Sertifikat Badan Usaha atau SBU merupakan sertifikat yang digunakan untuk menunjukkan bahwa badan usaha jasa konstruksi memiliki kompetensi sesuai bidang dan jenis pekerjaan yang dijalankan.
Namun, masih banyak pemilik usaha yang bingung membedakan SBU untuk perusahaan konsultan dengan SBU untuk perusahaan yang mengerjakan pembangunan secara langsung.
Padahal, keduanya memiliki fungsi dan ruang lingkup pekerjaan yang berbeda.
Jika perusahaan salah memilih klasifikasi SBU, masalahnya tidak hanya berhenti pada dokumen yang kurang sesuai.
Kesalahan tersebut juga dapat membuat perusahaan kesulitan memenuhi persyaratan tender, menjalankan kontrak, hingga menentukan perlakuan pajak yang tepat.
Persaingan dalam industri konstruksi juga cukup besar.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah perusahaan konstruksi di Indonesia pada 2025 mencapai 199.006 perusahaan.
Menurut pendapat saya, perusahaan sebaiknya tidak mengurus SBU hanya karena ingin memenuhi persyaratan administrasi.
Jenis SBU harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan, KBLI perusahaan, jenis proyek, serta pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.

SBU Jasa Konsultan vs Konstruksi, Apa Bedanya?
Perbedaan SBU konsultan dan kontraktor dapat dilihat dari pekerjaan yang dilakukan perusahaan.
Jasa konsultansi konstruksi lebih banyak menghasilkan kajian, desain, perencanaan, pengawasan, atau layanan keahlian, sedangkan pekerjaan konstruksi berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan fisik.
PP Nomor 14 Tahun 2021 membedakan kegiatan jasa konstruksi menjadi jasa konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Dengan demikian, perusahaan perlu melihat kegiatan utamanya sebelum menentukan sertifikasi yang dibutuhkan.
Berikut gambaran sederhananya:
| Aspek | Jasa Konsultansi Konstruksi | Pekerjaan Konstruksi |
|---|---|---|
| Fokus pekerjaan | Analisis dan keahlian | Pelaksanaan pekerjaan fisik |
| Contoh pekerjaan | Perencanaan, desain, pengawasan, manajemen konstruksi | Pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran |
| Hasil pekerjaan | Kajian, desain, laporan atau rekomendasi | Bangunan atau hasil fisik |
| Peran perusahaan | Konsultan, perencana atau pengawas | Kontraktor atau pelaksana |
| SBU | Sesuai subklasifikasi konsultansi konstruksi | Sesuai subklasifikasi pekerjaan konstruksi |
Sebagai contoh, sebuah perusahaan mendapat proyek untuk membuat desain teknis gedung perkantoran.
Jika perusahaan hanya menyusun desain dan perencanaan teknis, kegiatan tersebut masuk ke ranah jasa konsultansi konstruksi.
Namun, jika perusahaan juga ditunjuk untuk membangun gedung tersebut secara fisik, kegiatan perusahaan sudah masuk ke pekerjaan konstruksi.
Selain itu, ada juga pekerjaan konstruksi terintegrasi yang menggabungkan beberapa tahapan pekerjaan dalam satu kontrak.
Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya melihat nama proyek untuk menentukan jenis SBU.
Perusahaan juga harus memeriksa isi dan ruang lingkup pekerjaan dalam kontraknya.
Apa Dasar Hukum SBU Konstruksi Terbaru?
Dasar hukum jasa konstruksi masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan PP Nomor 14 Tahun 2021. Sementara itu, sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko saat ini menggunakan PP Nomor 28 Tahun 2025.
PP Nomor 28 Tahun 2025 mulai berlaku pada 5 Juni 2025.
Peraturan tersebut juga mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi dasar utama penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Artinya, panduan perizinan usaha yang masih menyebut PP Nomor 5 Tahun 2021 sebagai aturan OSS terbaru sudah perlu diperbarui.
Selain regulasi OSS, perusahaan jasa konstruksi tetap harus memperhatikan aturan khusus yang berlaku di sektor konstruksi.
SBU Konstruksi sendiri berkaitan dengan proses sertifikasi kompetensi badan usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi jasa konstruksi.
Karena itu, pengurusan SBU harus disesuaikan dengan jenis kegiatan konstruksi yang memang dijalankan perusahaan.
Mengenal SBU Non-Konstruksi untuk Perusahaan Jasa Konsultasi
SBU non-konstruksi berbeda dengan SBU Konstruksi dalam sistem jasa konstruksi. Perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi manajemen, teknologi informasi, transportasi, pertanian, atau layanan profesional lainnya tidak otomatis diwajibkan memiliki SBU Konstruksi.
Bagian ini sering menimbulkan salah pengertian bagi pemilik badan usaha.
Istilah SBU non-konstruksi memang digunakan dalam praktik untuk sertifikasi kompetensi badan usaha di berbagai bidang di luar konstruksi.
Badan Sertifikasi KADIN Indonesia (BSKI), misalnya, memiliki berbagai klasifikasi sertifikasi badan usaha untuk jasa konsultansi non-konstruksi.
Bidangnya cukup beragam, mulai dari pertanian, transportasi, telekomunikasi, teknologi informasi, hingga jenis konsultasi lainnya.
Namun, SBU non-konstruksi tersebut jangan langsung disamakan dengan Perizinan Berusaha yang diterbitkan melalui OSS.
Legalitas utama suatu kegiatan usaha tetap perlu disesuaikan dengan KBLI dan tingkat risiko usahanya dalam sistem OSS.
Karena itu, pemilik usaha perlu membedakan beberapa dokumen berikut:
- NIB dan Perizinan Berusaha
NIB merupakan identitas pelaku usaha dalam sistem OSS.
Selain NIB, kegiatan tertentu juga dapat membutuhkan Perizinan Berusaha atau Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha sesuai tingkat risiko dan bidang usahanya.
- SBU Konstruksi
SBU Konstruksi digunakan untuk menunjukkan kompetensi badan usaha dalam menjalankan kegiatan jasa konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasinya.
- Sertifikat Badan Usaha Non-Konstruksi
Sertifikat badan usaha non-konstruksi dapat digunakan sebagai bukti kompetensi badan usaha pada bidang tertentu.
Kebutuhannya dapat bergantung pada jenis pekerjaan, pihak pemberi proyek, aturan sektoral, atau persyaratan tender.
Karena itu, perusahaan konsultan tidak boleh langsung mengurus SBU Konstruksi hanya karena pekerjaannya menggunakan istilah “konsultan”.
Perusahaan harus melihat terlebih dahulu apakah konsultasi tersebut berhubungan dengan kegiatan konstruksi atau berada di luar sektor konstruksi.
Bagaimana Pengaruh KBLI 2025 terhadap Perusahaan Konsultan?
Perusahaan juga perlu memeriksa kembali KBLI yang digunakan karena Indonesia saat ini sudah menggunakan KBLI 2025. Sistem OSS juga telah menyediakan proses konversi dari KBLI 2020 ke KBLI 2025.
KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia digunakan untuk menentukan jenis kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan.
Karena itu, kesesuaian antara KBLI, kegiatan perusahaan, dan jenis proyek menjadi penting sebelum mengurus SBU.
Namun, perubahan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 tidak berarti semua perusahaan harus membuat izin baru dari awal.
BPS menjelaskan bahwa izin usaha lama yang sudah diterbitkan tetap berlaku.
Jika tidak ada perubahan pada kegiatan usaha secara substansial, proses penyesuaian atau konversi KBLI dapat dilakukan melalui sistem.
Sebaliknya, jika perusahaan mengubah maksud, tujuan, atau ruang lingkup kegiatan usahanya, perusahaan perlu memeriksa kembali penyesuaian yang harus dilakukan.
Karena itu, sebelum mengikuti tender baru, perusahaan sebaiknya memeriksa apakah KBLI yang tercantum dalam data usahanya sudah sesuai dengan kegiatan yang akan ditawarkan.
Apakah SBU Berpengaruh terhadap Pajak Jasa Konstruksi?
SBU juga dapat berpengaruh pada tarif Pajak Penghasilan atau PPh Final untuk usaha jasa konstruksi. PP Nomor 9 Tahun 2022 membedakan tarif berdasarkan jenis jasa konstruksi dan kepemilikan sertifikat yang dipersyaratkan.
Untuk jasa konsultansi konstruksi, tarif PPh Final saat ini adalah:
- 3,5% untuk penyedia jasa yang memiliki SBU atau sertifikat kompetensi kerja bagi usaha orang perseorangan.
- 6% untuk penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat tersebut.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa SBU tidak hanya berhubungan dengan persyaratan mendapatkan proyek.
Kepemilikan sertifikat yang sesuai juga dapat memengaruhi perlakuan pajak atas penghasilan dari jasa konstruksi.
Karena itu, perusahaan perlu memastikan status sertifikasinya sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar dilakukan.
Selain itu, perusahaan juga perlu memastikan bahwa penerapan tarif pajaknya mengikuti kondisi perusahaan dan kontrak yang sedang dijalankan.
Kapan Perusahaan Butuh SBU Konsultan, Bukan SBU Konstruksi?
Perusahaan membutuhkan SBU konsultansi konstruksi jika pekerjaan utamanya berupa pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, atau layanan keahlian yang berkaitan dengan konstruksi. Jika perusahaan menjalankan pembangunan fisik secara langsung, kebutuhan SBU biasanya mengarah pada pekerjaan konstruksi.
Berikut beberapa kondisi yang bisa menjadi patokan.
1. Perusahaan Membuat Perencanaan atau Desain Konstruksi
Perusahaan dapat masuk dalam kegiatan konsultansi konstruksi jika tugasnya membuat perencanaan atau desain yang berkaitan dengan proyek konstruksi.
Contohnya adalah penyusunan desain arsitektur, desain teknik, atau dokumen perencanaan proyek.
Dalam kondisi tersebut, hasil utama yang diberikan perusahaan berupa desain atau dokumen keahlian.
Perusahaan tersebut bukan pihak yang langsung membangun objek proyek secara fisik.
2. Perusahaan Bertugas Mengawasi Proyek
Perusahaan yang menjalankan pengawasan atau supervisi proyek konstruksi juga dapat masuk dalam ruang lingkup jasa konsultansi konstruksi.
Tugasnya dapat berupa memantau mutu pekerjaan, kemajuan proyek, atau kesesuaian pelaksanaan dengan perencanaan.
Artinya, keberadaan tim perusahaan di lokasi pembangunan tidak otomatis membuat perusahaan menjadi kontraktor.
Peran perusahaan harus dilihat dari pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
3. Perusahaan Menjalankan Manajemen Konstruksi
Jasa manajemen konstruksi juga dapat termasuk ke dalam konsultansi konstruksi sesuai ruang lingkup pekerjaannya.
Kegiatannya dapat mencakup pengendalian waktu, biaya, mutu, koordinasi, dan pengelolaan proses pelaksanaan proyek.
Dengan demikian, perusahaan perlu mencocokkan pekerjaan tersebut dengan klasifikasi dan subklasifikasi usaha yang sesuai.
4. Tender Meminta SBU Konsultansi
Persyaratan tender menjadi salah satu dokumen yang perlu diperiksa sebelum perusahaan mengikuti pengadaan.
Perusahaan sebaiknya melihat KBLI, subklasifikasi SBU, kualifikasi usaha, pengalaman, dan persyaratan tenaga ahli yang diminta.
Aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sendiri telah diperbarui melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Karena itu, perusahaan sebaiknya menggunakan dokumen pemilihan pada paket tender yang sedang diikuti sebagai acuan.
Jangan menggunakan persyaratan tender lama untuk menganggap semua proyek memiliki ketentuan yang sama.
5. Perusahaan Memberikan Konsultasi Non-Konstruksi
Perusahaan konsultan bisnis, teknologi informasi, SDM, riset, pemasaran, atau bidang lain di luar konstruksi tidak otomatis membutuhkan SBU Konstruksi.
Perusahaan perlu memeriksa KBLI 2025, perizinan dalam OSS, aturan sektor terkait, serta persyaratan dari pihak pemberi pekerjaan.
Selain itu, perusahaan perlu berhati-hati ketika melihat istilah seperti feasibility study atau studi kelayakan.
Studi kelayakan untuk pembangunan infrastruktur bisa berkaitan dengan jasa konstruksi.
Namun, studi kelayakan bisnis, investasi, teknologi, atau strategi perusahaan belum tentu masuk ke sektor konstruksi.
Cara Menentukan SBU yang Tepat Sebelum Mengikuti Tender
Cara paling aman menentukan SBU adalah melihat pekerjaan yang benar-benar akan dilakukan perusahaan. Setelah itu, perusahaan dapat mencocokkan pekerjaan tersebut dengan KBLI, klasifikasi SBU, tenaga ahli, dan persyaratan tender.
Berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Tentukan pekerjaan utama perusahaan
Periksa jasa atau pekerjaan yang benar-benar dijual kepada klien.
- Periksa KBLI perusahaan
Pastikan KBLI yang digunakan sudah sesuai dengan KBLI 2025 dan kegiatan usaha yang dijalankan.
- Tentukan apakah pekerjaan termasuk konstruksi atau non-konstruksi
Jangan menentukan kebutuhan SBU hanya berdasarkan nama proyek.
- Tentukan posisi perusahaan dalam proyek konstruksi
Periksa apakah perusahaan menjadi konsultan, kontraktor, atau menjalankan pekerjaan konstruksi terintegrasi.
- Cocokkan SBU dengan tender
Pastikan klasifikasi, subklasifikasi, kualifikasi, pengalaman, dan tenaga ahli sesuai dengan dokumen pemilihan.
Cara tersebut akan membuat proses pengurusan legalitas lebih efisien.
Perusahaan tidak perlu mengurus sertifikat yang sebenarnya tidak sesuai dengan kegiatan bisnisnya.
Apa Risiko Salah Memilih SBU?
Kesalahan memilih SBU dapat membuat perusahaan gagal memenuhi persyaratan proyek meskipun dokumen lainnya sudah lengkap. Selain itu, ketidaksesuaian SBU juga dapat berdampak pada kontrak, perpajakan, dan proses pemeriksaan kualifikasi perusahaan.
Beberapa risiko yang dapat muncul antara lain:
- gagal memenuhi persyaratan kualifikasi dalam tender
- subklasifikasi SBU tidak sesuai dengan pekerjaan yang ditawarkan
- KBLI perusahaan tidak sesuai dengan kegiatan proyek
- tenaga ahli tidak memenuhi persyaratan
- penerapan tarif PPh Final jasa konstruksi menjadi tidak sesuai dan
- kegiatan yang dijalankan tidak sejalan dengan data legalitas perusahaan.
Karena itu, pemeriksaan legalitas sebaiknya dilakukan sebelum perusahaan memasukkan penawaran tender.
Jangan menunggu sampai perusahaan dinyatakan tidak memenuhi syarat baru memeriksa dokumen.
Kesimpulan
SBU jasa konsultan dan SBU pekerjaan konstruksi digunakan untuk jenis pekerjaan yang berbeda. Konsultansi konstruksi berfokus pada layanan keahlian seperti perencanaan, desain, pengawasan, dan manajemen konstruksi, sedangkan pekerjaan konstruksi berfokus pada pelaksanaan pekerjaan fisik.
Sementara itu, jasa konsultasi di luar konstruksi tidak otomatis membutuhkan SBU Konstruksi.
Perusahaan perlu melihat KBLI 2025, Perizinan Berusaha melalui OSS, aturan sektor usaha, serta persyaratan tender yang sedang diikuti.
Selain itu, SBU jasa konstruksi juga dapat berpengaruh terhadap penerapan tarif PPh Final.
Karena itu, menurut pendapat saya, perusahaan sebaiknya menyelaraskan KBLI, NIB, SBU, tenaga ahli, kontrak, dan kegiatan bisnis sebenarnya.
Legalitas yang sesuai sejak awal dapat membantu perusahaan lebih siap mengikuti tender, menjalankan proyek, dan bekerja sama dengan perusahaan maupun instansi pemerintah.
Sebelum mengurus SBU, periksa kembali kegiatan usaha dan KBLI perusahaan.
Jika terdapat perbedaan antara kegiatan bisnis yang dijalankan dengan legalitas yang tercatat, lakukan penyesuaian terlebih dahulu agar sertifikasi yang dipilih tidak salah.

Ringkasan
- SBU konsultansi konstruksi digunakan untuk kegiatan seperti perencanaan, desain, pengawasan, dan manajemen konstruksi.
- SBU pekerjaan konstruksi digunakan untuk perusahaan yang melakukan pembangunan atau pekerjaan fisik.
- Jasa konsultansi non-konstruksi tidak otomatis membutuhkan SBU Konstruksi.
- Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko saat ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025.
- PP Nomor 28 Tahun 2025 telah menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
- Perusahaan saat ini juga perlu memperhatikan KBLI 2025 yang sudah tersedia dan digunakan dalam sistem OSS.
- Izin lama tidak otomatis menjadi tidak berlaku hanya karena perubahan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025.
- Kepemilikan SBU dapat berpengaruh terhadap tarif PPh Final untuk jasa konstruksi.
- Sebelum mengikuti tender, perusahaan perlu mencocokkan KBLI, SBU, tenaga ahli, pengalaman, serta ruang lingkup pekerjaan.
Referensi
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
- Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi.
- Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
- Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Badan Pusat Statistik. Banyaknya Perusahaan Konstruksi, 2025.
- Badan Pusat Statistik. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
- Badan Pusat Statistik. Tabel Konversi KBLI 2020–KBLI 2025.
- Online Single Submission. Panduan Proses Konversi KBLI 2020 menjadi KBLI 2025.
- Badan Sertifikasi KADIN Indonesia. Direktori Sub Bidang Usaha dan Jasa Konsultansi Non-Konstruksi.





