Ketika membuka toko, jadi distributor, atau mulai jualan sebagai reseller, banyak orang belum sadar kalau bisnisnya sudah masuk kategori hukum tertentu. Perusahaan dagang adalah badan usaha yang kegiatan utamanya membeli barang untuk dijual kembali, tanpa mengubah bentuk atau fungsi barang itu. Sebagai pakar hukum yang mengamati regulasi usaha di Indonesia, saya melihat pemahaman soal jenis usaha ini penting, sebab ia menentukan kewajiban administratif dan perizinan yang harus dipenuhi pengusaha.
Fenomena ini makin terasa di tengah maraknya bisnis daring. Banyak anak muda mulai berjualan lewat marketplace, tanpa sadar bahwa aktivitas itu sudah masuk ranah hukum perdagangan yang punya konsekuensi administratif tersendiri.
Nah, artikel ini akan membahas pengertiannya, dasar hukum yang menaunginya, ciri-cirinya, sampai contoh kegiatan perusahaan dagang secara lengkap. Dengan begitu, kamu bisa memahami posisi hukum usahamu sendiri secara lebih jelas.
Apa Itu Perusahaan Dagang?
Perusahaan dagang adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan jual beli barang, tanpa melakukan proses produksi atau pengolahan lebih lanjut. Berbeda dengan perusahaan manufaktur, perusahaan dagang hanya berperan sebagai perantara antara produsen dan konsumen akhir.
Dalam praktiknya, perusahaan dagang membeli barang dari produsen atau pemasok, lalu menjualnya kembali dengan mengambil margin keuntungan. Barang yang dijual tetap dalam bentuk aslinya, tanpa perubahan wujud maupun fungsi.
Konsep ini sebenarnya sudah lama dikenal dalam dunia usaha, jauh sebelum era belanja daring muncul. Dulu, perusahaan dagang identik dengan toko fisik atau gudang penyimpanan barang. Sekarang, batasannya makin kabur, sebab banyak perusahaan dagang beroperasi murni secara daring tanpa toko fisik sama sekali.
Coba lihat contoh sederhananya. Toko kelontong, minimarket, dan distributor sembako termasuk kategori perusahaan dagang. Sementara itu, pabrik tekstil yang mengolah kapas menjadi kain tergolong perusahaan manufaktur, bukan perusahaan dagang.
Apa Perbedaan Perusahaan Dagang dengan Perusahaan Jasa?
Perusahaan dagang menjual barang berwujud. Perusahaan jasa, di sisi lain, menjual layanan yang tidak berbentuk fisik. Selanjutnya, pencatatan akuntansi kedua jenis usaha ini pun berbeda, terutama pada pos persediaan barang dagang yang cuma dimiliki perusahaan dagang.
Kenapa Perusahaan Dagang Penting bagi Rantai Pasok?
Perusahaan dagang menjembatani jarak antara produsen dan konsumen, yang sering terpisah secara geografis maupun skala produksi. Tanpa keberadaan mereka, produsen besar akan kesulitan menjangkau konsumen satu per satu.
Begitu pula sebaliknya. Konsumen akan kesulitan mendapatkan barang, jika harus membeli langsung dari pabrik dalam jumlah besar.

Dasar Hukum Perusahaan Dagang di Indonesia
Keberadaan perusahaan dagang diatur lewat beberapa regulasi yang saling berkaitan. Berikut dasar hukum utama yang relevan dengan perusahaan dagang di Indonesia:
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), yang menjadi landasan klasik pengaturan kegiatan perniagaan dan badan usaha.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur ketentuan umum kegiatan perdagangan barang dan jasa.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang menyederhanakan legalitas dan menghapus kewajiban Tanda Daftar Perusahaan (TDP) lama.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur mekanisme penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) lewat sistem OSS.
Regulasi-regulasi ini jadi acuan bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan dagang secara legal dan tertib administrasi.
Apakah Perusahaan Dagang Wajib Berbadan Hukum?
Tidak selalu. Perusahaan dagang bisa berbentuk perusahaan perseorangan (UD atau PD), firma, persekutuan komanditer (CV), atau perseroan terbatas (PT). Namun, khusus untuk PT, pengusaha wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang kini juga mempermudah pembuatan PT Perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Ciri-Ciri Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang punya beberapa karakteristik khas yang membedakannya dari jenis usaha lain. Berikut ciri-ciri utama perusahaan dagang yang perlu kamu ketahui.
- Kegiatan utamanya membeli barang jadi untuk dijual kembali, tanpa proses produksi tambahan.
- Memiliki persediaan barang dagang sebagai salah satu pos utama dalam laporan keuangan.
- Pendapatan diperoleh dari selisih harga jual dan harga beli barang, atau margin keuntungan.
- Tidak mengubah bentuk, sifat, maupun fungsi barang yang diperjualbelikan.
- Umumnya memerlukan gudang atau tempat penyimpanan untuk menampung stok barang dagang.
Selain ciri di atas, perusahaan dagang juga biasanya punya siklus operasi yang relatif singkat. Sebab, barang cenderung cepat berpindah tangan, dari pemasok ke konsumen.
Bagaimana Struktur Laporan Keuangan Perusahaan Dagang?
Laporan keuangan perusahaan dagang punya pos khusus bernama Harga Pokok Penjualan (HPP), yang menghitung biaya perolehan barang yang terjual. Pos ini tidak ditemukan dalam laporan keuangan perusahaan jasa, sehingga jadi pembeda mendasar antara kedua jenis usaha tersebut.
Selain HPP, ada juga pos retur pembelian dan retur penjualan, yang mencatat barang dikembalikan karena rusak atau tidak sesuai pesanan. Kedua pos ini jarang ditemukan pada laporan keuangan perusahaan jasa maupun manufaktur murni.
Kelebihan dan Tantangan Menjalankan Perusahaan Dagang
Menjalankan perusahaan dagang punya sejumlah kelebihan dibanding jenis usaha lain. Berikut beberapa di antaranya.
- Modal awal relatif lebih fleksibel, karena bisa dimulai dari skala kecil terlebih dahulu.
- Perputaran barang cenderung cepat, sehingga arus kas bisa lebih terjaga.
- Model bisnisnya mudah dipahami, baik oleh pengusaha baru maupun investor.
- Bisa dijalankan secara daring maupun luring, sesuai kebutuhan pasar dan kemampuan modal.
Namun begitu, ada sejumlah tantangan yang perlu diwaspadai juga.
- Persaingan harga antar pelaku usaha dagang cenderung ketat, terutama untuk produk yang mudah ditiru pesaing.
- Ketergantungan pada pemasok cukup tinggi, sehingga fluktuasi harga dari produsen bisa langsung memengaruhi margin keuntungan.
- Pengelolaan stok barang butuh ketelitian ekstra, agar tidak terjadi kerugian akibat barang rusak atau kedaluwarsa.
Oleh karena itu, calon pengusaha dagang sebaiknya menyiapkan strategi pengelolaan stok dan hubungan pemasok sejak awal. Dengan begitu, risiko kerugian bisa ditekan seminimal mungkin.

Jenis dan Contoh Kegiatan Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang bisa dikelompokkan berdasarkan skala usaha maupun jenis barang yang diperdagangkan. Berikut beberapa jenis perusahaan dagang yang umum dijumpai di Indonesia.
- Perusahaan dagang besar (grosir): menjual barang dalam jumlah besar kepada pengecer atau distributor lain.
- Perusahaan dagang menengah (distributor): menyalurkan barang dari produsen ke berbagai wilayah pemasaran.
- Perusahaan dagang kecil (pengecer atau retailer): menjual barang langsung kepada konsumen akhir dalam jumlah satuan.
Adapun beberapa contoh kegiatan nyata perusahaan dagang meliputi hal-hal berikut.
- Toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari kepada masyarakat sekitar.
- Minimarket dan supermarket yang menjual berbagai produk konsumsi dalam skala lebih besar.
- Distributor elektronik yang memasok barang dari produsen ke toko-toko ritel.
- Reseller dan dropshipper daring yang menjual produk lewat platform e-commerce.
- Perusahaan importir yang mendatangkan barang dari luar negeri untuk dipasarkan di dalam negeri.
Dengan memahami jenis dan contoh tersebut, pengusaha bisa menentukan model bisnis dagang yang paling sesuai dengan modal dan target pasarnya. Semakin jelas posisinya, semakin mudah pula menyusun strategi pemasaran dan pengelolaan keuangan ke depannya.
FAQ Seputar Perusahaan Dagang
1. Apa perbedaan perusahaan dagang dan perusahaan manufaktur? Perusahaan dagang cuma menjual kembali barang tanpa mengolahnya. Perusahaan manufaktur, sebaliknya, mengubah bahan baku menjadi barang jadi lewat proses produksi.
2. Apakah usaha reseller termasuk perusahaan dagang? Ya, reseller termasuk kategori perusahaan dagang, karena kegiatannya membeli barang jadi untuk dijual kembali tanpa mengubah bentuk barang tersebut.
3. Apa saja izin usaha yang diperlukan perusahaan dagang? Perusahaan dagang umumnya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) lewat sistem OSS, serta izin usaha tambahan sesuai bidang dan skala usahanya.
Kesimpulan
Perusahaan dagang adalah bentuk usaha yang berperan penting dalam menyalurkan barang dari produsen ke konsumen, tanpa melakukan proses produksi tambahan. Memahami ciri, jenis, dan dasar hukumnya membantu pengusaha menjalankan bisnis dengan lebih tertib secara administratif.
Sebagai pakar hukum, saya menyarankan setiap pelaku usaha dagang untuk memastikan legalitas usahanya sejak awal, mulai dari bentuk badan usaha sampai perizinan resmi. Langkah ini penting untuk menghindari risiko hukum di kemudian hari, apalagi saat usaha mulai berkembang dan bermitra dengan pihak lain.
Kalau kamu masih ragu menentukan bentuk badan usaha atau perizinan yang tepat untuk bisnis dagangmu, jangan ragu mencari pendampingan hukum yang sesuai. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, agar usaha dagangmu berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ringkasan
- Perusahaan dagang adalah badan usaha yang membeli barang untuk dijual kembali tanpa proses produksi.
- Dasar hukumnya mencakup KUHD, UU Perdagangan, UU Wajib Daftar Perusahaan, dan PP Perizinan Berbasis Risiko.
- Perusahaan dagang bisa berbentuk UD, PD, firma, CV, maupun PT.
- Ciri utamanya adalah adanya persediaan barang dagang dan pendapatan dari margin keuntungan.
- Laporan keuangan perusahaan dagang punya pos khusus Harga Pokok Penjualan.
- Modal awal perusahaan dagang relatif fleksibel, tapi persaingan harganya cukup ketat.
- Jenis perusahaan dagang mencakup grosir, distributor, dan pengecer.
- Contoh nyatanya meliputi toko kelontong, minimarket, distributor, sampai reseller daring.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, laman resmi kemendag.go.id.





