Membangun bisnis yang kredibel dan aman secara hukum adalah impian setiap pengusaha.
Namun di balik semangat membangun usaha, banyak pelaku bisnis yang masih melewatkan satu fondasi paling krusial, yaitu legalitas dokumen bisnis.
Fakta di lapangan cukup mengkhawatirkan.
Sengketa antara mitra bisnis, perselisihan kepemilikan saham, hingga konflik internal perusahaan seringkali bukan disebabkan oleh niat buruk salah satu pihak.
Melainkan karena kesepakatan yang dibuat hanya berdasarkan kepercayaan lisan atau dokumen informal yang tidak memiliki kekuatan hukum.
Ketika masalah muncul, tidak ada satu pun dokumen yang bisa dijadikan pegangan di pengadilan.
Di sinilah akta notaris berperan sangat penting.
Dokumen ini dapat menjadi pelindung bisnis yang sesungguhnya.
Artikel ini akan membahas tuntas mulai dari pengertian, fungsi, jenis-jenis, hingga estimasi biaya dan solusi pengurusannya agar bisnis Anda berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh.
Apa Itu Akta Notaris?
Secara sederhana, akta notaris adalah dokumen resmi yang tergolong sebagai akta autentik.
Dokumen ini dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang, dalam hal ini adalah seorang Notaris.
Akta notaris memiliki kedudukan hukum tertinggi dibandingkan dokumen biasa yang dibuat sendiri oleh para pihak, atau yang dikenal sebagai akta di bawah tangan.
Landasan hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris secara tegas mengatur hal ini.
Dalam Pasal 1 angka 7 disebutkan bahwa Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
Ini berarti setiap akta yang dikeluarkan notaris mengikuti prosedur baku yang diatur oleh negara.
Dalam dunia akademik hukum, pakar kenotariatan G.H.S. Lumban Tobing dalam bukunya Peraturan Jabatan Notaris menjelaskan bahwa akta autentik termasuk akta notaris pada hakikatnya memuat kebenaran formal yang memberikan pembuktian yang sempurna atau yang dikenal dengan istilah volledig bewijskracht.
Artinya, segala sesuatu yang tertulis di dalam akta tersebut dianggap benar secara hukum.
Hal itu berlaku sampai ada pihak yang mampu membuktikan sebaliknya melalui jalur pengadilan.
Inilah yang membedakan akta notaris dari sekadar surat perjanjian biasa.
Fungsi Akta Notaris untuk Perusahaan
Memahami fungsi akta notaris untuk perusahaan adalah langkah pertama agar pelaku usaha tidak meremehkan perannya.
Berikut tiga fungsi utama yang perlu diketahui setiap pelaku usaha.
Pertama, sebagai bukti legalitas tertinggi dengan kekuatan pembuktian sempurna.
Ketika sebuah transaksi atau kesepakatan bisnis dituangkan dalam akta notaris, kebenarannya tidak bisa begitu saja digugat oleh pihak lain.
Jika ada pihak yang merasa dirugikan dan ingin membatalkan kesepakatan tersebut, ia harus membuktikannya secara hukum di pengadilan.
Proses ini tentu tidak mudah.
Sehingga akta notaris memberikan rasa aman dan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
Kedua, menjadi syarat wajib untuk pengurusan dokumen legalitas lanjutan.
Tanpa akta notaris, perusahaan tidak bisa melangkah ke tahap berikutnya.
Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, pendaftaran NPWP Badan di Direktorat Jenderal Pajak, hingga pembukaan rekening bank atas nama perusahaan, semuanya mensyaratkan akta pendirian yang sah dari notaris.
Singkatnya, akta notaris adalah pintu gerbang pertama sebelum bisnis bisa beroperasi secara resmi dan diakui.
Ketiga, mencegah sengketa internal maupun eksternal.
Akta notaris memperjelas hak dan kewajiban setiap pihak secara hitam di atas putih.
Berapa persen kepemilikan saham masing-masing pendiri, siapa yang berwenang menandatangani kontrak atas nama perusahaan, hingga bagaimana mekanisme jika salah satu pemegang saham ingin keluar, semua pertanyaan kritis ini dijawab dan dikunci secara hukum melalui akta notaris.
Dengan begitu, potensi konflik di masa depan dapat diminimalkan sejak awal.
Pandangan ini sejalan dengan kesimpulan penelitian Santoso, B. (2018) dalam jurnal Hukum dan Kenotariatan berjudul “Peran Notaris dalam Memberikan Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha Perseroan Terbatas”.
Riset tersebut menyimpulkan bahwa kehadiran notaris tidak hanya bersifat administratif.
Notaris berfungsi sebagai instrumen pencegahan konflik atau preventive law yang memastikan seluruh anggaran dasar perusahaan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan regulasi yang berlaku.
Dengan kata lain, notaris bukan sekadar tukang cap, melainkan penjaga integritas hukum sebuah perusahaan sejak hari pertama berdirinya.
Jenis-jenis Akta Notaris dalam Bisnis
Akta notaris tidak hanya dibutuhkan saat mendirikan perusahaan.
Dalam perjalanan bisnis, ada berbagai momen penting yang juga memerlukan akta notaris untuk memberikan kepastian hukum.
1. Akta Pendirian Perusahaan (PT, CV, Firma)
Ini adalah jenis akta yang paling dikenal oleh masyarakat umum.
Akta notaris untuk pendirian PT memuat anggaran dasar perusahaan, identitas para pendiri, struktur modal, serta susunan pengurus seperti direksi dan komisaris.
Tanpa akta ini, sebuah PT tidak akan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan secara hukum belum eksis sebagai badan hukum.
Hal yang sama berlaku untuk CV dan Firma.
Meskipun mekanisme pendaftarannya sedikit berbeda.
2. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Seiring perusahaan berkembang, keputusan-keputusan besar pasti akan mengikutinya.
Ketika perusahaan hendak melakukan pergantian direksi atau komisaris, menambah atau mengurangi modal dasar, mengubah nama atau alamat perusahaan, hingga merombak struktur kepemilikan saham, semua keputusan strategis ini harus dicatat dan dikuatkan melalui Akta Berita Acara RUPS yang dibuat oleh notaris.
Tanpa akta ini, perubahan yang dilakukan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
3. Akta Perjanjian Kerjasama (Joint Venture/MoU)
Ketika dua perusahaan atau lebih sepakat untuk berkolaborasi dalam sebuah proyek besar, mengikat perjanjian distribusi eksklusif, atau membentuk usaha patungan yang dikenal sebagai joint venture, menuangkan kesepakatan tersebut dalam akta notaris adalah langkah terbaik.
Akta jenis ini memastikan bahwa hak, kewajiban, bagi hasil, hingga klausul penyelesaian sengketa antara para pihak memiliki kekuatan hukum yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
4. Akta Jual Beli Saham
Ketika terjadi transaksi pengalihan kepemilikan saham, baik karena salah satu pendiri ingin keluar, masuknya investor baru, maupun restrukturisasi kepemilikan, proses tersebut harus diikat dengan Akta Jual Beli Saham di hadapan notaris.
Akta ini melindungi baik penjual maupun pembeli saham dari klaim kepemilikan yang tidak sah di kemudian hari.
Sekaligus, akta ini menjadi dasar pencatatan perubahan dalam daftar pemegang saham perusahaan.

Kapan Usaha Wajib Pakai Akta Notaris?
Pertanyaan ini sering muncul.
Terutama setelah hadirnya berbagai kemudahan perizinan usaha dalam beberapa tahun terakhir.
Jawabannya bergantung pada bentuk badan usaha yang ingin didirikan.
Perlu dipahami bahwa tidak semua usaha diwajibkan menggunakan akta notaris.
Usaha perorangan skala kecil, misalnya, tidak memerlukan akta notaris untuk memulai operasinya.
Namun, begitu seseorang ingin mendirikan usaha yang berbadan hukum, terutama Perseroan Terbatas (PT) Biasa yang didirikan oleh dua orang atau lebih, maka akta notaris bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban hukum.
Regulasi terkini mempertegas hal ini.
Yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang memang memperkenalkan kemudahan baru.
Salah satunya adalah PT Perorangan yang dapat didirikan oleh satu orang tanpa memerlukan akta notaris, cukup dengan pernyataan pendirian yang diisi secara elektronik.
Namun, ketentuan ini tidak serta-merta menghapus kewajiban akta notaris untuk PT konvensional.
Pasal 7 ayat (1) UU Perseroan Terbatas dengan tegas menyatakan bahwa PT Biasa yang didirikan oleh 2 orang atau lebih tetap wajib didirikan dengan Akta Notaris dalam bahasa Indonesia.
Tidak ada jalan pintas untuk ketentuan yang satu ini.
Pakar hukum perusahaan M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas memberikan analogi yang sangat tepat.
Akta Pendirian PT diibaratkan sebagai akta kelahiran sebuah perusahaan.
Tanpa akta autentik dari notaris yang kemudian disahkan oleh Kemenkumham, maka status badan hukum tidak akan pernah lahir.
Konsekuensinya sangat serius.
Tanpa status badan hukum, tidak ada pemisahan antara harta pribadi pendiri dan harta perusahaan.
Jika perusahaan mengalami masalah finansial atau hukum, aset pribadi pendiri pun ikut terancam dan terseret.
Temuan ini diperkuat oleh riset Pratama, R., dan Widyawati (2022) yang diterbitkan dalam Jurnal Privat Law dengan judul “Dampak Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Kedudukan Akta Notaris dalam Pendirian Perseroan Terbatas”.
Jurnal ini menegaskan bahwa meskipun sistem OSS telah menyederhanakan proses perizinan secara signifikan dan PT Perorangan kini tersedia sebagai opsi, akta notaris tetap menjadi instrumen esensial bagi perseroan persekutuan modal.
Tanpa akta, validitas pembagian saham dan keabsahan struktur pengurus perusahaan tidak dapat dijamin secara hukum.
Estimasi Biaya Pembuatan Akta Notaris
Biaya pembuatan akta tidak tetap dan bisa berbeda.
Karena biaya pembuatan akta notaris dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Faktor tersebut meliputi lokasi atau domisili kantor notaris, kompleksitas dokumen yang dibuat, serta besaran nilai ekonomis yang tercantum dalam akta, khususnya untuk pendirian PT yang terkait dengan modal dasar.
Namun, penetapan honorarium notaris tetap ada batas.
Pasal 36 Undang-Undang Jabatan Notaris mengatur batas maksimal honorarium berdasarkan nilai ekonomis akta dengan skema bertingkat sebagai berikut.
Untuk nilai ekonomis hingga Rp100 juta, honorarium maksimal adalah 2,5% dari nilai tersebut.
Untuk nilai ekonomis antara Rp100 juta hingga Rp1 miliar, honorarium maksimal adalah 1,5%.
Untuk nilai ekonomis di atas Rp1 miliar, honorarium maksimal adalah 1%.
Selain ketentuan tersebut, notaris juga dapat menetapkan honorarium berdasarkan nilai sosiologis atau pertimbangan kemampuan ekonomi klien, dengan batas maksimal sebesar Rp5.000.000.
Lalu, bagaimana gambaran biaya di lapangan?
Secara umum, untuk paket pendirian PT lengkap yang mencakup pembuatan akta notaris, pengesahan SK Kemenkumham, pengurusan NIB, hingga NPWP Badan, pelaku usaha bisa memperkirakan biaya sekitar Rp3.000.000 hingga Rp10.000.000 ke atas.
Angka tersebut tergantung pada kota domisili dan paket layanan yang dipilih.
Kota-kota besar seperti Jakarta umumnya memiliki tarif lebih tinggi dibandingkan daerah lain.
Beberapa notaris juga menawarkan paket all-in yang sudah mencakup biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan biaya administrasi lainnya.
Dengan begitu, prosesnya lebih mudah diprediksi sejak awal.
Yang terpenting jangan menganggap biaya ini sebagai beban.
Melainkan investasi perlindungan hukum jangka panjang bagi bisnis Anda dalam jangka panjang
Kesimpulan dan Solusi Pengurusan Akta Notaris via Jasa Legalitas
Akta notaris merupakan kebutuhan dasar setiap bisnis yang serius dan ingin bertumbuh secara berkelanjutan.
Akta notaris adalah fondasi hukum yang melindungi pelaku usaha dari sengketa, membuka akses ke seluruh ekosistem legalitas bisnis, dan memberikan kepercayaan kepada mitra, investor, serta perbankan bahwa usaha dijalankan secara profesional dan sah.
Namun, proses pengurusannya memang tidak sederhana.
Menyiapkan draft anggaran dasar yang sesuai regulasi, berkoordinasi dengan kantor notaris, menunggu pengesahan dari Kemenkumham, lalu mengurus NIB di OSS dan NPWP Badan di kantor pajak, semua ini membutuhkan waktu, energi, dan pemahaman prosedur yang tidak sedikit.
Bagi pengusaha yang sedang fokus membangun produk dan melayani pelanggan, proses tersebut bisa menjadi beban yang menguras perhatian.
Di sinilah Legal MP hadir sebagai solusi.
Dengan paket layanan all-in-one, Legal MP menangani seluruh proses legalitas bisnis dari hulu ke hilir, mulai dari Akta Notaris, Pengesahan SK Kemenkumham, NIB, hingga NPWP Badan, dengan proses yang cepat, transparan, dan sepenuhnya sah secara hukum.
Anda cukup fokus pada bisnis, sementara urusan legalitas kami yang selesaikan.
Konsultasikan Legalitas Bisnis Anda Sekarang Bersama Legal MP, Gratis!

Referensi:
- Lumban Tobing, G.H.S. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga, 1983.
- Santoso, B. (2018). Peran Notaris dalam Memberikan Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha Perseroan Terbatas. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 2, No. 1.
- Pratama, R., & Widyawati. (2022). Dampak Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Kedudukan Akta Notaris dalam Pendirian Perseroan Terbatas. Jurnal Privat Law, Vol. 10, No. 1.
- Yahya Harahap, M. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41.








