Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) kini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari jutaan masyarakat Indonesia.
Penggunaannya meluas, mulai dari aktivitas perkantoran, produksi konten, hingga berbagai proses kreatif lintas bidang.
Berdasarkan laporan Work Trend Index 2024 dari Microsoft dan LinkedIn, sebanyak 92% pekerja kantoran di Indonesia telah memanfaatkan AI generatif dalam rutinitas kerja mereka.
Sementara itu, survei APJII tahun 2025 yang melibatkan 8.700 responden menunjukkan bahwa 27,34% masyarakat Indonesia sudah menggunakan AI meningkat dari 24,73% pada tahun sebelumnya—dengan Generasi Z sebagai kelompok pengguna terbesar, mencapai 43,7%.
Di balik data tersebut, muncul pertanyaan mendasar: siapa yang sebenarnya berhak atas karya yang dihasilkan dari kolaborasi antara manusia dan mesin?
Saya sendiri merasakan ketidakjelasan posisi ini, terutama ketika ide dituangkan, prompt disusun secara rinci, dan hasil keluaran AI diedit selama berjam-jam
Namun hingga kini belum terdapat regulasi yang secara jelas menetapkan kita sebagai pemilik sah atas karya tersebut.
Menurut DJKI, karya yang dihasilkan sepenuhnya oleh AI tanpa adanya kontribusi kreatif dari manusia tidak memenuhi syarat perlindungan hak cipta dan secara otomatis masuk ke ranah domain publik.
Ketidakpastian ini berisiko menghambat laju perkembangan ekosistem kreatif digital Indonesia yang tengah tumbuh dengan pesat
Masalah Hukum yang Muncul dari Konten yang Dibuat AI
Saat AI menghasilkan gambar, artikel, lagu, atau bahkan kode program, pertanyaan mendasar pun muncul: siapa yang layak disebut sebagai penciptanya?
Di Indonesia, landasan hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC). Dalam Pasal 1 ayat (2), pencipta didefinisikan sebagai “seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.”
Istilah “seorang atau beberapa orang” secara tidak langsung merujuk pada manusia atau badan hukum sebagai subjek hukum, bukan mesin ataupun algoritma.
Achmad Iqbal Taufiq dari DJKI menyatakan bahwa saat ini terdapat kekosongan norma (vacuum norm) dalam pengaturan hak cipta terkait AI. UU Hak Cipta Tahun 2014 dinilai belum mengantisipasi perkembangan teknologi AI generatif, sehingga belum ada ketentuan yang secara tegas mengatur pihak yang bertanggung jawab atas karya yang dihasilkan.
Permasalahan pertama yang paling mendasar berkaitan dengan kekosongan hukum dan status kepemilikan. AI masih diposisikan sebagai objek hukum, bukan subjek hukum, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pencipta menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Dampaknya, karya yang dihasilkan AI berpotensi masuk ke domain publik tanpa perlindungan hukum, sehingga dapat dimanfaatkan secara bebas oleh siapa pun, termasuk pihak yang tidak terlibat sama sekali dalam proses penciptaannya.
Permasalahan kedua berkaitan dengan konflik data pelatihan dan potensi pelanggaran hak cipta. AI generatif seperti Midjourney atau Stable Diffusion dilatih menggunakan miliaran data berupa gambar dan teks dari internet, yang sebagian besar merupakan karya berhak cipta milik kreator nyata.
Sejumlah seniman bahkan telah mengajukan gugatan terhadap perusahaan AI karena karya mereka digunakan tanpa izin sebagai data pelatihan, tanpa adanya kompensasi maupun pengakuan. Contohnya, pada 24 Juni 2024, Sony Music Entertainment, Universal Music Group, dan Warner Records menggugat platform AI musik Suno dan Udio di pengadilan federal dengan tuduhan bahwa model AI mereka dilatih menggunakan katalog musik komersial tanpa lisensi.
Di Indonesia sendiri, belum tersedia mekanisme hukum khusus untuk menangani kasus semacam ini, karena UU Hak Cipta belum dirancang untuk menghadapi praktik bisnis AI yang berbasis pengumpulan data secara masif (web scraping).
Permasalahan ketiga menyentuh aspek etika penggunaan serta tanggung jawab atas konten. Menanggapi pesatnya perkembangan AI, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menerbitkan Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Surat edaran tersebut memuat tiga aspek utama, yakni nilai-nilai etika AI, implementasi nilai tersebut, serta prinsip akuntabilitas dalam pemanfaatan dan pengembangan AI. Namun, karena sifatnya tidak mengikat secara hukum, rujukan tetap kembali pada UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pelanggaran etika dalam penggunaan AI belum memiliki dasar sanksi pidana yang spesifik dan dapat langsung diterapkan kepada pelanggarnya.
Apakah Karya Buatan AI Bisa Mendapat Perlindungan Hak Cipta?
Jawabannya sangat ditentukan oleh sejauh mana keterlibatan manusia dalam proses tersebut.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Ignatius Mangantar Tua, menegaskan bahwa meskipun teknologi seperti ChatGPT dapat mempermudah proses penciptaan, hak cipta tetap melekat pada kreativitas manusia. Artinya, hanya karya yang mengandung unsur kreativitas manusia yang dapat memperoleh perlindungan hak cipta secara utuh.
Penolakan terhadap AI sebagai pencipta berangkat dari definisi “ciptaan” dalam Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta, yaitu hasil karya yang lahir dari inspirasi, kemampuan, pemikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian manusia yang diwujudkan secara nyata.
Dalam webinar DJKI bertajuk “Karya Berbasis Kecerdasan Buatan, Milik Siapa?” pada 17 November 2025, diperkenalkan konsep “Uji 4 Langkah” untuk menilai orisinalitas karya berbasis AI. Kriteria tersebut meliputi: apakah seseorang menyusun sendiri rancangan atau prompt, melakukan penyuntingan terhadap hasil AI, memastikan karya masuk dalam kategori yang dilindungi, serta menunjukkan karakter khas dan personal dari pembuatnya.
Apabila keempat unsur tersebut terpenuhi, karya dapat diklasifikasikan sebagai AI-assisted dan tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum. Dalam hal ini, individu yang memberikan kontribusi kreatif signifikan baik melalui penyusunan prompt yang kompleks, kurasi proses, maupun pengeditan lanjutan dapat diakui sebagai pencipta yang sah.
Adapun perkembangan regulasi terbaru menunjukkan arah yang lebih progresif. Pada 11–12 Maret 2026, Badan Legislasi DPR RI menyetujui RUU perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam revisi tersebut, definisi “ciptaan” diperluas untuk mengakomodasi perkembangan teknologi, termasuk karya yang dihasilkan dengan atau tanpa bantuan AI, sekaligus menetapkan kriteria, syarat, dan standar etika dalam penggunaannya.
Langkah ini menjadi salah satu pembaruan paling signifikan dalam rezim hak cipta digital di Indonesia, sekaligus menandakan bahwa kepastian hukum bagi kreator yang memanfaatkan AI semakin mendekati kenyataan
Cara Melindungi Karya yang Dibantu AI Agar Tetap Legal
Meskipun regulasi di Indonesia masih berada dalam tahap transisi, para kreator tetap dapat mengambil langkah konkret sejak sekarang.
Berikut panduan praktis agar karya kolaborasi dengan AI memiliki dasar hukum yang kuat dan tetap dapat dipertahankan apabila terjadi sengketa di kemudian hari.
1. Optimalkan Kontribusi Kreatif Manusia dalam Setiap Karya
Kunci utama dalam perlindungan hak cipta untuk karya berbasis AI terletak pada sejauh mana keterlibatan manusia dalam proses penciptaannya. Hasil keluaran AI sebaiknya diperlakukan sebagai bahan mentah, bukan produk akhir yang langsung dipublikasikan.
Lakukan proses penyuntingan, kurasi, penambahan sudut pandang, penyusunan ulang struktur, serta masukkan elemen orisinal yang benar-benar berasal dari pemikiran pribadi.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa hak cipta selalu berkaitan erat dengan kreativitas manusia. Oleh karena itu, kontribusi kreatif manusia menjadi faktor utama dalam menentukan apakah suatu karya layak mendapatkan perlindungan hukum. Semakin besar sentuhan kreatif dan editorial yang diberikan, semakin kuat pula dasar kepemilikan atas karya tersebut
2. Dokumentasikan Seluruh Proses Kreatif Secara Sistematis
Dokumentasi merupakan aset paling penting ketika menghadapi potensi sengketa hak cipta.
Simpan seluruh jejak proses kreatif, mulai dari tangkapan layar interaksi dengan AI, riwayat revisi, file mentah sebelum penyuntingan, catatan ide awal, hingga prompt beserta setiap tahap pengembangannya.
Semua ini berfungsi sebagai bukti bahwa karya tersebut melalui proses intelektual manusia yang nyata sebelum menjadi hasil akhir. DJKI sendiri mendorong praktik dokumentasi ini sebagai bentuk pembuktian kontribusi manusia dalam era AI. Karena itu, perlakukan arsip tersebut sebagai dokumen penting yang sewaktu-waktu dapat melindungi hak atas karya kamu.
3. Daftarkan Karya ke DJKI untuk Memperkuat Bukti Kepemilikan
Meski hak cipta di Indonesia berlaku otomatis berdasarkan prinsip deklaratif sejak karya diwujudkan, pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tetap memberikan kekuatan hukum tambahan secara administratif.
Hak cipta memang melekat secara otomatis pada pencipta, tetapi sertifikat pencatatan dari DJKI menjadi bukti formal yang diakui negara. Saat ini, proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui portal e-hakcipta.
DJKI juga mengimbau para kreator yang memanfaatkan AI untuk memahami batas penggunaannya, agar hak cipta atas karya tersebut tetap sah dan terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
4. Cantumkan Label “AI-Assisted” dan Patuhi Regulasi yang Berlaku
Memberikan keterangan bahwa suatu karya dibuat dengan bantuan AI kini menjadi praktik yang semakin penting.
Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial menekankan prinsip kredibilitas dan akuntabilitas, termasuk transparansi kepada publik jika suatu produk melibatkan teknologi AI.
Di sektor jurnalistik, Dewan Pers melalui Peraturan DP Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025 juga mewajibkan pengungkapan penggunaan AI dalam produksi konten. Dengan mencantumkan label “AI-assisted”, kamu tidak hanya menghindari potensi pelanggaran, tetapi juga membangun kepercayaan audiens secara berkelanjutan.
5. Pahami Ketentuan Penggunaan Platform AI
Setiap platform AI seperti ChatGPT, Midjourney, atau Adobe Firefly memiliki syarat dan ketentuan tersendiri terkait kepemilikan dan penggunaan karya.
Praktisi hukum Ari Juliano dari Assegaf Hamzah & Partners mengingatkan pentingnya memahami Terms of Service, khususnya terkait hak cipta dan tanggung jawab hukum.
Sebagian platform memberikan hak penuh kepada pengguna atas hasil karya, sementara yang lain masih mempertahankan lisensi tertentu untuk kepentingan internal.
Jika karya tersebut digunakan untuk tujuan komersial, pastikan jenis lisensi atau paket berlangganan yang dipilih memang mengizinkan penggunaan komersial, karena tidak semua layanan memberikan hak tersebut pada pengguna versi gratis
Perlindungan Hukum Karya AI: Perlukah Bantuan Profesional?
Ketidakjelasan regulasi ini membuat banyak kreator dan pelaku usaha digital berada dalam posisi rentan, terutama ketika karya mereka mulai digunakan untuk tujuan komersial. Tanpa perlindungan hukum yang tepat, potensi sengketa dan kerugian ekonomi menjadi semakin besar.
Di titik inilah peran pendampingan hukum menjadi penting. Proses seperti pendaftaran hak cipta, pengurusan merek, hingga pembentukan badan usaha membutuhkan ketelitian administratif dan pemahaman regulasi yang tidak sederhana.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, layanan seperti Legal MP hadir membantu para kreator dan pelaku usaha digital dalam mengamankan aspek legal bisnis mereka mulai dari pendirian PT dan CV, pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI), hingga konsultasi hukum terkait pemanfaatan AI dalam kegiatan komersial.

Pembuatan PT, CV, dan Pendaftaran Mrek. Klik Link disini
Dengan pendampingan yang tepat, kreator tidak hanya fokus pada produksi karya, tetapi juga memiliki kepastian hukum atas hasil kerja mereka. Hal ini menjadi penting di era AI, di mana batas antara kreativitas manusia dan teknologi semakin kabur.
Jika kamu mulai memonetisasi karya berbasis AI atau membangun bisnis kreatif digital, memastikan aspek legal sejak awal bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Pendampingan profesional dapat menjadi langkah strategis untuk melindungi karya sekaligus mengembangkan bisnis secara berkelanjutan.
Kesimpulan
Hukum hak cipta di Indonesia tengah berada pada fase perubahan krusial, terutama setelah Baleg DPR menyetujui RUU Hak Cipta pada Maret 2026 yang mulai secara eksplisit mengakomodasi karya berbantuan AI.
Namun, sebelum regulasi tersebut resmi diundangkan dan diberlakukan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 masih menjadi acuan utama. Dalam kerangka hukum ini, AI belum diakui sebagai pencipta, dan perlindungan hanya diberikan pada karya yang mengandung kontribusi kreatif manusia secara signifikan.
Dalam kondisi saat ini, langkah paling realistis bagi para kreator adalah memperkuat peran kreatif pribadi, mendokumentasikan seluruh proses penciptaan, mendaftarkan karya ke DJKI, mencantumkan label AI-assisted, serta memahami ketentuan penggunaan dari platform AI yang digunakan.
Pada akhirnya, AI seharusnya diposisikan sebagai alat yang mempercepat dan mendukung kreativitas manusia, bukan sebagai pengganti.
Kreator yang mampu memahami batasan tersebut, sekaligus menggunakan AI secara transparan dan bertanggung jawab, akan berada pada posisi paling diuntungkan dalam ekosistem hukum yang sedang berkembang ini.

Referensi
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). “Kecerdasan Buatan (AI) sebagai Objek Hukum vs Subjek Hukum dalam Pelindungan Kekayaan Intelektual.” dgip.go.id, 27 Januari 2024. https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/kecerdasan-buatan-ai-sebagai-objek-hukum-vs-subjek-hukum-dalam-pelindungan-kekayaan-intelektual?kategori=liputan-humas
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). “Karya Berbasis Kecerdasan Buatan, Milik Siapa?” dgip.go.id, 17 November 2025. https://dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/karya-berbasis-kecerdasan-buatan-milik-siapa?kategori=liputan-humas
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). “Pelindungan Hak Cipta bagi Penulis yang Menggunakan ChatGPT dalam Proses Kreatif.” dgip.go.id, 2024. https://dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/pelindungan-hak-cipta-bagi-penulis-yang-menggunakan-chatgpt-dalam-proses-kreatif
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). “Pentingnya Menjaga Etika dalam Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) di Era Digital.” dgip.go.id, 14 Januari 2025. https://www.dgip.go.id/index.php/artikel/detail-artikel-berita/pentingnya-menjaga-etika-dalam-penggunaan-kecerdasan-buatan-ai-di-era-digital
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). “Peningkatan Perlindungan Hak Cipta melalui Revisi UU Hak Cipta.” dgip.go.id, September 2025. https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/peningkatan-pelindungan-hak-cipta-melalui-revisi-uu-hak-cipta?kategori=agenda-ki
- E-Media DPR RI. “Baleg DPR Setujui RUU Hak Cipta, Perkuat Dana Abadi Royalti dan Pengaturan LMK.” emedia.dpr.go.id, 12 Maret 2026. https://emedia.dpr.go.id/2026/03/12/baleg-dpr-setujui-ruu-hak-cipta-perkuat-dana-abadi-royalti-dan-pengaturan-lmk/
- Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.” jdih.komdigi.go.id, 19 Desember 2023. https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/883/t/surat+edaran+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+9+tahun+2023
- ANTARA News. “Kemenkominfo Resmi Rilis Surat Edaran Etika Kecerdasan Artifisial.” antaranews.com, 22 Desember 2023. https://www.antaranews.com/berita/3883425/kemenkominfo-resmi-rilis-surat-edaran-etika-kecerdasan-artifisial
- Hukumonline. “Karya Tanpa Jiwa: AI vs Musisi dan Hak Cipta.” hukumonline.com, Juni 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/karya-tanpa-jiwa–ai-vs-musisi-dan-hak-cipta-lt685cf17dcf299/
- Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Cirebon. “Jangan Asal Pakai Gambar AI! Ini Etika dan Aturan Hak Cipta yang Harus Kamu Tahu.” dkis.cirebonkota.go.id, 2025. https://dkis.cirebonkota.go.id/artikel/jangan-asal-pakai-gambar-ai-ini-etika-dan-aturan-hak-cipta-yang-harus-kamu-tahu
- Kompas.id. “Pengguna AI di Indonesia Meningkat, Kebanyakan Gen Z untuk Belajar.” kompas.id, 14 Agustus 2025. https://www.kompas.id/artikel/en-pengguna-ai-di-indonesia-meningkat-kebanyakan-gen-z-untuk-belajar
- Garuda Website. “Data Pengguna AI di Indonesia Update Terbaru 2025.” garuda.website, Januari 2025. https://www.garuda.website/blog/data-pengguna-ai-indonesia/
- Herbert Smith Freehills Kramer. “AI Tracker Indonesia.” hsfkramer.com, Februari 2026. https://www.hsfkramer.com/insights/reports/ai-tracker/indonesia








