Kalau Anda sedang mencari tahu syarat NPWP cabang perusahaan, ada kabar penting yang perlu diketahui lebih dulu. Istilah NPWP cabang sebenarnya sudah tidak dipakai lagi dalam sistem perpajakan Indonesia.
Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah mengganti mekanisme ini dengan sistem baru bernama NITKU atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Jadi, kalau perusahaan Anda punya lebih dari satu lokasi usaha, seperti kantor cabang, gudang, atau outlet di kota lain, yang perlu diurus sekarang bukan lagi NPWP cabang, melainkan NITKU.
Ada pergeseran cukup besar dalam cara pemerintah mengatur kewajiban pajak perusahaan yang punya banyak lokasi usaha.
Dulu, setiap cabang dianggap seperti wajib pajak tersendiri dengan NPWP sendiri, kewajiban lapor sendiri, dan setor pajak sendiri. Sekarang, semua itu disatukan di bawah satu NPWP pusat.
Artikel ini akan membahas tuntas apa itu NITKU, bagaimana cara mendapatkannya, dan apa saja perbedaannya dengan sistem NPWP cabang yang lama.
Semua penjelasan disusun dengan bahasa yang sederhana supaya mudah dipahami, termasuk oleh kamu yang baru pertama kali mengurus administrasi pajak perusahaan.
Apa Itu NITKU dan Cara Mendapatkannya
NITKU singkatan dari Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Sederhananya, ini adalah nomor yang diberikan untuk menandai lokasi usaha milik wajib pajak yang letaknya terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan utama.
Definisi ini bukan sekadar istilah buatan konsultan pajak, tapi memang diatur langsung dalam peraturan resmi pemerintah.
Aturan yang pertama kali memperkenalkan NITKU adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dalam Pasal 1 angka 6 aturan ini, NITKU didefinisikan sebagai nomor identitas yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukannya.
Aturan ini kemudian disempurnakan lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023, yang isinya mengubah sebagian ketentuan PMK 112/2022.
Lewat perubahan ini, definisi NITKU dipertegas dan mekanisme pemberiannya diperjelas. Belakangan, definisi NITKU diperluas lagi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025.
Dalam dua aturan ini, cakupan NITKU tidak lagi hanya untuk cabang, tapi mencakup setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk kantor pusat itu sendiri. Jadi kalau kamu login ke sistem pajak sekarang, kantor pusat juga punya NITKU sendiri yang berakhiran angka 000000, sementara cabang pertama berakhiran 000001, cabang kedua 000002, dan seterusnya.
Soal format nomor, NITKU terdiri dari 22 digit angka. Enam belas digit pertama adalah NPWP pusat, dan enam digit sisanya adalah nomor urut lokasi usaha yang dibuat otomatis oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ini beda dengan NPWP cabang lama yang formatnya 15 digit dan berdiri sebagai nomor tersendiri, terpisah dari NPWP pusat.
Lalu bagaimana cara mendapatkan NITKU? Caranya berbeda-beda tergantung situasi perusahaanmu.
Kalau perusahaanmu sudah punya NPWP cabang sebelum PMK 112/2022 berlaku, yaitu sebelum 8 Juli 2022, kamu tidak perlu mengajukan permohonan apa pun.
DJP akan memberikan NITKU secara otomatis. Pemberitahuannya bisa disampaikan lewat beberapa cara, yaitu melalui laman resmi DJP, email yang terdaftar atas nama wajib pajak, contact center DJP, atau saluran lain yang ditentukan DJP.
Kalau cabang baru dibuka setelah sistem Coretax diterapkan sepenuhnya pada 1 Januari 2025, prosesnya lebih mudah.
NITKU akan otomatis dibuat oleh sistem ketika penanggung jawab kantor pusat memperbarui data atau menambahkan tempat kegiatan usaha baru lewat akun Coretax.
Langkahnya kurang lebih begini: masuk ke akun Coretax, buka menu Profil, pilih Informasi Umum, klik Edit, lalu pada bagian Tempat Kegiatan Usaha atau Sub Unit, klik Tambah untuk memasukkan data cabang baru.
Setelah data diisi lengkap dan penanggung jawab cabang ditunjuk, wajib pajak tinggal mencentang pernyataan persetujuan dan klik Submit.
Data ini nanti akan diteliti oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar sebelum NITKU resmi diterbitkan.
Satu hal yang penting untuk diingat, NITKU sama sekali bukan alat untuk mendaftar sebagai wajib pajak baru. Fungsinya murni administratif, yaitu menandai lokasi.
Karena itu, kalau Anda punya cabang baru, yang perlu didaftarkan tetap NPWP pusat perusahaan, sementara NITKU akan mengikuti secara otomatis sebagai identitas lokasi tambahan.
Perlu juga Anda ketahui, tempat kegiatan usaha atau TKU yang bisa didaftarkan untuk mendapat NITKU tidak terbatas pada kantor cabang saja.
Kantor perwakilan, gudang penyimpanan barang, unit pemasaran, tempat produksi, hingga lokasi distribusi juga termasuk kategori TKU yang bisa didaftarkan lewat Coretax.
Jadi kalau perusahaan Anda punya gudang di kota lain meski tidak berbentuk kantor cabang resmi, lokasi itu tetap perlu didaftarkan sebagai TKU supaya tercatat dan mendapat NITKU tersendiri.
Pendaftaran TKU baru di Coretax bisa dilakukan langsung oleh penanggung jawab kantor pusat tanpa perlu penelitian mendalam dari petugas KPP, berbeda dengan pendaftaran NPWP cabang di masa lalu yang harus melalui proses pemeriksaan berkas terlebih dahulu.
Kabar resmi soal kesiapan penerapan NITKU secara menyeluruh juga pernah disampaikan lewat Siaran Pers DJP Nomor SP-21/2024.
Dalam siaran pers tersebut, DJP menegaskan bahwa NITKU atau yang juga disebut ID TKU akan diberikan kepada setiap wajib pajak, baik yang berstatus pusat maupun cabang, seiring dengan peluncuran layanan berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP format 16 digit, dan NITKU 22 digit.
Artinya, saat Anda mengecek data perpajakan perusahaan sekarang, jangan kaget kalau kantor pusat pun ikut memiliki NITKU sendiri, bukan hanya cabang-cabangnya.
Ada baiknya juga perusahaan tidak menunda pembaruan data di Coretax.
Kalau data lokasi usaha tidak diperbarui, NITKU untuk cabang baru tidak akan terbit, padahal NITKU ini dibutuhkan setiap kali cabang tersebut menerbitkan faktur pajak atau bukti potong.
Akibatnya, proses administrasi bisa tertunda dan berpotensi menimbulkan kesalahan pencatatan lokasi transaksi.
Oleh karena itu, menunjuk penanggung jawab atau PIC untuk tiap cabang sejak awal akan sangat membantu kelancaran proses ini, karena PIC itulah yang nantinya berwenang membuat dan menandatangani dokumen pajak atas nama cabang tersebut di sistem Coretax.
Sebagai gambaran, penerapan sistem digital seperti NITKU dan Coretax ini juga sudah menjadi bahan kajian akademik.
Penelitian yang dipublikasikan pada jurnal RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business oleh Arum, Lamsah, dan Fitrianingsih dari Universitas Pamulang pada 2025 menyoroti bagaimana penerapan Coretax mengubah proses administrasi pajak yang sebelumnya banyak dikerjakan manual menjadi lebih terpadu secara digital.
Penelitian tersebut mencatat bahwa validasi otomatis terhadap pajak masukan dan pajak keluaran membantu menekan kesalahan administratif, meski di sisi lain masih ada tantangan berupa naiknya biaya kepatuhan bagi sebagian wajib pajak serta keterbatasan literasi digital, terutama di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah.
Temuan ini relevan buat Anda yang mengelola perusahaan dengan banyak cabang, karena proses pendaftaran dan pembaruan NITKU pun kini seluruhnya berjalan lewat sistem digital Coretax.
Selain itu, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) juga mengingatkan pentingnya wajib pajak aktif mengecek dan memahami status NITKU masing-masing lokasi usaha.
Menurut IKPI, langkah ini perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan pajak yang transparan dan tertib, mengingat NITKU kini melekat pada berbagai dokumen perpajakan penting seperti faktur pajak dan bukti potong.
Kalau data NITKU belum muncul atau ada ketidaksesuaian, wajib pajak disarankan segera memperbarui data lewat Coretax atau berkoordinasi langsung dengan KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Perbedaan NPWP Cabang Lama dengan Sistem NITKU
Supaya lebih jelas, ada baiknya kita bandingkan langsung antara sistem NPWP cabang yang lama dengan sistem NITKU yang berlaku sekarang.
Perbedaan paling mendasar ada pada fungsi dan kedudukan hukumnya. NPWP cabang dulu berfungsi sebagai identitas sekaligus penanggung kewajiban pajak.
Artinya, setiap cabang yang punya NPWP sendiri juga wajib menyetor pajak dan melaporkan SPT masa secara terpisah dari kantor pusat, misalnya untuk PPh Pasal 21 atas gaji karyawan di cabang tersebut. Sementara itu, NITKU sifatnya murni sebagai penanda lokasi.
Sebuah artikel konsultasi pajak dari DDTC News pernah menjelaskan hal ini dengan gamblang: fungsi dan kedudukan NITKU berbeda dari NPWP cabang, karena NITKU tidak memiliki kewajiban perpajakan sendiri. Seluruh kewajiban pajak, mulai dari penyetoran sampai pelaporan SPT, sekarang dilakukan terpusat menggunakan NPWP kantor pusat.
Perbedaan berikutnya soal format nomor. NPWP cabang lama memakai format 15 digit yang berdiri sebagai nomor sendiri. NITKU memakai format 22 digit yang terdiri dari 16 digit NPWP pusat ditambah 6 digit nomor urut cabang, sehingga secara struktur nomor pun terlihat jelas keterkaitannya dengan kantor pusat.
Dari sisi waktu berlaku, ada beberapa tahapan transisi yang perlu kamu tahu. Berdasarkan Pasal 11 ayat 1 huruf b PMK 112/2022 sebagaimana diubah dengan PMK 136/2023, NPWP cabang lama pada awalnya masih boleh dipakai untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan sampai 31 Desember 2023.
Namun, penerapan penuh NITKU sebagai pengganti NPWP cabang sempat tertunda karena kesiapan sistem Coretax, sehingga baru resmi berlaku sepenuhnya pada 1 Juli 2024.
Setelah tanggal itu, seluruh wajib pajak yang memiliki tempat kegiatan usaha terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukannya wajib menggunakan NITKU.
Babak berikutnya datang ketika Coretax diterapkan secara nasional mulai 1 Januari 2025. Berdasarkan Pasal 464 PMK Nomor 81 Tahun 2024, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang memiliki satu atau lebih tempat kegiatan usaha sejak Masa Pajak Januari 2025 dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP yang terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.
Artinya, sejak awal 2025, tidak ada lagi celah untuk pelaporan pajak per cabang. Semuanya wajib lewat NPWP pusat.
Sebagai penyesuaian teknis, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 juga menegaskan bahwa untuk masa pajak sebelum Januari 2025, kewajiban pelaporan atau pembetulan SPT Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang NPWP cabangnya belum dipusatkan tetap memakai NPWP cabang yang lama, dan diadministrasikan di KPP tempat wajib pajak cabang tersebut terdaftar.
Jadi NPWP cabang lama belum sepenuhnya hilang fungsinya, tapi hanya berlaku untuk urusan masa pajak lama, bukan untuk transaksi baru.
Meski kewajiban pajak sudah dipusatkan, bukan berarti NITKU jadi tidak penting. Justru sebaliknya, NITKU tetap dibutuhkan dalam berbagai dokumen dan proses administrasi.
Beberapa contohnya adalah untuk menandai lokasi kerja karyawan pada pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, memberi akses kepada penanggung jawab cabang untuk membuat atau menandatangani bukti potong dan faktur pajak, serta membantu DJP mengidentifikasi lokasi transaksi dengan lebih akurat.
Ketentuan mengenai penggunaan NITKU di berbagai layanan administrasi ini diatur lebih rinci dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024, yang juga menegaskan penggunaan NPWP format 16 digit dan NIK sebagai NPWP secara bertahap di puluhan layanan perpajakan elektronik.
Satu hal lagi yang perlu digarisbawahi, perubahan ini juga bagian dari agenda besar yang sudah dirintis sejak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Lewat undang-undang ini, pemerintah memang sudah merancang penyatuan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, sekaligus membuka jalan bagi penyederhanaan identitas wajib pajak badan yang punya banyak cabang.
Jadi kehadiran NITKU bukan kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang lebih luas, yang juga mencakup penerapan sistem Coretax secara keseluruhan.
Bagi perusahaan yang punya banyak cabang, dampak praktis dari perubahan ini cukup terasa.
Dulu, mengurus puluhan atau bahkan ratusan NPWP cabang jelas memakan waktu dan biaya kepatuhan yang tidak sedikit. Sekarang, dengan satu NPWP pusat dan NITKU sebagai penanda lokasi, proses pelaporan jadi lebih ringkas.
Tim keuangan cukup mengelola satu akun Coretax untuk seluruh transaksi perusahaan, sementara identitas lokasi tetap bisa dilacak lewat NITKU pada setiap dokumen pajak yang diterbitkan.
Perubahan sistem seperti ini wajar kalau membuat sebagian pelaku usaha sempat bingung, terutama perusahaan yang sudah lama terbiasa mengelola NPWP cabang secara terpisah untuk setiap lokasi.
Namun kalau dilihat lebih jauh, tujuan reformasi ini sebenarnya untuk mengurangi duplikasi data dan mempermudah pengawasan lokasi usaha oleh DJP tanpa membebani wajib pajak dengan kewajiban administrasi berlapis.
Perusahaan tetap perlu memastikan setiap PIC cabang memahami peran barunya, sebab meski kewajiban setor dan lapor sudah terpusat, tanggung jawab mencatat dan memverifikasi transaksi di masing-masing lokasi tetap ada.
Kalau kamu masih memegang NPWP cabang lama dan belum yakin apakah sudah mendapat NITKU, langkah paling aman adalah mengecek langsung lewat akun Coretax perusahaan atau menghubungi KPP tempat perusahaan terdaftar.
Untuk perusahaan yang NPWP cabangnya diterbitkan sebelum 8 Juli 2022, NITKU seharusnya sudah diberikan secara otomatis.
Kalau belum muncul, biasanya penyebabnya karena data kantor pusat belum diperbarui, sehingga penanggung jawab pusat perlu melakukan pemutakhiran data lebih dulu lewat Coretax sebelum NITKU cabang bisa terbit.
Sebagai penutup, penting untuk dipahami bahwa syarat NPWP cabang perusahaan yang dulu dikenal sekarang sudah berubah bentuk menjadi mekanisme NITKU yang lebih sederhana dan terpusat.
Kamu tidak perlu lagi mendaftarkan NPWP terpisah untuk tiap cabang. Yang perlu dipastikan adalah data kantor pusat sudah lengkap dan akurat di sistem Coretax, karena dari situlah NITKU untuk setiap lokasi usaha akan diterbitkan secara otomatis.
Memahami perbedaan mendasar antara sistem lama dan sistem baru ini penting supaya perusahaan tidak salah langkah dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, sekaligus bisa memanfaatkan kemudahan administrasi yang ditawarkan oleh reformasi sistem pajak yang sedang berjalan ini.
Syarat untuk Mendapatkan NITKU
Untuk mendapatkan NITKU, perusahaan pada dasarnya tidak perlu lagi mengajukan NPWP baru untuk setiap cabang.
NITKU diterbitkan sebagai identitas untuk setiap tempat kegiatan usaha yang terpisah dari kantor pusat. Karena itu, hal utama yang perlu dipastikan adalah data tempat kegiatan usaha perusahaan sudah tercatat dengan benar di sistem Coretax.
Tempat kegiatan usaha atau TKU yang dimaksud juga tidak hanya berupa kantor cabang. Perusahaan dapat memiliki TKU berupa kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, tempat produksi, maupun lokasi distribusi.
Setiap lokasi usaha yang terpisah dari kedudukan utama perusahaan perlu diperhatikan status administrasinya dan didaftarkan melalui Coretax.
Beberapa data yang perlu disiapkan antara lain data identitas perusahaan, informasi lokasi tempat kegiatan usaha, serta data penanggung jawab atau PIC cabang.
Data tersebut harus sesuai dengan kondisi usaha sebenarnya agar tidak menimbulkan masalah ketika NITKU digunakan dalam administrasi perpajakan.
Untuk perusahaan yang membuka cabang atau lokasi usaha baru setelah Coretax diterapkan, penanggung jawab kantor pusat dapat menambahkan lokasi tersebut melalui akun Coretax.
Caranya dengan masuk ke menu Profil, memilih Informasi Umum, kemudian klik Edit. Pada bagian Tempat Kegiatan Usaha atau Sub Unit, pilih Tambah untuk memasukkan lokasi usaha baru.
Setelah data lokasi diisi secara lengkap, perusahaan perlu menunjuk penanggung jawab untuk lokasi tersebut. Selanjutnya, wajib pajak mencentang pernyataan persetujuan dan melakukan Submit.
Data yang dikirim kemudian akan diteliti oleh petugas KPP tempat wajib pajak terdaftar sebelum NITKU resmi diterbitkan.
Berbeda dengan sistem lama, perusahaan tidak perlu mengurus NPWP terpisah untuk setiap cabang. NITKU akan mengikuti NPWP pusat dan diberikan sebagai identitas lokasi usaha.
Untuk perusahaan yang sudah memiliki NPWP cabang sebelum 8 Juli 2022, NITKU diberikan secara otomatis oleh DJP sehingga tidak perlu mengajukan permohonan baru.
Karena itu, sebelum melakukan pendaftaran atau pembaruan data, perusahaan sebaiknya memastikan seluruh informasi lokasi usaha dan PIC yang bertanggung jawab sudah benar.
Langkah ini penting karena NITKU nantinya digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi perpajakan di masing-masing lokasi.
Cara Mengecek NITKU Cabang di Coretax
Setelah data tempat kegiatan usaha diperbarui, perusahaan perlu memastikan bahwa NITKU untuk lokasi tersebut sudah tercatat di sistem.
Pengecekan ini penting, terutama bagi perusahaan yang memiliki banyak cabang, gudang, outlet, atau lokasi operasional di berbagai daerah.
Perlu diketahui bahwa NITKU memiliki format 22 digit. Enam belas digit pertama merupakan NPWP pusat, sedangkan enam digit terakhir merupakan nomor urut lokasi usaha yang dibuat secara otomatis oleh sistem DJP.
Dengan demikian, setiap lokasi usaha memiliki identitas NITKU yang berbeda, tetapi tetap terhubung dengan NPWP pusat perusahaan.
Untuk perusahaan yang sudah menggunakan Coretax, pengecekan dapat dilakukan dengan melihat data Tempat Kegiatan Usaha atau Sub Unit pada profil wajib pajak.
Pastikan seluruh lokasi yang dimiliki perusahaan sudah tercantum dan informasi yang ditampilkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Hal ini menjadi semakin penting karena NITKU bukan sekadar nomor administratif. NITKU digunakan untuk mengidentifikasi lokasi usaha dalam berbagai dokumen dan proses perpajakan, termasuk untuk menandai lokasi kerja karyawan dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 serta memberikan akses kepada penanggung jawab cabang untuk membuat atau menandatangani bukti potong dan faktur pajak.
Jika NITKU belum muncul, perusahaan sebaiknya terlebih dahulu memastikan data tempat kegiatan usaha sudah diperbarui di Coretax.
Untuk perusahaan yang memiliki NPWP cabang lama yang diterbitkan sebelum 8 Juli 2022, NITKU seharusnya sudah diberikan secara otomatis oleh DJP.
Apabila data belum muncul atau terdapat ketidaksesuaian informasi, wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data melalui Coretax atau berkoordinasi dengan KPP tempat perusahaan terdaftar.
Perusahaan juga sebaiknya tidak menunda pembaruan data.
NITKU dibutuhkan dalam penerbitan sejumlah dokumen perpajakan, sehingga data lokasi yang tidak sesuai dapat menghambat proses administrasi dan berpotensi menimbulkan kesalahan pencatatan lokasi transaksi.
Dengan memastikan seluruh TKU sudah tercatat dan NITKU masing-masing lokasi sudah sesuai, perusahaan dapat menjalankan administrasi perpajakan secara lebih terpusat tanpa harus mengelola NPWP yang berbeda-beda untuk setiap cabang.

Kesimpulan
Perubahan dari NPWP cabang ke NITKU membuat administrasi perpajakan perusahaan menjadi lebih terpusat. Jika sebelumnya setiap cabang memiliki NPWP sendiri, kini perusahaan cukup menggunakan satu NPWP pusat, sedangkan NITKU digunakan untuk mengidentifikasi setiap tempat kegiatan usaha yang dimiliki perusahaan.
Karena itu, perusahaan yang memiliki kantor cabang, gudang, kantor perwakilan, tempat produksi, maupun lokasi usaha lainnya tidak perlu lagi mengajukan NPWP baru untuk masing-masing lokasi.
Yang perlu dilakukan adalah memastikan setiap tempat kegiatan usaha sudah terdaftar dan datanya diperbarui melalui Coretax.
NITKU sendiri terdiri dari 22 digit yang menunjukkan keterkaitan antara lokasi usaha dan NPWP pusat.
Meski kewajiban penyetoran dan pelaporan pajak dilakukan secara terpusat, NITKU tetap penting karena digunakan untuk mengidentifikasi lokasi usaha dalam berbagai administrasi perpajakan.
Jadi, jika perusahaan kamu masih menggunakan istilah “NPWP cabang”, sekarang saatnya memahami mekanisme NITKU.
Pastikan data setiap lokasi usaha sudah benar di Coretax, PIC cabang sudah ditunjuk, dan NITKU masing-masing lokasi sudah tersedia.
Dengan begitu, administrasi pajak perusahaan bisa berjalan lebih tertib dan tidak terkendala karena data lokasi usaha yang belum diperbarui.
Referensi
- Direktorat Jenderal Pajak. Mengenal NITKU, Pengganti NPWP Cabang? https://pajak.go.id/en/node/108815
- Ortax. Penggunaan NITKU Sebagai Pengganti NPWP Cabang. https://ortax.org/penggunaan-nitku-sebagai-pengganti-npwp-cabang
- Ortax. Pasca Implementasi Coretax, Bagaimana Penggunaan NPWP Cabang? https://ortax.org/pasca-implementasi-coretax-bagaimana-penggunaan-npwp-cabang
- Ortax. Cara Mendaftarkan Cabang atau TKU Baru di Coretax. https://ortax.org/cara-mendaftarkan-cabang-atau-tku-baru-di-coretax
- DDTC News. Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi? https://news.ddtc.co.id/review/konsultasi/1802215/ada-nitku-npwp-cabang-tidak-berlaku-lagi
- Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Sudah Terdaftar sebagai Wajib Pajak? Ini Manfaat dan Cara Cek NITKU Anda! https://ikpi.or.id/en/sudah-terdaftar-sebagai-wajib-pajak-ini-manfaat-dan-cara-cek-nitku-anda/
- OnlinePajak. NITKU adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya di Coretax. https://www.online-pajak.com/bisnis/nitku-adalah/
- Pajakku. Apa Fungsi NITKU Bagi Wajib Pajak Pusat dan Cabang? https://artikel.pajakku.com/apa-fungsi-nitku-bagi-wajib-pajak-pusat-dan-cabang
- Klikpajak (Mekari). Apa Itu NITKU. https://klikpajak.id/blog/apa-itu-nitku/
- Direktorat Jenderal Pajak. Menyambut Coretax di 2025, Ini yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak. https://www.pajak.go.id/en/node/113256
- Arum, M., Lamsah, L., & Fitrianingsih, D. (2025). Dampak Implementasi Coretax System dalam Praktik Akuntansi Pajak dan Kepatuhan PPN di Indonesia. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(4), 1013–1019. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.3400
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).





