Terbaru

Hukum

Cara Legalisir Dokumen di Notaris dan Instansi Terkait

Ditulis oleh Penulis External

Daftar Isi

Cara legalisir dokumen memang kerap bikin pusing, terutama bagi orang yang baru pertama kali berurusan dengan keperluan ke luar negeri. Padahal, tahap ini menentukan sah tidaknya dokumen di mata instansi atau negara tujuan.

Singkatnya begini: legalisir dokumen dilakukan berjenjang, dimulai dari notaris, lanjut ke instansi penerbit, kemudian Kemenkumham, dan bisa berakhir di Kemenlu atau jalur apostille, tergantung negara yang dituju.

Bertahun-tahun menangani kasus legalisasi dokumen sebagai pakar hukum, saya melihat sendiri bahwa keterlambatan hampir selalu berakar dari satu hal, yaitu ketidaktahuan soal urutan instansi yang harus dilewati. Karena itulah artikel ini disusun, supaya kamu paham setiap tahapnya tanpa perlu salah langkah lagi.

Apa Itu Legalisir Dokumen dan Kenapa Penting?

Legalisir dokumen, pada dasarnya, adalah proses pengesahan yang membuktikan tanda tangan dan cap pada suatu dokumen memang asli dan sah. Beda dengan legalisasi biasa, proses ini melibatkan verifikasi berlapis dari instansi yang berwenang.

Hasilnya, dokumen yang sudah dilegalisir akan diakui keabsahannya oleh pihak lain, termasuk lembaga di luar negeri.

Coba bayangkan kalau langkah ini dilewatkan. Banyak keperluan penting, mulai dari pendaftaran sekolah, pengajuan visa kerja, sampai pengurusan pernikahan campuran, bisa tertunda begitu saja.

Ada beberapa alasan kenapa legalisir dokumen jadi hal yang wajib dilakukan.

  • Instansi tujuan tidak bisa memverifikasi keaslian dokumen tanpa cap resmi.
  • Banyak negara mewajibkan dokumen yang sudah dilegalisir sebagai syarat visa.
  • Ijazah dan dokumen pendidikan lain wajib dilegalisir dulu sebelum dipakai untuk studi lanjut.
  • Dokumen perusahaan butuh legalisir supaya sah dipakai dalam transaksi lintas negara.

Kalau kamu sudah paham fungsi-fungsi ini, menentukan jalur legalisir dokumen yang cocok dengan kebutuhanmu jadi jauh lebih mudah.

Ada satu hal lagi yang perlu dibedakan sejak awal, yaitu keperluan dalam negeri dan luar negeri. Untuk keperluan dalam negeri, biasanya legalisir cukup dilakukan di notaris atau instansi penerbit dokumen.

Sementara itu, dokumen untuk keperluan luar negeri harus melewati verifikasi berjenjang sampai tingkat kementerian, bahkan kadang sampai kedutaan. Salah pilih jalur di tahap ini sering membuat pemohon terpaksa mengulang semuanya dari nol. Buang waktu, buang biaya juga.

cara legalisir dokumen

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Cara Legalisir Dokumen di Notaris

Legalisir dokumen di notaris adalah gerbang pertama sebelum dokumen dibawa ke instansi pemerintah. Notaris punya wewenang mengesahkan salinan dokumen agar sesuai dengan aslinya.

Selain itu, notaris juga bisa membuat akta baru kalau dokumen memerlukan pernyataan resmi tambahan, misalnya surat kuasa atau surat pernyataan tidak ada perubahan data.

Baca juga  Materai Elektronik: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya

Begini langkah umum legalisir dokumen di notaris:

  1. Siapkan dokumen asli beserta fotokopinya.
  2. Datangi kantor notaris terdekat yang sudah terdaftar resmi.
  3. Notaris memverifikasi keaslian dokumenmu.
  4. Notaris membubuhkan cap dan tanda tangan pengesahan.
  5. Simpan dokumen asli dan salinan yang sudah dilegalisir untuk tahap selanjutnya.

Perlu dicatat, tidak semua dokumen memerlukan legalisir notaris lebih dulu. Ijazah, misalnya, biasanya langsung dilegalisir oleh instansi penerbit, bukan notaris.

Makanya, pastikan dulu jenis dokumen dan jalur yang sesuai sebelum mulai mengurus.

Satu lagi yang sering terlewat: status notaris yang kamu datangi. Cek dulu apakah notaris tersebut masih aktif dan terdaftar resmi.

Dengan begitu, dokumen yang sudah kamu legalisir tidak akan bermasalah saat masuk tahap verifikasi di Kemenkumham.

Cara Legalisir Dokumen di Kemenkumham dan Kemenlu

Setelah tahap notaris atau instansi penerbit rampung, dokumen selanjutnya dibawa ke Kementerian Hukum untuk diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Tahap ini jadi bagian penting dalam rangkaian legalisasi dokumen Kemenkumham, khususnya untuk dokumen yang bakal dipakai di negara yang belum meratifikasi Konvensi Apostille.

Alur Legalisir untuk Negara Non-Apostille

Untuk negara seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Qatar, dokumen tetap wajib melewati jalur legalisasi berjenjang karena negara-negara tersebut belum ikut Konvensi Apostille. Alurnya kurang lebih seperti ini:

  • Legalisir instansi penerbit atau notaris sebagai tahap awal.
  • Verifikasi tanda tangan oleh Kemenkumham melalui Ditjen AHU.
  • Validasi lanjutan oleh Kementerian Luar Negeri.
  • Pengesahan akhir oleh kedutaan negara tujuan di Jakarta.

Kalau hanya sampai Kemenkumham, prosesnya biasanya rampung dalam satu sampai tiga hari kerja. Namun, begitu dilanjutkan ke Kemenlu dan kedutaan, totalnya bisa membengkak jadi tujuh sampai lima belas hari kerja, tergantung antrean di masing-masing instansi.

Karena itu, sebaiknya urus dokumen minimal dua sampai tiga minggu sebelum tenggat waktu tiba.

Apostille sebagai Jalur Legalisasi Dokumen Internasional

Sejak 4 Juni 2022, Indonesia resmi bergabung sebagai anggota Konvensi Apostille Den Haag. Perubahan ini membuat apostille dokumen Indonesia jadi jalur yang jauh lebih ringkas dibanding legalisasi berjenjang seperti sebelumnya.

Pemerintah kemudian memperbarui aturan pelaksanaannya lewat Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2025 tentang Layanan Apostille, yang menggantikan aturan lama.

Dengan sistem apostille, dokumen cukup melalui satu tahap sertifikasi oleh Ditjen AHU Kemenkumham. Tidak perlu lagi mampir ke Kemenlu, apalagi ke kedutaan.

Baca juga  Proses PKPU dan Kepailitan Sesuai Hukum: Tahapan, Syarat, Jangka Waktu, dan Perbedaannya

Sertifikat apostille ini kemudian diakui secara otomatis oleh lebih dari 120 negara peserta konvensi. Beberapa dokumen yang umum diajukan untuk apostille meliputi:

  • Akta kelahiran, akta nikah, dan akta cerai.
  • Ijazah, transkrip nilai, dan surat keterangan lulus.
  • Akta notaris, termasuk akta pendirian perusahaan dan surat kuasa.
  • Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Meski begitu, tidak semua dokumen otomatis memenuhi syarat apostille. Dokumen yang ditandatangani pejabat diplomatik, misalnya, atau dokumen administratif yang berkaitan langsung dengan kegiatan komersial, umumnya dikecualikan dari jalur ini.

Jadi, sebaiknya periksa dulu ketentuan spesifiknya sebelum mengajukan permohonan.

cara legalisir dokumen

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Syarat dan Estimasi Biaya Legalisir Dokumen

Setiap jenis dokumen punya syarat legalisir dokumen yang sedikit berbeda-beda. Meski begitu, ada beberapa dokumen pendukung yang hampir selalu diminta agar prosesnya berjalan lancar.

Dokumen yang biasanya diperlukan antara lain:

  • Dokumen asli yang akan dilegalisir atau di-apostille.
  • Fotokopi dokumen yang pernah dilegalisir sebelumnya, kalau ada.
  • Kartu identitas pemohon, seperti KTP atau paspor.
  • Surat pernyataan tidak ada perubahan data, khusus untuk dokumen tertentu.

Kalau dokumen akan dipakai di negara berbahasa asing, kamu juga butuh terjemahan tersumpah yang sah.

Sebaiknya proses terjemahan disiapkan bersamaan dengan legalisir dokumen, jangan menunggu setelah selesai, supaya waktu pengurusan tidak molor dua kali lipat. Legalisir ijazah untuk luar negeri, sebagai contoh, biasanya mewajibkan legalisir dari Kementerian Pendidikan dulu sebelum lanjut ke Kemenkumham, terutama bagi lulusan kampus swasta.

Soal biaya, tiap instansi punya tarifnya sendiri. Legalisir di notaris umumnya paling terjangkau, karena hanya melibatkan satu tahap verifikasi. Beranjak ke Kemenkumham dan Kemenlu, biayanya cenderung naik karena mencakup layanan administrasi negara.

Sementara itu, biaya legalisasi di kedutaan sangat beragam, tergantung kebijakan masing-masing negara. Untuk sejumlah negara tertentu, angkanya bahkan bisa menembus jutaan rupiah.

Oleh sebab itu, siapkan dana lebih untuk mengantisipasi biaya tambahan selama proses berlangsung.

FAQ Seputar Legalisir Dokumen

1. Apa perbedaan legalisir dokumen dan apostille?

Legalisir dokumen adalah proses pengesahan berjenjang lewat beberapa instansi.

Apostille beda lagi, yaitu sertifikasi tunggal yang berlaku untuk negara anggota Konvensi Apostille. Praktis, apostille menggantikan tahap Kemenlu dan kedutaan.

2. Berapa lama waktu legalisir dokumen di Kemenkumham?

Kalau hanya di Kemenkumham, biasanya selesai dalam satu sampai tiga hari kerja.

Baca juga  Pengelolaan Dokumen Banding dan Gugatan Coretax, Ini Caranya

Tapi kalau dokumen masih perlu legalisir lanjutan di Kemenlu dan kedutaan, waktunya bisa memanjang sampai tujuh hingga lima belas hari kerja.

3. Apakah semua negara menerima apostille dari Indonesia?

Tidak. Apostille hanya berlaku untuk negara yang sudah meratifikasi Konvensi Apostille Den Haag.

Di luar negara-negara itu, dokumen tetap harus melalui legalisasi berjenjang lewat Kemenlu dan kedutaan negara tujuan.

Kesimpulan

Cara legalisir dokumen sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan, asalkan kamu paham urutan instansinya, mulai dari notaris, instansi penerbit, Kemenkumham, sampai Kemenlu atau apostille sesuai negara tujuan.

Sebagai pakar hukum, saran saya sederhana: cek dulu apakah negara tujuanmu termasuk anggota Konvensi Apostille, karena hal ini sangat memengaruhi lama waktu dan besaran biaya pengurusan.

Siapkan juga dokumen dan terjemahan tersumpah sejak awal, supaya prosesnya tidak molor.

Dari pengalaman saya menangani berbagai kasus legalisasi, kesalahan yang paling sering terjadi justru sepele, yaitu melewatkan tahap pra-legalisir di instansi penerbit dokumen.

Masih ragu menentukan jalur legalisir dokumen yang pas untuk kebutuhanmu? Jangan biarkan hal ini menghambat rencanamu ke luar negeri.

Klik poster yang tersedia di halaman ini, atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website, untuk mendapatkan panduan langsung sesuai dokumen dan negara tujuanmu.

Ringkasan

  • Legalisir dokumen adalah proses pengesahan berjenjang agar dokumen diakui sah oleh instansi atau negara tujuan.
  • Tahap awal legalisir dokumen umumnya dilakukan di notaris atau instansi penerbit dokumen.
  • Kemenkumham lewat Ditjen AHU berperan memverifikasi tanda tangan sebelum dokumen lanjut ke instansi lain.
  • Negara yang belum jadi anggota Konvensi Apostille tetap memerlukan legalisasi berjenjang lewat Kemenlu dan kedutaan.
  • Sejak 4 Juni 2022, Indonesia resmi jadi anggota Konvensi Apostille Den Haag sehingga prosesnya bisa lebih ringkas.
  • Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 50 Tahun 2025 menjadi dasar hukum terbaru untuk layanan apostille.
  • Legalisir ijazah untuk luar negeri memerlukan tahap pra-legalisir dari instansi pendidikan lebih dulu.
  • Menyiapkan dokumen dan terjemahan tersumpah sejak awal membantu mempercepat proses legalisir dokumen.

Referensi

  1. Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2025 tentang Layanan Apostille.
  2. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia, laman resmi layanan apostille, ahu.go.id.
  3. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, laman resmi layanan legalisasi dokumen, kemlu.go.id.
  4. Hague Conference on Private International Law (HCCH), Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents, hcch.net.

Tag Terkait:

Bagikan:

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi