baik karena kelalaian tata kelola maupun kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam ekosistem hukum dan perpajakan yang semakin ketat, yayasan tidak lagi bisa hanya mengandalkan niat bai.
Harus memiliki sistem transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan yang kuat.
Artikel ini akan membahas bagaimana yayasan dapat membangun mekanisme perlindungan yang tepat.
Supaya yayasan terhindar dari risiko TPPU sekaligus menjaga kredibilitas dan keberlanjutan organisasinya.
Apa Itu TPPU dan Mengapa Yayasan Rentan Terkena?
TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang adalah proses menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan agar tampak seperti dana yang sah dan legal.
Sederhananya, uang kotor “dicuci” lewat transaksi yang terlihat resmi, lalu keluar sebagai uang bersih yang bebas digunakan.
Mengapa yayasan rentan?
Karena karakteristik dasarnya secara tidak sengaja menciptakan celah yang menarik bagi pelaku kejahatan.
Yayasan adalah entitas nirlaba yang tidak berorientasi profit.
Sehingga arus dananya tidak selalu diawasi seketat perusahaan komersial.
Donasi dari publik atau luar negeri bisa masuk tanpa melewati mekanisme verifikasi yang ketat.
Transparansi pelaporan keuangan sering diabaikan dengan dalih “ini kan lembaga sosial”.
Struktur pengurus yang tidak aktif membuka ruang penyalahgunaan oleh pihak tertentu.
Dari perspektif regulator, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) secara tegas menempatkan yayasan dan organisasi nirlaba (NPO/Non-Profit Organization) sebagai kategori berisiko tinggi.
Berdasarkan Panduan Penerapan Program APU-PPT yang diterbitkan OJK dan PPATK, pengurus yayasan secara eksplisit disebutkan memiliki tingkat risiko tinggi dalam kaitannya dengan potensi penyalahgunaan untuk pendanaan terorisme maupun pencucian uang.
Dalam panduan tersebut ditegaskan bahwa independensi pendanaan NPO justru memunculkan risiko tersendiri.
Di mana NPO dapat menjadi sarana pencucian uang melalui penempatan aset atas nama NPO.
Selain itu, dapat pula disalahgunakan sebagai sarana pendanaan terorisme yang mengancam stabilitas keamanan negara.
Konteks ini semakin relevan setelah Indonesia resmi menjadi anggota penuh FATF (Financial Action Task Force) pada Oktober 2023, yang kemudian dikukuhkan melalui Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2024.
Sejak saat itu, tim bersama yang melibatkan 16 kementerian dan lembaga dibentuk untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh ekosistem keuangan, termasuk yayasan.
Rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU-TPPT Tahun 2024 menjadi pedoman nasional yang mengikat seluruh pemangku kepentingan.
Artinya, pengawasan terhadap yayasan akan semakin intensif ke depan.
Modus Operandi TPPU yang Sering Terjadi di Yayasan
Memahami modus ini penting bukan untuk meniru.
Melainkan agar pengurus yayasan tahu persis apa yang harus dihindari dan diwaspadai dari pihak luar.
1. Penggunaan Dana Donasi Fiktif
Modus ini memanfaatkan yayasan sebagai “jalur cuci” dengan cara memasukkan uang haram sebagai donasi.
Pelaku mencatatnya sebagai sumbangan dari nama-nama fiktif atau donor anonim dalam jumlah besar.
Karena yayasan tidak dikenakan pajak atas donasi yang masuk dan digunakan sesuai tujuan, uang tersebut menjadi “bersih” secara administratif.
Contoh nyatanya.
Yayasan menerima transfer rutin Rp 50-200 juta dari puluhan pengirim berbeda setiap bulan.
Tidak ada program donor yang jelas, tidak ada perjanjian tertulis, dan uang segera ditransfer ke rekening pribadi pengurus dengan label “honorarium kegiatan.”
2. Transfer Dana Tanpa Tujuan Jelas
Rekening yayasan digunakan sebagai rekening transit.
Dana masuk dari sumber tidak jelas, lalu segera diteruskan ke pihak ketiga dengan alasan “kerjasama program” atau “bantuan sosial” yang tidak terdokumentasi sama sekali.
Pola ini menciptakan lapisan transaksi.
Ini bisa mempersulit penelusuran asal-usul dana oleh aparat penegak hukum.
3. Yayasan sebagai Penampung Dana Pihak Ketiga
Yayasan dijadikan “brankas” oleh individu atau kelompok yang tidak ingin dananya terdeteksi secara langsung.
Pengurus yayasan membiarkan pihak lain mengendalikan rekening atas nama yayasan.
Baik dengan sadar maupun tidak.
Ini adalah pelanggaran fatal yang bisa menjerat pengurus secara pidana.
Bahkan jika mereka tidak mengetahui sumber asli dana tersebut.
Ketidaktahuan bukan pembelaan yang kuat di hadapan hukum.
4. Manipulasi Laporan Keuangan
Program yang tidak pernah dilaksanakan dicatat seolah sudah berjalan.
Anggaran kegiatan sosial digelembungkan untuk menutupi penggunaan dana yang sesungguhnya.
Penerimaan donasi dicatat parsial untuk menyembunyikan total arus kas yang sebenarnya.
Ini adalah bentuk pemalsuan dokumen yang jika terungkap.
Ancaman pidananya berlapis.
Dugaan TPPU sekaligus pemalsuan dokumen.
5. Penggunaan Nama Yayasan untuk Transaksi Pribadi
Modus paling umumnya yaitu pengurus menggunakan rekening yayasan untuk keperluan pribadi atas nama yayasan.
Atau membeli aset seperti kendaraan dan properti atas nama yayasan untuk keuntungan pribadi.
Ini termasuk pencampuradukan aset.
Sehingga membuka pintu bagi tuduhan TPPU secara langsung.
Tanda-Tanda Yayasan Berisiko Kena TPPU
Jika yayasan Anda memiliki satu atau lebih ciri-ciri berikut, ini adalah sinyal bahaya yang perlu segera ditangani:
- Tidak ada pembukuan yang jelas, tidak ada buku kas harian, laporan bulanan, atau pencatatan transaksi yang sistematis.
- Rekening yayasan bercampur dengan rekening pribadi pengurus. Ini adalah pelanggaran tata kelola paling mendasar dan paling sering ditemukan di lapangan.
- Transaksi besar yang tidak wajar, berupa dana masuk dalam jumlah besar tanpa sumber yang jelas, atau dana keluar ke pihak yang tidak terkait dengan program yayasan.
- Tidak ada aktivitas sosial nyata. Yayasan terdaftar secara hukum dan memiliki rekening, tetapi tidak memiliki program, kegiatan, atau dokumentasi aktivitas yang bisa diverifikasi oleh pihak manapun.
- Struktur pengurus tidak aktif atau fiktif. Nama-nama yang tercantum di akta tidak terlibat dalam kegiatan apapun, atau bahkan tidak mengetahui bahwa nama mereka digunakan.
- Donatur besar yang tidak diverifikasi identitasnya. Menerima sumbangan besar dari pihak asing atau tidak dikenal tanpa prosedur KYC (Know Your Customer) yang memadai.
- Laporan keuangan tidak pernah disusun, diaudit, atau dipublikasikan dalam bentuk apapun.
Aturan Hukum yang Wajib Dipatuhi Yayasan di Indonesia
UU Nomor 16 Tahun 2001 jo. UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan mengatur bahwa yayasan adalah badan hukum yang wajib memiliki pembukuan, menyusun laporan tahunan, dan melaporkan penggunaan kekayaan yayasan. Pasal 52 ayat (2) dan (3) mewajibkan yayasan yang memiliki kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp 20 miliar atau lebih untuk mengauditkan laporan keuangannya kepada Akuntan Publik dan mengumumkannya di surat kabar berbahasa Indonesia.
UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU adalah payung hukum utama pemberantasan pencucian uang di Indonesia. Ancaman pidananya sangat serius. Berdasarkan Pasal 3, pelaku TPPU aktif yang terbukti menempatkan, mentransfer, atau menyamarkan hasil kejahatan dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Berdasarkan Pasal 5, orang yang menerima atau menguasai harta yang patut diduganya hasil kejahatan, termasuk pengurus yayasan yang lalai, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kewajiban Pelaporan Keuangan kepada PPATK: Transaksi keuangan tunai minimal Rp 500 juta wajib dilaporkan oleh penyedia jasa keuangan sebagai LTKT (Laporan Transaksi Keuangan Tunai). Transaksi yang mencurigakan wajib dilaporkan sebagai LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan). Transfer dana dari dan ke luar negeri yang terkait yayasan juga wajib dilaporkan. Dokumen terkait identitas dan transaksi wajib disimpan paling singkat 5 tahun.
Rekomendasi FATF Nomor 8 tentang NPO mewajibkan setiap negara anggota FATF, termasuk Indonesia, untuk memiliki regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap NPO yang berisiko tinggi terhadap pendanaan terorisme. Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden sebagai bentuk pemenuhan rekomendasi ini.
KYC atau Know Your Customer untuk Donatur Besar: Untuk donasi dalam jumlah signifikan, terutama dari luar negeri, yayasan wajib menerapkan prinsip mengenali donatur: siapa mereka, dari mana sumber dananya, dan apa tujuan sumbangan tersebut. Ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah perlindungan hukum langsung bagi pengurus yayasan.
Cara Yayasan Terhindar dari TPPU
Berikut langkah-langkah supaya yayasan dapat terhindar dari TPPU:
1. Pisahkan Rekening Yayasan dan Pribadi
Rekening atas nama yayasan hanya digunakan untuk transaksi yayasan.
Tidak ada pengeluaran pribadi, tidak ada “pinjaman sementara” ke rekening pengurus.
Pencampuran rekening adalah sinyal merah terbesar yang langsung menarik perhatian regulator dan aparat penegak hukum.
Buka rekening yayasan menggunakan akta pendirian, SK Kemenkumham, dan NPWP yayasan, bukan NPWP pribadi pengurus.
2. Gunakan Pembukuan yang Transparan
Terapkan sistem pencatatan keuangan yang konsisten.
Catat setiap pemasukan dan pengeluaran dengan bukti transaksi yang valid.
Gunakan software akuntansi sederhana atau setidaknya buku kas yang terstruktur.
Laporan keuangan yayasan sebaiknya mengacu pada ISAK 35 (Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba) yang merupakan standar terbaru yang menggantikan PSAK 45.
Laporan keuangan minimal terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan penghasilan komprehensif, dan laporan arus kas.
3. Validasi Sumber Dana Donasi
Setiap donasi wajib disertai identitas pengirim yang jelas.
Untuk donasi di atas Rp 50 juta, lakukan minimal verifikasi KTP atau paspor dan konfirmasi tujuan donasi secara tertulis.
Untuk donasi dari luar negeri, pastikan ada perjanjian hibah (grant agreement) yang menjelaskan sumber dana dan tujuan penggunaannya.
Simpan seluruh dokumentasi ini minimal 5 tahun.
Hindari menerima donasi tunai dalam jumlah besar. Selain berisiko dari sisi TPPU, ini juga sangat sulit dibuktikan jika terjadi audit.
4. Buat Laporan Keuangan Berkala
Susun laporan bulanan untuk keperluan internal pengurus dan laporan tahunan untuk memenuhi kewajiban hukum.
Yayasan yang memenuhi ambang kekayaan sesuai UU wajib diaudit oleh akuntan publik terdaftar.
Laporan ini dapat melindungi yayasan dari tuduhan TPPU.
Selain itu, juga meningkatkan kepercayaan donatur dan mitra program.
Publikasikan ringkasan laporan keuangan secara terbuka, baik di website, media sosial, atau papan pengumuman resmi.
Transparansi adalah tameng terbaik.
5. Pastikan Struktur Pengurus Aktif dan Jelas
Setiap nama yang tercantum dalam akta yayasan harus benar-benar aktif, mengetahui peran mereka, dan terlibat dalam pengambilan keputusan nyata.
Lakukan rapat pengurus secara berkala dan dokumentasikan notulensinya.
Jika ada perubahan pengurus, segera lakukan pembaruan akta dan notifikasi ke Kemenkumham melalui sistem AHU Online.
Hindari menempatkan nama “titipan” atau orang yang hanya meminjamkan nama di struktur yayasan.

Cara Mendirikan Yayasan yang Aman dari Awal
Fondasi hukum yang kuat adalah investasi terbaik.
Berikut langkah-langkah mendirikan yayasan yang benar dan aman secara hukum.
1. Syarat Pendirian Yayasan
Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004, yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiri sebagai kekayaan awal yayasan.
Kekayaan awal ini harus dipisahkan secara resmi dan tidak boleh ditarik kembali oleh pendiri.
2. Struktur Minimal Yayasan
Yayasan wajib memiliki tiga organ.
Pembina sebagai pemegang kewenangan tertinggi.
Pengurus sebagai pelaksana harian.
Pengawas sebagai pemeriksa kegiatan yayasan.
Masing-masing organ minimal terdiri dari 1 orang.
Namun untuk tata kelola yang sehat, sebaiknya tiap organ terdiri dari 2 hingga 3 orang yang independen dan benar-benar aktif.
3. Dokumen Legal yang Dibutuhkan
– Akta Pendirian Yayasan dibuat di hadapan notaris dan memuat nama yayasan, maksud dan tujuan, kekayaan awal, nama dan identitas pendiri, serta struktur organ lengkap. Akta ini adalah fondasi hukum seluruh keberadaan yayasan.
– SK Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham adalah dokumen yang menjadikan yayasan sah sebagai badan hukum di mata hukum Indonesia. Tanpa SK ini, yayasan belum memiliki status badan hukum dan tidak dapat membuka rekening atas nama lembaga.
– NPWP Yayasan wajib dimiliki sebagai syarat membuka rekening bank atas nama yayasan dan untuk keperluan pelaporan pajak. Yayasan tetap memiliki kewajiban perpajakan tertentu meski berstatus nirlaba, antara lain PPh Pasal 21 untuk honorarium dan PPh Pasal 23 atas pembelian jasa.
4. Proses Legalitas secara urut
Dimulai dari pembuatan akta di notaris, pengajuan pengesahan ke Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH/AHU Online), penerbitan SK, pendaftaran ke instansi terkait seperti Dinas Sosial untuk yayasan sosial, dan pengurusan NPWP di KPP setempat.
Kesalahan Fatal yang Harus Dihindari Saat Mengelola Yayasan
Tiga kesalahan ini paling sering ditemukan di lapangan dan paling berpotensi menghancurkan yayasan secara hukum.
1. Menganggap yayasan sepenuhnya bebas pajak
Ini adalah mitos yang berbahaya.
Yayasan memang tidak dikenakan pajak penghasilan badan atas donasi yang diterima dan digunakan sesuai tujuan.
Namun yayasan tetap wajib membayar PPh 21 untuk karyawan dan honorarium.
Juga wajib membayar PPh 23 atas jasa yang dibeli.
Terakhir, terkena PPN jika melakukan kegiatan usaha tertentu.
Kalau tidak memenuhi kewajiban pajak, bisa memicu pemeriksaan yang meluas ke aspek TPPU.
2. Tidak membuat laporan keuangan sama sekali
“Yayasan kami kecil, tidak perlu laporan formal”.
Ini alasan yang tidak akan diterima oleh hukum.
Ketiadaan laporan justru menjadi bukti kurangnya akuntabilitas dan meningkatkan kecurigaan regulator secara signifikan.
Tidak ada laporan artinya tidak ada pembuktian.
3. Menggunakan yayasan untuk menjalankan bisnis pribadi
Yayasan memang boleh memiliki unit usaha untuk menunjang kegiatannya.
Namun keuntungan dari usaha tersebut tidak boleh dibagikan kepada pendiri, pengurus, atau pengawas dalam bentuk apapun.
Menggunakan yayasan sebagai kedok untuk menjalankan bisnis pribadi itu melanggar aturan hukum.
Selain itu, cara seperti ini juga bisa membuat Anda berisiko dituduh melakukan pencucian uang.

Penutup
Yayasan adalah entitas hukum yang diawasi negara, bisa digugat, dan bisa dipidana.
Di era di mana Indonesia telah menjadi anggota penuh FATF dan pengawasan terhadap NPO semakin diperketat melalui Rencana Aksi Nasional TPPU 2024, tidak ada lagi ruang untuk pengelolaan yayasan yang asal-asalan.
Data dari PPATK menunjukkan bahwa sektor perbankan menyumbang 67,69 persen dari seluruh laporan transaksi keuangan mencurigakan secara nasional, dengan tren yang terus berkembang mulai dari perjudian online, penipuan siber, hingga berbagai modus pencucian uang baru.
Yayasan yang tidak memiliki tata kelola yang baik berpotensi menjadi bagian dari statistik ini, bukan sebagai korban, melainkan sebagai tersangka.
PPATK bahkan telah menggelar program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) secara rutin di berbagai daerah untuk meningkatkan kesadaran NPO dan korporasi terhadap risiko TPPU dan pendanaan terorisme. Ini adalah sinyal jelas bahwa pengawasan terhadap sektor ini adalah prioritas nasional.
Setiap langkah yang diambil untuk membangun tata kelola yang sehat, pembukuan yang transparan, dan struktur hukum yang kuat adalah investasi langsung untuk keberlangsungan misi sosial yayasan Anda.
Jika Anda ingin memastikan yayasan sudah berjalan di jalur yang benar, pertimbangkan untuk melakukan konsultasi legal yayasan bersama konsultan hukum atau notaris berpengalaman.
Audit legalitas dan pembukuan untuk mengidentifikasi celah risiko sebelum regulator yang menemukannya, serta pendampingan compliance untuk membangun sistem tata kelola dan pelaporan yang sesuai regulasi sejak awal.
Yayasan yang sehat secara hukum adalah yayasan yang bisa fokus menjalankan misinya tanpa dibayangi risiko hukum.
Artikel ini disusun berdasarkan regulasi yang berlaku per April 2026, meliputi UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Keppres No. 14 Tahun 2024 tentang Keanggotaan Indonesia pada FATF, Rekomendasi FATF Nomor 8 tentang NPO, serta panduan APU-PPT yang diterbitkan PPATK dan OJK. Untuk keperluan hukum yang spesifik, selalu konsultasikan dengan konsultan hukum yang kompeten.
FAQ
Apakah yayasan bisa kena TPPU?
Ya, bisa. Yayasan sebagai badan hukum adalah subjek hukum yang dapat dipidana secara korporasi berdasarkan Pasal 6 UU No. 8 Tahun 2010. Pidana denda terhadap korporasi bisa mencapai Rp 100 miliar. Selain itu, pengurus yayasan secara pribadi juga dapat dijerat pidana TPPU, termasuk berdasarkan Pasal 5 jika terbukti menerima atau menguasai dana yang patut diduganya berasal dari kejahatan.
Apakah dana donasi harus dilaporkan?
Donasi tidak wajib dilaporkan langsung ke PPATK oleh yayasan, karena yayasan bukan Pihak Pelapor wajib dalam UU TPPU. Namun, bank tempat rekening yayasan berada wajib melaporkan transaksi tunai di atas Rp 500 juta dan transaksi yang terindikasi mencurigakan kepada PPATK. Oleh karena itu, yayasan wajib memiliki dokumentasi lengkap atas setiap donasi yang masuk agar tidak terlihat mencurigakan di mata sistem perbankan dan regulator.
Apakah yayasan wajib punya NPWP?
Ya, wajib. Yayasan sebagai badan hukum wajib memiliki NPWP dan melaporkan SPT Tahunan Badan setiap tahun. NPWP ini juga diperlukan sebagai syarat pembukaan rekening bank atas nama yayasan dan berbagai urusan administratif resmi lainnya.
Bagaimana cara audit yayasan?
Yayasan yang memiliki kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp 20 miliar atau lebih wajib mengauditkan laporan keuangannya kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar. Audit dilakukan berdasarkan Standar Audit Indonesia. Laporan hasil audit disampaikan kepada Pembina yayasan dan tembusannya kepada Menteri serta instansi terkait sesuai Pasal 52 ayat (4) UU Yayasan.
Referensi:
- UU Nomor 16 Tahun 2001 jo. UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan — mengatur kewajiban pembukuan, laporan tahunan, dan audit keuangan yayasan
- UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) — payung hukum utama pemberantasan pencucian uang di Indonesia
- Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Keanggotaan Indonesia pada FATF — mengukuhkan Indonesia sebagai anggota penuh Financial Action Task Force
- Rekomendasi FATF Nomor 8 tentang NPO — mewajibkan negara anggota memiliki regulasi pengawasan terhadap organisasi nirlaba yang berisiko tinggi
- Panduan Penerapan Program APU-PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) — diterbitkan oleh OJK dan PPATK
- Rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU-TPPT Tahun 2024 — pedoman nasional yang mengikat seluruh pemangku kepentingan
- ISAK 35 — Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba — standar akuntansi terbaru pengganti PSAK 45 untuk entitas nirlaba








