Terbaru

Legalitas

Izin Usaha Franchise Minuman: Syarat, KBLI, dan Cara Mengurusnya

Ditulis oleh Aisyah Yekti

Daftar Isi

Bisnis franchise minuman sedang naik daun di Indonesia. Dari kedai boba, kopi kekinian, sampai minuman sehat, Anda bisa menemukan gerai-gerai serupa hampir di setiap sudut kota. 

Model bisnis ini memang menarik karena Anda tidak perlu membangun merek dari nol. Tinggal mengikuti sistem, standar, dan produk yang sudah dikenal masyarakat, lalu menjalankannya di lokasi sendiri.

Namun sebelum membuka gerai franchise minuman, ada satu hal yang sering diabaikan pemula: legalitas usaha. 

Banyak orang berpikir cukup membayar biaya franchise, mendapat pelatihan singkat dari franchisor, lalu langsung buka gerai. 

Padahal, pembukaan gerai franchise minuman tetap perlu memperhatikan legalitas usaha dan kewajiban perizinan yang berlaku. 

Kekurangan atau ketidaksesuaian perizinan dapat menimbulkan hambatan administratif maupun konsekuensi hukum sesuai dengan jenis pelanggarannya

Artikel ini akan membahas tuntas soal izin usaha franchise minuman, mulai dari syarat, kode KBLI yang tepat, dokumen yang wajib disiapkan, sampai cara mengurusnya lewat sistem OSS RBA.

Syarat Usaha Franchise Minuman

Secara hukum, franchise atau waralaba di Indonesia diatur dalam beberapa aturan sekaligus. Aturan utamanya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba, yang menjadi payung hukum terbaru dan menggantikan aturan sebelumnya. 

Ketentuan mengenai waralaba saat ini perlu dibaca bersama dengan peraturan pemerintah yang mengatur waralaba serta ketentuan teknis perdagangan yang berlaku. 

Dalam praktik pengurusan legalitas, pelaku usaha juga perlu memperhatikan ketentuan terbaru mengenai penyelenggaraan dan pendaftaran waralaba

Menurut Pasal 2 ayat (2) Permendag 71/2019, sebuah usaha baru bisa disebut waralaba apabila memenuhi enam kriteria, yaitu:

  1. memiliki ciri khas usaha;
  2. sudah terbukti memberikan keuntungan;
  3. memiliki standar pelayanan dan produk yang dibuat secara tertulis;
  4. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
  5. mendapatkan dukungan yang berkesinambungan dari pemilik merek; dan
  6. memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang sudah terdaftar.

Artinya, jika usaha minuman yang ditawarkan atau diikuti belum memenuhi keenam kriteria tersebut, secara hukum usaha tersebut belum tentu dapat dikategorikan sebagai waralaba, meskipun dalam praktiknya dipasarkan menggunakan istilah franchise.

KBLI Usaha Franchise Minuman

Setelah memastikan usaha memenuhi kriteria waralaba, langkah berikutnya adalah menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan aktivitas usaha. 

Kode KBLI penting karena menjadi dasar sistem OSS RBA dalam menentukan tingkat risiko usaha dan jenis perizinan yang perlu dipenuhi.

Untuk usaha franchise minuman, terdapat dua kode KBLI yang umum digunakan, yaitu:

KBLI 56303 – Aktivitas Rumah Minum/Kafe
Kode ini mencakup usaha penyediaan minuman panas maupun dingin yang dikonsumsi langsung di tempat usaha, umumnya pada bangunan permanen. Model gerai seperti kedai minuman dengan lokasi tetap dapat masuk dalam kategori ini.

KBLI 56304 – Aktivitas Kedai Minuman
Kode ini mencakup usaha penyediaan minuman siap konsumsi yang dibuat di tempat, dengan tempat usaha yang dapat berupa bangunan yang bisa dipindah atau dibongkar pasang, seperti booth, tenda, atau kedai minuman sederhana.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kedua kegiatan usaha tersebut memiliki tingkat risiko yang perlu disesuaikan dengan skala usaha dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga  Notaris Kini Bisa Urus Legalitas Perusahaan Secara Nasional menurut Aturan Terbaru

Pada skala usaha tertentu, perizinannya dapat cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara pada tingkat risiko tertentu dapat diperlukan pemenuhan persyaratan tambahan seperti Sertifikat Standar.

Karena itu, jangan memilih KBLI hanya berdasarkan nama usaha. Perhatikan aktivitas yang benar-benar dijalankan, seperti apakah gerai bersifat permanen atau dapat dipindahkan, apakah minuman dikonsumsi di tempat, serta bagaimana skala kegiatan usahanya. 

Pemilihan KBLI yang tidak sesuai dapat memengaruhi proses perizinan lanjutan dan menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.

KBLINama Kegiatan UsahaDeskripsi
56303Aktivitas Rumah Minum/KafeUsaha penyediaan minuman panas maupun dingin yang dikonsumsi langsung di tempat usaha, umumnya pada bangunan permanen. Contohnya gerai minuman dengan lokasi tetap.
56304Aktivitas Kedai MinumanUsaha penyediaan minuman siap konsumsi yang dibuat di tempat, dengan tempat usaha yang dapat dipindah atau dibongkar pasang, seperti booth, tenda, atau kedai minuman sederhana.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Dokumen Wajib Franchise Minuman

Setelah kode KBLI ditentukan, ada beberapa dokumen yang wajib Anda siapkan sebelum resmi membuka gerai franchise minuman. 

Dokumen ini terbagi untuk dua pihak, yaitu pemberi waralaba atau franchisor, dan penerima waralaba atau franchise.

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB merupakan identitas usaha sekaligus dokumen dasar bagi setiap pelaku usaha di Indonesia. NIB juga memiliki fungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API), serta menjadi dasar untuk mengurus perizinan lain yang diperlukan sesuai dengan kegiatan usaha.

2. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
STPW merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa kegiatan usaha waralaba telah terdaftar secara resmi.

Berdasarkan Pasal 10 Permendag 71/2019, pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima waralaba, dan penerima waralaba lanjutan wajib memiliki STPW sesuai dengan kedudukannya dalam kegiatan waralaba.

Pentingnya STPW juga ditegaskan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal S. Shofwan. 

Dalam sosialisasi Permendag Nomor 25 Tahun 2025 di Bandung, ia menyampaikan bahwa usaha yang belum memiliki STPW tidak boleh mengklaim dirinya sebagai usaha waralaba.

Untuk mengajukan STPW, dokumen yang perlu disiapkan berbeda antara franchisor dan franchisee:

  • Franchisor perlu menyiapkan prospektus penawaran waralaba yang memuat identitas dan legalitas usaha, sejarah usaha, struktur organisasi, laporan keuangan dua tahun terakhir, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban para pihak, hingga HKI yang melekat pada usaha.
  • Franchisee perlu melengkapi surat penawaran dari franchisor, perjanjian waralaba, salinan STPW milik franchisor, serta akta pendirian usaha atau perubahannya.

3. Perjanjian Waralaba
Perjanjian waralaba menjadi dasar hubungan hukum antara franchisor dan franchisee. Berdasarkan Lampiran II Permendag 71/2019, perjanjian ini setidaknya memuat:

  • nama dan alamat para pihak;
  • jenis HKI yang digunakan, seperti merek dan resep;
  • kegiatan usaha yang diperjanjikan;
  • hak dan kewajiban masing-masing pihak;
  • bentuk bantuan dan pelatihan;
  • batasan wilayah usaha;
  • jangka waktu perjanjian;
  • tata cara pembayaran royalti;
  • ketentuan mengenai waris atas kepemilikan usaha;
  • forum penyelesaian sengketa;
  • tata cara perpanjangan dan pengakhiran perjanjian;
  • jaminan dari franchisor; dan
  • jumlah gerai yang dikelola.
Baca juga  Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

4. Perizinan Teknis Sesuai Jenis Produk
Selain NIB, STPW, dan perjanjian waralaba, gerai minuman juga dapat membutuhkan perizinan atau sertifikasi teknis sesuai dengan jenis produk dan kegiatan usahanya. 

Misalnya, izin edar/sertifikasi pangan olahan, SPP-IRT, sertifikat halal, atau persyaratan kesehatan tertentu.

Jadi, memiliki NIB dan STPW saja belum tentu membuat legalitas gerai minuman sepenuhnya lengkap. 

Perizinan tambahan tetap perlu disesuaikan dengan jenis produk, proses produksi, dan aktivitas yang dijalankan oleh gerai.

Dengan begitu, pengurusan legalitas franchise minuman bukan sekadar formalitas administrasi. Kelengkapan dokumen juga penting untuk memberikan kepastian hukum dan membantu melindungi franchisor maupun franchisee dari potensi sengketa di kemudian hari.

Cara Urus Izin Waralaba Minuman di OSS RBA

Setelah paham syarat dan dokumen yang dibutuhkan, langkah selanjutnya adalah praktik mengurus izinnya lewat sistem Online Single Submission Risk Based Approach atau OSS RBA. Berikut tahapan yang bisa Anda ikuti.

1. Buat Akun OSS RBA
Buat akun di sistem OSS RBA menggunakan data pelaku usaha, baik perorangan, CV, maupun PT. Pastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi agar proses verifikasi tidak terhambat.

2. Pilih KBLI yang Sesuai
Tentukan kode KBLI berdasarkan aktivitas usaha yang dijalankan. Misalnya, KBLI 56303 untuk gerai minuman dengan bangunan permanen dan KBLI 56304 untuk kedai minuman berbentuk booth atau tempat yang dapat dipindahkan.

Uraian kegiatan usaha juga perlu dibuat secara jelas dan sesuai aktivitas sebenarnya, misalnya “menyajikan minuman kopi dan non-kopi siap konsumsi di tempat usaha tetap.”

3. Lengkapi Data Lokasi Usaha
Masukkan informasi lokasi usaha dan lengkapi pernyataan kesesuaian tata ruang atau PKKPR apabila dipersyaratkan oleh sistem. Data lokasi diperlukan karena berkaitan dengan kesesuaian kegiatan usaha dengan tata ruang wilayah.

4. Lengkapi Dokumen Pendukung
Siapkan dan unggah dokumen yang diminta dalam sistem, seperti akta pendirian usaha, NPWP, serta dokumen identitas penanggung jawab sesuai kebutuhan sistem OSS.

5. Ajukan dan Terbitkan NIB
Setelah seluruh data dan dokumen dilengkapi, submit permohonan melalui OSS. Jika proses telah selesai, NIB akan diterbitkan sebagai identitas dasar usaha.

6. Penuhi Persyaratan Sertifikat Standar
Jika kegiatan usaha termasuk kategori risiko yang memerlukan Sertifikat Standar, pelaku usaha perlu memenuhi persyaratan tersebut melalui OSS. Untuk kegiatan usaha dengan risiko rendah, pemenuhan kewajiban dapat dilakukan melalui pernyataan mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Urus STPW
Setelah legalitas dasar usaha terpenuhi, lakukan pendaftaran Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) sesuai posisi sebagai franchisor atau franchisee. Franchisor perlu mendaftarkan dokumen waralabanya, sedangkan franchisee melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, termasuk perjanjian waralaba.

8. Lengkapi Izin Teknis Tambahan
Terakhir, lengkapi perizinan atau sertifikasi tambahan sesuai produk dan aktivitas gerai. Misalnya, persyaratan PIRT atau BPOM, sertifikat halal, maupun persyaratan kesehatan tertentu apabila kegiatan usaha menyediakan konsumsi di tempat.

Catatan: Persyaratan perizinan dapat berbeda tergantung KBLI, tingkat risiko, skala usaha, produk yang dijual, dan kondisi lokasi usaha. Jadi, pastikan seluruh persyaratan yang muncul di OSS disesuaikan dengan aktivitas usaha yang sebenarnya.

Baca juga  Cara Daftar HKI Online: Syarat dan Biaya Pendaftaran Berdasarkan Jenisnya

Proses di atas memang terlihat panjang kalau dibaca sekaligus, tapi pada praktiknya bisa berjalan cukup cepat kalau seluruh dokumen sudah Anda siapkan dari awal. 

Yang sering membuat proses molor justru bukan sistemnya, melainkan ketidaklengkapan dokumen atau kesalahan pemilihan KBLI di tahap awal.

Biaya Mengurus Izin Usaha Franchise Minuman

Biaya mengurus izin usaha franchise minuman tidak memiliki satu tarif yang berlaku untuk semua usaha. 

Besarannya bergantung pada jenis legalitas, skala usaha, produk yang dijual, serta dokumen tambahan yang diperlukan.

1. Biaya Pengurusan NIB
Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS RBA tidak dipungut biaya atau gratis. 

NIB merupakan layanan dasar pemerintah yang dapat digunakan pelaku usaha sebagai identitas usaha.

2. Biaya Sertifikasi dan Izin Teknis
Jika usaha memerlukan Sertifikat Standar atau izin teknis tambahan seperti PIRT, sertifikasi halal, maupun persyaratan dari dinas kesehatan, biaya yang dikenakan dapat berbeda-beda. 

Besarannya bergantung pada jenis sertifikasi, produk, serta ketentuan yang berlaku.

3. Biaya Dokumen Legalitas
Pelaku usaha juga perlu memperhitungkan biaya penyusunan dokumen legal, seperti akta pendirian usaha, perjanjian waralaba, dan prospektus penawaran waralaba. 

Jika menggunakan jasa notaris atau konsultan hukum, biayanya dapat berbeda berdasarkan kompleksitas dokumen dan skala usaha.

4. Biaya Kerja Sama Franchise
Bagi Anda yang menjadi franchisee, terdapat biaya kerja sama dengan pemilik merek yang berada di luar biaya perizinan pemerintah. 

Biaya tersebut dapat berupa initial fee dan royalti berkala, dengan besaran yang ditentukan oleh masing-masing franchisor.

Jadi, sebelum memulai usaha franchise minuman, sebaiknya hitung seluruh kebutuhan biaya sejak awal. 

Jangan hanya memperhitungkan biaya perizinan, tetapi juga biaya legalitas usaha, sertifikasi teknis, serta biaya kerja sama dengan pemilik merek agar anggaran usaha lebih terukur.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Solusi Legalitas Franchise Minuman Praktis

Mengurus izin usaha franchise minuman sebenarnya bisa Anda lakukan sendiri lewat OSS RBA, asal Anda paham alur dan persyaratannya dengan baik. 

Namun bagi sebagian orang, terutama yang baru pertama kali membuka usaha, proses ini tetap terasa membingungkan, apalagi kalau harus mengurus banyak dokumen sekaligus di tengah kesibukan menyiapkan gerai.

Kalau Anda ingin fokus pada operasional bisnis tanpa perlu pusing mengurus administrasi legalitas, Anda bisa menggunakan jasa konsultan legalitas usaha yang berpengalaman menangani perizinan waralaba. 

Konsultan semacam ini biasanya membantu mulai dari konsultasi pemilihan KBLI yang tepat, penyusunan prospektus dan perjanjian waralaba yang sesuai ketentuan Permendag 71/2019, sampai pendampingan pengajuan STPW lewat sistem OSS.

Referensi

  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang perizinan waralaba di daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Jurnal RIGGS, “Eksaminasi Kebijakan Hukum Waralaba Indonesia Guna Memberikan Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha” — https://journal.ilmudata.co.id/index.php/RIGGS/article/download/3020/2116/17143
  • Asosiasi Franchise Indonesia, “Permudah Perizinan Usaha Waralaba di Daerah, Direktorat Bina Usaha Perdagangan Kemendag Adakan Sosialisasi Permendag 25/2025” — https://asosiasifranchiseindonesia.com/permudah-perizinan-usaha-waralaba-di-daerah-direktorat-bina-usaha-perdagangan-kemendag-adakan-sosialisasi-permendag-25-2025/
  • SmartLegal.id, “Bisnis Franchise Menggiurkan, Bagaimana Izin Usahanya?” — https://smartlegal.id/perizinan/2024/08/22/bisnis-franchise-menggiurkan-bagaimana-izin-usahanya/
  • Valpro Intertech, “KBLI 56303: Aktivitas Rumah Minum/Kafe” — https://valprointertech.com/kbli/56303
  • Valpro Intertech, “KBLI 56304: Aktivitas Kedai Minuman” — https://valprointertech.com/kbli/56304
  • ILS Law Firm, “Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) dan Cara Mengurus?” — https://www.ilslawfirm.co.id/surat-tanda-pendaftaran-waralaba-stpw-cara-mengurus/

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi