Daftar Isi

Kronologi Sengketa Merek Kutus Kutus dan Cara Menghindarinya

Kronologi Sengketa Merek Kutus Kutus dan Cara Menghindarinya

Dunia bisnis Indonesia punya catatan panjang soal sengketa merek.

Kasus Kutus Kutus adalah salah satu yang paling ramai diperbincangkan. 

Produk minyak herbal yang sempat meledak di pasaran ini ternyata menyimpan konflik serius di balik layar, yakni perebutan kepemilikan merek antara sang pencipta dengan anak tirinya sendiri. 

Kasus ini membuka mata banyak orang bahwa membangun produk berkualitas saja belum cukup kalau urusan legalitasnya diabaikan.

Terutama bagi pelaku UMKM dan inovator lokal yang sering mendahulukan produksi daripada perlindungan hukum. 

Kisah Kutus Kutus membuktikan bahwa sebuah produk yang lahir dari kerja keras dan kreativitas bisa berpindah tangan secara hukum hanya karena satu kelalaian administratif. Artikel ini mengulas kronologi lengkap sengketa merek Kutus Kutus sekaligus panduan praktis agar bisnis kamu terhindar dari masalah serupa.

Sejarah Merek Kutus Kutus

Minyak Kutus Kutus pertama kali diracik oleh Bambang Pranoto pada tahun 2012 di Gianyar, Bali, sebagai upaya pribadinya mencari alternatif pengobatan untuk meredakan nyeri, menghangatkan tubuh, dan melancarkan sirkulasi darah. 

Nama “Kutus Kutus” terinspirasi dari filosofi keseimbangan energi dalam tubuh, di mana dalam bahasa Bali kata tersebut berarti angka 88 yang melambangkan ketidakterbatasan. 

Nama ini konon muncul dalam sebuah pengalaman spiritual Bambang di Pura Tirta Empul, Tampaksiring. 

Bambang sendiri adalah seorang sarjana teknik elektro dengan pengalaman 15 tahun bekerja di Philips Electronics sebelum memutuskan beralih jalur ke dunia herbal. 

Pemasaran perdana produk ini dimulai pada akhir 2013 dengan 500 botol kemasan 250 ml yang dijual lewat Facebook bersama seorang rekan, dan dalam sebulan saja pesanan sudah berdatangan. 

Produk ini diproduksi dari Desa Bona, Kabupaten Gianyar, sebuah desa yang dipercaya menyimpan warisan pengobatan tradisional Nusantara sejak era Kerajaan Majapahit. 

Pada Desember 2018, Bambang mengoperasikan pabrik tiga lantai di atas lahan 2.800 m² di Desa Bitra, Gianyar, yang mampu memproduksi puluhan ribu botol setiap harinya untuk melayani ribuan reseller di dalam dan luar negeri.

Awal Konflik Kutus Kutus

Kesuksesan bisnis Kutus Kutus ternyata menyimpan masalah yang mengendap lama di balik hubungan kepercayaan antara Bambang dan orang-orang terdekatnya.

Pangkal masalahnya adalah hubungan antara Bambang Pranoto dan anak tirinya, Fazli Hasniel Sugiharto. 

Bambang selalu mengklaim dirinya sebagai pencipta dan peracik pertama minyak herbal tersebut. Namun pada Desember 2014, tanpa sepengetahuan Bambang, Fazli ternyata telah mendaftarkan merek “Tamba Waras Bali Kutus Kutus” ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atas namanya sendiri. 

Bambang saat itu memilih fokus pada pengembangan produk dan inovasi, sehingga urusan operasional perusahaan diserahkan sepenuhnya kepada orang-orang yang ia percaya, termasuk Fazli yang menduduki posisi direktur. 

Kepercayaan itulah yang belakangan disalahgunakan, karena saat diminta mendaftarkan merek Kutus Kutus, Fazli justru mencantumkan namanya sendiri sebagai pemilik.

Konflik ini baru mencuat ke permukaan setelah Lilies Susanti Handayani, yakni istri Bambang sekaligus ibu kandung Fazli, meninggal dunia pada tahun 2021. 

Sepeninggal Lilies, Bambang kemudian memberhentikan Fazli dari jabatan direktur PT Kutus Kutus Herbal karena dinilai terlalu sering mengambil keputusan tanpa persetujuan Bambang selaku komisaris. 

Situasi semakin runyam ketika menjelang perpanjangan masa berlaku merek pada akhir 2024, Fazli tidak hanya memperpanjang merek “Kutus Kutus” atas namanya.

Ia juga mendaftarkan merek tersebut di kelas-kelas baru, yaitu kelas 3 untuk produk sabun mandi, kelas 5 untuk produk herbal dan obat-obatan, serta kelas 35 untuk jasa perdagangan. 

Dengan demikian, Fazli secara total menguasai tiga pendaftaran merek “Tamba Waras Bali Kutus Kutus”. 

Fazli sempat menawarkan pengalihan hak merek kepada Bambang, dengan syarat Bambang membayar kompensasi senilai Rp50 miliar.

Ringkasan kronologi awal konflik:

  1. 2011–2012 — Bambang Pranoto meracik dan mulai memproduksi minyak herbal Kutus Kutus di Desa Bona, Gianyar, Bali.
  2. Desember 2013 — Bambang mulai memasarkan Kutus Kutus secara resmi via media sosial dan langsung mendapat respons pasar yang positif.
  3. Desember 2014 — Fazli Hasniel Sugiharto mendaftarkan merek “Tamba Waras Bali Kutus Kutus” atas namanya sendiri ke DJKI tanpa sepengetahuan Bambang.
  4. 2015–2021 — Bisnis berjalan normal. Selama periode ini tidak ada sengketa terbuka antara Bambang, Fazli, dan Lilies selaku pengelola bersama.
  5. Agustus 2021 — Lilies Susanti Handayani meninggal dunia. Konflik mulai terbuka setelah kepergiannya.
  6. Pasca-2021 — Bambang memberhentikan Fazli dari posisi direktur. Fazli kemudian meminta Rp50 miliar sebagai syarat pengalihan merek.
  7. Akhir 2024 — Fazli memperluas cakupan merek ke kelas 3, 5, dan 35, memperparah posisi hukum Bambang menjelang perpanjangan masa berlaku merek.
Baca juga  4 Prosedur Perpanjangan Izin Lingkungan dengan Biaya serta Syaratnya

Gugatan Pembatalan Hak Merek Kutus Kutus

Langkah Fazli memperluas cakupan merek secara sepihak membuat Bambang tidak lagi punya pilihan selain menempuh jalur hukum secara resmi.

Karena negosiasi buntu, Bambang mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga Surabaya pada akhir 2024. 

Dasar gugatannya jelas: merek tersebut didaftarkan tanpa seizin Bambang dan dilakukan dengan iktikad tidak baik.

Perkara ini tercatat dengan nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya, dengan Bambang Pranoto sebagai penggugat I dan PT Kutus Kutus Herbal sebagai penggugat II, sementara Fazli Hasniel Sugiharto sebagai tergugat dan Kementerian Hukum sebagai turut tergugat.

Dari sisi dasar hukumnya, gugatan Bambang berpijak pada Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal tersebut menyatakan bahwa gugatan pembatalan merek dapat diajukan kapan saja tanpa batasan waktu, sepanjang ada bukti iktikad tidak baik dari pihak pendaftar. 

Artinya, meski merek itu sudah terdaftar lebih dari 10 tahun atas nama Fazli, Bambang tetap punya hak untuk menggugat. 

Tim kuasa hukum dari K&K Advocates yang mendampingi Bambang berhasil membuktikan di persidangan bahwa kliennya adalah pencipta, penemu, peracik, sekaligus pengguna pertama produk Kutus Kutus, baik dalam skala rumahan maupun melalui PT Kutus Kutus Herbal.

Pada 16 April 2025, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan perkara ini dan memenangkan Bambang Pranoto.

Majelis hakim menyatakan Bambang sebagai pemilik sah merek Kutus Kutus yang beriktikad baik, sementara pendaftaran yang dilakukan Fazli dinyatakan tidak sah secara hukum. 

Putusan ini kemudian diperkuat di tingkat kasasi. Lewat Putusan Nomor 892 K/Pdt.Sus-HKI/2025, Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan kasasi Fazli. 

Mahkamah Agung turut mencatat bahwa beredarnya produk tiruan di pasar telah memunculkan keluhan konsumen dan menurunkan kepercayaan publik terhadap Kutus Kutus, yang kian memperkuat kesimpulan adanya iktikad tidak baik dalam pendaftaran merek tersebut. 

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI resmi mencoret merek Fazli di kelas 3, 5, dan 35 dari Daftar Umum Merek, sekaligus mengumumkan pembatalannya dalam Berita Resmi Merek.

Munculnya Merek Sanga Sanga

Alih-alih pasif menunggu hasil persidangan, Bambang mengambil langkah proaktif untuk membangun ulang identitas produknya sejak proses gugatan masih berjalan.

Bambang memutuskan menghentikan produksi minyak Kutus Kutus dan menggantinya dengan merek baru bernama Minyak Sanga Sanga yang langsung didaftarkan ke DJKI. 

Pengumuman ini pertama kali disampaikan Bambang lewat media sosial pada 11 November 2024, dan produk barunya diluncurkan secara resmi dalam sebuah konferensi pers di Surabaya pada Mei 2024. 

Dalam bahasa Bali, Sanga Sanga berarti angka 99, satu tingkat di atas Kutus Kutus yang berarti angka 88, sebuah filosofi yang menggambarkan tekad Bambang untuk terus bergerak maju dari pencapaiannya sebelumnya.

Menurut Bambang, Sanga Sanga diramu dari 140 jenis bahan herbal dengan metode yang persis sama seperti saat ia pertama kali menciptakan Kutus Kutus, namun dengan formula yang diklaim lebih kuat dan lebih cepat memberikan efek. 

Cakupan pendaftaran merek Sanga Sanga pun dibuat lebih luas, meliputi kelas 3 untuk produk perawatan tubuh, kelas 5 untuk produk herbal dan obat-obatan, kelas 43 untuk usaha makanan dan minuman, serta kelas 44 untuk jasa kesehatan. 

Baca juga  5 Perbedaan PT Perorangan dan Reguler, Mana yang Cocok?

Bambang juga menegaskan secara terbuka bahwa produk minyak herbal berlabel Kutus Kutus yang masih beredar di pasaran saat ini bukan lagi hasil racikannya.

 Dalam proses kebangkitan bisnisnya ini, Bambang didukung penuh oleh istrinya, Riva Effrianti, seorang profesional dengan pengalaman 25 tahun di dunia perbankan BUMN yang kini menjabat sebagai Direktur sekaligus CEO PT Kutus Kutus Herbal.

Pelajaran Sengketa Merek Bisnis Kutus Kutus dan Cara Menghindarinya

Kasus Kutus Kutus mengingatkan kita bahwa kualitas produk dan kerja keras membangun bisnis perlu diimbangi dengan perlindungan hukum yang konkret. Sistem pendaftaran merek di Indonesia menggunakan prinsip first to file, bukan first to use, artinya siapa yang lebih dulu mendaftar ke DJKI, dialah yang diakui sebagai pemilik sah secara hukum, meski pihak lain sudah memakai merek tersebut bertahun-tahun lebih awal. Bambang Pranoto membuktikan betapa mahalnya harga sebuah kelalaian administratif: produk yang ia ciptakan sendiri nyaris sepenuhnya lepas dari kendalinya hanya karena ia tidak mengawasi proses pendaftaran merek dengan teliti. Mendaftarkan merek adalah langkah perlindungan yang konkret dan berjangka panjang bagi nama, reputasi, dan kelangsungan bisnis kamu.

Agar kamu terhindar dari kasus serupa, berikut langkah-langkah praktis mendaftarkan dan melindungi merek bisnis kamu melalui portal resmi DJKI di merek.dgip.go.id:

1. Daftarkan Merek Sejak Hari Pertama Bisnis Berjalan

Banyak pelaku usaha menunda pendaftaran merek dengan alasan bisnis masih kecil atau produk belum banyak dikenal.

Padahal justru di fase awal inilah risiko pencurian merek paling tinggi karena pemilik bisnis umumnya belum waspada dan belum memiliki bukti hukum kepemilikan yang kuat. 

Bahkan ketika bisnis baru saja dimulai, mendaftarkan merek sejak awal adalah langkah paling aman karena legalitas merek memberikan dasar hukum yang kokoh untuk melindungi identitas bisnis kamu jangka panjang. 

Proses pendaftaran merek memang bisa dilakukan secara mandiri secara online melalui sistem DJKI, namun bagi pelaku usaha tanpa latar belakang hukum, prosesnya kerap membingungkan sehingga menggunakan jasa konsultan kekayaan intelektual bersertifikat bisa menjadi pilihan yang lebih aman. 

Pelajaran dari kasus Kutus Kutus sangat jelas: kepercayaan kepada siapapun, termasuk anggota keluarga, tidak bisa menggantikan kepastian hukum yang tertulis secara resmi atas nama kamu sendiri.

2. Lakukan Pengecekan Merek Sebelum Mendaftar

Sebelum mengajukan permohonan ke DJKI, kamu perlu memastikan terlebih dahulu bahwa nama dan logo yang dipilih belum didaftarkan atau digunakan oleh pihak lain, agar permohonan kamu tidak berakhir ditolak. 

Salah satu alasan paling umum penolakan permohonan merek adalah kemiripan atau kesamaan dengan merek yang sudah lebih dulu terdaftar, sehingga penelusuran database DJKI di pdki-indonesia.dgip.go.id sebelum mendaftar adalah langkah wajib yang tidak boleh dilewati. 

Pengecekan ini tersedia gratis dan memungkinkan kamu memasukkan nama merek serta memilih kelas barang atau jasa yang relevan untuk melihat apakah sudah ada merek serupa yang terdaftar. 

Jika hasilnya meragukan atau kamu ragu menafsirkannya, konsultasikan kepada konsultan kekayaan intelektual terdaftar untuk mendapatkan rekomendasi penyesuaian agar merek kamu memiliki peluang lebih besar untuk disetujui.

3. Daftarkan Merek di Semua Kelas yang Relevan dengan Bisnis Kamu

Salah satu langkah Fazli yang mempersulit posisi hukum Bambang adalah mendaftarkan merek Kutus Kutus sekaligus di beberapa kelas, yaitu kelas 3, 5, dan 35, sehingga cakupannya meliputi hampir seluruh lini bisnis produk tersebut dan mempersempit ruang gerak Bambang secara hukum. 

Sistem klasifikasi merek di Indonesia mengikuti Klasifikasi Nice Internasional yang terdiri dari 45 kelas, dengan 34 kelas untuk barang dan 11 kelas untuk jasa, dan pemilihan kelas yang tepat sangat menentukan seberapa luas perlindungan yang kamu dapatkan. 

Baca juga  Cara Urus Perizinan Tambang Pasir Lengkap dari Syarat hingga Dokumennya

Pastikan kamu mendaftarkan merek di kelas utama produk yang sedang berjalan saat ini, sekaligus di kelas-kelas lain yang berkaitan dengan rencana pengembangan bisnis ke depan. 

Dengan strategi pendaftaran multikelas yang terencana, kamu menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan pihak lain untuk mengklaim bagian dari wilayah bisnis kamu menggunakan merek yang sama atau serupa.

4. Pantau Masa Berlaku Merek dan Perpanjang Tepat Waktu

Sertifikat merek yang sudah terbit bukan jaminan perlindungan berjalan otomatis selamanya, karena merek memiliki masa berlaku 10 tahun sejak tanggal penerbitan sertifikat dan perpanjangannya wajib diajukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis melalui portal resmi DJKI. 

Jika kamu melewati batas waktu tersebut, masih ada toleransi 6 bulan setelah masa berlaku berakhir dengan kewajiban membayar denda keterlambatan, namun jika tetap tidak diperpanjang maka hak atas merek dianggap gugur dan nama merek kamu bisa diajukan oleh pihak lain. 

Dalam kasus Kutus Kutus, tenggat perpanjangan merek pada akhir 2024 justru dimanfaatkan Fazli untuk memperluas cakupan pendaftarannya ke kelas-kelas baru, yang secara langsung memperlemah posisi Bambang secara hukum. 

Jadikan jadwal perpanjangan merek sebagai agenda tetap dalam kalender bisnis kamu, catat tanggal jatuh tempo minimal setahun sebelumnya, dan pertimbangkan layanan pemantauan merek profesional agar hak merek kamu tidak gugur hanya karena terlewat.

5. Pastikan Pendaftaran Merek Dilakukan atas Nama yang Tepat

Kesalahan paling fatal yang dilakukan Bambang adalah mempercayakan proses pendaftaran merek kepada orang lain tanpa memeriksa sendiri siapa nama yang akhirnya tercantum dalam sertifikat yang terbit.

Bambang sendiri mengakui hal itu dengan pernyataan: “Salah saya terlalu percaya dan tidak teliti membaca.” 

Pastikan sertifikat merek tercatat atas nama kamu secara pribadi atau atas nama badan hukum bisnis kamu yang sah, bukan atas nama karyawan, mitra bisnis, maupun anggota keluarga, kecuali ada perjanjian hukum tertulis yang secara eksplisit mengatur soal kepemilikan dan mekanisme pengalihannya. 

Setelah proses pendaftaran selesai, lakukan verifikasi langsung ke DJKI atau lewat portal pdki-indonesia.dgip.go.id untuk memastikan seluruh data pemilik yang tercatat sudah benar dan sesuai dengan identitas kamu. 

Simpan salinan sertifikat merek di tempat yang aman dan mudah dijangkau, dan jika kamu mendelegasikan proses ini kepada pihak ketiga, minta konfirmasi tertulis beserta dokumen bukti bahwa nama yang terdaftar adalah nama kamu.

sengketa merek Kutus Kutus
Pembuatan PT dan CV Terima Beres dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI!

Referensi

  • Associe. (8 April 2025). Sengketa Minyak Kutus Kutus, Perebutan Hak Merek Antar Keluarga. https://associe.co.id/legalitas/sengketa-minyak-kutus-kutus/
  • Jawa Pos. (18 April 2025). Menang di Pengadilan Niaga Surabaya, Kutus Kutus Resmi Kembali ke Tangan Sang Peracik Asli, Akan Ganti Nama Jadi Sanga Sanga. https://www.jawapos.com/surabaya-raya/015895479/menang-di-pengadilan-niaga-surabaya-kutus-kutus-resmi-kembali-ke-tangan-sang-peracik-asli-akan-ganti-nama-jadi-sanga-sanga
  • Suara Surabaya. (13 Maret 2025). Fakta Baru Terungkap dalam Agenda Pembuktian Sidang Sengketa Merek Kutus Kutus. https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2025/fakta-baru-terungkap-dalam-agenda-pembuktian-sidang-sengketa-merek-kutus-kutus/
  • Berita Jatim. (27 November 2025). Kutus Kutus Sah Milik Bambang Pranoto, Sengketa Merek Berakhir di Mahkamah Agung. https://beritajatim.com/kutus-kutus-sah-milik-bambang-pranoto-sengketa-merek-berakhir-di-mahkamah-agung
  • SWA. Pengkhianatan dan Kebangkitan: Perjalanan Penuh Liku Sang Penemu Kutus Kutus. https://swa.co.id/read/450770/pengkhianatan-dan-kebangkitan-perjalanan-penuh-liku-sang-penemu-kutus-kutus
  • Kompas.com. (28 Februari 2025). Merek Minyak Kutus Kutus Sengketa, Peramu Munculkan Sanga Sanga. https://surabaya.kompas.com/read/2025/02/28/172044778/merek-minyak-kutus-kutus-sengketa-peramu-munculkan-sanga-sanga?page=all
  • Kompas.com. (13 Februari 2025). Sengketa Merek Minyak Kutus Kutus, Bapak Gugat Anak Tiri. https://surabaya.kompas.com/read/2025/02/13/125852278/sengketa-merek-minyak-kutus-kutus-bapak-gugat-anak-tiri
  • MetroTV News. (26 Februari 2025). Asal Usul Produksi Minyak Herbal Kutus Kutus Diungkap. https://www.metrotvnews.com/read/kM6CRymP-asal-usul-produksi-minyak-herbal-kutus-kutus-diungkap
  • Viva Medan. (4 Maret 2025). Bambang Pranoto Angkat Bicara dan Berikan Klarifikasi Sengketa Kutus Kutus. https://medan.viva.co.id/sumut/8640-bambang-pranoto-angkat-bicara-dan-berikan-klarifikasi-sengketa-kutus-kutus
  • K&K Advocates. K&K Advocates Berhasil Mewakili Klien dalam Sengketa Merek ‘Kutus Kutus’ di Pengadilan Niaga Surabaya. https://www.kk-advocates.com/news/read/k-k-advocates-berhasil-mewakili-klien-sengketa-merek-kutus-kutus-pengadilan-niaga-surabaya
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek. https://dgip.go.id/faq/daftar-faq/merek/Merek%20-%20Perpanjangan
  • Digilaw.id. (9 April 2025). 7 Langkah Daftar Merek Dagang agar Resmi Terdaftar. https://digilaw.id/langkah-daftar-merek-dagang-agar-resmi-terdaftar/
  • Prolegal.id. (2025). Panduan Lengkap Cara Pendaftaran Merek, Jangan Sampai Ditolak karena Kesalahan Ini! https://prolegal.id/panduan-lengkap-cara-pendaftaran-merek-jangan-sampai-ditolak-karena-kesalahan-ini/

Daftar Isi