Terbaru

Legalitas

Firma untuk Usaha Jasa Profesional: Jenis, Kelebihan, Risiko, dan Bedanya dengan PT

Ditulis oleh Sofia Umamah

Daftar Isi

Industri jasa profesional di Indonesia terus berkembang seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat dan perusahaan terhadap layanan hukum, akuntansi, konsultasi, desain, arsitektur, serta berbagai jasa profesional lainnya.

Perkembangan tersebut terlihat dari pertumbuhan sektor Jasa Perusahaan di Indonesia yang masih menunjukkan angka positif.

Pada 2024, sektor Jasa Perusahaan mencatat pertumbuhan sekitar 8,38%.

Kemudian, pada triwulan II 2025, pertumbuhannya mencapai sekitar 9,31% secara tahunan.

Angka tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap layanan yang mengandalkan keahlian profesional masih cukup besar.

Sejalan dengan perkembangan tersebut, banyak tenaga profesional mulai mempertimbangkan untuk membangun usaha bersama daripada menjalankan praktik secara sendiri-sendiri.

Salah satu bentuk usaha yang dapat dipilih adalah firma untuk usaha jasa profesional.

Menurut pendapat saya, firma dapat menjadi pilihan yang masuk akal ketika dua orang atau lebih ingin menggabungkan keahlian, jaringan, dan reputasi mereka dalam satu usaha bersama.

Selain itu, pengelolaan firma juga relatif lebih fleksibel dibandingkan beberapa bentuk usaha lainnya.

Meski demikian, fleksibilitas firma tetap memiliki risiko yang perlu diperhatikan.

Karena itu, calon sekutu sebaiknya memahami aturan hukum, tanggung jawab, serta pembagian kewenangan sebelum mendirikan firma.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV, Proses Cepat, Bisa Bayar Setelah Jadi, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Pengertian Firma Profesional dan Landasan Hukumnya

Firma profesional adalah usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan bisnis bersama dengan menggunakan satu nama usaha.

Firma dapat digunakan untuk menjalankan jasa berbasis keahlian, tetapi firma bukan badan hukum yang terpisah dari para sekutunya sehingga tanggung jawab masing-masing sekutu perlu diperhatikan dengan serius.

Dasar hukum mengenai firma masih dapat ditemukan dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Dalam buku Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, H.M.N. Purwosutjipto menjelaskan firma sebagai persekutuan yang menjalankan perusahaan dengan menggunakan nama bersama.

Pendapat tersebut menjadi salah satu rujukan yang banyak digunakan untuk memahami konsep firma di Indonesia.

Namun, aturan mengenai pendaftaran dan administrasi firma telah mengalami perubahan.

Sebelumnya, proses pendaftaran firma mengacu pada Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018.

Sekarang, aturan tersebut sudah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer.

Peraturan tersebut mulai berlaku sejak 13 Oktober 2025.

Sementara itu, proses administrasi firma dilakukan secara elektronik melalui layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atau Ditjen AHU.

Dalam sistem AHU, firma termasuk dalam kelompok badan usaha non-badan hukum.

Pendaftaran dan layanan administrasi firma dapat dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha atau SABU.

Selain administrasi di AHU, pelaku usaha juga perlu memperhatikan perizinan berusahanya.

Saat ini, penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025.

Aturan tersebut menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 yang sudah dicabut sejak 5 Juni 2025.

PP Nomor 28 Tahun 2025 juga menjadi salah satu dasar penyelenggaraan perizinan berusaha melalui sistem OSS.

Dengan demikian, firma jasa profesional tidak cukup hanya memiliki akta dan terdaftar sebagai firma.

Firma juga perlu memenuhi perizinan usaha serta aturan profesi sesuai dengan bidang jasa yang dijalankan.

Jenis Jasa Profesional yang Cocok Menggunakan Bentuk Firma

Firma cocok untuk usaha yang kekuatan utamanya berasal dari keahlian, pengalaman, dan reputasi para pendirinya.

Karena para sekutu biasanya terlibat langsung dalam menjalankan bisnis, firma sering digunakan untuk usaha jasa profesional yang tidak terlalu bergantung pada modal besar atau investasi aset.

Berikut beberapa jenis firma untuk usaha jasa profesional yang dapat dipertimbangkan.

1. Firma Pengacara atau Jasa Hukum

Firma dapat digunakan sebagai wadah bagi beberapa profesional hukum untuk menjalankan kegiatan usaha bersama.

Misalnya, beberapa advokat dapat bekerja dalam satu kantor dengan pembagian bidang keahlian yang berbeda.

Baca juga  Apa Beda PKP dan Non PKP dalam Pajak Badan Usaha? Simak Penjelasannya

Namun, pendirian firma tidak menggantikan syarat profesi yang harus dimiliki setiap advokat.

Karena itu, praktik advokat tetap harus mengikuti UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta ketentuan profesi lainnya yang berlaku.

2. Firma Akuntan

Bidang akuntansi juga sangat bergantung pada kemampuan, pengalaman, reputasi, dan kepercayaan klien.

Karena itu, beberapa profesional di bidang akuntansi dapat membangun usaha bersama dengan pembagian keahlian yang berbeda.

Namun, khusus untuk kegiatan Kantor Akuntan Publik, penyelenggaraannya tetap harus mengikuti UU Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

Selain itu, Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik juga harus memenuhi ketentuan perizinan profesi yang berlaku.

3. Firma Arsitek dan Desain

Beberapa arsitek juga dapat mendirikan firma atau studio bersama untuk mengerjakan proyek desain dan perencanaan bangunan.

Dalam praktiknya, setiap sekutu dapat memiliki keahlian yang berbeda, seperti desain bangunan, tata ruang, atau perencanaan proyek.

Namun, kegiatan profesi arsitek tetap harus mengikuti UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek beserta perubahannya melalui aturan Cipta Kerja.

Dengan begitu, bentuk usaha firma tidak menghilangkan kewajiban profesional yang harus dipenuhi masing-masing arsitek.

4. Firma Konsultan

Firma juga cukup cocok digunakan untuk menjalankan berbagai jenis usaha konsultasi.

Beberapa contoh bidang konsultasi yang dapat dijalankan antara lain:

  • konsultan manajemen
  • konsultan bisnis
  • konsultan perpajakan
  • konsultan sumber daya manusia
  • konsultan teknologi informasi dan
  • konsultan strategi perusahaan.

Usaha konsultasi biasanya sangat bergantung pada kepercayaan klien terhadap orang yang memberikan jasa.

Karena itu, klien tidak hanya melihat nama perusahaannya, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman dan kemampuan orang-orang yang berada di balik firma tersebut.

Dengan demikian, nama dan reputasi setiap sekutu dapat menjadi aset penting bagi sebuah firma konsultan.

Kelebihan Firma bagi Penyedia Jasa Profesional

Firma memiliki keunggulan berupa pengelolaan yang fleksibel, pembagian pekerjaan yang mudah disesuaikan, serta kemampuan untuk menggabungkan keahlian beberapa profesional dalam satu usaha.

Selain itu, firma dapat menggabungkan reputasi masing-masing sekutu sehingga usaha memiliki posisi yang lebih kuat ketika menawarkan jasa kepada klien.

Beberapa kelebihan firma bagi usaha jasa profesional antara lain:

  • Tidak menggunakan sistem kepemilikan saham. Para pendiri memiliki kedudukan sebagai sekutu dan mengatur hubungan bisnis melalui kesepakatan yang dibuat bersama.
  • Keahlian para sekutu dapat digabungkan. Misalnya, satu sekutu memiliki kemampuan di bidang perpajakan, sementara sekutu lainnya lebih ahli dalam hukum, teknologi, atau manajemen bisnis.
  • Pengambilan keputusan relatif lebih sederhana. Firma tidak memiliki struktur Direksi, Dewan Komisaris, dan RUPS seperti yang terdapat dalam PT.
  • Nama bersama dapat meningkatkan kepercayaan klien. Reputasi beberapa profesional yang digabungkan dapat membantu firma ketika menawarkan jasa kepada perusahaan atau mengikuti proses tender.
  • Pembagian tugas lebih fleksibel. Para sekutu dapat mengatur pembagian pekerjaan, keuntungan, target usaha, sampai tanggung jawab operasional melalui akta dan kesepakatan internal.

Gunawan Widjaja dalam buku Seri Aspek Hukum dalam Bisnis: Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer juga membahas pentingnya memahami hak dan kewajiban setiap sekutu.

Pengaturan tersebut penting agar hubungan bisnis antar-sekutu lebih jelas dan risiko sengketa dapat dikurangi.

Risiko dan Tantangan Firma Profesional yang Wajib Diwaspadai

Risiko terbesar firma terletak pada tanggung jawab sekutu yang dapat menyentuh harta pribadi.

Berbeda dengan pemegang saham PT yang pada dasarnya memiliki tanggung jawab terbatas, para sekutu firma dapat menanggung kewajiban firma secara bersama-sama atau tanggung renteng.

Penelitian Annurdi mengenai tanggung jawab sekutu firma menunjukkan bahwa sekutu dapat dimintai pertanggungjawaban atas utang firma secara tanggung renteng.

Karena itu, pemilihan firma sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan kemudahan pendiriannya.

Calon sekutu juga perlu menghitung risiko keuangan dan hukum yang mungkin muncul selama usaha berjalan.

Beberapa risiko utama yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut.

1. Tanggung Jawab Renteng

Tanggung jawab renteng berarti kewajiban firma dapat berdampak kepada seluruh sekutu, bukan hanya sekutu yang melakukan suatu tindakan bisnis.

Baca juga  Syarat Izin Usaha Percetakan dan Cara Daftarnya sesuai KBLI Terbaru

Karena itu, keputusan salah satu sekutu dapat menimbulkan risiko keuangan bagi sekutu lainnya.

Misalnya, salah satu sekutu membuat perjanjian bisnis atau mengambil kewajiban tertentu atas nama firma.

Jika kemudian muncul masalah atau utang dari perjanjian tersebut, dampaknya dapat melibatkan sekutu lainnya.

Risiko tersebut semakin besar pada firma konsultan, firma hukum, firma arsitek, atau jasa profesional lain yang menangani proyek bernilai tinggi.

2. Konflik Antar-Sekutu

Konflik internal dapat muncul ketika para sekutu memiliki pandangan yang berbeda dalam mengambil keputusan bisnis.

Jika tidak diatur sejak awal, perbedaan tersebut dapat mengganggu kegiatan usaha dan hubungan antarpartner.

Perbedaan pendapat dapat terjadi mengenai harga jasa, perekrutan karyawan, pembagian keuntungan, pengambilan utang, pemilihan klien, atau rencana ekspansi bisnis.

Karena itu, hubungan pertemanan atau rasa saling percaya saja belum cukup untuk menjadi dasar membangun firma.

Para sekutu tetap membutuhkan aturan tertulis yang jelas.

3. Ketergantungan pada Individu

Firma profesional biasanya sangat bergantung pada nama dan reputasi para sekutunya.

Karena itu, perubahan yang terjadi pada salah satu sekutu dapat ikut memengaruhi kondisi bisnis secara keseluruhan.

Misalnya, salah satu partner utama memutuskan keluar dari firma.

Masalah juga dapat terjadi apabila sekutu meninggal dunia, kehilangan izin profesi, atau mengalami persoalan yang merusak reputasinya.

Kondisi tersebut dapat berdampak pada klien, pendapatan, hingga keberlangsungan firma.

Tips Praktis: Jangan Hanya Mengandalkan Akta Pendirian

Akta pendirian memang penting, tetapi para sekutu sebaiknya juga membuat perjanjian internal yang lebih rinci mengenai cara menjalankan firma.

Salah satu dokumen yang dapat dipertimbangkan adalah Partnership Agreement atau perjanjian kemitraan.

Perjanjian tersebut dapat mengatur beberapa hal penting, seperti:

  1. batas nilai transaksi yang boleh disetujui oleh satu sekutu
  2. aturan mengenai pengambilan utang
  3. cara pembagian keuntungan
  4. kepemilikan database dan data klien
  5. aturan mengenai klien ketika sekutu keluar
  6. prosedur masuk dan keluarnya partner
  7. cara menyelesaikan kebuntuan dalam pengambilan keputusan dan
  8. mekanisme penyelesaian sengketa.

Namun, perlu dipahami bahwa perjanjian internal tidak otomatis menghapus tanggung jawab firma terhadap pihak ketiga yang sudah diatur oleh hukum.

Perjanjian tersebut lebih berfungsi untuk memperjelas aturan kerja di dalam firma.

Selain itu, dokumen tersebut dapat mengatur batas kewenangan serta tanggung jawab masing-masing sekutu.

Kajian mengenai pendirian persekutuan setelah berlakunya Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 juga menunjukkan bahwa aturan firma di Indonesia masih berkaitan dengan ketentuan KUHD yang sudah lama berlaku.

Di sisi lain, proses administrasi firma kini sudah menggunakan sistem elektronik yang lebih modern.

Karena itu, calon pendiri perlu memahami kedua sisi tersebut sebelum menjalankan usaha.

Perbandingan Firma Profesional vs PT

Firma dan PT sama-sama dapat digunakan untuk menjalankan bisnis, tetapi keduanya memiliki struktur dan perlindungan hukum yang berbeda.

Firma lebih fleksibel dan sangat bergantung pada para sekutunya, sedangkan PT memiliki pemisahan yang lebih jelas antara perusahaan dan para pemegang saham.

Berikut perbandingan singkat antara firma profesional dan PT:

ParameterFirma ProfesionalPerseroan Terbatas
StatusBadan usaha non-badan hukumBadan hukum
PemilikSekutuPemegang saham
Tanggung JawabDapat menjangkau harta pribadi dan bersifat tanggung rentengPada dasarnya terbatas sesuai kepemilikan saham, kecuali dalam kondisi tertentu menurut hukum
Modal DasarTidak menggunakan struktur sahamBesarnya modal dasar pada umumnya ditentukan oleh pendiri, kecuali bidang usaha tertentu
Tata KelolaDiatur melalui akta dan kesepakatan sekutuMemiliki Direksi, Komisaris, dan RUPS
FleksibilitasRelatif tinggiLebih formal
Perlindungan Aset PribadiRelatif lebih rendahRelatif lebih kuat
Cocok UntukUsaha profesional yang mengandalkan reputasi dan keahlian partnerUsaha yang ingin berkembang lebih besar dan membatasi risiko pemilik

Kapan Sebaiknya Memilih Firma?

Firma dapat dipertimbangkan ketika bisnis masih dijalankan oleh beberapa partner yang aktif dan memiliki tingkat kepercayaan tinggi satu sama lain.

Baca juga  Suami-Istri Boleh Jadi Pemilik PT? Ini Aturannya

Selain itu, firma lebih sesuai ketika bisnis sangat bergantung pada keahlian profesional dan belum membutuhkan struktur kepemilikan yang kompleks.

Firma dapat menjadi pilihan apabila:

  • jumlah partner masih sedikit
  • semua partner aktif menjalankan bisnis
  • usaha sangat bergantung pada reputasi profesional
  • kebutuhan modal belum terlalu besar dan
  • tingkat kepercayaan antarpartner cukup tinggi.

Sebaliknya, PT dapat menjadi pilihan yang lebih tepat apabila bisnis memiliki rencana pertumbuhan yang lebih besar.

Misalnya, perusahaan berencana menerima investor, mengambil utang bernilai besar, mengelola kontrak bernilai tinggi, atau ingin mempermudah perubahan kepemilikan.

Selain itu, PT juga dapat dipertimbangkan apabila pemilik ingin memiliki pemisahan yang lebih jelas antara aset pribadi dengan aset perusahaan.

Karena itu, pemilihan bentuk badan usaha sebaiknya tidak hanya berdasarkan biaya pendirian yang paling murah.

Calon pengusaha juga perlu melihat tingkat risiko serta rencana perkembangan bisnis untuk tiga sampai lima tahun ke depan.

Kesimpulan

Firma untuk usaha jasa profesional dapat menjadi pilihan bagi pengacara, konsultan, akuntan, arsitek, dan tenaga profesional lain yang ingin menggabungkan keahlian serta reputasi dalam satu usaha.

Firma menawarkan pengelolaan yang fleksibel, tetapi para sekutunya juga perlu siap menghadapi risiko tanggung jawab pribadi dan tanggung renteng.

Menurut pendapat saya, firma cukup menarik untuk usaha profesional pada tahap awal hingga menengah ketika seluruh partner masih terlibat langsung dalam menjalankan bisnis.

Namun, semakin besar nilai kontrak, jumlah karyawan, utang, dan risiko gugatan yang dihadapi bisnis, semakin penting pula untuk menilai kembali bentuk badan usahanya.

Karena itu, calon sekutu sebaiknya tidak hanya membahas pembagian keuntungan sebelum mendirikan firma.

Para sekutu juga perlu membicarakan kemungkinan terburuk, seperti bisnis mengalami kerugian, salah satu partner ingin keluar, terjadi perselisihan, atau salah satu sekutu mengambil keputusan yang merugikan firma.

Dengan begitu, para sekutu sudah memiliki aturan yang dapat digunakan ketika muncul masalah.

Pada akhirnya, struktur usaha yang baik bukan hanya terlihat bagus ketika bisnis berjalan lancar.

Struktur usaha juga harus tetap dapat digunakan ketika hubungan antarpartner sedang mengalami masalah.

Karena itu, calon pendiri sebaiknya berkonsultasi mengenai struktur kemitraan, akta pendirian, KBLI, perizinan OSS, serta pembagian kewenangan sebelum firma jasa profesional mulai beroperasi.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV, Proses Cepat, Bisa Bayar Setelah Jadi, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Ringkasan

  • Firma adalah badan usaha non-badan hukum yang dijalankan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.
  • Administrasi firma saat ini mengacu pada Permenkum Nomor 25 Tahun 2025, bukan lagi Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018.
  • Perizinan Berusaha Berbasis Risiko saat ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
  • Firma dapat digunakan untuk berbagai usaha berbasis keahlian, seperti firma pengacara, firma akuntan, firma arsitek, dan firma konsultan.
  • Kelebihan firma terdapat pada pengelolaan yang fleksibel, pembagian kerja yang mudah disesuaikan, dan kemampuan menggabungkan reputasi para sekutu.
  • Risiko utama firma adalah tanggung jawab sekutu yang dapat menjangkau harta pribadi.
  • Partnership Agreement dapat membantu memperjelas aturan internal, tetapi tidak otomatis menghapus kewajiban firma terhadap pihak ketiga.
  • PT dapat lebih cocok apabila bisnis ingin menerima investor, menangani kontrak bernilai besar, melakukan ekspansi, atau membutuhkan perlindungan aset pribadi yang lebih kuat.

Referensi

  1. Badan Pusat Statistik. Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2025. BPS, 2026.
  2. Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  3. Kementerian Hukum Republik Indonesia. Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer.
  4. Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
  5. Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
  6. Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan Cipta Kerja.
  7. Purwosutjipto, H.M.N. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia: Bentuk-Bentuk Perusahaan. Jakarta: Djambatan.
  8. Widjaja, Gunawan. Seri Aspek Hukum dalam Bisnis: Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer. Jakarta: Kencana/RajaGrafindo, 2004.
  9. Annurdi. “Tanggung Jawab Sekutu Firma atas Kepailitan.” Tanjungpura Law Journal, Vol. 1 No. 1, 2017.
  10. Padmanegara, I Putu Bagus & Kadek Sarna. “Rekonstruksi Kepastian Hukum Pendirian Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer Pasca Permenkum 25 Tahun 2025.” Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 11 No. 2, 2026.

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi