Terbaru

Legalitas

Paten untuk UMKM: Biaya, Cara Daftar, dan Insentif Pemerintah

Ditulis oleh Sofia Umamah

Daftar Isi

Inovasi yang dibuat oleh pelaku usaha bisa menjadi aset penting yang membuat bisnis berbeda dari kompetitor.

Karena itu, inovasi berupa alat, mesin, teknologi, formula, atau proses produksi sebaiknya dilindungi agar tidak mudah digunakan atau diklaim oleh pihak lain.

Salah satu bentuk pelindungan yang dapat digunakan adalah paten.

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensi di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.

Aturan paten di Indonesia saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024.

Kabar baiknya, paten untuk UMKM tidak selalu membutuhkan biaya yang besar.

Pemerintah menyediakan tarif khusus bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK), sedangkan proses permohonannya juga sudah dapat dilakukan secara elektronik.

Namun, pelaku usaha perlu memahami bahwa istilah UMKM dan UMK memiliki arti yang berbeda dalam tarif paten.

Tarif khusus paten diberikan secara spesifik kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil, bukan otomatis kepada usaha menengah.

Selain UMK, kategori tarif khusus tersebut juga dapat digunakan oleh lembaga pendidikan serta lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut pendapat saya, Paten bukan hanya penting bagi perusahaan besar yang memiliki teknologi canggih.

UMK yang berhasil menciptakan alat atau teknologi sederhana dengan nilai komersial justru perlu mempertimbangkan pelindungan sejak awal agar keunggulan bisnisnya tidak mudah ditiru.

Paten untuk UMKM, Ini Keringanan Biaya dan Cara Daftarnya

Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil dapat mengajukan paten secara elektronik melalui sistem DJKI dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan kategori umum.

Pemohon tetap harus memastikan invensinya memenuhi syarat paten serta menyiapkan dokumen teknis seperti deskripsi invensi, klaim, abstrak, dan gambar jika diperlukan.

Tata cara permohonan paten terbaru saat ini diatur melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2026 tentang Permohonan Paten.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 13 Januari 2026 dan menjadi aturan teknis terbaru mengenai proses permohonan paten di Indonesia.

Apa yang Bisa Dipatenkan oleh UMKM?

Tidak semua ide usaha dapat didaftarkan sebagai paten karena paten hanya diberikan untuk invensi di bidang teknologi yang memenuhi persyaratan tertentu.

Karena itu, ide nama usaha, konsep pemasaran, atau model bisnis pada dasarnya tidak otomatis dapat dilindungi menggunakan paten.

Untuk paten biasa, sebuah invensi pada dasarnya harus memiliki unsur kebaruan, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

Sementara itu, paten sederhana dapat digunakan untuk invensi yang berupa pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada sepanjang memenuhi ketentuan paten sederhana.

Contohnya, pelaku UMK dapat memiliki peluang memperoleh paten ketika membuat mesin produksi dengan mekanisme baru, memperbaiki cara kerja alat tertentu, atau mengembangkan proses teknis yang memberikan fungsi berbeda.

Namun, keputusan apakah suatu invensi memenuhi syarat tetap ditentukan melalui proses pemeriksaan oleh DJKI.

Karena itu, jangan langsung menganggap setiap produk baru yang dibuat bisnis pasti bisa dipatenkan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Daftar Paten UMK

Pemohon paten perlu menyiapkan dokumen yang menjelaskan invensi secara teknis dan menunjukkan siapa yang memiliki hak atas invensi tersebut.

Khusus pemohon dengan kategori UMK, surat keterangan UMK juga diperlukan untuk menggunakan tarif permohonan yang lebih murah.

Baca juga  Cara Mengubah CV ke PT Secara Online dari Rumah

Menurut informasi resmi DJKI, beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Deskripsi permohonan paten dalam Bahasa Indonesia
  • Klaim yang menjelaskan bagian teknologi yang ingin mendapatkan pelindungan
  • Abstrak yang berisi ringkasan mengenai invensi
  • Gambar invensi dalam format yang dipersyaratkan apabila dibutuhkan
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh inventor
  • Surat Pengalihan Hak apabila inventor dan pemohon merupakan pihak yang berbeda atau pemohon berupa badan hukum
  • Surat Kuasa apabila permohonan diajukan melalui Konsultan Kekayaan Intelektual
  • Surat Keterangan UMK apabila pemohon menggunakan kategori Usaha Mikro atau Usaha Kecil

Di antara dokumen tersebut, klaim paten menjadi salah satu bagian yang perlu diperhatikan dengan serius.

Klaim menjelaskan batas teknologi yang ingin dimintakan pelindungan kepada negara.

Karena itu, klaim yang terlalu sempit dapat membuat ruang pelindungan menjadi terbatas.

Sebaliknya, klaim yang terlalu luas tanpa didukung penjelasan teknis yang memadai juga dapat menimbulkan masalah ketika diperiksa.

Cara Daftar Paten UMKM Online

Cara daftar paten UMKM online dilakukan melalui aplikasi paten DJKI dengan membuat akun, mengisi data permohonan, mengunggah dokumen, dan membayar PNBP.

Setelah permohonan dikirim, DJKI akan melakukan pemeriksaan sesuai tahapan yang berlaku untuk menentukan apakah invensi dapat memperoleh paten.

Secara sederhana, proses pendaftarannya dapat dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Akses aplikasi paten DJKI melalui paten.dgip.go.id.
  2. Buat atau masuk menggunakan akun pemohon
  3. Pilih layanan permohonan paten baru
  4. Tentukan apakah invensi akan diajukan sebagai paten atau paten sederhana
  5. Masukkan data pemohon dan inventor dengan lengkap
  6. Unggah deskripsi, klaim, abstrak, gambar, dan dokumen administrasi lainnya
  7. Buat kode billing pembayaran PNBP melalui sistem yang tersedia
  8. Lakukan pembayaran sesuai kode billing
  9. Pastikan kembali seluruh data dan dokumen sudah benar
  10. Kirim permohonan dan simpan bukti penerimaan permohonan

Pemohon memang dapat mengurus pendaftaran secara mandiri.

Namun, menggunakan bantuan patent drafter atau Konsultan Kekayaan Intelektual dapat dipertimbangkan apabila teknologi yang didaftarkan cukup kompleks.

Bantuan profesional biasanya lebih dibutuhkan ketika pelaku usaha kesulitan menjelaskan teknologi atau menentukan klaim pelindungan yang tepat.

Biaya Pendaftaran Paten UMKM Dibanding Kategori Umum

Biaya paten untuk UMK lebih murah dibandingkan tarif pemohon kategori umum.

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, permohonan paten UMK dikenakan Rp350.000, sedangkan permohonan paten sederhana UMK dikenakan Rp200.000 untuk satu permohonan dengan maksimal 10 klaim.

PP Nomor 30 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 dan menggantikan tarif layanan kekayaan intelektual yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

Berikut perbandingan biaya utama paten berdasarkan ketentuan terbaru:

Jenis LayananKategori UMKKategori Umum
Permohonan PatenRp350.000Rp1.250.000
Permohonan Paten SederhanaRp200.000Rp800.000
Pemeriksaan Substantif PatenRp3.500.000Rp3.500.000
Pemeriksaan Substantif Paten SederhanaRp500.000Rp750.000
Klaim di atas 10 klaimRp75.000/klaimRp75.000/klaim
Deskripsi di atas 30 halamanRp15.000/halamanRp15.000/halaman

Tarif pemeriksaan substantif paten biasa tetap sebesar Rp3.500.000 untuk kategori UMK maupun umum.

Sementara itu, pemeriksaan substantif paten sederhana memiliki tarif Rp500.000 bagi UMK dan Rp750.000 bagi kategori umum.

Dengan demikian, biaya dasar permohonan dan pemeriksaan substantif untuk paten sederhana UMK adalah sekitar Rp700.000.

Sebagai perbandingan, biaya dasar untuk dua tahap yang sama pada kategori umum adalah sekitar Rp1.550.000.

Perhitungan tersebut belum memasukkan biaya lain yang mungkin timbul, seperti kelebihan jumlah klaim, tambahan halaman, perpanjangan waktu, atau penggunaan jasa profesional.

Baca juga  Daftar Legalitas Usaha Rumahan untuk Bisa Jualan di Marketplace dan Retail

Layanan Pengurusan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Sampai Tuntas. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Ada Keringanan Biaya Tahunan Paten untuk UMK

PP Nomor 30 Tahun 2026 juga memberikan perlakuan khusus terhadap biaya tahunan paten bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Dalam tabel tarif terbaru, biaya tahunan dasar paten dan paten sederhana kategori UMK pada tahun ke-1 sampai tahun ke-5 ditetapkan Rp0.

Mulai tahun ke-6, biaya tahunan mulai dikenakan sesuai tarif yang tercantum dalam PP Nomor 30 Tahun 2026.

Namun, Pasal 5 PP Nomor 30 Tahun 2026 membuka kemungkinan biaya tahunan mulai tahun ke-6 bagi UMK dikenakan hanya 10% dari tarif normal yang tercantum dalam lampiran.

Penerapan tarif 10% tersebut tetap mengikuti persyaratan dan tata cara lebih lanjut yang diatur oleh Menteri Hukum sehingga pelaku UMK tidak boleh langsung menganggap pengurangan tersebut berlaku otomatis.

Insentif Pemerintah untuk Dorong UMKM Daftarkan Paten

Dukungan pemerintah untuk paten UMK tidak hanya berupa biaya permohonan yang lebih murah.

DJKI juga menjalankan berbagai program edukasi, konsultasi, serta pendampingan penyusunan dokumen paten untuk membantu inventor memahami proses pendaftaran.

Salah satu program yang pernah dijalankan DJKI adalah Patent One Stop Service (POSS) atau Layanan Paten Terpadu.

Melalui program tersebut, inventor bisa mendapatkan edukasi dan pendampingan mengenai proses paten, termasuk penyusunan dokumen paten.

Laporan kinerja DJKI mencatat program POSS telah dilaksanakan di 32 daerah dan menghasilkan 587 dokumen patent drafting dalam periode pelaporan 2024.

Selain POSS, DJKI juga menjalankan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak untuk mendekatkan layanan KI kepada masyarakat di berbagai daerah.

Program semacam ini dapat membantu UMK yang masih bingung menentukan jenis kekayaan intelektual maupun mempersiapkan permohonan.

Namun, pelaku usaha perlu memahami bahwa program pendampingan pemerintah tidak berarti seluruh permohonan paten otomatis gratis.

Kuota, bentuk fasilitas, jadwal, wilayah pelaksanaan, dan biaya yang ditanggung dapat berbeda pada setiap program.

Karena itu, pelaku UMK sebaiknya memeriksa informasi terbaru dari DJKI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, pemerintah daerah, atau Sentra Kekayaan Intelektual sebelum mengikuti program pendampingan.

PP Nomor 30 Tahun 2026 juga memungkinkan tarif PNBP tertentu ditetapkan sampai Rp0 dalam kondisi dan pertimbangan tertentu.

Namun, pemberian fasilitas tersebut tetap harus mengikuti aturan, persyaratan, dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah sehingga bukan fasilitas otomatis untuk seluruh UMK.

Tips Sebelum UMKM Mengajukan Paten

UMK sebaiknya tidak langsung mendaftarkan paten hanya karena tarifnya murah.

Langkah pertama yang lebih penting adalah memastikan teknologi memang layak dipatenkan, belum kehilangan unsur kebaruan, dan memiliki nilai yang cukup penting bagi bisnis.

Pertama, lakukan penelusuran paten untuk mencari teknologi lain yang sudah pernah didaftarkan atau dipublikasikan sebelumnya.

Penelusuran tersebut membantu pemohon mengetahui apakah invensi masih memiliki unsur kebaruan.

Kedua, jangan terburu-buru mempublikasikan detail teknologi sebelum strategi paten ditentukan.

Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 memang memberikan masa tenggang atau grace period hingga 12 bulan untuk jenis pengungkapan tertentu oleh inventor atau pihak yang memperoleh informasi dari inventor.

Namun, mendaftarkan paten sebelum teknologi dipublikasikan secara luas tetap menjadi pilihan yang lebih aman untuk menjaga unsur kebaruan.

Baca juga  Staff Office Adalah Kunci Operasional Bisnis, Tapi Apakah Legalitas Usaha Anda Sudah Siap?

Ketiga, tentukan sejak awal siapa yang menjadi inventor dan siapa yang menjadi pemegang hak atas paten.

Langkah tersebut menjadi semakin penting apabila teknologi dibuat bersama karyawan, partner bisnis, vendor, atau lembaga lain.

Keempat, jangan otomatis memilih paten sederhana hanya karena harganya lebih murah.

Pemilihan paten biasa atau paten sederhana harus disesuaikan dengan karakter invensi dan persyaratan hukum yang dapat dipenuhi.

Terakhir, pertimbangkan nilai komersial dari teknologi sebelum mengeluarkan biaya pendaftaran dan pemeliharaan.

Paten akan jauh lebih bernilai apabila teknologi tersebut benar-benar digunakan dalam bisnis, dilisensikan, atau menjadi keunggulan yang sulit ditiru oleh kompetitor.

Kesimpulan

Paten untuk UMKM semakin mudah diakses karena pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil mendapatkan tarif permohonan yang lebih rendah dan dapat mengajukan pendaftaran secara online melalui DJKI.

Selain itu, PP Nomor 30 Tahun 2026 memberikan beberapa bentuk keringanan biaya, termasuk tarif khusus permohonan serta fasilitas tertentu untuk biaya tahunan paten.

Meski prosesnya semakin mudah, setiap inovasi belum tentu memenuhi syarat untuk memperoleh paten.

Karena itu, pelaku UMK tetap perlu memastikan teknologi memiliki unsur yang dibutuhkan, menjaga kebaruan invensi, serta menyiapkan dokumen paten dengan benar.

Menurut pendapat saya, Bagi UMK yang memiliki teknologi penting dalam bisnis, pendaftaran paten sebaiknya dipandang sebagai investasi untuk menjaga keunggulan usaha.

Nilai paten bukan hanya berasal dari sertifikat, tetapi juga dari kemampuan teknologi tersebut untuk memperkuat posisi bisnis, membuka peluang lisensi, dan meningkatkan nilai ekonomi perusahaan.

Ringkasan

  • Paten digunakan untuk melindungi invensi di bidang teknologi, bukan semua jenis ide bisnis.
  • Tarif khusus paten diberikan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil, bukan otomatis kepada usaha menengah.
  • Biaya permohonan paten kategori UMK sebesar Rp350.000 per permohonan.
  • Biaya permohonan paten sederhana kategori UMK sebesar Rp200.000 per permohonan.
  • Pemeriksaan substantif paten sederhana UMK dikenakan Rp500.000.
  • Permohonan dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi paten DJKI.
  • Pemohon perlu menyiapkan deskripsi, klaim, abstrak, gambar jika diperlukan, serta dokumen administrasi lainnya.
  • Pemohon UMK perlu melampirkan Surat Keterangan UMK untuk menggunakan kategori tarif khusus.
  • Biaya tahunan dasar paten kategori UMK untuk tahun ke-1 sampai tahun ke-5 tercantum sebesar Rp0 dalam PP Nomor 30 Tahun 2026.
  • Mulai tahun ke-6, UMK dapat memperoleh kemungkinan tarif biaya tahunan sebesar 10% sepanjang memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan pemerintah.
  • Program seperti POSS dan MIPC dapat membantu inventor mendapatkan edukasi dan pendampingan mengenai kekayaan intelektual.
  • Penelusuran teknologi dan penyusunan klaim sebaiknya dilakukan dengan baik sebelum permohonan paten diajukan.

Referensi

  1. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. 2024.
  2. Kementerian Hukum Republik Indonesia. Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2026 tentang Permohonan Paten. 2026.
  3. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. 2026.
  4. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Syarat dan Prosedur Pendaftaran Paten. Kementerian Hukum Republik Indonesia.
  5. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Biaya Layanan Paten. Kementerian Hukum Republik Indonesia.
  6. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Frequently Asked Question Paten. Kementerian Hukum Republik Indonesia.
  7. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah DJKI Tahun 2024. DJKI.
  8. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Satu Dekade Kekayaan Intelektual dalam Angka 2015–2024. DJKI, 2025.
  9. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Salah Waktu Publikasi Invensi, Potensi Paten Ditolak. 19 Januari 2026.

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi