Mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) masih menjadi pilihan bagi banyak pelaku usaha yang ingin memiliki legalitas bisnis dengan struktur yang relatif sederhana.
CV dapat digunakan untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha, menjalin kerja sama bisnis, mengurus perizinan, membuka rekening perusahaan, hingga mengikuti tender tertentu selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Jumlah pelaku usaha di Indonesia sendiri sangat besar.
Data Sensus Ekonomi BPS 2016 mencatat lebih dari 26 juta usaha mikro dan kecil di Indonesia.
Sementara itu, data dari Kementerian UMKM dalam beberapa tahun berikutnya juga menunjukkan bahwa jumlah usaha mikro di Indonesia mencapai puluhan juta unit.
Besarnya jumlah usaha tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap legalitas usaha masih sangat tinggi.
Menurut pendapat saya, CV bisa menjadi pilihan yang cukup praktis bagi usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih dan belum membutuhkan bentuk badan hukum seperti PT.
Namun, para pendiri tetap perlu memahami pembagian tanggung jawab di dalam CV.
Sebab, CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum, sehingga perlindungan terhadap harta pribadi para sekutunya tidak sama seperti pada Perseroan Terbatas.

Syarat Pendirian CV Terbaru 2026
Syarat pendirian CV 2026 secara umum meliputi adanya sekutu aktif dan sekutu pasif, akta pendirian dari notaris, nama CV yang sesuai aturan, alamat usaha, kegiatan usaha, serta pendaftaran melalui Sistem Administrasi Badan Usaha atau SABU.
Aturan utama yang mengatur pendaftaran CV saat ini adalah Permenkum Nomor 25 Tahun 2025.
Aturan tersebut menggantikan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 yang sebelumnya digunakan sebagai dasar pendaftaran CV.
Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 mulai berlaku pada 13 Oktober 2025.
Karena itu, pendirian CV pada 2026 sebaiknya sudah mengacu pada aturan terbaru tersebut.
Minimal Ada Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif
CV membutuhkan sekurang-kurangnya dua pihak yang memiliki peran berbeda, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
Dalam sistem AHU, pendiri CV setidaknya terdiri dari satu sekutu aktif dan satu sekutu pasif.
Sekutu aktif adalah pihak yang menjalankan dan mengurus kegiatan usaha CV sehari-hari.
Sementara itu, sekutu pasif atau sekutu komanditer pada dasarnya berperan sebagai pihak yang memasukkan modal ke dalam usaha.
Sekutu pasif tidak seharusnya ikut mengurus kegiatan operasional CV seperti sekutu aktif.
Pembagian peran tersebut penting karena berkaitan langsung dengan tanggung jawab masing-masing sekutu.
Sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang lebih besar terhadap kewajiban CV.
Dalam kondisi tertentu, tanggung jawab tersebut bahkan dapat menyentuh harta pribadi sekutu aktif.
Sementara itu, tanggung jawab sekutu pasif pada prinsipnya terbatas pada modal yang dimasukkan selama sekutu tersebut tidak ikut menjalankan pengurusan CV.
Karena itu, pembagian tugas dan kewenangan sebaiknya ditulis secara jelas di dalam akta pendirian.
Langkah tersebut dapat membantu mencegah konflik ketika usaha sudah semakin berkembang.
Apakah Ada Modal Minimal CV?
Tidak ada aturan umum yang menetapkan modal minimal CV dalam jumlah tertentu seperti Rp10 juta, Rp50 juta, atau nominal lainnya.
Jumlah modal dapat ditentukan sendiri berdasarkan kesepakatan para sekutu.
Nilai modal tersebut kemudian dapat dicantumkan dalam data dan akta pendirian CV.
Sistem Administrasi Badan Usaha juga menyediakan bagian untuk mencantumkan jumlah modal serta kontribusi dari masing-masing pendiri.
Karena itu, modal minimal CV pada dasarnya cukup fleksibel.
Namun, bukan berarti para pendiri sebaiknya menentukan modal tanpa perhitungan.
Jumlah modal tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan operasional, jenis kegiatan usaha, kebutuhan kontrak, dan persyaratan izin tertentu.
Sebagai contoh, pendirian CV mungkin tidak memiliki batas modal minimal.
Namun, izin usaha tertentu atau tender yang ingin diikuti bisa saja meminta kemampuan keuangan dalam jumlah tertentu.
Dokumen Pendirian CV yang Perlu Disiapkan
Dokumen pendirian CV umumnya terdiri dari data para sekutu, informasi kegiatan usaha, alamat perusahaan, akta notaris, serta data lain yang dibutuhkan untuk pendaftaran melalui SABU.
Semakin lengkap dokumen yang dipersiapkan sejak awal, semakin kecil kemungkinan proses pendirian tertunda karena ada data yang kurang atau perlu diperbaiki.
Dokumen dan informasi yang umumnya perlu disiapkan antara lain:
- E-KTP para sekutu;
- NPWP para sekutu;
- alamat lengkap para sekutu;
- nomor telepon dan email aktif;
- pilihan nama CV;
- alamat atau domisili usaha;
- kegiatan usaha yang akan dijalankan;
- kode KBLI sesuai kegiatan usaha;
- pembagian sekutu aktif dan sekutu pasif;
- jumlah modal atau kontribusi masing-masing sekutu; dan
- informasi Pemilik Manfaat atau Beneficial Owner.
Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 juga mengatur beberapa dokumen yang perlu disimpan oleh notaris.
Dokumen tersebut antara lain minuta akta pendirian, identitas para pendiri, kegiatan usaha, hak dan kewajiban para sekutu, jangka waktu berdirinya CV, bukti alamat, dan data Pemilik Manfaat.
Apakah Nama CV Harus Tiga Kata?
Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 tidak secara khusus menyebut bahwa nama CV wajib terdiri dari minimal tiga kata.
Aturan terbaru lebih menekankan pada kesesuaian dan ketersediaan nama saat dilakukan pengecekan melalui sistem Administrasi Hukum Umum.
Secara umum, nama CV harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- menggunakan huruf latin;
- belum digunakan secara sah oleh CV lain;
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan;
- tidak sama atau terlalu mirip dengan nama lembaga negara, pemerintah, atau organisasi internasional; dan
- tidak hanya berupa angka atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Karena itu, informasi yang menyebut nama CV selalu wajib tiga kata sebaiknya tidak langsung dianggap sebagai ketentuan hukum terbaru.
Lebih aman jika pendiri menyiapkan beberapa pilihan nama sejak awal.
Kemudian, notaris dapat melakukan pengecekan nama melalui sistem AHU sebelum akta pendirian dibuat.
Gunakan KBLI 2025 Sesuai Kegiatan Usaha
Pendiri CV pada 2026 perlu memilih kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan.
KBLI digunakan untuk mengelompokkan jenis kegiatan usaha.
Selain itu, kode KBLI juga berkaitan dengan penentuan tingkat risiko dan jenis perizinan yang muncul melalui OSS.
BPS telah menetapkan KBLI 2025 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 sebagai pembaruan dari KBLI 2020.
Penerapan KBLI 2025 juga mulai digunakan secara nasional pada 2026.
Karena itu, pendiri CV perlu memastikan kode usaha yang dipilih sudah sesuai dengan klasifikasi terbaru.
Kesalahan memilih KBLI dapat membuat izin yang terbit di OSS tidak sesuai dengan kegiatan bisnis yang sebenarnya.
Karena itu, jangan memilih KBLI hanya karena nama kodenya terlihat mirip dengan jenis usaha yang dijalankan.
Baca terlebih dahulu penjelasan setiap kode.
Setelah itu, cocokkan kode tersebut dengan kegiatan usaha yang benar-benar dilakukan oleh CV.
Prosedur Mendirikan CV di 2026
Prosedur pendirian CV dilakukan melalui notaris dan pendaftaran secara elektronik melalui SABU Kementerian Hukum.
Setelah CV terdaftar, proses kemudian dilanjutkan dengan pengurusan administrasi perpajakan serta perizinan usaha melalui OSS.
Pendaftaran CV saat ini tidak lagi menggunakan proses manual melalui Pengadilan Negeri seperti pada sistem lama.
1. Menentukan Nama dan Struktur CV
Tahap pertama adalah menentukan nama usaha, alamat, kegiatan bisnis, jumlah modal, serta pembagian peran antara sekutu aktif dan sekutu pasif.
Setelah itu, notaris melakukan pengecekan nama melalui layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 mengatur bahwa pengecekan nama perlu dilakukan sebelum permohonan pendaftaran pendirian CV diajukan.
Karena itu, sebaiknya siapkan beberapa alternatif nama agar proses tidak terhambat jika pilihan pertama sudah digunakan.
2. Membuat Akta Pendirian di Notaris
Setelah seluruh data disepakati, notaris akan menyusun akta pendirian CV.
Akta tersebut memuat berbagai informasi penting mengenai usaha.
Informasi tersebut dapat mencakup data para pendiri, kegiatan usaha, hak dan kewajiban setiap sekutu, jumlah modal, hingga jangka waktu berdirinya CV.
Para pendiri sebaiknya membaca isi akta secara menyeluruh sebelum menandatanganinya.
Perhatikan secara khusus pembagian kewenangan sekutu aktif, penggunaan rekening usaha, pembagian keuntungan, penambahan modal, serta aturan jika salah satu sekutu ingin keluar.
Pengaturan yang jelas sejak awal dapat membantu mengurangi potensi konflik di kemudian hari.
3. Mendaftarkan CV Melalui SABU
Setelah akta pendirian ditandatangani, CV perlu didaftarkan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha atau SABU.
Permohonan pendaftaran biasanya dilakukan melalui notaris.
Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 menetapkan bahwa pendaftaran pendirian CV harus diajukan paling lambat 60 hari kalender sejak tanggal akta pendirian ditandatangani.
Jika melewati batas waktu tersebut, akta yang sama tidak dapat digunakan untuk mengajukan permohonan pendirian.
Setelah permohonan diterima, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT secara elektronik.
SKT menjadi bukti bahwa CV sudah tercatat dalam sistem Kementerian Hukum.
4. Mengurus NPWP dan Administrasi Pajak
Setelah terdaftar, CV juga perlu memiliki identitas perpajakan sebagai Wajib Pajak Badan.
Administrasi perpajakan saat ini sudah banyak dilakukan melalui sistem Coretax DJP.
Melalui sistem tersebut, proses registrasi, pembayaran, pelaporan, dan berbagai layanan perpajakan dilakukan secara terintegrasi.
Pendaftaran badan juga dapat terhubung dengan sistem AHU dan OSS.
Karena itu, pastikan data perusahaan yang digunakan di setiap sistem sama agar tidak terjadi perbedaan informasi.
5. Mengurus NIB Melalui OSS
Setelah data badan usaha tersedia, CV perlu mengurus Nomor Induk Berusaha atau NIB melalui sistem OSS.
Dasar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang berlaku saat ini adalah PP Nomor 28 Tahun 2025.
Aturan tersebut menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 sejak 5 Juni 2025.
Jenis izin yang diperlukan akan bergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha.
Untuk usaha berisiko rendah, NIB dapat menjadi dokumen perizinan utama.
Sementara itu, usaha dengan tingkat risiko yang lebih tinggi bisa membutuhkan Sertifikat Standar, izin tambahan, atau Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Berapa Biaya Pendirian CV Terbaru 2026?
Biaya pendirian CV 2026 terdiri dari biaya resmi pemerintah berupa PNBP serta biaya jasa profesional seperti notaris atau penyedia jasa legalitas.
Biaya pemerintah memiliki tarif resmi.
Sementara itu, biaya notaris dan jasa pengurusan dapat berbeda-beda tergantung lokasi, tingkat kesulitan, dan layanan yang diberikan.
Sejak 1 Agustus 2026, tarif PNBP Kementerian Hukum mengikuti PP Nomor 30 Tahun 2026.
Untuk pendaftaran pendirian CV, tarif PNBP terbaru adalah Rp200.000 per permohonan.
Berikut gambaran biaya yang perlu dipersiapkan:
| Komponen | Estimasi Biaya | Keterangan |
|---|---|---|
| PNBP pendaftaran pendirian CV | Rp200.000 | Tarif pemerintah berdasarkan PP 30/2026 |
| Akta dan jasa notaris | Variatif | Bergantung wilayah dan tingkat kerumitan |
| NPWP Badan | Tidak dipungut biaya pendaftaran pemerintah | Administrasi perpajakan |
| NIB melalui OSS | Tidak dipungut biaya penerbitan NIB | Diproses melalui OSS |
| Paket jasa pendirian lengkap | Sekitar Rp2 juta–Rp5 juta atau lebih | Harga jasa di pasar, bukan tarif pemerintah |
Harga paket jasa pendirian CV memang berbeda antara satu penyedia dengan penyedia lainnya.
Ada penyedia yang menawarkan paket mulai dari sekitar Rp2 juta.
Selain itu, ada juga paket dengan harga Rp3 juta hingga Rp5 juta tergantung kelengkapan layanan yang diberikan.
Karena itu, jangan hanya membandingkan harga dari angka akhirnya.
Periksa terlebih dahulu apakah paket tersebut sudah mencakup akta notaris, pendaftaran SABU, SKT, NPWP, NIB, Sertifikat Standar jika diperlukan, serta bantuan pemilihan KBLI.
Tips agar Pendirian CV Tidak Bermasalah
Pendirian CV yang baik tidak hanya berhenti setelah akta dan SKT terbit.
Para pendiri juga perlu memastikan struktur sekutu, KBLI, modal, alamat usaha, dan perizinan sudah sesuai dengan kegiatan bisnis yang sebenarnya.
Kesalahan di awal sering kali baru terasa ketika CV ingin membuka rekening, mengikuti tender, bekerja sama dengan perusahaan besar, atau mengurus izin tambahan.
Agar lebih aman, lakukan beberapa langkah berikut:
- pisahkan dengan jelas kewenangan sekutu aktif dan sekutu pasif;
- pilih KBLI berdasarkan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan;
- gunakan alamat usaha yang sesuai dengan ketentuan lokasi;
- buat rekening khusus untuk transaksi bisnis;
- hindari mencampurkan uang pribadi dengan uang usaha;
- simpan akta, SKT, NIB, NPWP, dan izin lainnya dalam satu arsip; serta
- segera perbarui data SABU dan OSS jika terjadi perubahan penting dalam CV.
Selain itu, buat daftar dokumen legalitas sejak awal.
Kemudian, tentukan siapa yang bertanggung jawab menyimpan dan memperbarui dokumen tersebut.
Langkah sederhana tersebut dapat membantu perusahaan menghindari masalah administrasi ketika bisnis mulai berkembang.

Kesimpulan
Syarat pendirian CV 2026 secara umum meliputi adanya sekutu aktif dan sekutu pasif, akta pendirian dari notaris, data usaha, alamat, modal berdasarkan kesepakatan, serta pendaftaran melalui SABU.
Setelah SKT terbit, CV perlu melanjutkan proses administrasi perpajakan serta mengurus NIB dan izin usaha melalui OSS.
CV memang memiliki keunggulan berupa modal yang lebih fleksibel karena tidak ada ketentuan umum mengenai jumlah modal minimal.
Namun, fleksibilitas tersebut juga perlu diimbangi dengan pemahaman mengenai tanggung jawab para sekutu.
Sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang lebih besar karena CV bukan badan hukum seperti PT.
Menurut pendapat saya, salah satu bagian yang paling penting dalam pendirian CV pada 2026 adalah memilih KBLI 2025 dengan tepat.
Kesalahan memilih KBLI dapat membuat NIB dan izin yang terbit tidak sesuai dengan kegiatan usaha.
Karena itu, legalitas sebaiknya disiapkan berdasarkan model bisnis yang benar-benar dijalankan sejak awal.
Dengan begitu, perusahaan tidak perlu melakukan banyak perbaikan ketika ingin mengikuti tender, mengembangkan usaha, atau bekerja sama dengan perusahaan lain.
Ringkasan
- Aturan pendaftaran CV terbaru menggunakan Permenkum Nomor 25 Tahun 2025.
- Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 sudah tidak berlaku.
- CV membutuhkan minimal satu sekutu aktif dan satu sekutu pasif.
- Tidak ada ketentuan umum mengenai jumlah modal minimal CV.
- Nama CV perlu dicek terlebih dahulu melalui sistem AHU.
- Aturan terbaru tidak secara tegas mewajibkan nama CV terdiri dari tiga kata.
- Akta pendirian CV dibuat melalui notaris.
- Pendaftaran CV dilakukan secara elektronik melalui SABU.
- Pendaftaran harus dilakukan maksimal 60 hari kalender sejak akta ditandatangani.
- Setelah terdaftar, CV akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar atau SKT.
- Kegiatan usaha pada 2026 perlu memperhatikan KBLI 2025.
- Perizinan usaha berbasis risiko saat ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025.
- PNBP pendaftaran pendirian CV berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026 sebesar Rp200.000 per permohonan.
- Biaya notaris dan jasa pendirian dapat berbeda tergantung wilayah dan layanan yang dipilih.
Referensi
- Republik Indonesia. Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer.
- Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
- Badan Pusat Statistik. Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
- Badan Pusat Statistik. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, 2025–2026.
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Panduan Sistem Administrasi Badan Usaha Persekutuan Komanditer (CV).
- Direktorat Jenderal Pajak. Implementasi Coretax DJP dan Panduan Pendaftaran Wajib Pajak Badan.
- Dewi, Reni Puspita. “Legalitas Pencatatan Pendaftaran Persekutuan Komanditer (CV) yang Dilakukan Melebihi Batas Maksimal Berdasarkan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018.” Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 6 No. 1, 2022.
- Hutagalung, Carolyn Stephanie Immanuella Br dan Nadia Asyera Parhusip. “Esensial Legalitas Usaha terhadap Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Semarang.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol. 10 No. 12, 2024.
- Purwanti, Asri Dwi, Suyanto, dan Ika Ayudyanti. “Pergeseran Kewenangan Pendaftaran Persekutuan Komanditer Pasca Permenkum 25 Tahun 2025.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, Vol. 4 No. 2, 2026.





