Pernah dapat diskon spesial dari kantor untuk membeli produk perusahaan sendiri? Rasanya menyenangkan, memang.
Tapi tunggu dulu, sebab potongan harga dan imbalan khusus semacam itu ternyata tidak selalu bebas dari urusan pajak. Selama ini banyak karyawan menganggap fasilitas semacam itu sebagai bonus murni, tanpa konsekuensi apa pun ke Direktorat Jenderal Pajak.
Padahal anggapan itu keliru.
Singkatnya begini. Potongan harga dan imbalan khusus akan dikenai Pajak Penghasilan apabila nilainya melebihi harga pokok penjualan, atau justru memberi keuntungan ekonomis bagi si penerima.
Karena itu, baik perusahaan maupun pegawainya wajib tahu batas mana yang kena pajak dan mana yang lolos dari kewajiban itu.
Saya sendiri, sebagai orang yang cukup rajin mengikuti perkembangan regulasi perpajakan, melihat aturan ini sebagai langkah yang cukup masuk akal. Selama bertahun-tahun, banyak skema kompensasi di luar gaji pokok dipakai sebagai celah untuk menghindari pajak.
Aturan baru ini menutup celah tersebut. Sekaligus memberi kepastian hukum bagi pemberi kerja yang selama ini bingung menghitung kewajibannya.
Apa Itu Potongan Harga dan Imbalan Khusus dalam Perpajakan?
Istilah potongan harga dan imbalan khusus sebenarnya mengacu pada fasilitas kenikmatan yang diberikan pemberi kerja kepada pegawainya, di luar gaji bulanan. Bentuknya macam-macam, mulai dari diskon pembelian produk perusahaan, bunga pinjaman yang lebih ringan, hingga opsi saham untuk karyawan tertentu.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023, pada dasarnya semua imbalan sehubungan dengan pekerjaan dalam bentuk natura dan kenikmatan masuk kategori objek PPh. Namun pemerintah tetap memberi ruang pengecualian untuk jenis dan batasan tertentu.
Tujuannya jelas, agar aturan ini tidak memberatkan pekerja dengan penghasilan pas-pasan.
Yang perlu digarisbawahi, tidak semua potongan harga otomatis kena pajak begitu saja. Misalnya, kalau karyawan membeli barang perusahaan dengan harga di atas harga pokok penjualan, tidak ada objek pajak baru yang muncul dari situ.
Sebaliknya, kalau harga jual ke karyawan ternyata lebih rendah dari harga pokoknya, selisih itulah yang berubah jadi penghasilan kena pajak.
Dasar Hukum Pajak atas Diskon Karyawan dan Imbalan Khusus
Aturan pajak diskon pegawai bukan aturan yang tiba-tiba muncul dari udara kosong. Regulasi ini lahir dari harmonisasi beberapa aturan yang saling melengkapi satu sama lain.
Berikut susunan dasar hukumnya:
- Pasal 4 ayat (1) UU PPh, sebagaimana diubah lewat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal inilah yang menegaskan natura dan kenikmatan sebagai objek pajak.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, khususnya Pasal 23 sampai Pasal 31, sebagai turunan teknis dari UU HPP terkait natura dan kenikmatan. Ketentuan ini masih berlaku penuh, sebab perubahan yang dibawa PP Nomor 20 Tahun 2026 hanya menyasar pasal-pasal PPh Final UMKM, bukan bagian natura dan kenikmatan.
- PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Selain ketiga regulasi formal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak juga pernah menerbitkan Nota Dinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024. Nota dinas ini berisi penegasan teknis internal soal cara menghitung diskon khusus pegawai sebagai objek PPh.
Namun perlu dicatat, dokumen ini sifatnya penjelasan administratif di lingkungan DJP. Bukan peraturan perundang-undangan yang mengikat secara formal seperti UU, PP, atau PMK.
Berbekal rangkaian aturan tersebut, otoritas pajak kini punya landasan yang cukup kuat untuk menagih kewajiban atas imbalan khusus. Alhasil, perusahaan tidak bisa lagi seenaknya menganggap fasilitas di luar gaji sebagai celah bebas pajak.

Jenis Potongan Harga dan Imbalan Khusus yang Kena PPh
PMK 66 Tahun 2023 mengelompokkan dengan cukup rinci skema kenikmatan pengurangan harga yang masuk kategori objek pajak penghasilan karyawan.
Berikut jenis-jenisnya:
- Diskon khusus pegawai, yakni potongan harga saat karyawan membeli barang produksi atau barang dagangan milik perusahaan tempatnya bekerja.
- Pinjaman khusus pegawai, berupa fasilitas kredit dengan suku bunga di bawah bunga pinjaman komersial yang berlaku di pasaran.
- Opsi saham karyawan, saat harga pelaksanaan opsi ternyata lebih rendah dibanding nilai wajar saham perusahaan.
Ada lagi bentuk natura lain, seperti beasiswa yang diberikan pemberi kerja kepada anak dari pemilik usaha. Meski begitu, aturan ini hanya berlaku kalau ada hubungan istimewa antara pemberi dan penerima beasiswa.
Karena itulah perusahaan perlu memetakan setiap fasilitas di luar gaji dengan cermat, sebelum menentukan status pajaknya.
Batasan Pengecualian yang Perlu Diperhatikan
Meski demikian, tak semua kenikmatan langsung kena pajak begitu saja. PMK 66/2023 mengecualikan beberapa jenis fasilitas, contohnya makanan bagi seluruh pegawai, natura yang diberikan di daerah tertentu, sampai fasilitas terkait standar keselamatan kerja.
Jadi, perusahaan tetap harus memeriksa daftar pengecualian resmi ini sebelum menetapkan kewajiban pemotongan pajaknya.
Cara Menghitung PPh atas Potongan Harga dan Imbalan Khusus
Menghitung objek pajak dari fasilitas pengurangan harga sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Nilai objek pajaknya dihitung dari selisih antara harga pokok penjualan atau HPP dengan harga yang benar-benar dibayarkan karyawan.
Coba bayangkan begini. Sebuah perusahaan garmen menjual produknya kepada karyawan dengan harga jauh di bawah HPP.
Harga pokok penjualan barang itu sebesar Rp15 juta, sementara karyawan hanya membayar Rp8 juta saja. Selisihnya, Rp7 juta, jadi objek PPh Pasal 21 bagi karyawan tersebut.
Tapi kalau ternyata harga jual ke karyawan justru lebih tinggi dari HPP? Tidak ada penghasilan tambahan yang muncul dari situ.
Poin ini penting dipahami, sebab banyak orang keliru mengira semua diskon pasti kena pajak. Padahal penentuannya sangat bergantung pada perbandingan antara harga jual dan HPP riil dari barang tersebut.
Setelah dihitung, nilai objek pajak natura dan kenikmatan itu digabungkan dengan penghasilan bruto karyawan pada bulan diterimanya fasilitas tadi. Barulah perhitungan PPh Pasal 21-nya mengikuti tarif progresif sesuai UU HPP.
Kewajiban Perusahaan dalam Melaporkan Imbalan Khusus
Urusannya tidak berhenti di perhitungan saja. Ada kewajiban pelaporan yang mengikuti setelahnya.
Pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 atas nilai objek pajak dari potongan harga dan imbalan khusus tersebut, setiap masa pajak berjalan. Bukti potongnya lantas diterbitkan lewat aplikasi e-Bupot 21/26 milik Direktorat Jenderal Pajak.
Di sisi lain, ada kabar baiknya juga untuk perusahaan. Biaya natura dan kenikmatan tersebut bisa dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto.
Syaratnya, biaya itu harus berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan. Ketentuan semacam ini tentu cukup menguntungkan, karena bisa mengurangi beban pajak badan.
Perlu diingat juga, keterlambatan atau kekeliruan dalam pelaporan berisiko memicu sanksi administrasi. Bisa berupa bunga, bisa juga denda.
Karena itu, ada baiknya tim keuangan dan pajak perusahaan mulai memperbarui sistem penggajiannya, supaya sesuai dengan skema natura yang berlaku sekarang.

FAQ Seputar PPh atas Potongan Harga dan Imbalan Khusus
1. Apakah semua diskon karyawan pasti kena pajak? Tidak selalu begitu. Diskon baru jadi objek PPh kalau harga jual ke karyawan lebih rendah dari harga pokok penjualan barang tersebut.
2. Apa dasar hukum utama pajak natura dan kenikmatan saat ini? Dasarnya ada tiga, yaitu UU HPP, PP 55 Tahun 2022, dan PMK 66 Tahun 2023. Ketiganya mengatur secara rinci bagaimana perlakuan pajaknya.
3. Siapa yang wajib memotong PPh atas imbalan khusus ini? Kewajiban pemotongan itu ada di tangan pemberi kerja. Prosesnya dilakukan lewat mekanisme PPh Pasal 21 setiap masa pajak berjalan.
Kesimpulan
Potongan harga dan imbalan khusus sudah bukan lagi wilayah abu-abu dalam dunia perpajakan Indonesia. Lewat PMK 66 Tahun 2023, pemerintah menegaskan bahwa selisih antara harga pokok penjualan dan harga yang dibayarkan karyawan itu adalah objek PPh.
Maka dari itu, perusahaan sebaiknya segera mengevaluasi seluruh skema kompensasi di luar gaji yang selama ini berjalan.
Menurut saya pribadi, keterbukaan dalam aturan ini justru melindungi kedua belah pihak. Perusahaan mendapat kepastian hukum soal biaya mana yang boleh dikurangkan.
Karyawan pun terhindar dari risiko kurang bayar pajak yang bisa muncul belakangan hari. Langkah paling bijak yang bisa diambil sekarang adalah melakukan audit internal atas seluruh fasilitas di luar gaji, sebelum masa pelaporan pajak tahunan tiba.
Masih ragu menentukan status pajak atas potongan harga atau imbalan khusus di perusahaanmu? Jangan biarkan risiko ini terus menumpuk begitu saja.
Klik poster konsultasi yang tersedia, atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim ahli kami siap membantumu secara langsung.
Ringkasan
- Potongan harga dan imbalan khusus termasuk objek PPh, sesuai PMK 66 Tahun 2023.
- Dasar hukumnya mencakup UU HPP, PP 55 Tahun 2022, dan PMK 66 Tahun 2023.
- Objek pajaknya dihitung dari selisih HPP barang dikurangi harga yang dibayar karyawan.
- Jenis imbalan khusus meliputi diskon pegawai, pinjaman bunga rendah, dan opsi saham.
- Sebagian natura tetap dikecualikan, misalnya makanan bagi seluruh pegawai.
- Perusahaan wajib memotong PPh Pasal 21 dan melaporkannya lewat e-Bupot.
- Biaya natura bisa dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan, asal memenuhi syarat.
- Evaluasi berkala terhadap skema kompensasi di luar gaji sangat dianjurkan.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, laman resmi pajak.go.id.
- Nota Dinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024, Direktorat Jenderal Pajak.





