Bisnis percetakan masih punya peluang pasar yang cukup besar meskipun banyak kegiatan promosi dan komunikasi sekarang beralih ke media digital.
Buku, kemasan, brosur, label, kalender, merchandise, dokumen bisnis, dan materi promosi masih terus dibutuhkan dan digunakan oleh masyarakat maupun perusahaan.
Data Bank Indonesia pada triwulan IV 2025 juga menunjukkan bahwa kelompok industri kertas, barang dari kertas, percetakan, dan reproduksi media rekaman termasuk sektor manufaktur yang masih berkembang.
Karena itu, usaha percetakan tetap punya peluang untuk berkembang.
Apalagi jika mampu masuk ke pasar perusahaan, instansi, sekolah, kampus, hingga pengadaan barang dan jasa.
Salah satu hal yang perlu disiapkan sejak awal adalah legalitas usaha.
Izin usaha percetakan membuat bisnis kamu tercatat secara resmi dan bisa menjalankan kegiatan usaha sesuai bidang yang terdaftar.
Legalitas juga bisa membantu saat calon klien meminta NIB, NPWP, dokumen perusahaan, atau bukti izin sebelum memberikan pekerjaan.
Menurut saya, izin usaha percetakan sekarang sebaiknya dilihat sebagai bagian dari persiapan bisnis untuk berkembang.
Percetakan yang memiliki legalitas sesuai kegiatan usahanya biasanya lebih siap ketika ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti pengadaan barang dan jasa.
Apa Izin Usaha Percetakan yang Dibutuhkan?
Izin usaha percetakan diurus melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach atau OSS RBA.
Jenis izin yang diterima setiap usaha bisa berbeda karena OSS melihat jenis kegiatan, lokasi, skala usaha, nilai investasi, dan tingkat risikonya.
Aturan utama yang digunakan sekarang adalah PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Aturan tersebut menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya digunakan sebagai dasar sistem OSS RBA.
Untuk usaha yang masuk sektor industri, ketentuan teknisnya juga mengacu pada Permenperin Nomor 37 Tahun 2025.
Secara umum, perizinan usaha dibagi berdasarkan tingkat risiko berikut.
- Risiko rendah: usaha biasanya cukup memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB.
- Risiko menengah rendah: usaha membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar berdasarkan pernyataan pemenuhan standar.
- Risiko menengah tinggi: usaha membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar yang harus dipenuhi atau diverifikasi sesuai aturan.
- Risiko tinggi: usaha membutuhkan NIB dan izin tambahan sebelum kegiatan tertentu dijalankan.
Usaha percetakan masuk ke tingkat risiko rendah hingga menengah rendah, sehingga bisa memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha serta Sertifikat Standar sebagai dasar legalitasnya.
Kalau mau lebih kuat lagi legalitasnya, bisa mendirikan badan usaha seperti CV, PT Perorangan, atau PT Umum.
| Bentuk Usaha | Kelebihan | Cocok untuk Bisnis Percetakan Seperti Apa? |
| CV | Struktur usaha cukup sederhana dan bisa dijalankan bersama partner. CV juga sudah umum digunakan untuk kerja sama dengan perusahaan, sekolah, instansi, maupun pelanggan B2B. | Cocok untuk percetakan skala kecil sampai menengah yang dijalankan oleh dua orang atau lebih. Misalnya percetakan undangan, banner, brosur, buku, merchandise, atau digital printing yang mulai menerima pesanan perusahaan. |
| PT Perorangan | Memiliki status badan hukum dan bisa didirikan oleh satu orang. Cocok bagi pemilik usaha yang ingin memisahkan bisnis dari usaha pribadi dan membangun citra usaha yang lebih profesional. | Cocok untuk percetakan milik satu orang yang masih masuk kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Misalnya pemilik digital printing yang sebelumnya menjalankan usaha sendiri dan ingin mulai bekerja sama dengan perusahaan. |
| PT Umum | Memiliki status badan hukum dengan struktur pemegang saham yang lebih fleksibel. Lebih cocok untuk pengembangan bisnis, masuknya partner atau investor, kerja sama perusahaan besar, hingga pengadaan barang dan jasa. | Cocok untuk percetakan skala menengah sampai besar yang memiliki beberapa pemilik, banyak karyawan, mesin produksi bernilai besar, pelanggan korporasi, atau berencana membuka cabang dan menerima investor. PT jenis ini pada umumnya didirikan oleh dua orang atau lebih |
KBLI Usaha Percetakan Terbaru yang Perlu Diketahui
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia) adalah kode yang digunakan pemerintah untuk mengelompokkan jenis kegiatan usaha.
Kode KBLI yang kamu pilih akan menentukan bidang usaha yang tercatat di OSS dan bisa memengaruhi izin yang harus dipenuhi.
Untuk percetakan komersial pada umumnya, salah satu kode yang paling sering digunakan adalah KBLI 18111 Pencetakan Umum.
Saat ini, klasifikasi kegiatan usaha sudah menggunakan KBLI 2025.
Beberapa kode usaha percetakan masih menggunakan nomor yang sama seperti KBLI sebelumnya, tetapi nama dan rincian kegiatannya bisa mengalami penyesuaian.
| KBLI | Nama KBLI 2025 | Contoh Kegiatan |
| 18111 | Pencetakan Umum | Buku, brosur, kalender, poster, katalog, materi promosi, surat bisnis, foto, dan hasil cetak umum lainnya |
| 18112 | Pencetakan Khusus | Paspor, cek, giro, meterai, uang kertas, obligasi, surat berharga, dan dokumen khusus |
| 18113 | Pencetakan Tiga Dimensi | 3D printing dari plastik, polimer, logam, clay, dan bahan lainnya |
| 18120 | Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan | Penjilidan, pemotongan, laminasi, finishing, pembuatan plate, dan pekerjaan setelah proses cetak |
Apa yang Berubah pada KBLI 18111?
KBLI 18111 pada KBLI 2025 menggunakan nama Pencetakan Umum.
Pada KBLI sebelumnya, kode tersebut dikenal dengan nama Industri Pencetakan Umum.
Ruang lingkup usahanya juga dibuat lebih jelas dan bisa mencakup beberapa jenis kegiatan pencetakan.
Karena itu, jangan memilih KBLI hanya karena nama kodenya terlihat sesuai.
Kamu tetap perlu membaca rincian kegiatan yang tercantum pada KBLI tersebut.
Satu kode KBLI juga bisa memiliki beberapa ruang lingkup kegiatan dengan kewajiban izin yang berbeda.
Untuk usaha yang sudah memiliki izin berdasarkan KBLI lama, perubahan ke KBLI 2025 tidak selalu berarti harus membuat izin baru.
Penyesuaian bisa dilakukan melalui OSS jika tidak ada perubahan besar pada kegiatan usaha.
Jika perusahaan mengubah jenis usaha, kegiatan produksi, atau maksud dan tujuan perusahaan, data di OSS dan AHU juga perlu diperbarui.
Syarat Izin Usaha Percetakan via OSS RBA
Syarat izin usaha percetakan biasanya meliputi data pemilik, data perusahaan, lokasi usaha, kegiatan produksi, dokumen lingkungan, serta persyaratan sektor industri.
Dokumen yang diminta bisa berbeda tergantung bentuk usaha dan tingkat risiko yang muncul di OSS.
1. Data Pemilik dan Badan Usaha
Untuk usaha perorangan, kamu perlu menyiapkan NIK, NPWP, email, alamat, dan data kegiatan usaha.
Jika usaha berbentuk PT atau CV, data perusahaan harus sudah sesuai dengan data yang tercatat di sistem Administrasi Hukum Umum atau AHU.
Data tersebut antara lain nama perusahaan, alamat, pengurus, bidang usaha, dan informasi perusahaan lainnya.
2. Data Lokasi dan Kegiatan Usaha
Kamu juga perlu memasukkan data lokasi tempat usaha dijalankan.
Data yang biasanya diminta antara lain luas lokasi, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, kapasitas produksi, jenis produk, dan kegiatan usaha.
Lokasi usaha juga bisa berkaitan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR.
Karena itu, alamat tempat produksi perlu disesuaikan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
3. Dokumen Lingkungan
Tidak semua percetakan membutuhkan dokumen lingkungan yang sama.
Sistem OSS akan menentukan jenis dokumen berdasarkan skala usaha dan dampak kegiatannya.
Beberapa usaha mungkin cukup menggunakan SPPL.
Usaha dengan kegiatan yang lebih besar atau memiliki dampak lingkungan lebih tinggi bisa membutuhkan dokumen tambahan.
Percetakan yang memakai tinta, bahan kimia, pelarut, mesin berkapasitas besar, atau menghasilkan limbah produksi perlu memberi perhatian lebih pada pengelolaan lingkungan.
4. Pendaftaran dan Pelaporan SIINas
Usaha percetakan yang masuk dalam kegiatan industri juga perlu memperhatikan Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas.
SIINas digunakan oleh Kementerian Perindustrian untuk mengumpulkan dan mengelola data kegiatan industri.
Pelaku usaha perlu membuat akun dan menyampaikan data usaha sesuai kewajiban yang berlaku.
5. Keselamatan Kerja di Area Produksi
Area produksi percetakan juga perlu memiliki sistem keselamatan kerja yang memadai.
Mesin potong, mesin cetak, instalasi listrik, penyimpanan tinta, dan bahan kimia harus ditata dengan aman.
Usaha juga sebaiknya memiliki alat pelindung diri sesuai kebutuhan.
APAR atau alat pemadam api ringan juga perlu tersedia jika kondisi tempat kerja membutuhkannya.
Saran saya, jangan menunggu pemeriksaan baru mulai menata area produksi.
Lebih baik sejak awal kamu menyiapkan tata letak mesin, instalasi listrik, tempat penyimpanan bahan, dan prosedur kerja dengan rapi.
Cara Daftar Izin Percetakan di OSS RBA
Cara daftar izin percetakan dilakukan secara online melalui OSS mulai dari membuat akun sampai mendapatkan NIB dan izin lanjutan sesuai tingkat risiko usaha.
Ketelitian saat memilih KBLI dan memasukkan data usaha sangat memengaruhi kelancaran proses pendaftaran.
Berikut alur yang bisa kamu ikuti.
| Tahap | Proses yang Dilakukan |
| 1. Buat akun OSS | Daftar melalui OSS sesuai kategori usaha UMK atau Non-UMK |
| 2. Lengkapi data usaha | Periksa alamat, pengurus, NPWP, modal, dan data perusahaan |
| 3. Tambahkan kegiatan usaha | Pilih KBLI yang sesuai, misalnya KBLI 18111 |
| 4. Isi data proyek usaha | Masukkan lokasi, luas lahan, tenaga kerja, investasi, kapasitas, dan produk |
| 5. Lengkapi syarat dasar | Penuhi persyaratan tata ruang dan lingkungan jika diminta |
| 6. Periksa tingkat risiko | Sistem OSS akan menentukan tingkat risiko kegiatan usaha |
| 7. Terbitkan izin | NIB diterbitkan dan Sertifikat Standar atau izin lain dipenuhi jika diperlukan |
| 8. Lengkapi kewajiban industri | Masukkan dan perbarui data melalui SIINas jika usaha termasuk sektor industri |
Penelitian Wilda Yanti dan Sena Elvira pada 2026 menunjukkan bahwa OSS RBA membantu mempercepat proses legalitas usaha karena pendaftaran dilakukan secara digital.
Penelitian tersebut juga menemukan beberapa kendala seperti masalah migrasi data, gangguan sistem, dan keterbatasan pemahaman pengguna saat mengisi data.
Karena itu, masalah saat mengurus izin tidak selalu berasal dari sistem pemerintah.
Kesalahan memasukkan KBLI, alamat, nilai investasi, kapasitas produksi, atau kegiatan usaha juga bisa membuat proses menjadi lebih panjang.

Kewajiban Setelah Izin Usaha Percetakan Terbit
Setelah izin terbit, pemilik percetakan tetap perlu menjaga kesesuaian antara kegiatan yang dijalankan dengan data yang tercatat di OSS.
Pelaku usaha industri juga perlu menyampaikan data industri melalui SIINas sesuai jadwal yang berlaku.
Pelaporan Data Industri melalui SIINas saat ini menggunakan skema triwulanan.
Artinya, perusahaan perlu memperbarui laporan usahanya beberapa kali dalam satu tahun sesuai ketentuan Kementerian Perindustrian.
Selain laporan SIINas, data izin juga perlu diperbarui jika ada perubahan besar pada kegiatan usaha.
Beberapa contoh perubahan tersebut antara lain:
- menambah jenis kegiatan usaha;
- menambah atau memindahkan lokasi produksi;
- menaikkan kapasitas produksi secara besar;
- menggunakan KBLI baru;
- mengubah data pengurus atau badan usaha.
Kamu sebaiknya menyimpan dokumen usaha dengan rapi agar mudah digunakan saat ada pemeriksaan, kerja sama perusahaan, atau proses pembaruan izin.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengurus Izin Percetakan
Kesalahan saat memilih KBLI dan mengisi data OSS bisa membuat proses izin menjadi lebih rumit.
Karena itu, pemilik usaha perlu memahami kegiatan bisnisnya lebih dulu sebelum mulai mengisi sistem.
Berikut beberapa kesalahan yang sering terjadi.
- Memilih KBLI hanya dari namanya.
Nama KBLI yang terlihat mirip belum tentu sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya.
- Menganggap semua usaha percetakan memakai KBLI 18111.
Percetakan khusus, 3D printing, dan jasa finishing memiliki kode yang berbeda.
- Menganggap urusan selesai setelah NIB terbit.
Beberapa usaha masih memiliki kewajiban SIINas, lingkungan, Sertifikat Standar, atau persyaratan lainnya.
- Data di lapangan berbeda dengan data OSS.
Contohnya, perusahaan pindah lokasi atau menambah kegiatan produksi tetapi data legalitas tidak diperbarui.
Sebelum mendaftarkan usaha, coba buat daftar sederhana tentang kegiatan bisnis kamu.
Tuliskan apa yang dicetak, bahan yang digunakan, proses produksi, lokasi produksi, mesin yang dipakai, dan siapa pelanggan utamanya.
Data tersebut akan membantu kamu memilih KBLI dan mengisi OSS dengan lebih tepat.

Kesimpulan
Mengurus izin usaha percetakan sekarang bisa dilakukan melalui sistem OSS RBA.
Pelaku usaha perlu memilih KBLI sesuai kegiatan bisnis, mengisi data usaha, melengkapi persyaratan lokasi dan lingkungan, serta memenuhi aturan sektor industri.
Untuk percetakan umum, KBLI 18111 Pencetakan Umum menjadi salah satu kode yang paling sering digunakan.
Namun, usaha pencetakan khusus, 3D printing, dan jasa finishing memiliki KBLI yang berbeda.
Menurut saya, mengurus legalitas sejak awal bisa membuat usaha lebih siap berkembang.
Percetakan dengan data usaha yang rapi akan lebih mudah saat ingin menjadi vendor perusahaan, mengikuti tender, bekerja sama dengan instansi, atau mengambil proyek dalam jumlah besar.
Sebelum mengajukan NIB, cek kembali kegiatan usaha dan KBLI yang kamu gunakan melalui OSS.
Pastikan kode usaha, lokasi, kegiatan produksi, dan kewajiban setelah izin sudah sesuai dengan kondisi usaha kamu.
Ringkasan
- Izin usaha percetakan diurus melalui OSS RBA.
- Aturan utama perizinan berbasis risiko saat ini adalah PP Nomor 28 Tahun 2025.
- Aturan sektor industri juga mengacu pada Permenperin Nomor 37 Tahun 2025.
- KBLI 18111 digunakan untuk Pencetakan Umum.
- KBLI 18112 digunakan untuk Pencetakan Khusus.
- KBLI 18113 digunakan untuk Pencetakan Tiga Dimensi atau 3D printing.
- KBLI 18120 digunakan untuk Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan.
- Jenis izin yang diterima usaha tergantung tingkat risiko yang muncul di OSS.
- Persyaratan lingkungan setiap percetakan bisa berbeda tergantung skala dan kegiatan produksinya.
- Usaha sektor industri juga perlu memperhatikan pelaporan melalui SIINas.
- Pelaporan Data Industri melalui SIINas saat ini menggunakan skema triwulanan.
- Perubahan KBLI 2025 tidak selalu membuat izin lama harus dibuat ulang.
- Legalitas yang sesuai bisa membantu usaha percetakan masuk ke pasar perusahaan, vendor, dan pengadaan barang atau jasa.




