Daftar Isi

Panduan dan Contoh Perjanjian Sewa Menyewa Tempat Usaha & Syarat Sahnya

Panduan dan Contoh Perjanjian Sewa Menyewa Tempat Usaha & Syarat Sahnya

Memiliki tempat usaha yang strategis adalah impian setiap pengusaha.

Namun di balik peluang bisnis yang menggiurkan, ada risiko hukum yang kerap diabaikan: perjanjian sewa menyewa yang lemah atau bahkan tidak ada sama sekali.

Ketika sengketa terjadi, tidak adanya dokumen yang kuat bisa berarti kehilangan tempat usaha, uang jaminan, bahkan aset bisnis yang telah dibangun bertahun-tahun.

Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM serta Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah UMKM di Indonesia telah mencapai lebih dari 64,2 juta unit usaha.

Tren pertumbuhan ini berbanding lurus dengan tingginya permintaan terhadap ruang komersial, yang membuat pemahaman tentang perjanjian sewa menyewa menjadi sangat krusial bagi para pelaku usaha untuk menghindari sengketa properti di kemudian hari.

Sayangnya, banyak pengusaha pemula masih menganggap formalitas hukum sebagai urusan sekunder.

Akibatnya, mereka baru menyadari pentingnya dokumen sewa yang kuat justru ketika masalah sudah terlanjur muncul.

Artikel ini hadir untuk membahas tuntas seluruh aspek perjanjian sewa menyewa tempat usaha, mulai dari definisi hukum, syarat sah, klausul penting, hingga contoh draft dokumen yang bisa dijadikan acuan.

Apa Itu Perjanjian Sewa Menyewa dan Dasar Hukumnya?

Secara yuridis, perjanjian sewa menyewa diatur dalam Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Pasal tersebut mendefinisikannya sebagai suatu persetujuan di mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama suatu waktu tertentu, dengan pembayaran harga yang disanggupi oleh pihak yang bersangkutan.

Dari pasal tersebut, setidaknya terdapat tiga unsur pokok yang melekat pada perjanjian sewa menyewa.

Pertama, kenikmatan atas suatu barang, yang berarti bukan pengalihan hak milik, melainkan hak pakai sementara.

Kedua, jangka waktu tertentu, di mana ada batas awal dan akhir yang jelas.

Ketiga, imbalan berupa harga sewa, sebagai kewajiban yang wajib dipenuhi oleh penyewa.

Prof. R. Subekti, S.H. dalam bukunya Hukum Perjanjian mempertegas hal ini.

Beliau mendefinisikan sewa-menyewa sebagai suatu perjanjian di mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran harga yang disanggupi oleh pihak tersebut.

Pendapat beliau menegaskan dua asas fundamental dalam hukum sewa menyewa, yaitu asas konsensualisme dan asas kepastian waktu.

Asas konsensualisme berarti perjanjian lahir cukup dari kesepakatan para pihak, sedangkan asas kepastian waktu adalah yang membedakannya dari perjanjian jual beli.

Objek sewa tidak hanya berupa bangunan fisik.

Bisa berupa tanah, ruko, ruang kantor, kios, hingga kawasan pergudangan.

Masing-masing memiliki pertimbangan klausul yang berbeda, meski dasar hukumnya tetap berpijak pada ketentuan yang sama.

Syarat Sah Perjanjian Sewa Menyewa

Tidak semua perjanjian yang dibuat secara tertulis otomatis sah di mata hukum.

Sebuah perjanjian sewa menyewa baru dapat dikatakan sah dan mengikat secara hukum jika memenuhi empat syarat kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya

Kedua belah pihak, yaitu pemilik properti dan penyewa, harus menyatakan kehendak yang bebas tanpa paksaan, penipuan, atau kekhilafan.

Kesepakatan yang diperoleh melalui tekanan atau manipulasi dapat menjadi dasar pembatalan perjanjian di kemudian hari.

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan

Para pihak harus memenuhi syarat dewasa secara hukum, yakni minimal berusia 18 tahun atau telah menikah, serta tidak sedang berada di bawah pengampuan.

Jika pihak yang menyewakan adalah badan hukum seperti PT atau yayasan, maka yang menandatangani haruslah pengurus yang berwenang berdasarkan anggaran dasar perusahaan.

3. Suatu pokok persoalan tertentu (objek sewa yang jelas)

Objek sewa harus dapat ditentukan secara spesifik dan tidak boleh kabur atau multitafsir.

Ini mencakup alamat lengkap, luas bangunan, kondisi fisik, serta fasilitas yang ikut disewakan.

Baca juga  Cara Yayasan Terhindar dari TPPU (Pencucian Uang)

4. Suatu sebab yang tidak terlarang (legalitas peruntukan sewa)

Tempat usaha yang disewa harus digunakan untuk kegiatan yang tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Menyewa ruko untuk dijadikan tempat kegiatan ilegal menjadikan perjanjian batal demi hukum sejak awal.

Dua syarat pertama berkaitan dengan subjek hukum dan disebut syarat subjektif, sementara dua syarat terakhir berkaitan dengan objek perjanjian atau syarat objektif.

Pelanggaran terhadap syarat subjektif mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan (vernietigbaar), sedangkan pelanggaran syarat objektif mengakibatkan perjanjian batal demi hukum (nietig) sejak awal.

Merujuk pada jurnal ilmiah “Akibat Hukum Perjanjian Sewa Menyewa Tempat Usaha yang Dibuat Secara Lisan” (Jurnal Lex Specialis, Universitas Sam Ratulangi), ditekankan bahwa meskipun hukum perdata Indonesia mengakui perjanjian lisan, perjanjian tidak tertulis sangat rentan terhadap wanprestasi.

Hal ini disebabkan lemahnya kekuatan pembuktian apabila terjadi sengketa.

Oleh karena itu, bentuk tertulis sangat direkomendasikan, bukan hanya sebagai formalitas, melainkan sebagai instrumen perlindungan yang konkret bagi kedua pihak.

perjanjian sewa menyewa
Layanan Konsultan Hukum Bisnis dengan Harga Terjangkau dan Menyesuaikan Kebutuhan Usahamu, KLIK LINK DI SINI!

Isi dan Klausul Penting dalam Perjanjian Sewa Tempat Usaha

Sebuah perjanjian sewa menyewa yang kuat bukan sekadar dokumen bermeterai dengan tanda tangan di atasnya.

Ada sejumlah klausul krusial yang wajib hadir agar dokumen tersebut benar-benar memberikan perlindungan hukum yang memadai.

1. Identitas Lengkap Para Pihak

Cantumkan nama lengkap, nomor KTP, alamat domisili, dan status hukum masing-masing pihak.

Jika salah satu pihak adalah badan hukum, sertakan nama perusahaan, nomor akta pendirian, NPWP, serta nama dan jabatan perwakilan yang berwenang menandatangani.

2. Deskripsi Detail Objek Sewa

Tuliskan alamat lengkap termasuk RT/RW, kelurahan, kecamatan, dan kota.

Sebutkan pula luas bangunan, jumlah lantai, kondisi fisik saat serah terima, serta fasilitas yang disertakan seperti listrik, air, AC, parkir, dan akses internet.

Lampirkan denah atau foto sebagai bagian dari perjanjian jika memungkinkan.

3. Nilai Sewa, Metode Pembayaran, dan Uang Jaminan

Tuliskan besaran harga sewa secara eksplisit dalam angka dan huruf, periode pembayaran, metode transfer, serta tenggat waktu pembayaran.

Klausul uang jaminan (security deposit) harus memuat besaran, kondisi pemotongan, dan mekanisme pengembaliannya secara jelas.

4. Hak dan Kewajiban Para Pihak

Uraikan secara rinci siapa yang menanggung biaya listrik, air, telepon, dan internet.

Tentukan pula siapa yang bertanggung jawab atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta bagaimana batasan dan prosedur untuk renovasi atau modifikasi bangunan.

Kejelasan di sini mencegah konflik yang paling umum terjadi dalam hubungan sewa menyewa.

5. Klausul Force Majeure

Atur kondisi-kondisi di luar kendali manusia yang dapat membebaskan salah satu atau kedua pihak dari kewajibannya, seperti bencana alam, kebakaran, wabah penyakit, atau kondisi darurat nasional.

Tanpa klausul ini, perselisihan pasca-bencana bisa sangat kompleks dan berlarut-larut.

6. Klausul Pemutusan Kontrak dan Penyelesaian Sengketa

Ini adalah klausul yang paling sering diabaikan, namun paling kritis saat masalah terjadi.

Berdasarkan penelitian dalam jurnal “Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Penyewa Atas Pemutusan Perjanjian Sewa Menyewa Secara Sepihak” (Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Brawijaya), klausul pemutusan kontrak dan ganti rugi harus didetailkan secara tegas.

Tujuannya adalah mencegah pemilik gedung mengusir penyewa sebelum masa sewa habis, yang kerap terjadi karena ada penawaran harga lebih tinggi dari pihak ketiga.

Klausul ini harus memuat prosedur notifikasi, jangka waktu pemberitahuan, besaran kompensasi, dan mekanisme penyelesaian sengketa, apakah melalui mediasi, arbitrase (BANI), atau litigasi di pengadilan negeri yang ditunjuk.

Keuntungan Membuat Perjanjian Sewa Menyewa di Hadapan Notaris

Dalam praktik, perjanjian sewa menyewa dapat dibuat dalam dua bentuk.

Pertama adalah akta di bawah tangan, yaitu dokumen yang dibuat sendiri oleh para pihak dan umumnya dilengkapi meterai.

Kedua adalah akta otentik, yaitu dokumen yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris.

Baca juga  Pengadaan Barang dan Jasa: Panduan Lengkap Legalitas & Cara Ikut Tender Pemerintah

Keduanya sah secara hukum, namun memiliki kekuatan pembuktian yang sangat berbeda.

Akta di bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian yang terbatas.

Jika salah satu pihak menyangkal tanda tangannya atau mempermasalahkan isi dokumen di pengadilan, pihak lawan wajib membuktikan keasliannya terlebih dahulu.

Proses ini bisa memakan waktu, biaya, dan energi yang tidak sedikit.

Sebaliknya, Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum., pakar hukum kenotariatan Indonesia, menyatakan bahwa akta otentik yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna (volledig bewijskracht) dan mengikat.

Artinya, jika terjadi sengketa di pengadilan, perjanjian sewa menyewa di hadapan notaris tidak memerlukan bukti tambahan lain.

Hakim wajib memercayai isinya, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh pihak yang menyangkal.

Dengan kata lain, akta notarial membalik beban pembuktian.

Pihak yang menyangkal isi akta itulah yang harus membuktikan ketidakbenarannya, bukan sebaliknya.

Secara praktis, pembuatan akta notarial untuk sewa menyewa tempat usaha sangat disarankan dalam kondisi berikut:

  1. Nilai sewa cukup signifikan, misalnya di atas Rp100 juta per tahun.
  2. Masa sewa berlangsung panjang, yakni lebih dari tiga tahun.
  3. Objek sewa berada di lokasi komersial strategis dengan nilai tinggi.
  4. Perjanjian melibatkan badan hukum, seperti PT atau CV.
  5. Terdapat klausul penting, seperti opsi beli atau hak perpanjangan eksklusif.

Solusi Legalitas Usaha dan Kaitan Regulasi Terbaru

Banyak pengusaha belum menyadari bahwa dokumen sewa menyewa bukan hanya soal hubungan antara penyewa dan pemilik properti.

Dokumen ini juga menjadi fondasi legal bagi eksistensi usaha itu sendiri.

Ketika mendirikan badan usaha seperti PT atau CV dan mengurus perizinan berusaha, salah satu dokumen yang hampir selalu diminta adalah bukti penguasaan tempat usaha.

Di sinilah perjanjian sewa yang sah menjadi sangat penting.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mengatur sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach), sebuah usaha diwajibkan memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Dokumen perjanjian sewa menyewa tempat usaha yang sah menjadi bukti krusial bahwa alamat domisili usaha tersebut valid dan sesuai peruntukannya.

Hal ini diverifikasi oleh sistem OSS sebelum Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan.

Perjanjian sewa yang tidak lengkap, tidak jelas objeknya, atau tidak memuat keterangan alamat yang valid dapat menjadi hambatan dalam proses penerbitan NIB.

Hambatan tersebut akan mengganggu seluruh operasional bisnis secara legal.

Selain itu, dokumen sewa yang valid juga diperlukan untuk membuka rekening bank atas nama perusahaan, mengajukan pinjaman modal usaha ke lembaga keuangan, mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta mengurus izin-izin sektoral spesifik seperti izin restoran, klinik, atau ritel.

perjanjian sewa menyewa
Layanan Konsultan Hukum Bisnis dengan Harga Terjangkau dan Menyesuaikan Kebutuhan Usahamu, KLIK LINK DI SINI!

Kesimpulan dan Contoh Draft Perjanjian

Perjanjian sewa menyewa tempat usaha adalah dokumen hukum yang jauh lebih strategis dari yang terlihat di permukaan.

Dokumen ini adalah instrumen perlindungan yang menentukan apakah bisnis Anda berdiri di atas fondasi yang kokoh atau rapuh.

Dari pembahasan di atas, ada beberapa poin kunci yang perlu diingat.

Perjanjian sewa menyewa yang sah harus memenuhi empat syarat Pasal 1320 KUHPerdata secara kumulatif.

Perjanjian lisan diakui hukum, namun sangat rentan dan tidak direkomendasikan untuk keperluan usaha.

Klausul pemutusan sepihak dan penyelesaian sengketa adalah dua hal yang paling sering menjadi sumber konflik dan paling wajib diperhatikan.

Akta notarial memberikan perlindungan pembuktian tertinggi, terutama untuk sewa bernilai tinggi dan jangka panjang.

Dokumen sewa yang sah adalah prasyarat untuk legalitas usaha dalam sistem OSS-RBA.

Untuk properti komersial dengan nilai strategis dan finansial yang signifikan, sangat dianjurkan untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum atau notaris sebelum menandatangani perjanjian apapun.

Baca juga  SIUP Gak Berlaku Lagi di 2023, Pakai Ini Gantinya

Biaya konsultasi yang relatif kecil jauh lebih ekonomis dibandingkan potensi kerugian akibat sengketa yang bisa berlangsung bertahun-tahun.

Contoh Draft Sederhana Perjanjian Sewa Menyewa Tempat Usaha (Akta di Bawah Tangan)

Berikut adalah template dasar yang dapat dijadikan acuan.

Perlu dicatat bahwa template ini bersifat umum dan perlu disesuaikan dengan kondisi spesifik masing-masing pihak.

PERJANJIAN SEWA MENYEWA TEMPAT USAHA

Nomor: /PSMU//20__

Pada hari ini, __________, tanggal __ bulan __________ tahun __________, bertempat di __________, telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Tempat Usaha oleh dan antara:

PIHAK PERTAMA (Yang Menyewakan) Nama: ______________________________ NIK: ______________________________ Alamat: ______________________________

PIHAK KEDUA (Penyewa) Nama: ______________________________ NIK: ______________________________ Alamat: ______________________________

Para pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 – Objek Sewa Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua sebuah tempat usaha berupa [jenis properti] yang berlokasi di [alamat lengkap], dengan luas ± ___ m², berikut fasilitas: [daftar fasilitas].

Pasal 2 – Jangka Waktu Sewa menyewa ini berlaku selama ___ (___) tahun, terhitung sejak tanggal __________ sampai dengan tanggal __________.

Pasal 3 – Harga Sewa dan Pembayaran Harga sewa disepakati sebesar Rp ______________ (______________) per [tahun/bulan], dibayarkan [di muka/per bulan] paling lambat tanggal ___ setiap periodenya melalui [metode pembayaran].

Pasal 4 – Uang Jaminan Pihak Kedua menyerahkan uang jaminan sebesar Rp ______________ yang akan dikembalikan seluruhnya dalam waktu ___ hari kerja setelah masa sewa berakhir, dengan pengurangan untuk [daftar kondisi pemotongan yang disepakati].

Pasal 5 – Hak dan Kewajiban [Uraikan secara rinci pembagian biaya utilitas, PBB, pemeliharaan, dan batasan renovasi]

Pasal 6 – Larangan Pihak Kedua dilarang mengalihkan atau menyewakan kembali objek sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis Pihak Pertama.

Pasal 7 – Pemutusan Perjanjian Pemutusan perjanjian sebelum berakhirnya masa sewa wajib diberitahukan secara tertulis minimal ___ hari sebelumnya, dan pihak yang melakukan pemutusan sepihak wajib membayar kompensasi sebesar ______________.

Pasal 8 – Force Majeure [Uraikan definisi dan mekanisme penanganan keadaan kahar]

Pasal 9 – Penyelesaian Sengketa Segala perselisihan yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah, dan apabila tidak tercapai kesepakatan, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri __________.

Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermeterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

Pihak PertamaPihak Kedua
[Materai Rp10.000][Materai Rp10.000]
____________________________________
[Nama Lengkap][Nama Lengkap]

Catatan: Template di atas adalah panduan dasar. Untuk transaksi sewa bernilai besar atau jangka panjang, sangat direkomendasikan untuk menyusun perjanjian bersama konsultan hukum atau notaris guna memastikan semua aspek hukum yang relevan tercakup dengan baik.


Referensi

  • Subekti, R. (2005). Hukum Perjanjian. Intermasa: Jakarta. Digunakan sebagai rujukan definisi sewa-menyewa dan asas konsensualisme dalam hukum perjanjian Indonesia.
  • Adjie, Habib. (2009). Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Refika Aditama: Bandung. Digunakan sebagai dasar penjelasan kekuatan pembuktian akta otentik notarial.
  • Jurnal Lex Specialis, Universitas Sam Ratulangi. “Akibat Hukum Perjanjian Sewa Menyewa Tempat Usaha yang Dibuat Secara Lisan.” Diakses sebagai rujukan kelemahan perjanjian lisan dan urgensi perjanjian tertulis.
  • Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Brawijaya. “Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Penyewa Atas Pemutusan Perjanjian Sewa Menyewa Secara Sepihak.” Diakses sebagai dasar pentingnya klausul pemutusan kontrak dalam perjanjian sewa tempat usaha.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1320 tentang Syarat Sah Perjanjian dan Pasal 1548 tentang definisi Sewa Menyewa. Tersedia melalui laman resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN): bphn.go.id.
  • Kementerian Investasi/BKPM. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA). Tersedia melalui: oss.go.id.
  • Badan Pusat Statistik (BPS) & Kementerian Koperasi dan UKM. Data Perkembangan UMKM Indonesia. Tersedia melalui: bps.go.id dan kemenkopukm.go.id.

Daftar Isi