Terbaru

Legalitas

Tips Daftar Merek di DJKI agar Cepat Disetujui

Ditulis oleh Dea Youlanda

Daftar Isi

Daftar merek DJKI jadi langkah yang mau tidak mau harus ditempuh, kalau kamu serius ingin melindungi identitas bisnis secara hukum. Banyak pemilik usaha baru menunda proses ini. Alasannya klasik, dianggap ribet atau makan waktu lama. Padahal, tanpa merek terdaftar, nama atau logo bisnismu rentan diklaim orang lain lebih dulu. Singkatnya, seluruh proses pendaftaran kini berjalan lewat sistem elektronik resmi milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, atau yang biasa disingkat DJKI, di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Sebagai pakar hukum yang kerap mendampingi klien mengurus kekayaan intelektual, saya melihat pola yang cukup menarik. Banyak permohonan merek ditolak, bukan karena kesalahan besar. Justru sebagian besar penolakan berasal dari hal-hal kecil yang sebenarnya gampang dihindari sejak awal. Karena itu, memahami syarat dan tahapan daftar merek DJKI dengan benar akan menghemat waktu, biaya, sekaligus tenaga pemohon.

Apa Itu Pendaftaran Merek dan Kenapa Penting?

Merek adalah tanda yang membedakan produk atau jasa milik satu pelaku usaha dari yang lain. Bisa berupa nama, logo, kombinasi warna. Bahkan suara dan hologram pun kini diakui sebagai merek. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, perlindungan hukum atas merek hanya diberikan pada pihak yang lebih dulu mendaftarkannya.

Prinsip ini dikenal sebagai asas first to file. Bukan siapa yang lebih dulu memakai merek tersebut. Jadi, meskipun sebuah usaha sudah berjalan bertahun-tahun, mereknya tetap bisa direbut pihak lain kalau belum terdaftar di DJKI. Setelah proses selesai, sertifikat merek yang terbit berlaku selama 10 tahun dan bisa diperpanjang secara berkala.

Risiko Jika Merek Tidak Didaftarkan

Tanpa sertifikat merek, pelaku usaha tidak punya dasar hukum kuat untuk menuntut pihak lain yang meniru nama atau logo bisnisnya. Bahkan, usaha yang mereknya belum terdaftar berisiko menerima somasi dari pihak lain yang justru lebih dulu mendaftarkan merek serupa.

Risikonya makin nyata begitu bisnis mulai berkembang dan dikenal luas. Sebab, makin populer sebuah nama usaha, makin besar pula godaan bagi pihak lain untuk menirunya demi keuntungan sesaat. Maka dari itu, mendaftarkan merek sejak tahap awal usaha jauh lebih aman, ketimbang menunggu sampai bisnis besar dan baru sadar pentingnya perlindungan hukum.

Syarat dan Dokumen untuk Daftar Merek DJKI

Sebelum mengajukan permohonan, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Berikut syarat utama yang mesti dipenuhi:

  • Label atau etiket merek dalam format JPEG, ukuran maksimal 2 MB.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk pemohon perseorangan.
  • Akta Pendirian Perusahaan dan NPWP, untuk pemohon berbentuk badan hukum seperti CV atau PT.
  • Surat pernyataan UMK bermaterai serta surat keterangan usaha mikro dan kecil, khusus bagi pemohon UMKM.
  • Surat kuasa, kalau permohonan dikuasakan kepada konsultan kekayaan intelektual.
Baca juga  7 Syarat Mendirikan Ormas Berbadan Hukum Resmi dengan Legalitas Perkumpulan

Selain dokumen di atas, pemohon juga wajib menentukan kelas barang atau jasa sesuai klasifikasi internasional Nice Classification. Salah pilih kelas bisa bikin perlindungan merek jadi tidak sesuai dengan bidang usaha yang sebenarnya dijalankan.

Layanan Pengurusan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Sampai Tuntas. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Proses dan Tahapan Daftar Merek DJKI secara Online

Pendaftaran merek kini sepenuhnya berjalan secara elektronik, lewat laman resmi merek.dgip.go.id. Sistem ini menggantikan proses manual yang dulu mengharuskan pemohon datang langsung ke kantor DJKI. Begini tahapan yang umumnya dilalui pemohon:

  1. Membuat akun pada sistem merek.dgip.go.id, dengan data diri yang valid.
  2. Menelusuri merek lewat Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), memastikan merek belum terdaftar.
  3. Mengisi formulir permohonan, memilih kelas barang/jasa, sekaligus mengunggah label merek dan dokumen pendukung.
  4. Membayar biaya permohonan lewat kode billing yang diterbitkan sistem.
  5. Menunggu tahap pemeriksaan formalitas, pengumuman di Berita Resmi Merek, sampai pemeriksaan substantif oleh pemeriksa DJKI.

Kalau tidak ada keberatan pihak ketiga dan merek dinyatakan memenuhi syarat substantif, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek secara elektronik. Tapi, kalau ada pihak yang mengajukan oposisi, pemohon wajib memberi tanggapan resmi sebelum proses berlanjut.

Perlu dicatat juga, seluruh komunikasi antara pemohon dan DJKI selama proses ini berjalan lewat sistem elektronik. Karena itu, pemohon wajib rajin memeriksa akun merek.dgip.go.id, supaya tidak melewatkan notifikasi penting, misalnya permintaan kelengkapan dokumen atau pemberitahuan hasil pemeriksaan. Telat merespons notifikasi tersebut bisa memperlambat proses. Bahkan, dalam kasus tertentu, permohonan bisa dianggap ditarik kembali.

Berapa Lama Proses Persetujuan Berlangsung?

Menurut ketentuan, pemeriksaan formalitas berlangsung sekitar 15 hari kerja sejak permohonan diajukan. Selanjutnya, pengumuman di Berita Resmi Merek berlangsung selama 2 bulan, sebagai masa keberatan publik. Setelah itu, pemeriksaan substantif bisa memakan waktu sampai 150 hari kerja sesuai ketentuan undang-undang. Meski begitu, praktiknya bisa lebih lama, tergantung antrean permohonan yang masuk.

Biaya Daftar Merek DJKI Terbaru

Biaya pendaftaran merek diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Berikut rincian biaya resmi per kelas barang/jasa lewat jalur elektronik:

  • Pemohon UMKM (usaha mikro dan kecil): Rp500.000 per kelas, dengan syarat melampirkan surat keterangan UMK.
  • Pemohon reguler atau non-UMKM: Rp2.800.000 per kelas.
  • Biaya tambahan dikenakan kalau pemohon mendaftarkan lebih dari satu kelas barang/jasa dalam satu permohonan.
Baca juga  Manfaat dan Cara Mengurus PKPR Bagi Pelaku Usaha

Sebagai catatan tambahan, biaya ini belum termasuk jasa konsultan kekayaan intelektual, kalau pemohon memakai pendampingan profesional. Meski begitu, pemohon tetap bisa mengajukan sendiri tanpa bantuan pihak ketiga, asal dokumen sudah lengkap dan sesuai ketentuan.

Apakah Biaya Bisa Kembali Jika Ditolak?

Salah satu hal yang perlu dipahami pemohon, biaya PNBP yang sudah dibayarkan sifatnya tidak bisa ditarik kembali, meskipun permohonan akhirnya ditolak. Karena itu, penting bagi pemohon melakukan penelusuran merek secara menyeluruh, sebelum membayar biaya pendaftaran. Dengan begitu, risiko kehilangan biaya akibat penolakan bisa ditekan sejak awal.

Layanan Pengurusan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Sampai Tuntas. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Tips Daftar Merek DJKI agar Cepat Disetujui

Banyak permohonan merek tertunda bukan karena kesalahan besar. Melainkan kelalaian kecil yang sebenarnya mudah dicegah. Berikut beberapa tips praktis, supaya proses daftar merek DJKI berjalan lebih lancar:

  • Lakukan penelusuran merek dulu lewat PDKI, sebelum mengajukan permohonan.
  • Pastikan merek punya daya pembeda dan tidak bersifat deskriptif terhadap produk atau jasa.
  • Pilih kelas barang/jasa secara tepat, sesuai kegiatan usaha yang sebenarnya dijalankan.
  • Lengkapi seluruh dokumen pendukung sebelum diunggah ke sistem, termasuk label merek berkualitas baik.
  • Pantau status permohonan secara berkala lewat akun merek.dgip.go.id, supaya tidak melewatkan pemberitahuan penting.

Hindari Kesalahan Umum Pemohon

Kesalahan yang paling sering terjadi adalah mengajukan merek yang mirip dengan merek terdaftar lain di kelas yang sama. Selain itu, banyak pemohon lupa memperbarui data kontak, sehingga pemberitahuan dari DJKI tidak sampai tepat waktu. Akibatnya, tenggat waktu tanggapan atau perbaikan berkas bisa terlewat begitu saja.

Ada juga kesalahan lain yang cukup sering ditemui, yaitu mengunggah label merek dengan kualitas gambar buram atau warna yang tidak sesuai dengan versi asli. Padahal, label inilah yang bakal tercantum resmi di sertifikat, jadi kualitasnya harus benar-benar diperhatikan sejak awal pengajuan. Selain itu, pemohon juga sebaiknya menghindari deskripsi barang/jasa yang terlalu umum, sebab bisa memicu pertanyaan tambahan dari pemeriksa DJKI saat tahap substantif.

FAQ Seputar Daftar Merek DJKI

1. Berapa lama sertifikat merek berlaku setelah disetujui? Sertifikat merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan, dan bisa diperpanjang lagi sebelum masa berlakunya habis.

2. Apakah pendaftaran merek bisa dilakukan tanpa jasa konsultan? Bisa. Pemohon bisa mengajukan sendiri lewat merek.dgip.go.id, asal dokumen lengkap dan mengikuti prosedur resmi dengan teliti.

3. Apa yang terjadi jika permohonan merek ditolak? Pemohon berhak mengajukan banding ke Komisi Banding Merek. Atau, mengajukan permohonan baru dengan perbaikan sesuai alasan penolakan yang disampaikan DJKI.

Baca juga  Proses Perlindungan Logo Bisnis untuk Mencegah Konflik Merek

4. Apakah nama usaha yang sudah terdaftar di OSS otomatis terlindungi sebagai merek? Tidak. Legalitas usaha di OSS berbeda dengan perlindungan merek. Pemilik usaha tetap wajib mengajukan permohonan daftar merek DJKI secara terpisah, agar nama atau logonya terlindungi secara hukum.

Kesimpulan

Daftar merek DJKI adalah investasi hukum yang melindungi identitas bisnis dari klaim pihak lain. Prosesnya memang butuh ketelitian, mulai dari penelusuran merek, kelengkapan dokumen, sampai pemilihan kelas yang tepat. Sebagai pakar hukum, saya menilai kesalahan kecil di tahap awal justru sering jadi penyebab utama penolakan yang sebenarnya bisa dihindari.

Langkah paling bijak adalah mempersiapkan seluruh syarat secara matang, sebelum mengajukan permohonan secara online. Selain itu, pemohon sebaiknya memantau tiap tahapan proses, supaya bisa merespons cepat kalau ada keberatan atau permintaan perbaikan dari DJKI. Konsistensi mengikuti setiap tahapan daftar merek DJKI inilah yang pada akhirnya menentukan cepat atau tidaknya sertifikat terbit. Namun, kalau kamu merasa proses ini masih membingungkan, atau ingin memastikan permohonan berjalan tanpa hambatan, jangan ragu mencari pendampingan hukum yang tepat. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan situs ini, untuk mendapatkan bantuan profesional sebelum merek bisnis kamu diklaim pihak lain.

Ringkasan

  • Daftar merek DJKI wajib dilakukan agar identitas bisnis mendapat perlindungan hukum resmi.
  • Indonesia menganut asas first to file, bukan berdasarkan siapa pengguna pertama merek.
  • Dokumen utama meliputi label merek, identitas pemohon, dan surat keterangan UMKM bila relevan.
  • Proses pendaftaran kini sepenuhnya online lewat sistem merek.dgip.go.id.
  • Biaya pendaftaran resmi adalah Rp500.000 untuk UMK dan Rp2.800.000 untuk pemohon reguler/umum per kelas.
  • Tahapan meliputi pemeriksaan formalitas, pengumuman publik, dan pemeriksaan substantif.
  • Sertifikat merek berlaku 10 tahun dan bisa diperpanjang sebelum masa berlaku habis.
  • Ketelitian memilih kelas dan kelengkapan dokumen jadi kunci utama supaya permohonan cepat disetujui.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
  3. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, merek.dgip.go.id.
  4. Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) DJKI, pdki-indonesia.dgip.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi