Terbaru

Hukum

Cara Mengalihkan Hak Merek, Ini Syarat dan Prosedur di DJKI

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Mengalihkan hak merek berarti memindahkan kepemilikan sebuah brand ke pihak lain. Urusannya baru tuntas setelah peralihan itu tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Tanda tangan di atas kertas belum cukup. Tanpa pencatatan, pengalihan tidak berakibat hukum bagi pihak ketiga, sehingga pemilik baru belum memegang perlindungan yang utuh.

Situasi seperti ini sering muncul dalam dunia usaha. Ada pemilik yang menjual bisnisnya, ada perusahaan yang bergabung dengan perusahaan lain, ada pula keluarga yang mewariskan brand kepada anak.

Merek ikut berpindah tangan dalam semua kasus itu, dan banyak orang baru menyadarinya ketika sengketa sudah datang.

Alurnya sebenarnya singkat. Siapkan bukti peralihan, ajukan permohonan pencatatan secara elektronik, bayar PNBP, lalu tunggu DJKI mencatat pemilik baru di Daftar Umum Merek.

Sebagai penulis yang mendalami hukum kekayaan intelektual, saya melihat tahap pencatatan paling sering terlewat. Padahal di situlah kesepakatan bisnis berubah menjadi hak yang bisa kamu pertahankan di hadapan pihak ketiga.

Baca juga: Hibah Adalah: Pengertian, Syarat, dan Aturan Hukumnya

Dasar Hukum Mengalihkan Hak Merek di Indonesia

Aturan pengalihan hak merek ada di Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Ayat (1) pasal itu menyebut hak atas merek terdaftar bisa beralih atau dialihkan karena beberapa sebab, yakni:

  • pewarisan;
  • wasiat;
  • wakaf;
  • hibah;
  • perjanjian, misalnya jual beli atau perjanjian penyerahan hak;
  • sebab lain yang dibenarkan peraturan perundang-undangan.

Aturan teknisnya sekarang tercantum di Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek, yang berlaku sejak 23 Februari 2026.

Peraturan ini mencabut Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 beserta perubahannya, yakni Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021.

Ada satu hal yang perlu kamu catat. Permohonan yang masuk sebelum 23 Februari 2026 tetap diproses memakai aturan lama, jadi cek dulu tanggal pengajuanmu sebelum mengikuti panduan mana pun.

Kementerian Hukum sendiri menjelaskan bahwa syarat administrasi baru dalam pengalihan hak merek dibuat untuk memperkuat verifikasi dan mencegah pengalihan tanpa persetujuan pemilik yang sah.

Syarat Dokumen untuk Mengalihkan Hak Merek

Kelengkapan dokumen sangat menentukan lancar atau tidaknya proses. Pemohon boleh pemilik merek sendiri, boleh pula kuasanya. Secara umum, DJKI meminta berkas berikut:

  • bukti peralihan hak, seperti akta perjanjian, akta hibah, surat wasiat, atau dokumen pewarisan;
  • salinan sertifikat merek, petikan resmi merek terdaftar, atau tanda bukti permohonan jika merek masih dalam proses;
  • salinan sah akta badan hukum, jika penerima hak berbentuk badan hukum;
  • fotokopi identitas pemohon;
  • surat kuasa, jika kamu memakai jasa konsultan kekayaan intelektual;
  • bukti pembayaran biaya pencatatan.
Baca juga  Formalitas Adalah: Pengertian dan Bedanya dengan Substansi

Rincian dokumen bisa berbeda menurut dasar peralihannya, terutama untuk pewarisan. Cocokkan daftar ini dengan formulir elektronik di akun merek sebelum mengunggah.

Dalam praktiknya, bukti peralihan umumnya dibuat dalam bentuk akta notariil. Undang-undang sendiri mensyaratkan dokumen pendukung yang sah, tetapi akta notaris punya kekuatan pembuktian yang sempurna selama para pihak tidak menyangkal isinya. Itu sebabnya saya menyarankan kamu melibatkan notaris sejak awal.

Dokumen Berbahasa Asing dan Pengalihan Lintas Negara

Pengalihan kepada investor atau perusahaan asing hampir selalu menghadirkan dokumen berbahasa asing.

Dokumen semacam itu harus lebih dulu diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.

Dokumen dari luar negeri juga sering memerlukan legalisasi atau Apostille. Urus semuanya di awal, supaya jadwal pencatatan tidak molor.

Ketentuan Khusus yang Perlu Kamu Ketahui

Pertama, soal merek yang serupa. Jika satu pemilik memegang beberapa merek terdaftar yang serupa untuk barang atau jasa sejenis, semuanya harus dialihkan sekaligus kepada pihak yang sama.

Ketentuan ini ada di Pasal 41 ayat (2) UU Merek dan Indikasi Geografis.Kedua, soal merek yang masih diproses.

Pasal 41 ayat (8) membuka peluang pengalihan pada saat proses permohonan pendaftaran. Kamu tidak perlu menunggu sertifikat terbit.

cara mengalihkan hak merek

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Prosedur Mengalihkan Hak Merek di DJKI

Pencatatan pengalihan kini berjalan secara digital. Permenkum 5/2026 membatasi jalur nonelektronik hanya untuk pendampingan teknis. Urutan langkahnya begini:

  1. Buat kesepakatan tertulis. Tuangkan pengalihan dalam dokumen yang sah, sebaiknya akta di hadapan notaris.
  2. Kumpulkan dokumen pendukung. Lengkapi semua berkas dari daftar syarat di atas.
  3. Masuk ke akun merek DJKI. Buka laman resmi merek.dgip.go.id atas nama pemohon atau kuasa.
  4. Ajukan permohonan pencatatan pengalihan. Isi data merek dan data penerima hak, lalu unggah lampiran.
  5. Bayar PNBP. Sistem akan menerbitkan kode billing yang harus kamu lunasi.
  6. Pantau status permohonan. DJKI memeriksa kelengkapan, mencatat pengalihan di Daftar Umum Merek, dan memberi tahu pemohon secara tertulis.

Setelah pengalihan dicatat, DJKI mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek. Pemilik baru berstatus tercatat sejak pencatatan itu, sedangkan pengumuman menyusul sesudahnya.

Biaya dan Lama Proses Pencatatan Pengalihan

Tarif resmi pencatatan pengalihan hak atas merek naik dari Rp700.000 menjadi Rp1,1 juta. Angka baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Baca juga  Perjanjian Kredit Adalah: Pahami Isi dan Risikonya

Peraturan ini berlaku sejak 1 Agustus 2026 dan menetapkan tarif baru untuk ketentuan yang sebelumnya diatur PP Nomor 45 Tahun 2024.

Angka tersebut belum mencakup semua pengeluaran. Kamu masih perlu menyisihkan anggaran untuk notaris, penerjemah tersumpah, dan konsultan bila kamu memakai jasanya.

Bagaimana dengan waktunya? Aturan lama memberi batas pencatatan hingga enam bulan sejak dokumen dinyatakan lengkap. Permenkum 5/2026 mengusung digitalisasi dan percepatan layanan.

Untuk dokumen yang kurang, pemohon diberi waktu dua bulan sejak surat pemberitahuan dikirim, lebih pendek dari tiga bulan pada aturan lama.

Bila tenggat itu terlewat, permohonan pengalihan tidak dapat diproses. Karena lama proses tetap bergantung pada kelengkapan berkas, pantau status permohonan di akun DJKI secara berkala.

Risiko yang Perlu Kamu Antisipasi

Sebelum mengalihkan hak merek, pahami tiga risiko utama berikut.

  • Pengalihan yang belum dicatat lemah di mata hukum. Pasal 41 ayat (6) menegaskan bahwa pengalihan yang belum dicatat tidak berakibat hukum bagi pihak ketiga.
  • Dokumen yang kurang lengkap menunda proses. Akta yang keliru atau terjemahan yang belum tersumpah bisa membuat DJKI meminta perbaikan.
  • Nama pemilik lama masih tercatat. Selama nama itu tercantum, pihak lain masih bisa berurusan dengan pemilik lama.

Karena itu, periksa status merek sebelum transaksi berjalan. Lihat masa berlaku perlindungan, riwayat lisensi, dan ada tidaknya sengketa.

cara mengalihkan hak merek

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apakah merek yang masih dalam proses pendaftaran bisa dialihkan?

Bisa. Pasal 41 ayat (8) UU Merek dan Indikasi Geografis memungkinkan pengalihan hak atas merek selama proses permohonan pendaftaran berjalan. Pengalihan itu tetap perlu kamu catatkan melalui DJKI.

Apa akibatnya jika saya tidak mencatatkan pengalihan hak merek?

Peralihan tetap berlaku antara kamu dan pihak lawan. Namun, pihak ketiga tidak terikat oleh pengalihan itu. Saat pelanggaran atau sengketa terjadi, kamu akan kesulitan mempertahankan hakmu.

Berapa biaya mengalihkan hak merek di DJKI?

Tarif PNBP pencatatan pengalihan hak merek sebesar Rp1,1 juta sejak 1 Agustus 2026. Biaya notaris, penerjemah tersumpah, dan konsultan perlu kamu hitung terpisah bila ada.

Baca juga  Due Diligence Adalah: Pengertian, Proses, Jenis, dan Aspek yang Wajib Diperiksa

Kesimpulan

Ada tiga hal yang menentukan keberhasilan saat mengalihkan hak merek: dasar peralihan yang sah, dokumen yang lengkap, dan pencatatan resmi di DJKI. Langkah yang saya sarankan cukup sederhana.

Siapkan dokumen peralihan yang sah, sebaiknya berupa akta notaris, siapkan terjemahan tersumpah jika perlu, ajukan permohonan secara elektronik, lalu pantau statusnya sampai tercatat.

Menurut saya, pencatatan patut kamu perlakukan sebagai bagian inti dari transaksi. Nilai bisnis dan brand yang sudah kamu bangun bergantung pada langkah ini, jadi jangan menundanya demi menghemat biaya yang relatif kecil.

Kalau dokumen peralihanmu berbahasa asing atau datang dari luar negeri, urusan bahasa jangan sampai menahan prosesnya.

Klik poster yang tersedia atau tekan tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu menyiapkan terjemahan tersumpah dan dokumen legalisasi yang kamu perlukan.

Baca juga: Insolvensi Adalah: Pengertian, Syarat, dan Akibat Hukumnya

Ringkasan

  • Pasal 41 UU Nomor 20 Tahun 2016 mengatur bahwa hak merek terdaftar dapat dialihkan lewat pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian, atau sebab lain yang sah.
  • Aturan teknis pendaftaran merek kini berada di Permenkum Nomor 5 Tahun 2026, yang berlaku sejak 23 Februari 2026.
  • Dokumen utama meliputi bukti peralihan, sertifikat merek atau bukti permohonan, akta badan hukum penerima (jika berbadan hukum), identitas pemohon, dan bukti bayar.
  • Pemohon mengajukan pencatatan secara elektronik melalui akun merek DJKI.
  • PNBP pencatatan pengalihan hak merek sebesar Rp1,1 juta sejak 1 Agustus 2026.
  • Pengalihan yang belum dicatat tidak berakibat hukum bagi pihak ketiga.
  • Merek serupa untuk barang atau jasa sejenis harus dialihkan sekaligus kepada pihak yang sama.

Referensi

  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 41.
  • Kementerian Hukum Republik Indonesia. Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek. peraturan.go.id dan jdih.dgip.go.id.
  • Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pengumuman Tarif PNBP berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026. dgip.go.id.
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Layanan Pencatatan Pengalihan Hak atas Merek. dgip.go.id dan merek.dgip.go.id.
  • Hukumonline. (15 Juni 2026). Pemerintah Klaim Permenkum 5/2026 Bukan Tambah Birokrasi, Tapi Perkuat Proteksi Merek.
  • CNBC Indonesia. (16 Juli 2026). Pendaftaran Merek Naik 55%, Ini Daftar Lengkap Tarif PNBP Terbarunya.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi